Teridentifikasi

Nama Komunitas Yano Bunyom
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimbokrang
Desa Bunyom

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1684998565.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1684998585.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 10.639 Ha
Satuan Yano Bunyom
Kondisi Fisik
Batas Barat Wilayah adat Takwobleng, Kampung Rephang Muaif, Distrik Nimbokrang. Titik Batas: Abu Song.
Batas Selatan wilayah Adat.....Kampung......Distrik......titik batas:
Batas Timur wilayah Adat.....Kampung......Distrik......titik batas:
Batas Utara wilayah Adat.....Kampung......Distrik......titik batas:

Kependudukan

Jumlah KK 59
Jumlah Laki-laki 155
Jumlah Perempuan 135
Mata Pencaharian utama petani, pedangan

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Rincian kejadian dan/atau peristiwa seputar terbentuknya Kampung Bunyom
Pada suatu hari terjadi perang terbesar antara Suku Werab dan Suku Wija, Suku Werab terdiri dari 12 Suku yang terbesar. Akibat ketakutan sehingga Moyang dari Suku / Keret Kekri Yantewo berdiam di satu tempat/lokasi yang dikelilingi air maka dari peristiwa tersebutlah asal nama Kampung Bunyom. Yang berati kampung ditengah-tengah air. Kata “Bunyom” berarti ditengah-tengah air(singgenomai). Nenek moyang orang Bunyom dari Rumpun Werab terdiri dari 2 orang yang dibawah ke Namblong yaitu Kansin dan Wandi. Iram Pertama sampai sekarang dijabat oleh Manggo Abiram. Suku Werab berangkat menuju ke Namblong melintasi hutan dan Sungai sampai tiba di wilayah Suku Banoyeku. Kemudian diberi tempat untuk membangun rumah dengan nama tempat Amdang Song. Suku Werab dilindungi oleh Suku Banoyeku. Sesudah beberapa abad kemudian keturunan Suku Werab bertambah banyak maka diberi tempat untuk diduduki oleh Keturunan Suku Werab. Suku Banoyeku melantik Iram Werab sesudah dari kedua orang Suku Werab sudah mempunyai turunan yang cukup banyak dan membagi tanah sebagai hak pakai kepada turunan suku Werab.
Tahun 1800 Pada Jaman Pemerintahan Ekspedisi Spanyol dan Portugis, secara Administratif masih bergabung dengan Semua Suku-suku untuk dibangun Satu Kampung yang besar diamtaranya yaitu: Suku Tecuari, Bano, Kasmando dan Yantewo/Kekri kemudian diberi nama Kampung Benyom yaitu Kampung lama yang masih ada di wilayah Distrik Nimboran. Pada Jaman itu ada beberapa orang tua yang menjadi juru bahasa. Korano Pertama adalah Yasu Bunyom dari Suku Werab memimpin Kampung Benyom lama sekarang masih ada. Pada tahun 1925 Injil masuk di dataran Lembah Grime. Dibawah oleh Pdt. Beekeret dan Pdt Sneideer.
Nenek moyang marga tecuari berasal Kampung tua pertama dari buse dimana terdapat 12 marga. Namun werap-yenteo menggagu perempuan dari marga ujab yang kemudian melahirkan perang antara werab-yenteo dengan ujab. Dan marga marga tecuari mencari tempat perlindungan pindah kekampung tua kedua yang bernama sum. Namun perang tetap memanas sehingga moyang tecuari pergi dari kampung tua kedua ke kampung tua ke tiga yang bernama iwong dengan menikahi seorang perempuan dari marga kasmando-werab tapi tidak menghasikan anak, karena perempuan kasmando tidak memiliki anak moyang werab-yenteo diberikan sebiodang tanah sebagai imbalan karena tidak memiliki anak (wilayah adatnya berbatasan dengan demta). Kemudian pindah kekampung tua ke-4 yang bernama dan yenuballi diwilayah sodaranya dan diberikan tempat kampung bernama upikawale kemudian populasi marga tecuari mulai banyak dan memutuskan untuk membentuk struktur Adat, Iram, tekay, Duneskingwou, Hlum, Uweleng. Namun karena ada perang diwilayah nimbontong pelantikan struktur adat gagal. tetapi marga tecuari tetap mengidentifikasih garis keturunan yang berhak menjadi pemangku adat. Pada masa pemerintahan kolonialisme belanda marga tecuari di paksa untuk turun dikampung Bunyom yang hari ini sebagai kampung administrasi kampung benyom wilayah adat marga bano.
Tanah diwilayah distrik nimbokrang trans Kampung benyom jaraya 1 dan benyum jaya 2 merupakan tanah marga bano namun karena ada perang dimasa lalu antara moyang bano dan tecuari dimana pihak tecuari banyak yang korban untuk menghentikan perang maka marga bano menyerahkan tanah yang cukup luas kepada marga tecuari sehingga adat kepemilikannya beralih kepada marga tecuari dan marga bano mengakui hal tersebut sebagai hasil dari pada imbalan bayar kepala. Namun tanah tersebut ditempati oleh berbagai suku bangsa dan mengakui tempat tanah dari marga tecuari sebagai hak dasar.
Kedatangan belanda…..
Pada 1970 Perubahan Sistim Pemerintahan dari Korano menjadi Pemerintahan Desa, Kampung Benyom Lama digabung 5 Kampung yaitu: Genyem Besar, Meyu, Benyom, Singgri dan Genyem Kecil sehingga 5 Kampung menjadi Satu Desa Kepala Desa Pertama dipimpin oleh S.H. Semuel Yanowaring Kepala Desa kedua dipimpin oleh Ananias Kasmando. Pada tahun 1980-an Program Transmigrasi masuk di daerah Nimboran sehingga hutan yang dahulu sebagai tempat berburu dan penangkapan ikan di Kali-kali oleh masyarakat Benyom dipakai sebagai lokasi Transimagrasi oleh Pemerintah maka pemilik tanah/dusun kemudian pindah ke daerah diluar lokasih Transmigrasi untuk menjaga tanah dan dusun mereka. Oleh sebab itu sebagian besar Penduduk Kampung Bunyom berasal dari Kampung Benyom di Distrik Nimboran yang pindah ke kampung Bunyom Sekarang. Orang Pertama yang membuka kebun dan menduduki kampung Bunyom yang sekarang bernama Yustus Kekri kemudian diikuti oleh saudara-saudaranya. Pada tahun 1997 Pemukiman penduduk mulai dibangun sebanyak 100 buah rumah dari Aso – Muaif di kampung Bunyom, Rhepang Muaif dan Nimbokrang Sari oleh Dinas Sosial melalui Program bantuan bagi Penduduk Suku Terasing. Bantuan Dinas Sosial Kabupaten Jayapura Sementara itu Status Administrasi dibina di Desa/Kampung Benyom Jaya I sebagai Desa Induk/Pembina. Pada tahun 2000 Oleh Bupati Jayapura Kampung Bunyom dimekarkan dari Kampung Benyom Jaya I. Yang memperjuangkan berdirinya Kampung Bunyom yaitu Bapak Yustus Kekri dari Suku Kekri, sedangkan dari Suku Tecuari yaitu Bapak Steven Tecuari dan Bapak Yohanis Tecuari.

perludiperdalam kembali karena belum tengkap

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Hutan (kudefeng): merupakan hutan yang fungsinya dibagi menjadi Usu Sip (tempat berkebun) Wie Blang Sip (tempat berburu) Bu Tabuo (tempat mata air) dan Di Tenggang Sip (tempat kayu, rotan dan tali lainya). Dengan tutupan lahan antara lain Dasun sagu (mo depang) Kayu besi (uhpiwe), Kayu Tilang (klrebem). Dan terdapat berbagai jenis satwa seperti Babi (ibuo), Ulat Sagu (kwong), Belut (neggum),rusa, kaswari (mam), lau-lau (ayo), kangguru (membeng), Merpati (Yu Yanggung), burung hatu (kebali), ayam hutan (imwoyu), Nuri (uyang lai), kakatua (balop),Burung Yakop(ibam), mambruk (Kbue), Burung Platok (ibamkwong), kaswari (mam), kelelawar (you), burung taun-taun(Kbu), elang (bewong), kuskus pohon (blong ue), tikus tanah (uswep), tupai (base), tikus (insyum) kuskus (mlim), kangguru pahon (membeng), udang (wap), kepiting (skwo), biawak (bu walu), kura-kura (epie).
• Mo Depang) : merupakan dusun sagu yang difungsikan sebagai tempat berburu dan cadangan kebun, juga diambil manfaat yang bagi menjadi Sming Mnang (dikonsumsi) Nai Mnang (Komersil) Mo Kuwong Mnang (Dibuat Ulat Sagu) dan Ibuo Sming Mnang (Pakan Ternak).
• Alang-alang (Menduong): merupakan bukit atau padang alang-alang yang cukup luas, sebagai tempat berburu babi, tikus dan lain-lainya.
• Yano Sip ; merupakan areal perkampungan yang difungsikan sebagai tempat tinggal, pemanfaatan pekarangan rumah, untuk menanam, Sayur bayam (desing), kangkung, sayur lilin (yu), dan Semangka, Jeruk. Mangga (ipap skie) pisang (undu), jeruk hutan (insyalung), belimbing (blingging), buah papaya (upayo skie), jambu air (yangsong) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan sosial.
• Kebun (Usu): merupakan tempat yang dimanfaatkan untuk bercocok tanam baik tanaman semusim dan tahunan. Seperti buah-buahan, sayur, umbi-umbian Dengan beragam jenis tanaman antara lain Ubi,(isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), Sayur bayam (desing), sayur lilin (yu), Mangga (ipa) Pisang (undu), jeruk hutan (insyalung), buah papaya (upayo skie), jambu air (yangsong)
• Pemukiman (Yano Sip): merupakan areal permukiman terdapat perumahan masyarakat, fasilitas umum dan sosial. 
 Tanah-tanah ulayat di areal Ku Depeng, Menduong, dan Mo Depang dimiliki hak kuasanya secara komunal oleh masing-masing keret sebagaimana yang sudah ditentukan di masa lalu oleh Marga Kekri, tecuari sebagai pengampu hak Kuasa. Pembagian areal-areal itu di masa lalu tidaklah spesifik. Bagi anggota keret yang ingin membuka kebun baru di areal-areal Ku Depeng dan Mo Depang harus izin kepala keret masing-masing.
Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu dan Yano Sip telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Kampung Bunyom oleh Marga Kekri pengampu hak Kuasa. Hak penguasaan (secara fisik) di ke dua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret. Pengawasan pengelolaan dan pegambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktural pemangku adat yang ada.
 Pemindah Alihan Hak Atas Tanah.
Marga-marga yang ada di Kampung Bunyom mengenal beberapa cara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
• Pemindah Alihan Hak Atas Tanah.
- Tanah warisan Secara turun-temurun
Tanah warisan merupakan tanah milik keret/Mata Rumah dalam Klen/Marga yang dibagi secara adat yang dimiliki secara individu/pribadi yang dikelola secara kolektif dalam keret tersebut.
- Tanah Hibah.
Tanah hibah merupakan tanah yang diberikan secara cuma-cuma untuk pembangunan kepentingan umum, fasilitas umum dan social seperti sekolah, Gereja, Pustu dan inprastruktur lainnya.
- Tanah balas jasa atau budi.
Tanah balas jasa/budi merupakan tanah yang diberikan kepada seseorang yang dianggap memiliki jasa terhadap kampung dan masyarakat adat
- Tanah bayar kepala.
Tanah bayar kepala merupakan tanah yang diberikan kepada keluarga korban dalam suatu pembunuhan yang dilakukan oleh pihak pelaku sebagai bagian dari upaya perdamain secara adat. Namun di kampung Gemebs sampai saat ini belum ada tanah bayar kepala.
- Tanah Rampasan Perang.
Tanah rampasan perang merupakan tanah yang direbut secara paksa dari pemilik hak ulayat dan secara adat tanah tersebut akan menjadi hak dari Klen/Marga yang menang dalam peperangan, peperangan tersebut biasa terjadi diakibatkan karena pembunuhan dan perempuan.
- Tanah Hibah (akibatan perkawinan).
Merupakan Tanah yang diberikan kepada sekelompok orang, komunitas atau suatu marga tertentu untuk dikuasai secara penuh karena adanya suatu hubungan perkawinan.

sistem pengelolaan wilayah adat.

• Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal Ku Depeng antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
• Mo Depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
• Perburuan di areal Ku Depeng maupun Menduong dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain ibuo (Babi hutan), uswep (tikus tanah) dan rusa.
• Usu dikelola dengan cara digarap, dipelihara, dan diambil manfaatnya. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan seperti matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa dan tanaman musiman seperti: Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa) Pengambilan manfaat di Usu harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
• Tanah-tanah pekarangan di areal pemukiman dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti: Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), Adapun beberapa tanaman di pekarangan untuk dijual antara lain: Ubi, (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Betatas (ornaning). 

Kelembagaan Adat

Nama Demoutru
Struktur Iram. Takay Duneskingwouw Hlum Uweleng
 Iram Iram adalah symbol adat, maka dari itu Iram tidak boleh melakukan kesalahan apapun. Apabila Iram melakukan kesalahan maka dapat di ganti melalui upacara adat, Iram tidak memiliki kekuasaan mutlak atau absoulut, kekuasaan Iram di atur dan di kendalikan oleh aturan-aturan adat yang berlaku. Terpilih dari orang kesulungan dalam mata rumah pertama, menurut silsilah keluarga.Iram dapat di pecat apabila melanggar hukum adat dan atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka jabatan Iram akan di wariskan langsung kepada kesulungan mata rumah berikutnya. Apabila Iram tidak memiliki garis keturunan, maka jabatan Iram akan di alihkan ke marga untuk diputuskan.
a. Tugas Iram
• Iram merupakan Kepala Pemerintahan Adat yang bertanggung jawab melindungi, mengayomi masyarakat adat.
• Iram berwenang mengeluarkan instruksi, menyampaikan amanat, mengampuni orang dari hukuman mati, dapat menetapkan aturan-aturan adat dan mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah.
b. Mekanisme Pemilihan Iram
• Apabila Iram meninggal dan anak kandungnya masih kecil, maka jabatan Iram akan di jabat oleh adik kandung dalam keret/mata rumah Iram.
 Tekay merupakan wakil Pemerintahan Adat kampung, bertanggung Jawab menggaja Hutan, mengayomi masyarakat Adat, melindungi Masyarakat adat dalam berbagai ancama dalam maupun luar, Tekay juga berhak memberhentikan Iram apabila melanggar aturan-aturan adat, seperti 3 hukum tertinggi adat yaitu: Perselingkuhan (perempuan), mengambil tanah orang atau tidak dapat menyelesaikan sengketa tanah dan pembunuhan, Tekay, Rluwaji dan Kiwaji adalah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan, di akui dan di sahkan oleh Hukum adat, Tekay di bantu oleh Rluwaji, Kiwaji. Tekay tidak bisa di ganti walaupun dia melakukan kesalahan, Jabatan Tekay hanya bisa di wariskan apabila pejabat sebelum tidak ada.
a. Tugas Tekay
• Penyelenggara Pengadilan adat dalam memutuskan dan memberikan sanksi kepada individua tau keluarga yang bersalah.
• Mengatur tanah dan memutuskan siapa yang berhak memakai tanah.
b. Mekanisme Pemilihan Iram
• Terpilih dari orang kesulungan dalam mata rumah kedua, menurut silsilah.
• Tekay memiliki kekuasaan yang absolut dan mutlak tidak bisa di gantikan walaupun dia melakukan kesalahan yang paling fatal sekalipun.
 Duneskingwouw Menjalankan pemerintahan sehari-hari sesuai hukum adat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat adat, Memutuskan dan menyampaikan apa yang di sampaikan oleh Iram-Tekay kepada masyarakat adat, menyelenggarakan Pemerintahan Adat, Duneskingwouw merupakan wali pemerintahan Adat dan wali marga, juga mengawal setiap kerja-kerja Iram, Sebagai juru bicara marga ketika melakukan kunjungan ke Klen/marga lain, Duneskingwouw juga sebagai pemimpin dalam setiap Musyawarah Dumoutru yang di adakan di pondok atau di Balai Adat.
a. Tugas Duneskingwouw
b. Mekanisme Pemelihan Duneskingwouw
• Terpilih dari orang kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Irung Duneskingwouw. menurut silsihlah.
 Hlum merupakan bendahara adat kampung dan dalam menyeluarkan harta budaya harus sepengetahuan atau seizin Duneskingwouw.
a. Tugas Hlum
• Menyimpan harta budaya seperti manik-manik, tomako batu dan sebagainya.
• Bertugas membagikan makanan kepada masyarakat saat acara adat.
b. Mekanisme Pemilihan Hlum
• Terpilih dari orang kesulungan keluarga kedua dari Takey. Kesulungan dan keluarga pertama menjadi jabatan Takey. Kesulungan keluarga kedua akan terpilih menjadi Hlum.
 Uweleng
a. Tugas Uweleng
• Perlengkapan dalam acara adat.
b. Mekanisme Pemilihan Uwerwng
• Terpilih dari garis keturunan kesulungan Keret/Mata rumah. 
 Demuotru:
Demuotru dapat dikatakan sebagai musyawarah adat yang dihadiri oleh kelima pemangku adat di tingkat marga yatu: Iram, Tekay, Du Neskingwouw, Hlum, dan Uweleng. Demuotru dibuka dan ditutup oleh Iram, dipimpin oleh Duneskingwuow, dan dilaksanakan di Yano Sebua atau Pondok adat. Biasanya, diletakkan lima buah batu di dekat Yano Sebua sebagai penanda bahwa musyawarah adat dilaksanakan. Di akhir demuotru, Iram menerima hasil keputusan yang dihasilkan untuk kemudian dilaksanakan. Demuotru dilaksanakan untuk beberapa tujuan yaitu:
 Yenumay Nembou
Yenumay Nembou merupakan musyawara Adat Kampung dalam rangka melihat permasalahan yang ada dikampung seperti wabah penyakit yang mengancam masyarakat adat, keret yang tidak mengalami perkembangan, persiapan pelantikan Iram, pengambilan Keputusan pentang. Dalam musyawara tersebut hanya dihadiri oleh 5 pemangku adat yaitu Iram, Tekay, Duneskingwuow, Hlru Waji dan Hlrum.
 Irung Nembou
Irung Nembou merupakan musyawara adat. Musyawara tersebut dapat dihadiri oleh umum, seperti kasus pembunuhan, perkelahian, Pembayaran Maskawin, Perzinahan, Perselingkuhan, kasus batas tanah/sengketa tanah. Musyawara adat tersebut dilakukan di aula/pendok adat. Dimana para tokoh adat akan memberikan kesempatan kepada korban atau pelaku untuk menceritakan kronologis khasus untuk mencari kebenaran. Kemudian memutuskan yang bersalah dan yang benar. 

Hukum Adat

• Tidak boleh berburu pada hutan keret/klen dan marga lain
• Tidak boleh masuk ke hutan yang dilindung oleh adat seperti tempat keramat, tempat bersejara (kampung tua) dan sumber mata air.
• Dilarang beraktifitas di tanah yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran sebanyak 3 kali.
• Dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil hutan/kebun yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran dan nasehat.
• DIlarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun areal tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran.

Apa bila teguran dan nasehat itu tidak diindahkan maka pihak korban dapat melapor ke pemangku adat terkait. Pemangku adat akan memanggil ke dua pihak untuk didudukkan dalam demuotru untuk melaksanakan peradilan adat/penyelesaian sengketa. Hasil demoutru biasanya memuat untuk putusan beserta sanksi yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Bentuk sanksi adat biasanya berupa harta budaya seperti Tomako Batu dan Manik-Manik. 
2. Pernikahan
Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan bisa dilakukan antar marga.
Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari Iram lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.

3. Perzinahan.
❖ Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Tomako Batu, Manik-Manik biru nomor 1, Manik-Manik hitam nomor 1 dan Manik-Manik kuning dan yang paling berat pelaku diusir dari Kampung beserta seluruh keluarganya.
❖ Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan Tomako Batu nomor 2, Manik-Manik biasa, Manik-Manik kuning biasa dan Manik-Manik hitam.
❖ Perzinahan antara muda-mudi langsung kawin atau bayar harta kuno Tomako Batu, manik-manik atau uang.

4. Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Manik-Manik/ Tekam dan Tomako Batu (Ondu) atau uang sesui kesepakatan adat dan diberikan nasehat untuk tidak mengulangi.
5. Mengganggu istri orang, didenda dengan harta kuno/uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan • Sumber Karbohidrat: Sagu, pisang, keladi, syapu, bete, petatas, dll • Sumber Protein Nabati: seperti ikan sembilan, kepiting, udang, buaya, mujair, kura-kura dan berbagai biota kali • Sumber Protein Hewani: Babi hutan, kasuari, rusa, lao- lao, kus-kus pohon, ayam hutan, tikus tanah. • Sumber Vitamin Sayur: sayur genemo, sayur gedi, sayur lilin, daun singkong, petatas, kangkung, bayam, jantung pisang, bunga pepaya, dll • Sumber Vitamin Buah: pisang, mangga, matoa, buah gatal dll
Sumber Kesehatan & Kecantikan  Kesehatan • Jamur Sagu (yambukrop), digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit. • Sayur paku, gedi, sayur lilin, yeni: digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit. • Daun Pepaya, digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria. • Bayam merah (desingkingkmang), digunakan untuk menambah darah. • Tali kuning (tegang yanggu): untuk obat asma, paru-paru. • Daun gatal (skoa): obat untuk tulang, malaria, asam urat. • Kayu susu (ibong): untuk obat paru-paru. • Alang-alan (mendowong): untuk obat rematik. • Kayu kunig (nuskai): untuk obat batuk. • Serai merah (sie kingkmang): untuk obat tulang patah dan sakit. • Serai putih (sie kroak): obat tulang • Daun giawas (): obat untuk melancarkang pencernaan • Biji pinang (akumung): obat untu paru-paru.  Kecantikan • Santan dan minyak kelapa(kungkru) untuk cuci rambut dan membuat rambut berkilau. • Buah Mele (iboumerau), digunakan untuk makeup para penari dalam tarian adat. • Pasir (senggua): untuk sikat gigi. • Kulit kayu (dimincing so): untuk memanjang rambu. • Buah merah (uro): untuk sabun mandi • Buah darong: untuk mandi
Papan dan Bahan Infrastruktur ● Moproh (Daun sagu) : Digunakan sebagai atap rumah. ● Gabah (mending) : Untuk dinding rumah. ● Wa (Nibun) : Digunakan untuk lantai rumah. ● Mo bato (Kulit pohon sagu) : Untuk lantai rumah. ● Uhpiwe (Kayu besi) : Untuk tiang rumah. ● imo (Bambu) : Untuk dinding rumah. ● Mo kbing (Kulit pohon sagu): Untuk lantai rumah.
Sumber Sandang ● kafi suf (kulit kayu) : Digunakan untuk membuat pakaian tradisional, pakaian tarian, dan ukiran kayu. ● Kulit pohon genemo (geneng tup suf) : Untuk membuat pakaian, menganyam noken, dll. ● Ngalidefue (Bulu cendrawasi) : Untuk membuat hiasan kepala para pemangku adat dan topi tarian. ● Mamdufueh (bulu burung kaswari) : Untuk hiasan di kepala penari. Dsb. ● Ibamdufuih (Burung Yakop): Untuk perhiasan menari. ● Mutangping (Cawat) : Pakaian tradisional adat ● Tgang/umbu (Tali rotan) : Untuk gelang kaki dipakai dalam acara adat ● Mandong (Tulang Kaswari) : Perhiasan legang khusus laki-laki, untuk pisau perang, untuk panah.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu ● Daun Serei : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan. ● Daun Bête : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan. ● Air garam dan masih ada sekarang (Benggipbu): untuk pengedap makanan sayur dan daging dll. ● Daum pisang : untuk bakar daging dan sagu, ● Lengkuas, daun salam, daun kemangi, daun jeruk, rica, Bawang, Serei : Penyedap rasa untuk masakan ● Yanggo (Kunyit) : Sebagai pewarna masakan ● Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan ● Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan. ● Buah dan daun jeruk : Digunakan sebagai bahan penyedap dan pengawet pati sagu. ● Buah Pepaya muda : Sebagai pelunak masakan daging.
Sumber Pendapatan Ekonomi ● Coklat ● Vanili) ● Mo (Sagu) ● Ak’u (Pinang) ● Sayur ● Kios ● Mangga ● Undu (Pisang) ● Cabe. ● Kopi.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen