Teridentifikasi

Nama Komunitas Yano Kestemung
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimboran Timur / Namblong
Desa Imestum

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1684990077.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1684990101.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 436 Ha
Satuan Yano Kestemung
Kondisi Fisik
Batas Barat Wilayah Adat Kestemung, Kampung Imestum Distrik Namblong. Titik batas: Neviyang (muara kali), skuwali butap (kali mati), kaiyaku (dusun), krandan (dusun), kensimai (kali), skwali (kali), Bu Syanggua, Kali Kebulum, Wong Mando, Limong, Akle bu plo/Limong Nanggangmay. Wilayah Adat Sarmai, Kampung Sarmai atas, Distrik Namblong. Titik batas: Dmuo Bato, Wafong Gling, Kbu, Wotung.
Batas Selatan Wilayah Adat Ibub. Kampung Ibub, Marga Iwan Nembut, Distrik Kemtuk Gresi. Titik Batas: Banup (Sungai), Miabu (Sungai), Wanggoso.
Batas Timur Wilayah Adat Besum. Kampung Besum-Sumbe, Marga Bali dan Swewali,Distrik Namblong. Titik Batas: Nimbu (Sungai).
Batas Utara Wilayah Adat Nggai Hamong, Kampung Hanggai/Yakasip Distrik Namblong. Titik batas : Gapombam, Nokgung, Ibaru (Kali), Ramaibu (Kali), Batongsia (Sungai)

Kependudukan

Jumlah KK 65
Jumlah Laki-laki 112
Jumlah Perempuan 119
Mata Pencaharian utama petani, wiraswasta dan PNS.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sekitar tahun 1800-an sampai awal 1900 orang Namblong pada umumnya masih hidup mengembara mencari tempat-tempat pemukiman. Pada akhir tahun 1800-an atau awal tahun 1900-an orang Namblong termasuk nenek moyang dari orang Imestum mulai hidup menetap. Beberapa kelompok marga atau keret membentuk kelompok dan dipimpin oleh seseorang yang dianggap tertua atau menempati wilayah itu sebagai pemimpin yang kemudian dalam bahasa asli disebut Iram. Nenek moyang orang Imestum yang terdiri dari beberapa keret atau marga, seperti Sem, Waisimon, Yewi dan Hamong bersepkat menempati wilayah di pinggiran sungai…… yang sekarang dibentuk kampung Imestum.
Sekitar tahun 1900-an mulai ada kontak dengan orang luar melalui daerah-daerah pesisir, terutama pesisir Demta sebagai pusat komunikasi. Kontak pertama adalah dengan orang-orang pencari burung kuning dari kerajaan Tidore sekitar tahun 1905 sampai 1910. sekitar tahun 1915-1916 mulai ada pengaruh sistim pemerintahan, juga dari kerajaan Tidore tetapi belum diterapkan secara pasti. Dari pengaruh tadi kemudian orang mulai hidup menetap membentuk kelompok-kelompok berdasarkan marga atau keret dan wilayah kekuasaan atau kelola. Kampung Imestum sekarang ini dibentuk oleh kelompok marga atau keret Zem, Waisimon, Yewi dan Hamong.
Sekitar tahun 1700-1800-an orang-orang yang tergabung dalam marga dan keret-keret yang termasuk dalam wilayah adat suku Moi sebelumnya hidup berasal dari bagian selatan yang kemudian mengembara mencari tempat-tempat pemukiman yang kosong untuk hidup menetap, Sekitar akhir tahun 1800-an sampai awal tahun 1900-an kelompok suku-suku dan keret ini mulai menempati wilayah yang sekarang disebut Moi dengan semuanya menggunakan nama marga besar Wamblung.
Awal tahun 1900-an mulai ada kontak dengan orang luar, dengan orang-orang yang berawal dari kerajaan Tidore waktu, pada tahun 1915-1916 Mulai ada pengaruh sistim pemerintahan yang berkembang dari kerajaan Tidore, walapun belum ditetapkan secara resmi. Pada 1920 agama (Gereja) maulai masuk diwilayah lembah Grime, Sekitar tahun 1910-1920 pemerintah Belanda dan Zending mulai bekerjasama membentuk kampung-kampung. Pada tahun Sekitar tahun 1930-an pemerintah Belanda mulai menerapkan sistim pemerintahan Bestuur dan Kampung dengan Korano sebagai kepala pemerintahan kampung, pada tahun 1942 Gereja didirikan di kampung Imestum, Guru penginjil pertama bernama bapak Yacob Dani, pada awal tahun 1944-1945 terjadi perang dunia ll namun akibatnya tidak terlalu merasakan dampat dari perang tersebut. Sekitar tahun 1960-an sistim pemerintahan Korano diganti dengan kepala kampung, tahun 1971 Dibuka pos gereja Katolik di kampung Imestum dengan Penginjil Bapak Yan Way, sekita tahun 1974 Peralihan sistim pemerintahan kampung menjadi pemerintahan desa merujuk pada UU No. 5 Tahun 1974, namun pada tahun2004 kembali system pemerintahan kampung diberlakukan dimana pemimpinnya di sebut kepada kampung dengan meruk pada UU No. 21 Tahun 2001.

belum lengkap

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Ku depeng merupakan areal hutan yang dilindungi, diambil manfaatnya secara terbatas, dan sebagai cadangan kebun di masa depan. Di dalam Ku depeng (Hutan) terdapat tempat-tempat yang dilindungi dimana tidak diperkenankan masuk tanpa persetujuan kepala keret dalam hal ini Iram, Takay, Duneskingwouw karena terdapat sumber mata air, tempat bersejearah, dan tempat keramat di dalamnya. Namun ada beberapa hasil Ku depeng(hutan) yang diambil di antaranya meliputi hewan dan tumbuhan obat tradisinal dan juga kayu untuk kebutuhan membuat rumah. Hutan ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut dalam Bahasa local sebagai Yano Kwam.
• Usu; merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola oleh masyarakat adat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memnuhi kebutuhan rumah tangga seperti Isyo (Ubi), Adapun beberapa tanaman dibudidaya sebagai komoditas seperti: keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), serei, pepaya (payo/pato), matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa).
• Menduong; merupakan areal padang ilalang yang difungsikan untuk menjadi cadangan kebun di masa depan dan tempat berburu babi hutan, rusa, tikus tanah, dsb.
• Yano Sip; merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Dimana pekarangan rumah dimanfaatkan untuk menanam sayur seperti: Sayur bayam (desing), kangkung, sayur lilin (yu), dan Semangka, Jeruk. Mangga (ipap skie) pisang (undu), jeruk hutan (insyalung), belimbing (blingging), buah papaya (upayo skie), jambu air (yangsong) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan sosial.
• Mo Depang; merupakan areal dusun sagu/Mo yang difungsikan sebagai sumber kebutuhan pokok masyakat adat. Apa pula daunnya diambil untuk atap rumah adat dan kulat sagu dikonsumsi sebagai makanan. 
 Tanah-tanah ulayat di areal Ku Depeng (Hutan), Menduong (Padang Ilalang), dan Mo Depang (Dusun Sagu) dimiliki hak kuasanya secara komunal oleh masing-masing keret/mata rumah sebagaimana yang sudah ditentukan di masa lalu oleh Marga Yewi sebagai pengampu hak dasar. Namun Pembagian areal-areal itu di masa lalu tidaklah spesifik. kecuali wilayah yang dikelolah oleh masing masing keret dalam mata rumah Bagi anggota keret yang ingin membuka kebun baru di areal-areal Ku Depeng (Hutan) dan Mo Depang (Dusun Sagu) harus izin kepala keret masing-masing.
 Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu (Kebun) dan Yano Sip (Pemukiman) telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Kampung Kestemung oleh Marga Yewi sebagai pengampu hak dasar. Hak penguasaan (secara fisik) di ke dua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret/mata rumah maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret. Pengawasan pengelolaan dan pegambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktural pemangku adat yang ada yaitu Iram Takay Duneskingwouw dll.
 Pemindah Alihan Hak Atas Tanah
Marga-marga yang ada di Kampung Kestemung mengenal beberapa cara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena balas jasa.
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena ada hubungan kawin mawin.
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan oleh pelaku sebagai penanda perdamaian.
• Hak kuasa/dasar dapat berpindahalih oleh karena peperangan. Apabila pihak penyerang menang, maka ada tanah ulayat yang berpindah hak kuasa/dasar sebagai bentuk rampasan.
 Hak kuasa atas suatu tanah dapat dipindahalihkan melalui pewarisan kepada keturunan dan bentuk pemindahalihan lain sesuai kesepakatan secara adat. Pengampu hak kuasa/pakai tidak dapat melakukan pelepasan hak atas tanah ke pihak lain seperti menjual atau digadaikan dan dikontrakan. Hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah ditentukan oleh pihak pengampun hak dasar/asal-usul dan pengampu hak kuasa.

sistem pengelolaan wilayah adat
• Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal Ku Depeng (Hutan) antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing oleh marga-marga yang adat di kampung. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
• Mo Depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
• Perburuan di areal Ku Depeng (Hutan) maupun Menduong (Padang Ilalang) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain babi hutan, rusa, tikus tanah.
• Usu (Kebu) dikelola dengan cara di garap, dipelihara, dan diambil manfaatnya oleh masing-masing keret dalam marga yang adat di Kampung. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan seperti: matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa) dan tanaman musiman seperti Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), Pengambilan manfaat di Usu harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
• Tanah-tanah pekarangan di areal Yano Sip (pemukiman) dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti Adapun beberapa tanaman di pekarangan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri antara lain Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa). 

Kelembagaan Adat

Nama Demoutru
Struktur Iram (Hludekening) Takay Duneskingwouw Hlum Uweleng
1. Iram
Iram: “merupakan kepala pemerintahan adat Kampung,” ia memegang kekuasaan penuh secara politik untuk mengatur kelompok dalam mempertahankan diri dan mengupayakan kesejahteraan Masyarakat Adat. Dipilih dengan melihat kepada beberapa hal yaitu: 1. Hak kesulungan seseorang yang dari sebuah Iram-Tang (garis keturunan Iram) yang berasal dari mata rumah pertama suatu marga, 2. Bermoral baik, hormat dan taat pada hukum adat, dan berwibawa, 3. Pandai bercakap dan mengetahui sejarah. Durasi jabatan Iram tidak terbatas waktu, tetapi ia dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran seperti: Selingkuh atau mengambil tanah dan dusun sagu yang bukan haknya, serta membunuh. Adapun tugas-tugas seorang Iram antara lain:
❖ Tugas ke dalam kampung
- Melindungi rakyat dari serangan musuh, wabah penyakit, dan memutuskan suatu masalah yang dihadapi dalam masyarakat adat.
- Memimpin pemerintahan adat.
- Melaksanakan ketetapan putusan musyawarah Demuotru.
❖ Tugas ke luar kampung:
- Menjalin hubungan baik dengan Iram Kampung lain

2. Takay
Takay: Berperan sebagai pelaksana tugas harian yang berhubungan langsung dengan masyarakat adat tingkat marga. Ia disebut juga sebagai “yano de kapi-kapi” atau jaksa agung adat yang dapat memberhentikan dan mengangkat seorang Iram berdasarkan hukum adat yang disebut “Waydemuo” dalam sebuah musyawarah adat atau Yano de Demuotru. Tekay dipilih berdasarkan pada hak kesulungan yang dimiliki seseorang dari Tekay-Tang (Garis keturunan Tekay) dari mata rumah kedua suatu marga. Tekay diyakini sebagai simbol dari adat sehingga amat sangat kecil kemungkinan untuk melanggar aturan adat. Oleh karenanya, Tekay tidak bisa diganti karena jabatan itu bersifat mutlak dan absolute.
❖ Tugas ke dalam kampung:
- Mengawasi dan menasehati Iram.
- Memberhentikan dan mengangkat Iram.
- Menegakkan hukum adat.

3. Duneskingwouw
Dunesking wouw menjalankan perintah dan menyampaikan informasi dari Iram-Tekay kepada masyarakat adat Kampung, Dunesking wow terpilih berdasarkan hak kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Duneskingwouw menurut silsihlah.
❖ Tugas ke dalam Kampung
- Duneskingwouw sebagai wali pemerintahan Adat dan wali Klen/Marga.
- Duneskingwouw sebagai diplomasi atau juru bicara marga Ketika melakukan kunjungan ke marga-marga lain.
- Mengawal setiap kerja-kerja seorang Iram
- Dunesking wouw melaksanakan atau memimpin sidang Demoutru.
❖ Tugas keluar
- Menjalin Hubungan baik dengan Marga-marga lain.

4. Hlum
Hlum melaksanakan tugas sebagai Bendahara adat kampung yang bertanggung jawab menyimpan harta budaya seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/Ondu. Hlum terpilih berdasarkan garis kesulungan keluarga kedua dari Tekay. Kesulungan dan keluarga pertama menjadi jabatan Takey. Kesulungan keluarga kedua akan terpilih menjadi Hlum.
❖ Tugas ke dalam
- Mengeluarkan Harta budaya Seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/ondu.

5. Uweleng
Uweleng Pemangku Adat urusan Perlengkapan dan Pelaksanaan Ritual Adat. Dipilih terpilih berdasarkan garis keturunan kesulungan di dalam keret/mata rumah. 
❖ Demoutru
Demuotru dapat dikatakan sebagai musyawarah adat yang dihadiri oleh kelima pemangku adat di tingkat marga yatu: Iram, Tekay, Du Neskingwouw, Hlum, dan Uweleng. Demuotru dibuka dan ditutup oleh Iram, dipimpin oleh Duneskingwuow, dan dilaksanakan di Yano Sebua atau Pondok adat. Biasanya, diletakkan lima buah batu di dekat Yano Sebua sebagai penanda bahwa musyawarah adat dilaksanakan.  

Hukum Adat

❖ Seseorang yang bukan bagian dari marga pengampu hak dasar tidak boleh berburu pada hutan keret/klen dan marga lain tanpa izin.
❖ Setiap anggota marga tidak boleh masuk ke ku defeng (hutan) yang dilindung oleh adat seperti tempat keramat, tempat bersejara (kampung tua) dan sumber mata air.
❖ Dilarang beraktifitas di tanah yang bukan haknya, apabila dilanggar akan diberikan selama tiga kali akan diberikan sanksi adat. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai pelanggaran yang dibuat.
❖ Seseorang dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil ku defeng (hutan)/usu(kebun) yang bukan haknya tanpa izin, apabila melanggar akan diberikan teguran atau nasehat dan jika dilakukan lagi maka akan diberikan sanksi.
❖ Dilarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun areal tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran.

Apabila teguran dan nasehat itu tidak diindahkan maka pihak korban dapat melapor ke pemangku adat terkait. Kemudian Pemangku adat akan memanggil kedua pihak untuk didudukkan dalam demuotru untuk melaksanakan peradilan adat/penyelesaian sengketa. Hasil demoutru biasanya memuat putusan serta sanksi yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Bentuk sanksi adat biasanya berupa harta budaya seperti Tomako Batu dan Manik-Manik.
 
Int budaya
Dusun sagu
Tanah
Perempuan

2. Pernikahan
Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan bisa dilakukan antar marga.
Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari Iram lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.

3. Perzinahan.
❖ Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Tomako Batu, Manik-Manik biru nomor 1, Manik-Manik hitam nomor 1 dan Manik-Manik kuning dan yang paling berat pelaku diusir dari Kampung beserta seluruh keluarganya.
❖ Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan Tomako Batu nomor 2, Manik-Manik biasa, Manik-Manik kuning biasa dan Manik-Manik hitam.
❖ Perzinahan antara muda-mudi langsung kawin atau bayar harta kuno Tomako Batu, manik-manik atau uang.

4. Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Manik-Manik/ Tekam dan Tomako Batu (Ondu) atau uang sesui kesepakatan adat dan diberikan nasehat untuk tidak mengulangi.
5. Mengganggu istri orang, didenda dengan harta kuno/uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan -
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen