Penetapan

Nama Komunitas Sawoi Hnya
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Kemtuk Gresi
Desa Kelurahan Hatib,Sawoi

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 1684821584.pdf
2 SK Bupati Jayapura No 435 Tahun 2022 Tentang PPMHA Sawoi Hnya 435 Tahun 2022 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura No 435 Tahun 2022 Tentang PPMHA Sawoi Hnya 1684822924.pdf
3 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 1696832301.pdf
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 1696832327.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 744 Ha
Satuan Sawoi Hnya
Kondisi Fisik
Batas Barat Wilayah Adat Swentab, Kampung Swentap Distrik Kemtuik - Gresi. Titik batas: Munduai (dusun), Kimsot, Dimabimbu (dusun sagu), Saihya (dusun), Iwang (dusun), Ulukwalop (dusun), Sagotway (dusun), Gwamondrang (dusun), Wadiubutu (dusun), Samku Ketang (dusun), Dalo usu (dusun), Damoi Yasung (dusun), Dikdongbu (dusun), Kusnang (hutan), Yabos Ngai (kali), Saglong Srang (muara sungai).
Batas Selatan Wilayah Adat Yansu, Kampung Jagrang Distrik Kemtuk – Gresi. Titik batas: Dumah (hutan), Bat dwen (kampung), Udabu (hutan), Degrang (hutan), Yakusma (kebun), Siswanyim (kebun), Sumdaso (kebun), Hinyame (kampung tua), Munduai (dusun).
Batas Timur Wilayah Adat Mlem, Kampung Demoitim dan Demokatim Distrik Kemtuik – Gresi. Titik Batas: Smeibuh (kali), Daku Udong (alang-alang), Katyomun (hutan), Watema (hutan), Gningwong (hutan), Kuni (hutan), Sloim (sungai), Sbromkandang (dusun sagu), Ba wudong (hutan), Wo butab ( sungai mati), Glo udang (alang-alang), Klaput (kali), Dumah (hutan).
Batas Utara Wilayah Adat Swentab, Kampung Swentap Distrik Kemtuik - Gresi. Titik batas: Munduai (dusun), Kimsot, Dimabimbu (dusun sagu), Saihya (dusun), Iwang (dusun), Ulukwalop (dusun), Sagotway (dusun), Gwamondrang (dusun), Wadiubutu (dusun), Samku Ketang (dusun), Dalo usu (dusun), Damoi Yasung (dusun), Dikdongbu (dusun), Kusnang (hutan), Yabos Ngai (kali), Saglong Srang (muara sungai).

Kependudukan

Jumlah KK 74
Jumlah Laki-laki 293
Jumlah Perempuan 271
Mata Pencaharian utama Petani, Wiraswasta, PNS

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Dahulu sebelum tergabung menjadi satu perkampungan seperti sekarang, penduduk Sawoi Hnya (Kel. Hatib) terdiri dari beberapa marga yang menempati dusunnya masing-masing dengan nama tempat yang berbeda-beda. Mereka kemudian disatukan menjadi satu kampung administratif oleh pemerintahan Belanda. Masyarakat adat di Sawoi Hnya mengalami beberapa kali perpindahan hingga menetap di lokasi pemukiman yang sekarang.

Berdasarkan penutur sejarah tokoh adat Kampung Sawoi, asal mula terbentuknya Kelurahan Hatib, pertama dari nama aslinya Sawoi, yang terdiri dari marga besar antara lain: Digno Ikwidi (Nasatekay, Kiki), Iwang (Mebi, Kwarap), Sma (Kaswai, Elly). Lantas mereka mengajak marga Swen (Nasadit) untuk bergabung. Beberapa marga ini berkumpul dan menyepakati batas lahan yang biasanya berupa tanda batas alam–sebagian besar berupa pohon, sungai, dan lokasi tanah yang diberi penamaan tertentu. Batas-batas ini tidak boleh dilanggar antar marga. Namun, adanya perkawinan antara marga satu dengan lainnya kemudian melahirkan hak kelola atau hak pakai. Hal itu membuat marga yang satu sama lain dapat mengelola lahan di luar batas yang disepakati sebagai hak dasar.

Masuknya Pemerintahan Belanda dan Indonesia

Pada tahun 1920 masuknya Pemerintah Belanda dan Gereja. Kampung Sawoi menjadi pusat pelayanan pemerintah dan gereja. Di zaman pemerintahan Belanda, Kampung Sawoi dibentuk satu Kampung pemerintahan administrasi yang disebut Hawe yang dipimpin oleh seorang Korano. Korano pertama Kampung Sawoi adalah Bnotagoi dengan 3 orang juru bahasanya yakni: Ayub Nasadit, Yesaya Trapen, dan Herman Tapatkeding.

Sebelum masuknya gereja dan pemerintahan, adat masih sangat kuat dengan kepercayaan tradisionalnya. Dahulu sebelum penduduk Kampung Sawoi mengenal adanya Tuhan, mereka mempunyai satu kepercayaan kuno yang disebut “Woi Iram”. Woi Iram merupakan ungkapan kepercayaan terhadap matahari yang dianggap Tuhan yang dapat melihat dari siang hingga malam hari. Adat mulai mengalami perubahan semenjak masuknya agama-agama modern dan sistem pemerintahan.

Masuknya para misionaris Belanda yang di utus oleh badan pekabaran injil bernama Utrechsche Zending Vereninging (UVZ). Pada tahun 1923-1924 pekabaran Injil masuk di wilayah Nimboran (Genyem) melalui dua orang misionaris dari UVZ yang bernama Bijkerk dan Schneider yang di temani oleh seorang rekan kerja dari Sarmi yang bernama De Naff. Masuknya Injil di wilayah Grime berhasil merubah banyak hal dalam kehidupan masyarakat adat kala itu, dan mulai menyebar diseluruh dataran Grime sebagai upaya untuk membawa misi Tuhan terhadap umat manusia. Dari penyebaran agama tersebut masyarakat Sawoi mulai mengenal agama dan beralih kepercayaan dari kepercayaan tradisional ke kepercayaan agama Kristen. Mayoritas masyarakat adat Klisi merupakan pemeluk agama Kristen. Pada tahun 1933 Pemerintahan mulai mengakui adanya adat yang dipimpin oleh Digno.

Pada tahun 1960-an di masa transisi pemerintahan Indonesia, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari Korano menjadi Kepala Desa. Tahun 1975 terjadi perubahan dari Kampung menjadi Desa dan terjadi penggabungan beberapa Kampung menjadi satu desa, Hawe diubah menjadi Desa Hatib. Pada saat itu terjadi pemilihan Kepala Desa pertama di zaman pemerintahan Indonesia. Di Desa Hatib, Kepala Desa terpilih saat itu yakni Bapak Imanuel Udam. Tahun 1991 terjadi pemekaran Kampung, hasilnya Kampung Swentab dan Ibub dimekarkan dan Sawoi ditetapkan sebagai Kelurahan melalui SK Kabupaten Jayapura pada tahun 1992. Pemekaran terjadi oleh karena bertambahnya jumlah populasi penduduk.

Pada masa pemerintahan transisi, terjadi perubahan yang luar biasa dengan masuknya pemerintah Indonesia, pada tahun 1960-an terjadi operasi militer yang dikenal dengan DOM Papua. Banyak masyarakat yang ketakutan dan lari masuk ke hutan untuk bergabung dengan organisasi perjuangan Papua Merdeka. Namun setelah peristiwa PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) dan Irian Jaya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, banyak tokoh Papua yang sebagai penghubung untuk meminta mereka keluar dari hutan. Hingga pada tahun 1980-an banyak yang mulai keluar dari hutan dan kembali ke kampung hingga sekarang.

Perkebunan pernah dibangun oleh Belanda, dan pada tahun 1960 melalui Dinas Perkebunan yang mulai membuka lahan perkebunan kakao. Dimana komoditinya sangat berkualitas dan masuk pada pasar global. Perkebunan kakao hasil peninggalan Belanda sempat dilanjutkan oleh masyarakat hingga tahun 2000-an masyarakat mulai mengalami penurunan produksi akibat terserang hama yang membuat banyak petani kehilangan mata pencaharian dan banyak yang beralih profesi.

Di sektor pendidikan pada tahun 1920 terdapat pendidikan SR untuk memberantas buta huruf, dan di tahun 1963 sekolah SR diubah menjadi SD YPK Hawe. Tahun 1970 SD YPK Hawe dilebur menjadi SD Negeri Inpres Sawoi sampai sekarang. Pembangunan pusat kantor pemerintahan distrik Kemtuk Gresi mulai dibangun di Sawoi, kemudian pada tahun 1987 pembangunan infrastruktur jalan raya dan beberapa infrastruktur penunjang lain mulai dibangun seperti polsek, puskesmas dan lain sebagainya.

Peletakan batu pertama pembangunan Gereja Jemaat GKI Elim Hawe dilakukan pada tahun 2004. Pada tahun 2000-an sampai sekarang pembangunan mulai ramai dan pemukiman mulai mengikuti jalan raya yang dibangun. Penduduk Kampung Sawoi akhirnya mulai membangun perkampungan baru yang sekarang dihuni.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Dwen: merujuk pada area hutan yang difungsikan sebagai hutan yang belum dijamah, di lindungi, tempat keramat, pemanfaatan terbatas, dan tempat berburu. Terdapat berbagai jenis kayu antara lain; bat (kayu besi), sum/sam (matoa), buku (linggua), bukla (linggua putih) dan lain sebagainya. Adapun jenis burung diantaranya burung nali (cendrawasih), kabot (mambruk), yuweng (nuri), ibam (kakatua putih), balop (kakatua raja), isang (maleo), bludasi (kus-kus), dasi kambu (tikus tanah), nembu (babi), dan lain sebagainya.

● Udong : merupakan padang ilalang yang difugsikan sebagai tempat berburu, pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan lain seperti tempat beternak dan berkembang biak satwa.

● Usu : merupakan kebun campuran, yang difungsikan menanam tanaman pangan untuk kebutuhan hidup sehari-hari antara lain: wlabo hoi/ningkoi) betatas, yengsi (keladi), web (bete), kasbi (singkong), kim (kelapa), dakwit (pinang), usum diswa (cabe), wudiu (pisang), ambleu ulu (nangka), wawoi (mangga).

● Dwot Swa: area dusun sagu yang dimanfaatkan sebagai tempat untuk budidaya sagu, menokok sagu, dan berburu. Adapun berbagai jenis sagu antara lain: dopta (sagu duri), domsi (sagu licin) dan doibam (sagu tidak berduri).

● Hnya: area pemukiman atau perkampungan sebagai tempat tinggal, pemanfaatan pekarangan rumah, pembangunan fasilitas umum dan sosial serta sebagai tempat pemakaman umum. 
Sistem Penguasaan

Penguasaan tanah dan hutan berada pada seorang Trang di masing-masing marga.
Seluruh tanah telah dibagi ke dalam masing-masing keret, dan dikelola oleh seluruh keturunan (tang) dari masing-masing keret.
Masing-masing keret telah mempunyai wilayah kelola masing-masing yang telah dibagi secara turun temurun.
Blung (masyarakat), individu hanya mempunyai hak atas bangunan dan tanaman, tanah tetap menjadi milik keret.
Kine Gluike (tanah darah) akibat kasus pembunuhan, merupakan tanah hak milik pribadi atau kolektif keluarga korban, yang dimiliki secara sah atas dasar pelepasan adat sebagai bagian dari sanksi adat.

Sistem Pengelolaan

Dwen dan Udong : Pengelolaannya secara kolektif di tanah milik setiap keret, dan setiap aktivitas dalam wilayah tersebut harus atas izin Trang dan Digno.
Usu : Pengelolaannya secara individu dan keluarga sebagai hak milik, namun tanahnya tetap kolektif milik keret di bawah pengawasan kepala keret dan trang.
Dwot Swa : Pengelolaannya secara pribadi, keluarga, keret, marga, dan berada pada wilayah masing-masing keret dan trang.
Hnya : Pengelolaannya bersifat pribadi, keluarga dan kolektif atas izin Trang, Digno.
Sngin Sglop : Merupakan tanah yang diberikan sebagai hak pakai atau kontrak yang sifatnya sementara dan mempunyai jangka waktu tertentu. Tanah tersebut dilarang untuk menanam tanaman jangka panjang (tahunan).
Mseng Bugon: Merupakan tanah yang diberikan sebagai imbalan jasa atas kebaikan seseorang, tanah tersebut sebagai tanah hibah yang diberikan seumur hidup dan dapat digunakan secara turun temurun oleh keluarga yang bersangkutan. Tanah tersebut tidak dapat diambil kembali oleh pemilik. Mseng Bugon sering diberikan kepada saudara perempuan, keponakan, ataupun bisa diberikan kepada orang lain sepanjang mempunyai jasa kebaikan seperti seorang guru, atau pendeta, dan sebagainya.
Ibi Bugon/Ibi Ku : Merupakan jenis hak atas tanah yang menjadi milik bersama dalam satu garis keturunan marga yang sama, tidak peduli dari keret yang mana. Semua keturunan dalam keluarga marga yang sama mempunyai hak untuk mengelola atau memanfaatkan tempat tersebut atas izin Trang dan Digno.

 

Kelembagaan Adat

Nama Dumtru
Struktur ● Digno ● Trang ● Tegai ● Bemei ● Srom ● Usu Dgu ● Yap Dgu ● Dasi Dgu ● Pla Dgu ● Sam Dgu ● Blung
Trang adalah seseorang dalam struktur adat yang mempunyai hak kesulungan, berfungsi sebagai pemegang kendali sistim pemerintahan dalam Kampung. Posisi seorang Trang sangat strategi dan merupakan tokoh penting, karena memiliki hubungan langsung dengan dunia roh dan sang pencipta. Trang mempunyai hak memberikan saran dan masukan, pengambilan keputusan, dalam mengangkat dan memberhentikan seorang Digno. Trang juga mempunyai hak atas seluruh sumber daya alam yang ada pada wilayah adat. Trang dapat mengawasi, membagi, dan melindungi setiap tanah dan wilayah kepada keturunan yang ada pada klen/marga. Trang juga sebagai salah satu yang membentuk dan menjalankan hukum adat disertai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku.

Digno merupakan kepala pemerintahan adat yang bertugas dan tanggung jawab untuk menata, menjalankan dan mengendalikan roda pemerintahan adat, melindungi dan mempertahankan keutuhan wilayah kekuasaan bersama Trang, mengayomi, mengatur kesejahteraan rakyat, politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya, memiliki kepribadian yang bersifat perintah, larangan dan sanksi. Seorang Digno mempunyai ketenangan dalam menyelesaikan masalah. Digno mempunyai kewenangan dalam membatalkan keputusan adat menyangkut dengan pembunuhan. Seorang Digno dan Trang bertanggung jawab kepada seluruh blung yang ada di dalam Kampung jika terjadi perselisihan dan pembayaran ganti rugi.

Tegai mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hubungan diplomasi baik dalam maupun diluar, memimpin sidang peradilan adat, membuka dan menutup rapat serta membuat laporan kepada Digno, bertugas menyampaikan informasi hasil keputusan rapat kepada blung. Tegai sebagai seorang juru bicara Digno dan Trang dalam pertemuan resmi, jika Trang-Digno tidak hadir. Menjalankan apa yang menjadi perintah dari Trang dan Digno.

Bemei merupakan bendahara atau penyimpan harta adat. Serta diberikan wewenang untuk mengelola dan menjaga aset berupa tanah, hutan, dan sumber daya alam atas perintah Trang. Bemei mempunyai peran kunci dalam setiap pertemuan pembayaran harta adat. Kehadiran Bemei dalam setiap kali pembayaran baik sanksi adat, maupun pembayaran maskawin, dapat mengangkat harga diri marga bersangkutan.

Srom adalah seseorang yang diberi tugas sebagai kepala rumah tangga untuk mengawal dan mengatur konsumsi serta mengontrol, dan membagi makanan serta melakukan do’a ucapan syukur kepada roh nenek moyang dan Tuhan dalam setiap upacara atau pesta adat. Dalam jamuan adat, seorang srom akan makan terlebih dahulu sebagai tanda bahwa makan aman untuk dimakan, kemudian mempersilahkan kepada seluruh blung untuk makan.
Usu Dgu, Bidang pertanian dan perkebunan.
Yap Dgu, Bidang pembangunan infrastruktur.
Dasi Dgu, Bidang peternakan.
Pla Dgu, Bidang Pertahanan dan keamanan.
Sam Dgu, Bidang seni budaya.
Blung, Masyarakat/Rakyat. 
Dumtru: merupakan bentuk pengambilan keputusan atau musyawarah adat yang sifatnya terbatas hanya dihadiri oleh Trang, digno, Tegai, Bemei dan Srom. Keputusan tersebut dilakukan diatas batu yang berbentuk lingkarang. Biasanya dalam dumtru sering diputuskan berupa; pembayaran mas kawin, sanksi adat, masa depan suku dan sebagainya. hasil dari keputusan dumtru akan disampaikan oleh Tegai kepada seluruh blung (masyarakat). hasil keputusan dumtru bersifat final.
Untuk sanksi pembunuhan, dumtru tidak dapat dihadiri oleh digno, jika seorang digno hadir maka keputusan tersebut dapat dibatalkan, oleh karena tugas, fungsi dan wewenang digno salah satunya melindungi masyarakat.
Hnya Nembut: adalah musyawarah Kampung yang sifatnya umum, dapat dihadiri oleh masyarakat, kecuali perempuan dan anak-anak. Hnya nembut dilaksanakan di saliyap, dan yang bertugas memimpin jalannya rapat merupakan Tegai. Hanya nembut dapat dibagi lagi dalam dua bagian :
- Nembut maiput, merupakan musyawarah yang sifatnya terbatas dalam jumlah yang kecil, sementara
- Nembut Dgut, merupakan musyawarah adat yang melibatkan jumlah yang besar namun terbatas pada mereka yang mempunyai kedudukan dalam adat. 

Hukum Adat

Ada tiga hukum dasar yang menjadi ketentuan dalam ketentuan adat, yaitu 1) Bugon (tanah), 2) Doibam (dusun sagu) dan 3) Kabung (perempuan). Ketika hukum dasar tersebut sanksi adatnya bisa dalam bentuk pembunuhan terhadap pelaku yang melanggar.
Dilarang berkebun di tanah milik keret lain atau marga lain. Apabila ada yang berkebun di tanah milik keret lain maka akan dikenakan sanksi adat berupa membayar denda, menggunakan menggunakan manik-manik 3 jenis : iwang (kuning), tow (hijau), ngoi sgliu (biru), dengan tomako batu.
Dalam pemberian sanksi adat, untuk hal umum, akan dikenakan teguran sebanyak tiga kali jika tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi adat.
 
Yong Kabidrang: merupakan hukum adat dalam bentuk bayar kepala. Jika terdapat salah satu keluarga yang meninggal maka akan dilakukan pembayaran tersebut.
Swong Sut Drang: merupakan sanksi adat dalam mengganggu istri orang. Sanksi tersebut dapat berupa pembunuhan, dan sanksi adat.
Perkelahian dapat dikenakan sanksi adat berupa membayar denda dengan nilainya sesuai dengan besar kecilnya kasus.
Jika mencuri maka akan diberikan nasehat oleh digno dan diberikan makan untuk tidak diulangi. Jika pelanggaran kembali diulangi maka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda sesuai dengan tuntutan korban. 
Hingga saat ini banyak kasus kriminal, kekerasan, pemerkosaan dan lain sebagainya diselesaikan di pihak yang berwajib. Adanya hukum negara membuat hukum adat dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu juga karena faktor perkembangan zaman, membuat penerapan hukum adat hanya dijalankan kaitannya dengan perkawinan, pembayaran maskawin, bayar kepala, dan hukum adat yang mengatur sengketa tanah yang masih tetap dijalankan. Namun seringkali kasus sengketa tanah juga banyak diselesaikan oleh pemerintah dan pihak kepolisian. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Jenis umbi-umbian: yengsi (keladi), naning (syapu), we (bete), sma (papeda), wudiu (pisang), kim (kelapa). Jenis sayur-sayuran: Yamsuk (melinjo/ganemo), yu (sayur lilin), swot (sayur gedi), sunim (bayam), wudiu msi (jantung pisang). Jenis kacang: Kacang tanah, kacang panjang, dan lain sebagainya. Buah-buahan (didon): Sam (sam), ulu (sukun), kim (kelapa), hamble ulu (nangka), wawoi (mangga). Jenis Ikan: sabu, wabot, kwasi, suguwi, wop kalom, dan sebagainya.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Sglo (daun gatal) : berfungsi untuk mengobati penyakit malaria, badan pegal-pegal, sakit di bagian tubuh lain. Tapu didop: daun yang digunakan untuk pengobatan luka yang terkena benda tajam. Wulodop (daun mengkudu): digunakan untuk pengobatan terhadap perempuan yang pasca melahirkan, untuk membersihkan kotoran dalam perut. Weng (tanah liat): membersihkan rambut dan membuat rambut tetap berkilau. Samdop (daun matoa mua): membuat rambut berkilau dan tetap terawat. Nembek (gersen hutan): kulitnya digunakan untuk memanjangkan rambut. U bu (air rotan): membuat rambut tumbuh lebih tebal dan kuat.
Papan dan Bahan Infrastruktur Dwot dop (daun sagu) : digunakan untuk membuat atap rumah. Ding (pelepah sagu): digunakan untuk membuat dinding rumah. Wot (nibun): digunakan untuk membuat lantai rumah. Kayu matoa, kayu sbin dll: digunakan untuk tiang rumah. Wu, ania, dugop tgan, waglom tegan (merupakan jenis rotan): digunakan untuk mengikat tiang rumah, dan menganyam lantai dan merekat dinding rumah.
Sumber Sandang Kulit kayu Sou dan Kayu Klong: digunakan kulitnya untuk membuat pakaian. Gedi hutan: digunakan untuk pakaian dansa adat. Kulit kayu Dalom: Kulitnya digunakan untuk menganyam noken.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Daun salam dan Kemangi: membuat masakan menjadi harum. Bebsum (air garam): jenis air garam yang keluar dari air tanah digunakan sebagai penyedap pada makanan. Yangu (kunyit): digunakan sebagai pewarna pada masakan.
Sumber Pendapatan Ekonomi Hasil kebun seperti: sagu, sayur, hasil kebun, kelapa, pinang, cokelat, peternakan, hasil berburu, dan sebagainya.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Jayapura No 435 Tahun 2022 Tentang PPMHA Sawoi Hnya 435 Tahun 2022 SK Bupati Jayapura No 435 Tahun 2022 Tentang PPMHA Sawoi Hnya SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat Perda Provinsi Daerah  Dokumen
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua Perda Provinsi Daerah  Dokumen