Penetapan

Nama Komunitas Yano Imeno
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimboran
Desa Imsar

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 SK Bupati Jayapura NO 188.4/496 TAHUN 2022 Tentang PPMHA Yano Imeno 188.4/496 TAHUN 2022 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura NO 188.4/496 TAHUN 2022 Tentang PPMHA Yano Imeno 1684823604.pdf
2 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 1684823648.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 504 Ha
Satuan Yano Imeno
Kondisi Fisik
Batas Barat • Wilayah Adat Singgri, Kampung singgri, Distrik Nimboran. Titik batas: Bukudu (Mata Air), Suwanding (Dusun) • Wilayah Adat Genyem Yeku, Kampung Genyem Besar/Gemebs, Distrik Nimboran. Titik Batas: Suwanding (Dusun), Demujo (Kampung Tua/Yano Fung), Udomuabutab (saluran Air), Sblub Unduring (Saluran Air), Sblub Butab (Kali), Sbu (Sungai), Kelindang (Kali), Baingsku (Dusun Sagu/Mo depang), Sbu (Kali).
Batas Selatan • Wilayah Adat Klaisu, Kampung Klaisu, Distrik Gresi Selatan. Titik batas: Yondamu (Dusun), Kalikebelum (Kali), Kwalilung (kali), Wanggi Banusong (Kali), Malingdom Butap (Saluran Air), Hayoking (Kali), Waimisu (Kali), Kerp nemia (Dusun), Sdrum (Dusun), Bukudu (Mata Air),
Batas Timur • Wilayah Adat Sarmai. Kampung Sarmai Atas, Distrik Namblong. Titik batas: Kali kensimai (Kali), Gapura kensimai (gapura), Kinsimai (kali), Imbraku (Dusun), Urubau (Dusun), Undosa (Dusun), Demukaro (Dusun), Dabumai (Dusun), Yendi Butap (Saluran Air), Bnim Butap (Gubangan Air), Kuandung (Dusun), Umerum (Dusun), Halubetu (Mata Air), Handop Promai (Pohon Sagu), Yondamu (Dusun).
Batas Utara • Wilayah Adat Genyem Hamong, Kampung Kampung Genyem Kecil/Kwase, DIstrik Nimboran. Titik Batas: Sbu (Kali), Skatim (Dusun), Kandeki (Dusun), Krandang (kali), Kwaneiku (Kali), Skwali (Kampung Tua/Yano fung). • Wilayah Adat Kestemung, Kampung Imestum, Distrik Namblong. Titik batas: Skwali (Kampung Tua/Yano Fung), Dikyebu Yanggongbu (Kali), Yambesuda (Dusun), Kali Kesnsimai (Kali).

Kependudukan

Jumlah KK 110
Jumlah Laki-laki 214
Jumlah Perempuan 215
Mata Pencaharian utama Petani dan Pedagang.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Wilayah Adat Kampung Imeno sudah ditempati sejak tahun 1126-1389 oleh sekelompok manusia yang bertempat tinggal di wilayah “Demo Boy Yah” kelompok ini menggunakan nama kelompoknya yaitu “Hamong” sebagai kelompok manusia pertama yang menempati lokasi tempat tinggal Imeno yang disebut Demo Boy Ya sebagai Klen/Marga pertama yang telah punah. Ada dua faktor utama kepunahan terjadi yaitu:
a. Perang perampasan kekuasan kepemimpinan/ Leadership Power antara Klen/Marga dalam satu suku bangsa atau perampasan hak atas wilayah adat dengan suku bangsa lain.
b. Factor kedua adalah serangan penyakit, karena pada saat itu tidak ada pengobatan medis yang teratur.
Menurut Penuturan para tokoh adat di kampung Imsar/Imeno kelompok Klen/Marga Hamong yang pertama menempati wilayah adat Kampung imsar/Imeno sudah berada sejak tahun 1126-1389 atau sekitar 260 tahun yang lalu sampai dengan saat ini. Kelompok manusia pertama ini disebut “Demo Boy Yah” atau Klen/Marga Hamong setelah kelompok manusia yang disebuat “Demoy Boy Yah” punah, setelah mendiami wilayah Adat Imeno untuk jangka waktu selama 260 tahun, maka dengan demikian wilayah Kampung/Yano Imeno dinyatakan tanah tidak bertuan. Setelah klen “Demo Boy Yah” punah, 40 tahun kemudian yaitu tahun 1429 datanglah sekelompok manusia suku bangsa tabu dari imey. Kelompok orang yang berasal dari suku bangsa tabu ini mengadopsi nama dari “Demo Boy Yah” yaitu; Hamong sebagai nama Klen/Marga. Dan selanjutnya menempati Kampung Imeno dengan Kampung tua pertamanya yaitu: Nali Yapum pada tahun 1429.
Sejarah perjalanan Ke-4 Marga di Kampung Imeno/Imsar.
Dikampung Imsar/Imeno terdapat empat marga yang tinggal dan menetap sampai saat ini yaitu:
a. Klen/Marga Hamong
Kisah sejarah Klen/Marga Hamong yang saat ini menetap di kampung Imeno adalah kelompok orang kedua yang datang dari wilayah adat suku Tabu yang disebut Imey, yaitu bagian selatan wilayah adat suku Namblong. Kedatangan kelompok orang ini pada tahun 1429, setelah kelompok pertama yaitu Demuo Boy Yah atau Imeno Hamong (1126-1389).
Kelompok orang yang datang dari Imey(molof) wilayah adat suku bangsa Tabu. Pada tahun 1429 mengambil alih kedudukan penguasaan tempat dan sekaligus mengadopsi nama kelompok pertama Demuo Boy Yah-yaitu Hamong sebagai nama Klen/Marga.
• Hak kepemilikan Tanah adat.
Setelah kelompok pertama tidak ada, kelompok kedua yang datang dari Imey menguasai hak ulayat yang ditinggalkan oleh kelompok pertama dan menjadi hak atas kepemilikan tanah adat tersebut. Dengan demikian maka hak kepemilikan atas tanah adat wilayah teritorial Kampung Imeno diwariskan kepada Bapak Zakeus2 Hamong.
b. Klen/Marga Giay.
Giay adalah nama marga atau kelompok orang yang telah menetap di Kampung Imeno Hamong dan sudah mencapai usia yang 553 tahun yaitu pada tahun 1468 dengan pendahulu mereka yang bernama Aramchi-Giay- Hamuo. Kelompok Giay berimigrasi dan berasal dari suku bangsa Souw pantai utara Kabupaten Jayapura Distrik Demta. Wilayah atau tempat yang pernah menjadi tempat tinggal atau Kampung tua Pertama yaitu 1. Falu Bukong. Kemudian pindah ke Kampung tua kedua bernama Klofo Dali atau yang sekarang disebut Kampung Muris Besar Distrik Demta. Setelah itu pindah ke Kampung tua ke-3 yang bernama Hirauw. Pindah ke Kampung tua ke-4 yang bernama Klafo dali. Kemudian pindah ke Kampung tua ke-5 yang bernama Falu Bukong. Setelah itu pindah ke Kampung tua ke-6 yang bernama Hakuggling dan yang terakhi ke Kampung ke-7 yang bernama Yandaning atau Kampung Imeno sampai saat ini.
c. Klen/Marga Irab.
Irab adalah salah satu Marga atau kelompok manusia yang menetap di kampung imeno saat ini. Kedatangan kampung Klen/Marga Irab dikampung Imsar/Imeno Hamong pada tahun 1556. Mereka berasal dari sebelah utara wilayah barat adat Namblong dan Kampung tua mereka yang pertama adalah Wanum Bukong. 2. Hakuggling. 3. Yandaning hingga saat ini. Mereka tersebar di beberapa Kampung dan menetap di kampung Imeno, Sarmai dan adat Klisi antara lain menetap dikampung Klaisu dan Ibub.
d. Klen/Marga Hembring.
Hembring juga adalah salah satu Marga yang menetap di kampung Imeno Hamong, mereka datang dari sebelah barat daya wilayah adat Namblong yaitu suku bangsa Orya. Kedatangan Marga Hembring di kampung Imeno Hamong lewat perantaraan perkawinan dengan seorang wanita dari marga Giay. Marga Hembring menetap di Imeno Hamong sejak tahun 1697. Tempat atau Kampung tua yang dilewat Klen/Marga Hembring yang pertama adalah 1. Nembon. 2. Ngutung. 3. Kwaji (tempat ini adalah wilayah ada suku uria). 4. Ngaso (Muaif). 5. Butuo kali. 6. Butuo Yafung. 7. Dase. 8. Hukuggling. 9. Yandaning-Kampung Imeno sampai saat ini.
• Hak kepemilikan Tanah adat.
Hak kepemilikan tanah adat dalam struktur Klen/Marga Hembring menurut data keberadaan sejarah perjalanan mereka yang berada pada pada lokasi baru Kampung karsa yaitu diwilayah Nimbontong Distrik Unurum Giay. Lokasi hak ulayat atau tanah komunal ini berbatasan dengan Klen/Marga sawayang adalah salah satu Klen dalam tatanan social suku bangsa Orya. Kelompok Klen Henbring juga memiliki tanah sebagai hak waris untuk dipakai berkebun yang diberikan oleh Klen Hamong diwilayah adat Namblong- Kampung Imeno. Statusnya sebagai hak garap atas tanah yang diberikan oleh marga Hamong sudah lama dipakai dari generasi ke generasi sampai saat ini.

Pada tahun 1917 Pengenalan Gereja/Injil, Ketika bapak Imsih (tokoh adat dari marga giay, yang menjabat sebagai Korano di zaman Hindia Belanda) ke Holandia Bersama Bistir (Dister merupakan pemerintahan setingkat distrik/Kecamatan). Pada tahun 1920 Gereja/Injil masuk didataran Grime sasarannya ke Kampung Imeno, Setelah pemindahan Kampung tua dari Haku Nggling ke Kampung Imeno. Pada tahun 1925 Penyebaran Injil di Wilayah Nambloung dimulai oleh Snaider(Misinaris dari Jerman yang mewartakan Injil ditanah Tabi/Sarmi,kerom,mambramo, jayapura) dan Bakarech( Misionaris dari belanda yang mewartakan injil tabi/ Sarmi,kerom,mambramo, jayapura). Pada tahun 1930 Masyarakat Kampung Imeno mulai dengan pemerintahan Bister (pemerintahan setingkat distrik/kecamatan yang ditunjuk atau utusan langsung oleh belanda) perwakilan dari Demta Dipimpin oleh Bister Manuputi mulai diangkat kroano waktu Belanda, Dister di tunjuk karena atas dasar sebuah peristiwa pembunuhan di Kampung sarmaikarng, dimana adat tidak mampu menyelesaikan masalah konflik (marga griapon dari kampung Gemebs dan Marga Bano/Demotekai dari kampung benyom dan singgri) kemudian menghadirkan pihak ke tiga(dister/pemerintahan distrik/camat dari Demta), demta merupakan wialayah dibarat dari kampung imeno (Suku Zouw).

Pada tahun 1940 Masyrakat kampung Imeno masih menganut kepada Pemerintah Adat Dipimpin oleh seorang Heku dekening sebutan ondoafi yang belum dilantik. Pada tahun 1945 Masyarakat sudah mulai mengerti tentang Pemerintah dan Gereja namun Pemahaman masyarakat masih diwarnai oleh Adat. Pada tahun 1970 Pemerintahan desa mulai dibentuk oleh masyarakat kampung Imeno. Pada tahun 1972 Pembentukan Pemerintahan Desa Pertama dimana tiga kampung digabung menjadi satu yaitu Kampung Imeno, Sarmai Atas, dan Sarmai bawah Kemudian disingkat menjadi Imsar dimana pada saat itu kepala kampung dipimpin oleh bapak Piter Giay sampai dengan tahun 1990, hal itu dilakukan untuk kepenting pemerintahan administrasi, dimana bapak Piter Giay sebagai kepala pertama Kampung Imeno dan mulai membangun. Pada tahun 1985 Jalan Imeno-sarmai didoser/dibonngkar Swadaya masyarakat lewat dana Bangdes. Pada tahun 1988 Penimbunan jalan/pemadatan jalan raya mulai dilakukan, namun belum diaspal. Pada tahun 1990 Pemasangan Air Bersih bagi masyarakat dilakukan walaupun tidak semua masyarakat mendapat air bersih Bantuan Yayasan YPMD. Pada tahun 1992-2002 Kampung Imeno dipimpin oleh Bapak Yosep Hembring. Pada tahun 2001-2006 Kampung imeno dipimpin oleh Bapak Frans Giay. Pada tahun 2007-2012 bapak Abraham Giay sebagai kepala kampung. Pada tahun 2013-2016 Bapak Yakob Giay. Pada tahun 2017-2023 Bapak Oskar Giay sebagai kepala kampung Imeno.
Dari keempat Klen/Marga yang ada di kampung Imeno memiliki struktur adatnya masing-masing namun sampai saat ini baru Klen/Marga Giay yang memilki struktur adat cukup lengkap dimana memiliki, Iram (Hludekening), Tekay, Duneskingwouw, Hlum dan Uweleng. Sedangkang Klen/Marga Irab hanya memiliki Tekay diwilayah adatnya diwilayah Nimbontong karena ketika ditelusuri dalam sejarah penyebaran Klen/Marga Irab dimanapun ia berada hanya bisa memiliki dua dua perangkat adat yaitu; Tekay dan Duneskingwuow. Klen/Marga Hembring juga tidak memiliki struktur adat yang lengkap, Klen/Marga Hembring hanya memiliki Iram (elvianus Hembring), Tekay (Yastus Hembring), Duneskingwuow (Edison Hembring). Sedangkan Klen/Marga Hamong sebagai Ku Sang/hak dasar di wilayah adat Imeno tinggal tersisah satu orang yaitu bapak Zakeus II Hamong.
Iram merupakan kepla Pemerintahan adat Kampung yang bertanggung jawab melindungi dan mengayomi masyarakat, Tekay Berperan sebagai pelaksana tugas harian yang berhubungan langsung dengan masyarakat adat tingkat marga. Ia disebut juga sebagai “yano de kapi-kapi” atau jaksa agung adat yang dapat memberhentikan dan mengangkat seorang Iram berdasarkan hukum adat yang disebut “Waydemuo” dalam sebuah musyawarah adat atau Yano de Demuotru. Tekay dipilih berdasarkan pada hak kesulungan yang dimiliki seseorang dari Tekay-Tang (garis keturunan tekay) dari mata rumah ke dua suatu marga. Tekay diyakini sebagai symbol dari adat sehingga amat sangat kecil kemungkinan untuk melanggar aturan adat. Oleh karenanya, Tekay tidak bisa diganti karena jabatan itu bersifat mutlak, Duneskingwouw menjalakan perintah dan menyampaikan informasi dari Iram-Tekay kepada masyarakat adat Kampung, Duneskingwowu terpilih berdasarkan hak kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Duneskingwouw menurut silsilah, Hlum melaksanakan tugas sbagai Bendahara adat kampung yang bertanggung jawab menyimpan harta budaya seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/Ondu. Hlum erpilih berdasarkan garis kesulungan keluarga kedua dari Takey. Kesulungan dan keluarga pertama menjadi jabatan Takey. Kesulungan keluarga kedua akan terpilih menjadi Hlum, Uweleng sebagai perlengkapan dalam setiap acara adat dan sekaligus yang memimpin rituas religus. Dipilih terpilih berdasarkan garis keturunan kesulungan didalam keret/mata rumah.

Di kampung imsar/Imeno memiliki empat marga, Hamong (suku Namblong), Giay (Suku zouw), Irab (Suku Subey) dan Hembring (Suku Uria). Namun Marga Hamong Sebagai hak dasar atas wilayah adat Kampung Imeno, sedangkang Giay (dipanggil untuk menempati wilayah imeno), Irab (dipanggil untuk menempati kampung imeno), dan Hembring (karena hubungan kawan-mawin)

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Ku depeng merupakan areal hutan yang dilindungi, diambil manfaatnya secara terbatas, dan cadangan kebun di masa depan. Ku depeng (Hutan) dilindungi karena terdapat mata air, tempat bersejearah, dan tempat keramat di dalamnya. Beberapa hasil Ku depeng(hutan) yang diambil di antaranya meliputi hewan dan tumbuhan juga kayu untuk kebutuhan membuat rumah. Hutan ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut sebagai Yano Kwam.
• Usu; merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola masyarakat adat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memnuhi kebutuhan rumah tangga seperti Isyo (Ubi), Adapun beberapa tanaman dibudidaya sebagai komoditas seperti: keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), serei, pepaya (payo/pato), matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa).
• Menduong; merupakan areal padang ilalang yang difungsikan untuk menjadi cadangan kebun di masa depan dan tempat berburu babi hutan, rusa, tikus tanah, dsb.
• Yano Sip; merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Ada pula pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: Sayur bayam (desing), kangkung, sayur lilin (yu), dan Semangka, Jeruk. Mangga (ipap skie) pisang (undu), jeruk hutan (insyalung), belimbing (blingging), buah papaya (upayo skie), jambu air (yangsong) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan sosial.
a. Mo Depang; merupakan areal dusun sagu/Mo yang difungsikan untuk menjadi sumber kebutuhan pokok masyakat adat. Apa pula daunnya diambil untuk atap rumah adat. 
 Tanah-tanah ulayat di areal Ku Depeng (Hutan), Menduong (Padang Ilalang), dan Mo Depang (Dusun Sagu) dimiliki hak kuasanya secara komunal oleh masing-masing keret sebagaimana yang sudah ditentukan di masa lalu oleh Marga Hamong sebagai pengampu hak dasar. Pembagian areal-areal itu di masa lalu tidaklah spesifik. Bagi anggota keret yang ingin membuka kebun baru di areal-areal Ku Depeng (Hutan) dan Mo Depang (Dusun Sagu) harus izin kepala keret masing-masing.
 Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu (Kebun) dan Yano Sip (Pemukiman) telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Kampung Imsar/Imeno oleh Marga Hamong sebagai pengampu hak dasar. Hak penguasaan (secara fisik) di ke dua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret. Pengawasan pengelolaan dan pegambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktural pemangku adat yang ada.
 Pemindah Alihan Hak Atas Tanah
Marga-marga yang ada di Kampung Imsar/Imeno mengenal beberapa cara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena balas jasa.
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena ada hubungan kawin mawin.
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan oleh pelaku sebagai penanda perdamaian.
• Hak kuasa/dasar dapat berpindahalih oleh karena peperangan. Apabila pihak penyerang menang, maka ada tanah ulayat yang berpindah hak kuasa/dasar sebagai bentuk rampasan.
Hak kuasa atas suatu tanah dapat dipindahalihkan melalui pewarisan kepada keturunan dan bentuk pemindahalihan lain sesuai kesepakatan secara adat. Pengampu hak kuasa/pakai tidak dapat melakukan pelepasan hak atas tanah ke pihak lain seperti menjual atau digadaikan dan dikontrakan. Hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah ditentukan oleh pihak pengampun hak dasar/asal-usul dan pengampu hak kuasa.

Sistem pengelolaan wilayah adat Kampung.
• Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal Ku Depeng (Hutan) antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing oleh marga-marga yang adat di kampung. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
• Mo Depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
• Perburuan di areal Ku Depeng (Hutan) maupun Menduong (Padang Ilalang) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain babi hutan, rusa, tikus tanah.
• Usu (Kebu) dikelola dengan cara di garap, dipelihara, dan diambil manfaatnya oleh masing-masing keret dalam marga yang adat di Kampung. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan seperti: matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa) dan tanaman musiman seperti Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), Pengambilan manfaat di Usu harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
b. Tanah-tanah pekarangan di areal Yano Sip (pemukiman) dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti Adapun beberapa tanaman di pekarangan untuk dijual antara lain Ubi(isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa).
 

Kelembagaan Adat

Nama Demuotru
Struktur Iram Takay Duneskingwouw Hlum Uweleng
1. Iram:
“Iram adalah Raja di Kampung,” ia memegang kekuasaan penuh secara politik untuk mengatur kelompok dalam mempertahankan diri dan mengupayakan kesejahteraan Masyarakat Adat. Dipilih dengan melihat kepada beberapa hal yaitu: 1. Hak kesulungan seseorang yang dari sebuah Iram-Tang (garis keturunan Iram) yang berasal dari mata rumah pertama suatu marga, 2. Bermoral baik, hormat dan taat pada hukum adat, dan berwibawa, 3. Pandai bercakap dan mengetahui sejarah. Durasi jabatan Iram tidak terbatas waktu, tetapi ia dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran seperti: Selingkuh atau mengambil tanah dan dusun sagu yang bukan haknya, serta membunuh. Adapun tugas-tugas seorang Iram antara lain:
a. Tugas ke dalam kampung:
• Melindungi rakyat dari serangan musuh, wabah penyakit, dan memutuskan suatu masalah yang dihadapi dalam masyarakat adat.
• Memimpin pemerintahan adat.
• Melaksanakan ketetapan putusan musyawarah Demuotru.
b. Tugas ke luar kampung:
• Menjalin hubungan baik dengan Iram Kampung lain.
2. Tekay
Tekay Berperan sebagai pelaksana tugas harian yang berhubungan langsung dengan masyarakat adat tingkat marga. Ia disebut juga sebagai “yano de kapi-kapi” atau jaksa agung adat yang dapat memberhentikan dan mengangkat seorang Iram berdasarkan hukum adat yang disebut “Waydemuo” dalam sebuah musyawarah adat atau Yano de Demuotru. Tekay dipilih berdasarkan pada hak kesulungan yang dimiliki seseorang dari Tekay-Tang (garis keturunan tekay) dari mata rumah ke dua suatu marga. Tekay diyakini sebagai symbol dari adat sehingga amat sangat kecil kemungkinan untuk melanggar aturan adat. Oleh karenanya, Tekay tidak bisa diganti karena jabatan itu bersifat mutlak.
a. Tugas ke dalam kampung:
• Mengawasi dan menasehati Iram.
• Memberhentikan dan mengangkat Iram.
• Menegakkan hukum adat.
3. Duneskingwouw:
Duneskingwouw menjalakan perintah dan menyampaikan informasi dari Iram-Tekay kepada masyarakat adat Kampung, Duneskingwowu terpilih berdasarkan hak kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Duneskingwouw menurut silsihlah.
a. Tugas ke dalam Kampung
• Duneskingwouw sebagai wali pemerintahan Adat dan wali Klen/Marga
• Duneskingwouw sebagai diplomasi atau juru bicara marga Ketika melakukan kunjungan ke marga-marga lain.
• Mengawal setiap kerja-kerja seorang Iram
• Duneskingwouw melaksakan atau memimpin sidang Dumoutru.
b. Tugas keluar
• Menjalin Hubungan baik dengan Marga-marga lain.

4. Hlum
Hlum melaksanakan tugas sbagai Bendahara adat kampung yang bertanggung jawab menyimpan harta budaya seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/Ondu. Hlum erpilih berdasarkan garis kesulungan keluarga kedua dari Takey. Kesulungan dan keluarga pertama menjadi jabatan Takey. Kesulungan keluarga kedua akan terpilih menjadi Hlum.
a. Tugas kedalam
• Mengeluarkan Harta budaya Seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/ondu.
5. Uweleng
b. Uweleng sebagai perlengkapan dalam setiap acara adat dan sekaligus yang memimpin rituas religus. Dipilih terpilih berdasarkan garis keturunan kesulungan didalam keret/mata rumah. 
 Dumoutru
Demuotru dapat dikatakan sebagai musyawarah adat yang dihadiri oleh kelima pemangku adat di tingkat marga yatu: Iram, Tekay, Du Neskingwouw, Hlum, dan Uweleng. Demuotru dibuka dan ditutup oleh Iram, dipimpin oleh Duneskingwuow, dan dilaksanakan di Yano Sebua atau Pondok adat. Biasanya, diletakkan lima buah batu di dekat Yano Sebua sebagai penanda bahwa musyawarah adat dilaksanakan. Di akhir demuotru, Iram menerima hasil keputusan yang dihasilkan untuk kemudian dilaksanakan. Demuotru dilaksanakan untuk beberapa tujuan yaitu:
• Yenumay Nembou
Yenumay Nembou merupakan musyawara Adat Kampung dalam rangka melihat permasalahan yang ada dikampung seperti wabah penyakit yang mengancam masyarakat adat, keret yang tidak mengalami perkembangan, persiapan pelantikan Iram, pengambilan Keputusan pentang. Dalam musyawara tersebut hanya dihadiri oleh 5 pemangku adat yaitu Iram, Tekay, Duneskingwuow, Hlru Waji dan Hlrum.
• Irung Nembou
Irung Nembou merupakan musyawara adat. Musyawara tersebut dapat dihadiri oleh umum, seperti kasus pembunuhan, perkelahian, Pembayaran Maskawin, Perzinahan, Perselingkuhan, kasus batas tanah/sengketa tanah. Musyawara adat tersebut dilakukan di Sabua/pondok adat. Dimana para tokoh adat akan memberikan kesempatan kepada korban atau pelaku untuk menceritakan kronologis khasus untuk mencari kebenaran. Kemudian memutuskan yang bersalah dan yang benar sekaligus menjatukan hukum kepada yang bersalah sesui hukum adat yang berlaku. 

Hukum Adat

• Dilarang beraktifitas di tanah yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran sebanyak 3 kali.
• Dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil hutan/kebun yang bukan haknya jika terjadi maka akan diberikan teguran dan nasehat.
• DIlarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun areal tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran.
Apabila teguran dan nasehat itu tidak diindahkan maka pihak korban dapat melapor ke pemangku adat terkait. Pemangku adat akan memanggil ke dua pihak untuk didudukkan dalam demuotru untuk melaksanakan peradilan adat/penyelesaian sengketa. Hasil demoutru biasanya memuat untuk putusan beserta sanksi yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Bentuk sanksi adat biasanya berupa harta budaya seperti Tomako Batu dan Manik-Manik. 
a. Pembunuhan.
Pihak korban akan di berikan tiga pilihan sebagai sanksi adat kepada pelaku antara lain sebagai berikut:
1. Garpu/Hlrum (Dusun Sagu).
2. Anak panah yang tiga mata/Brang Inskwuo (Perempuan).
3. Anak panah satu mata/Isutnanggeju (Tanah).
Apa bila melakukan pembunuhan kepada seseorang yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja maka pelaku akan dituntut dengan sanksi sebagai berikut:
• Bayar dengan perempuan
Agar generasi dari pihak korban tetap ada dan dalam hal ini pihak korban tidak perlu membayar maskawin seperti manik-manik/Tkam dan tomako batu/Undo (ganti kepala)
• Bayar dengan tanah.
Pembayaran tanah sebagai bagian dari sanksi adat yang terpenting dalam proses perdamain antara kedua belah pihak korban dan pelaku (ganti kepala)
• Bayar dengan Dusun sagu
Pihak pelaku harus menyerahkan dusun sagu kepada pihak korban sebagai salah satu bentuk perdamain sesuai dengan kesepakatan adat. Luas dusun sagu yang menjadi objek ganti rugi, ditentukan dengan menembakan anah panah oleh pihak korban. Posisi jatuhnya anah panah menjadi patokan batas luasan dusun sagu. Bersdasarkan adat maka secara sah menjadi miliki keluarga korban untuk digarap secara Bersama-sama.
• Kepala Ganti Kepala.
Jika pihak pelaku tidak dapat memberikan salah satu, tanah, dusun sagu dan perempuan maka pihak korban akan membalas dengan melakukan penyerangan kepada keluarga pelaku. Namun yang terjadi sejauh ini pihak pelaku pembunuhan membayar salah satu tanah, dusun sagu dan perempuan kepada pihak korbat sebagai bagian tuntutan adat.
 Pembunuhan yang dilakukan secara rahasia pihak korban akan mengklain dusun sagu atau tanah tempat dimana ditemukan korban meninggal, sehingga pemilik tanah keberatan atas klaim itu yang mengakibatkan perang.
b. Pernikahan.
• Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan hanya bisa dilakukan antar marga.
• Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari seorang Iram dari marga lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.
b. Perzinahan.
• Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar Tomako batu, Manik-manik biru nomor 1, manik-manik hitam nomor 1 dan manik-manik kuning.
• Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan tomako batu nomor 2, manik-manik biasa, manik-manik kuning biasa dan manik-manik hitam.
• Perzinahan antara muda-mudi dalam satu marga maka akan diberikan sanksi bayar harta kuno tomako batu, manik-manik atau uang dan tidak diperbolehkan untuk kawin
• Perzinahan muda-mudi antara marga akan langsung dikawinkan lewat adat.
• Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti manik-manik dan tomako batu (unda/tekam) atau uang dan diberikan nasehat.
• Mengganggu istri orang, akan di denda dengan harta kuno/uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung. 
a. Kasus perselingkuhan oleh seorang dari anggota marga laki-laki (yang telah menikah) berselingkuh dengan istri dari anggota marga yang sama. Kasus itu diselesaikan secara adat di mana diputuskan bersalah sehingga sanksi yang diberikan kepada pelaku, seluruh keluarganya (anak, istri, dan orang tua) diusir keluar dari Kampung Imeno. Kejadian ini terjadi pada tahun 2006. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan  Sumber Karbohidrat: • Ubi (Iso) • Siapu (Naning) • Pisang (Undu) • Sagu (Mo) • Betatas (Urnaning) • Keladi (Ambewip) • Jagung (Rekase) • Bete (Wip).  Sumber Protein Nabati: • Kacang-kacangan • Jamur Sagu (Fendlum) • ulat sagu (kwong).  Sumber Protein Hewani: • Ikan (Uwe) • Babi (Ibuo) • Ulat Sagu (Kuwong) • Tikus Tanah (Sweb) • Ular Pohon (Merem) • Rusa • Kelelawar (You) • Kasuari (Mam) • Kanguru Pohon (Mambei) • Kanguru Tanah (Ayo).  Sumber Vitamin: • Sayur bayam (desing) • sayur lilin (yu) • Semangka • Jeruk (Lemon) • Mangga (ipap skie) • pisang (undu) • jeruk hutan (insyalung) • belimbing (blingging) • buah papaya (upayo skie) jambu air (yambesong)
Sumber Kesehatan & Kecantikan 1) Kesehatan • Jamur Sagu (Yambukruaf) : Digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit, penyakit malaria. • Buah si : Digunakan untuk menambah darah. • Daum gatal (Skua) : Obat untuk malaria, sakit badan, tulang, malaria, asam urat. • Daun gedi (Swa) : Obat malakaria • papeda (Mo) : Obat malaria • tali kuning (Tgangyanggu) : Obat sakit tulang • kulit masuayi (Gruong) : Obat semua penyakit • Daun Pepaya : Digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria. • Bayam merah (Desingkingkmang): Digunakan untuk menambah darah. • Tali kuning (Tegang yanggu) : Untuk obat asma, paru-paru. • Kayu susu (Ibong) : Untuk obat paru-paru. • Alang-alan (Mendowong) : Untuk obat rematik. • Kayu kunig (Nuskai) : Untuk obat batuk. • Serai merah (Sie kingkmang) : Untuk obat tulang patah dan sakit. • Serai putih (Sie kroak) : Obat tulang • Daun giawas : Obat untuk melancarkang pencernaan • Biji pinang (Akumung) : Obat untu paru-paru. • Pucuk Daun Bintanggor (Hendambu Fae) Untuk mencuci mata agar tetap bersih. 2) Kecantikan • Santan dan minyak kelapa : Untuk cuci rambut dan membuat rambut berkilau. • Buah Mele : Untuk makeup para penari dalam tarian adat. • Yanggu : Untuk kecantikan • Iwi : Kecantikan • Pasir (senggua) : Untuk sikat gigi. • Kulit kayu (dimincing so) : Untuk memanjang rambu. • Buah merah (uro) : Untuk sabun mandi • Buah darong : Untuk mandi • Tanah liat : Untuk mandi • Lidah Buaya : untuk melicinkan dan mempertebal rambut. • Air buah nenas : untuk melicinkan rambut. • Buah dan air tomat : untuk menghilangkan jerawat.
Papan dan Bahan Infrastruktur 3) Papan dan Bahan Infrastruktur • Daun Rumbia (Yam) : Digunakan sebagai atap rumah. • Daun sagu yamblo : Digunakan sebagai atap rumah. • Gabah (Hembaeli) : Untuk dinding rumah. • Nibun (Wa) : Digunakan untuk lantai rumah. • Kulit pohon sagu (raikele) : Untuk lantai rumah. • Kayu Soang (Hoam) : Untuk tiang rumah. • Bambu (imo) : Untuk dinding rumah. • Kayu Besi (ufie) : Untuk tiang rumah, balok kayu, dan lantai rumah, pintu rumah, meja, lemari, kursi, tempa tidur Dsb.
Sumber Sandang • Kulit Kayu (kafi) : Digunakan untuk membuat pakaian tradisional, pakaian tarian, noken dan ukiran kayu. • Kulit pohon genemo (inggenetup) ; untuk membuat pakaian, menganyam noken, perhiyasan dibahu dll. • Kulit Pohon (pakwey) ; untuk hiasan penari yang dipasasang di tangan dan kaki. • Bulu Cendrawasi(ngali) ; untuk membuat hiasan kepala para pemangku adat dan topi tarian. • Bulu Burung Kasuari (mam) ; untuk hiasan di kepala penari. • Taring babi (ibuoambung) ; untuk perhiasan tarian dipakai dihidung dan sebagai kalung dileher.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu • Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan. • Buah dan daun jeruk : Digunakan sebagai bahan penyedap dan pengawet pati sagu. • Buah Pepaya mud : Sebagai pelunak masakan daging. • Kunyit (Yanggu) : Sebagai pewarna masakan. • Daun Serei : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan. • Daun Bête (wib-plo) : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan. • Air garam dan masih ada sekarang (benggipbu): untuk pengedap makanan sayur dan daging dll. • Daum pisang (unduplo) : Untuk bakar daging dan sagu, • Lengkuas, daun salam, daun kemangi, daun jeruk : Penyedap masakan • Rica (awesking) : Penyedap masakan. • Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan
Sumber Pendapatan Ekonomi • Produksi/Olahan Sagu (mo sweng mo sei) • Buah Matoa (amuo) • Hasil Kebun/Sayuran (yu) • Umbi-umbian (naning, syapu) • Hasil tangkapan Ikan • Budidaya ikan (bu uwe) • Peternakan/Babi, ayam • Hasil buruan daging babi • telur maleo • Sarang Burung Walet • Hasil kerajinan tangan seperti (Ukiran Kayu, Kulit Kayu, Alat makan)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Jayapura NO 188.4/496 TAHUN 2022 Tentang PPMHA Yano Imeno 188.4/496 TAHUN 2022 SK Bupati Jayapura NO 188.4/496 TAHUN 2022 Tentang PPMHA Yano Imeno SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen