PROSEDUR PENDAFTARAN WILAYAH ADAT

A. Pemetaan Partisipatif

Masyarakat adat dapat meminta kepada Unit kerja Perencanaan dan Pemetaan (UKPP) GTMA untuk dapat difasilitasi untuk menyusun peta wilayah adat dan profil. Berikut tahapan pemetaan wilayah adat dan penyusunan profil. Untuk dapat mempelajari proses pemetaan partisipatif wilayah adat dapat melihat pada link berikut : Buku Pedoman Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Gugus Tugas Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura

B. Pengajuan Pendaftaran

Masyarakat adat dapat melakukan registrasi kepada Unit Kerja Registrasi Verifikasi GTMA untuk bisa didaftarkan wilayah adatnya. Berikut tahapan registrasi wilayah adat secara singkat. Untuk dapat mempelajari proses registrasi wilayah adat dapat melihat pada link berikut ...

  1. Masyarakat adat melakukan pengumpulan dan penulisan informasi terkait sejarah asal usul, wilayah adat, struktur satuan sosial, adat istiadat dan hukum adat, peradilan adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat, dan hak-hak ulayat.
  2. Masyarakat adat melakukan musyawarah-mufakat dari hasil pengumpulan informasi dalam dokumen, sekurangkurangnya kesepakatan sejarah asal-usul, batas wilayah adat, satuan sosial, lembaga/pemerintahan adat, dan hukum adat.
  3. Masyarakat adat baik secara mandiri maupun melalui pihak lain yang mewakili, mengisi Formulir Pengajuan Pengakuan Masyarakat Adat untuk satuan Wilayah Adat (Form GTMA 1A) maupun satuan Kampung Adat (Form GTMA 1B) yang disediakan oleh GTMA dan disertai dengan dokumendokumen pendukung hasil musyawarah-mufakat.
  4. Masyarakat adat dapat mengajukan permintaan dukungan teknis kepada Unit Kerja Perencanaan dan Pemetaan GTMA.
  5. Masyarakat adat dan atau pihak lain mengajukan pendaftaran kepada GTMA melalui Unit Kerja Pendaftaran dan Verifikasi dan pemohon menerima Formulir Tanda Terima Dokumen.

 

C. Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran

  1. Unit Kerja Pendaftaran dan Verifikasi GTMA menerima pendaftaran Dokumen Pengajuan Pengakuan Masyarakat Adat disertai dengan Formulir Tanda Terima Dokumen.
  2. Unit Kerja Pendaftaran dan Verifikasi GTMA melakukan kendali mutu atas Dokumen Pengajuan Pengakuan Masyarakat Adat yang diajukan untuk dinilai melalui uji administrasi.
  3. Unit Kerja Pendaftaran dan Verifikasi GTMA memberikan pernyataan tertulis tentang kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Dokumen Pengajuan Pengakuan Masyarakat Adat yang diajukan untuk dinilai untuk dapat diproses lebih lanjut.
  4. Unit Kerja Pendaftaran dan Verifikasi GTMA menerima Dokumen Pengajuan Masyarakat Adat hasil perbaikan untuk dapat diproses lebih lanjut.
  5. Unit Kerja Pendaftaran dan Verifikasi GTMA memberikan informasi status penilaian Dokumen Pengajuan Pengakuan Masyarakat Adat (Formulir Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran).