Wilayah Adat Kampung Imeno sudah ditempati sejak tahun 1126-1389 oleh sekelompok manusia yang bertempat tinggal di wilayah “Demo Boy Yah” kelompok ini menggunakan nama kelompoknya yaitu “Hamong” sebagai kelompok manusia pertama yang menempati lokasi tempat tinggal Imeno yang disebut Demo Boy Ya sebagai Klen/Marga pertama yang telah punah. Ada dua faktor utama kepunahan terjadi yaitu:
a. Perang perampasan kekuasan kepemimpinan/ Leadership Power antara Klen/Marga dalam satu suku bangsa atau perampasan hak atas wilayah adat dengan suku bangsa lain.
b. Factor kedua adalah serangan penyakit, karena pada saat itu tidak ada pengobatan medis yang teratur.
Menurut Penuturan para tokoh adat di kampung Imsar/Imeno kelompok Klen/Marga Hamong yang pertama menempati wilayah adat Kampung imsar/Imeno sudah berada sejak tahun 1126-1389 atau sekitar 260 tahun yang lalu sampai dengan saat ini. Kelompok manusia pertama ini disebut “Demo Boy Yah” atau Klen/Marga Hamong setelah kelompok manusia yang disebuat “Demoy Boy Yah” punah, setelah mendiami wilayah Adat Imeno untuk jangka waktu selama 260 tahun, maka dengan demikian wilayah Kampung/Yano Imeno dinyatakan tanah tidak bertuan. Setelah klen “Demo Boy Yah” punah, 40 tahun kemudian yaitu tahun 1429 datanglah sekelompok manusia suku bangsa tabu dari imey. Kelompok orang yang berasal dari suku bangsa tabu ini mengadopsi nama dari “Demo Boy Yah” yaitu; Hamong sebagai nama Klen/Marga. Dan selanjutnya menempati Kampung Imeno dengan Kampung tua pertamanya yaitu: Nali Yapum pada tahun 1429.
Sejarah perjalanan Ke-4 Marga di Kampung Imeno/Imsar.
Dikampung Imsar/Imeno terdapat empat marga yang tinggal dan menetap sampai saat ini yaitu:
a. Klen/Marga Hamong
Kisah sejarah Klen/Marga Hamong yang saat ini menetap di kampung Imeno adalah kelompok orang kedua yang datang dari wilayah adat suku Tabu yang disebut Imey, yaitu bagian selatan wilayah adat suku Namblong. Kedatangan kelompok orang ini pada tahun 1429, setelah kelompok pertama yaitu Demuo Boy Yah atau Imeno Hamong (1126-1389).
Kelompok orang yang datang dari Imey(molof) wilayah adat suku bangsa Tabu. Pada tahun 1429 mengambil alih kedudukan penguasaan tempat dan sekaligus mengadopsi nama kelompok pertama Demuo Boy Yah-yaitu Hamong sebagai nama Klen/Marga.
• Hak kepemilikan Tanah adat.
Setelah kelompok pertama tidak ada, kelompok kedua yang datang dari Imey menguasai hak ulayat yang ditinggalkan oleh kelompok pertama dan menjadi hak atas kepemilikan tanah adat tersebut. Dengan demikian maka hak kepemilikan atas tanah adat wilayah teritorial Kampung Imeno diwariskan kepada Bapak Zakeus2 Hamong.
b. Klen/Marga Giay.
Giay adalah nama marga atau kelompok orang yang telah menetap di Kampung Imeno Hamong dan sudah mencapai usia yang 553 tahun yaitu pada tahun 1468 dengan pendahulu mereka yang bernama Aramchi-Giay- Hamuo. Kelompok Giay berimigrasi dan berasal dari suku bangsa Souw pantai utara Kabupaten Jayapura Distrik Demta. Wilayah atau tempat yang pernah menjadi tempat tinggal atau Kampung tua Pertama yaitu 1. Falu Bukong. Kemudian pindah ke Kampung tua kedua bernama Klofo Dali atau yang sekarang disebut Kampung Muris Besar Distrik Demta. Setelah itu pindah ke Kampung tua ke-3 yang bernama Hirauw. Pindah ke Kampung tua ke-4 yang bernama Klafo dali. Kemudian pindah ke Kampung tua ke-5 yang bernama Falu Bukong. Setelah itu pindah ke Kampung tua ke-6 yang bernama Hakuggling dan yang terakhi ke Kampung ke-7 yang bernama Yandaning atau Kampung Imeno sampai saat ini.
c. Klen/Marga Irab.
Irab adalah salah satu Marga atau kelompok manusia yang menetap di kampung imeno saat ini. Kedatangan kampung Klen/Marga Irab dikampung Imsar/Imeno Hamong pada tahun 1556. Mereka berasal dari sebelah utara wilayah barat adat Namblong dan Kampung tua mereka yang pertama adalah Wanum Bukong. 2. Hakuggling. 3. Yandaning hingga saat ini. Mereka tersebar di beberapa Kampung dan menetap di kampung Imeno, Sarmai dan adat Klisi antara lain menetap dikampung Klaisu dan Ibub.
d. Klen/Marga Hembring.
Hembring juga adalah salah satu Marga yang menetap di kampung Imeno Hamong, mereka datang dari sebelah barat daya wilayah adat Namblong yaitu suku bangsa Orya. Kedatangan Marga Hembring di kampung Imeno Hamong lewat perantaraan perkawinan dengan seorang wanita dari marga Giay. Marga Hembring menetap di Imeno Hamong sejak tahun 1697. Tempat atau Kampung tua yang dilewat Klen/Marga Hembring yang pertama adalah 1. Nembon. 2. Ngutung. 3. Kwaji (tempat ini adalah wilayah ada suku uria). 4. Ngaso (Muaif). 5. Butuo kali. 6. Butuo Yafung. 7. Dase. 8. Hukuggling. 9. Yandaning-Kampung Imeno sampai saat ini.
• Hak kepemilikan Tanah adat.
Hak kepemilikan tanah adat dalam struktur Klen/Marga Hembring menurut data keberadaan sejarah perjalanan mereka yang berada pada pada lokasi baru Kampung karsa yaitu diwilayah Nimbontong Distrik Unurum Giay. Lokasi hak ulayat atau tanah komunal ini berbatasan dengan Klen/Marga sawayang adalah salah satu Klen dalam tatanan social suku bangsa Orya. Kelompok Klen Henbring juga memiliki tanah sebagai hak waris untuk dipakai berkebun yang diberikan oleh Klen Hamong diwilayah adat Namblong- Kampung Imeno. Statusnya sebagai hak garap atas tanah yang diberikan oleh marga Hamong sudah lama dipakai dari generasi ke generasi sampai saat ini.
Pada tahun 1917 Pengenalan Gereja/Injil, Ketika bapak Imsih (tokoh adat dari marga giay, yang menjabat sebagai Korano di zaman Hindia Belanda) ke Holandia Bersama Bistir (Dister merupakan pemerintahan setingkat distrik/Kecamatan). Pada tahun 1920 Gereja/Injil masuk didataran Grime sasarannya ke Kampung Imeno, Setelah pemindahan Kampung tua dari Haku Nggling ke Kampung Imeno. Pada tahun 1925 Penyebaran Injil di Wilayah Nambloung dimulai oleh Snaider(Misinaris dari Jerman yang mewartakan Injil ditanah Tabi/Sarmi,kerom,mambramo, jayapura) dan Bakarech( Misionaris dari belanda yang mewartakan injil tabi/ Sarmi,kerom,mambramo, jayapura). Pada tahun 1930 Masyarakat Kampung Imeno mulai dengan pemerintahan Bister (pemerintahan setingkat distrik/kecamatan yang ditunjuk atau utusan langsung oleh belanda) perwakilan dari Demta Dipimpin oleh Bister Manuputi mulai diangkat kroano waktu Belanda, Dister di tunjuk karena atas dasar sebuah peristiwa pembunuhan di Kampung sarmaikarng, dimana adat tidak mampu menyelesaikan masalah konflik (marga griapon dari kampung Gemebs dan Marga Bano/Demotekai dari kampung benyom dan singgri) kemudian menghadirkan pihak ke tiga(dister/pemerintahan distrik/camat dari Demta), demta merupakan wialayah dibarat dari kampung imeno (Suku Zouw).
Pada tahun 1940 Masyrakat kampung Imeno masih menganut kepada Pemerintah Adat Dipimpin oleh seorang Heku dekening sebutan ondoafi yang belum dilantik. Pada tahun 1945 Masyarakat sudah mulai mengerti tentang Pemerintah dan Gereja namun Pemahaman masyarakat masih diwarnai oleh Adat. Pada tahun 1970 Pemerintahan desa mulai dibentuk oleh masyarakat kampung Imeno. Pada tahun 1972 Pembentukan Pemerintahan Desa Pertama dimana tiga kampung digabung menjadi satu yaitu Kampung Imeno, Sarmai Atas, dan Sarmai bawah Kemudian disingkat menjadi Imsar dimana pada saat itu kepala kampung dipimpin oleh bapak Piter Giay sampai dengan tahun 1990, hal itu dilakukan untuk kepenting pemerintahan administrasi, dimana bapak Piter Giay sebagai kepala pertama Kampung Imeno dan mulai membangun. Pada tahun 1985 Jalan Imeno-sarmai didoser/dibonngkar Swadaya masyarakat lewat dana Bangdes. Pada tahun 1988 Penimbunan jalan/pemadatan jalan raya mulai dilakukan, namun belum diaspal. Pada tahun 1990 Pemasangan Air Bersih bagi masyarakat dilakukan walaupun tidak semua masyarakat mendapat air bersih Bantuan Yayasan YPMD. Pada tahun 1992-2002 Kampung Imeno dipimpin oleh Bapak Yosep Hembring. Pada tahun 2001-2006 Kampung imeno dipimpin oleh Bapak Frans Giay. Pada tahun 2007-2012 bapak Abraham Giay sebagai kepala kampung. Pada tahun 2013-2016 Bapak Yakob Giay. Pada tahun 2017-2023 Bapak Oskar Giay sebagai kepala kampung Imeno.
Dari keempat Klen/Marga yang ada di kampung Imeno memiliki struktur adatnya masing-masing namun sampai saat ini baru Klen/Marga Giay yang memilki struktur adat cukup lengkap dimana memiliki, Iram (Hludekening), Tekay, Duneskingwouw, Hlum dan Uweleng. Sedangkang Klen/Marga Irab hanya memiliki Tekay diwilayah adatnya diwilayah Nimbontong karena ketika ditelusuri dalam sejarah penyebaran Klen/Marga Irab dimanapun ia berada hanya bisa memiliki dua dua perangkat adat yaitu; Tekay dan Duneskingwuow. Klen/Marga Hembring juga tidak memiliki struktur adat yang lengkap, Klen/Marga Hembring hanya memiliki Iram (elvianus Hembring), Tekay (Yastus Hembring), Duneskingwuow (Edison Hembring). Sedangkan Klen/Marga Hamong sebagai Ku Sang/hak dasar di wilayah adat Imeno tinggal tersisah satu orang yaitu bapak Zakeus II Hamong.
Iram merupakan kepla Pemerintahan adat Kampung yang bertanggung jawab melindungi dan mengayomi masyarakat, Tekay Berperan sebagai pelaksana tugas harian yang berhubungan langsung dengan masyarakat adat tingkat marga. Ia disebut juga sebagai “yano de kapi-kapi” atau jaksa agung adat yang dapat memberhentikan dan mengangkat seorang Iram berdasarkan hukum adat yang disebut “Waydemuo” dalam sebuah musyawarah adat atau Yano de Demuotru. Tekay dipilih berdasarkan pada hak kesulungan yang dimiliki seseorang dari Tekay-Tang (garis keturunan tekay) dari mata rumah ke dua suatu marga. Tekay diyakini sebagai symbol dari adat sehingga amat sangat kecil kemungkinan untuk melanggar aturan adat. Oleh karenanya, Tekay tidak bisa diganti karena jabatan itu bersifat mutlak, Duneskingwouw menjalakan perintah dan menyampaikan informasi dari Iram-Tekay kepada masyarakat adat Kampung, Duneskingwowu terpilih berdasarkan hak kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Duneskingwouw menurut silsilah, Hlum melaksanakan tugas sbagai Bendahara adat kampung yang bertanggung jawab menyimpan harta budaya seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/Ondu. Hlum erpilih berdasarkan garis kesulungan keluarga kedua dari Takey. Kesulungan dan keluarga pertama menjadi jabatan Takey. Kesulungan keluarga kedua akan terpilih menjadi Hlum, Uweleng sebagai perlengkapan dalam setiap acara adat dan sekaligus yang memimpin rituas religus. Dipilih terpilih berdasarkan garis keturunan kesulungan didalam keret/mata rumah.
Di kampung imsar/Imeno memiliki empat marga, Hamong (suku Namblong), Giay (Suku zouw), Irab (Suku Subey) dan Hembring (Suku Uria). Namun Marga Hamong Sebagai hak dasar atas wilayah adat Kampung Imeno, sedangkang Giay (dipanggil untuk menempati wilayah imeno), Irab (dipanggil untuk menempati kampung imeno), dan Hembring (karena hubungan kawan-mawin) |