Terverifikasi

Nama Komunitas Yano Warumbaim
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimbokrang
Desa Warumbaim

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 6.445 Ha
Satuan Yano Warumbaim
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Wilayah adat Warumbaim, kampung Wahab, Distrik Nimbokrang. titik batas: Yumante, Kurya Nemangkabu, Kurya Muokabu, Membeng Sah, Menguo Dumuo May, Wandi, Menjang,Yano Yambe.
Batas Selatan Wilayah adat Pobaim, kampung pobaim marga yewi, Distrik Nimboran. Titik Batas: Muara Nembu, Krebu, Ikukabutap, Ungomai Yakuku, Fribam, Skotolo, Uvie Mekum. Wilayah adat Nimbokrang sari, kampung Nimbokrang Sari, marga waibro, Distrik Nimbokrang. Titik batas: Usu Jing, Sisi, Kerudai, Bu Yerum, Nang Kemang, Bicanti, Eklang.
Batas Timur Wilayah adat Hamonggrang, kampung hamonggrang, distrik Nimbokrang. titik batas: kali, tuguh dan pohon bambu, muara kali nembu, buklue maibu, mambuwengku, duwansu. Wilayah adat Kwansu, kampung kwansu marga yaram, distrik kemtuk. Titk batas: waru, bemei, bano tanda batas gunung dengan tanah spi.
Batas Utara Wilayah Adat Bukisi, Kampung Bukisi, Distrik Yokari. Titik batas: Gunung wambusum

Kependudukan

Jumlah KK 50
Jumlah Laki-laki 142
Jumlah Perempuan 146
Mata Pencaharian utama Petani, pedagang.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah Singkat Kampung dan Marga (Sejarah asal-usul Kampung)
Sebenarnya nama kampung adalah “Warombaim”, sedangkan nama Wahab diambil dari tiga kampung yaitu : Warombaim, Hamonggrang dan Berab, jadi disingkat Wahab dulu dibentuknya Desa. Maka sampai dengan saat ini Warombaim sebagai Desa atau Kampung Induk masih pakai nama Wahab. Kami sudah usul ke Pemerintah Kabupaten jayapura untuk segera dirubah menjadi nama kampung asli Warombaim namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan. Namun sesuai UU Otonomi Khusus kami sudah rubah semua papan nama kantor kampung dengan Warombaim.
Suku/Orang Namblong Kemtuk Gresi pada mulanya satu, pembagian suku/kampung terjadi disalah satu kampung yaitu Yanim Distrik Kemtuk Gresi, disitu masing-masing suku/orang bawah harta benda ke kampung masing-masing sesuai dengan asal-usulnya khusus kampung warombaim orang pertama adalah IMUO (nama orang) yang datang kemudian susul NAFO (nama orang) mereka mengambil tempat dataran rendah yang berbatasan dengan orang Pobaim, Hamonggrang, Nimbokrang dan Berab kemudian pegunungan karang berbatasan dengan kampung Kwansu, kampung Bukisi, Wanya, Distrik demta dari suku Nafo terpecah lagi satu suku yaitu Suku BUKWAB (Bukwab adalah nama anak dari Suku Nafo), karena Bukwab keturunannya agak banyak akhirnya mereka telah berdiri suku sendiri yaitu Suku Bukwab. Ini baru terjadi sekitar tahun 1955, jadi masyarakat kampung Warombaim terdiri dari 2 (dua) Suku yang terbesar yaitu Suku Nafo dan Suku Bukwab.
Masyarakat Kampung Warombaim terdiri dari beberapa Keret/mata rumah sebagai berikut :
• Suku Nafo
1. Keret Iram Tang (Ondoafi)
2. Takai Tang (Kepala Suku)
3. Fro Tang (Kepala Kampung)
• Suku Bukwab
Sementara masih satu Keret nanti dilihat dari perkembangan jiwa kalau sudah tumbuh banyak baru dibentuk sistim kepemimpinan Adat, jadi sementara masih satu kepemimpinan Adat yaitu oleh Suku Nafo.
- Pernah terjadi Perang suku dengan Orang Bukisi (Tanah Merah) tahun 1915
- Agama yang datang di daerah Nimboran Pendeta sineder dan berkerek (orang Jerman) mereka mulai masuk dari daerah Tanah Merah terus masuk Kampung berab terus ke Genyem bersama pula dengan Guru-guru orang Ambon
- Dulu Sekolah di kampung Warombaim belum ada orang warombaim yang mau sekolah harus pergi ke kampung Berab, termasuk Gereja.
Kampung Wahab terbentuk dari serangkaian kejadian dan peristiwa-peristiwa masa lalu seperti tercatat dalam dokumen kampung maupun berdasarkan informasi/catatan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Marga Napo/Bukwab pertama kali tinggal di kampung tua yang bernama demoyo mereka pindah ke kampung tua kedua karena terjadi pembunuhan prang suku dengang suku-suku yang mendiami di daerah pasisir pantai yang sekarang disebut distrik Yokari kampung bukisi.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

 Ku Defeng: Merupakan Kawasan hutan, diambil manfaat secara terbatas dan cadangan kebun dimasa depan. Kudepeng dilindungi karena, sumber mata air dan terdapat 26 telaga serta tempat perkembang biakan satwa seperti Hewan Mam (Kaswari), Ayo (Lau-Lau), Membeng (Kangguru), Kebali (burung Hantu), Uyang lai (burung Nuri). Dan berbagai jenis hewan ibuo(Babi),kwong(Ulat Sagu),neggum(Belut), mam(kaswari), ayo(lau-lau),Yu Yanggung(Merpati), kebali(burung hatu), imwoyu(ayam hutan), Nuri (uyang lai), kakatua (balop),Burung Yakop(ibam), mambruk (Kbue), Burung Platok (ibamkwong), kelelawar (you), burung taun-taun(Kbu), elang (bewong), kuskus pohon (blong ue), tikus tanah (uswep), tupai (base), tikus (insyum) kuskus (mlim), kanguru pahon (membeng), udang (wap), kepiting (skwo), biawak (bu walu), kura-kura (epie. Beberapa hasil Ku depeng (hutan) yang diambil antara lain meleputi kayu, tali, dan tempat berburu Masyarakat adat Kampung.
 DongKaung: Merupakan area Telaga yang difungsikan sebagai tempat mencari ikan untuk kebutuhan Pokok masyarakat Adat.
 Usu; merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola masyarakat adat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti Ubi, (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), serei, pepaya (payo/pato), matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa). Hutan ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut sebagai Yano Kwam.
 Menduong; merupakan areal padang Ilalaing yang difungsikan untuk cadangan kebun dimasa depan dan tempat berburu babi hutan, rusa, tikus tanah.
 Yano Sip; merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Ada pula pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: Sayur bayam (desing), kangkung, sayur lilin (yu), dan Semangka, Jeruk. Mangga (ipap skie) pisang (undu), jeruk hutan (insyalung), belimbing (blingging), buah papaya (upayo skie), jambu air (yangsong) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan social. 
• Seluruh tanah telah dibagi ke dalam masing-masing keret/klen dalam marga yang ada di kampung, dan dibawah pengawasan Iram-Takay di masing-masing keret/klen dari Marga Napo dan Bukwap.
• Tanah dan Hutan hak penguasaannya berada pada iram-tekay masing-masing keret/klen dalam marga telah mempunyai wilayahnya masing-masing yang telah dibagi secara turun temurun melalui adat.
• Selain marga napo dan Bukwap (masyarakat) hanya mempunyai hak atas bangunan dan tanaman, tanah tetap menjadi milik klen/keret dari marga Napo dan Bukwap sebagai marga yang memiliki hak dasar.
 Kepemilikan hak adat
 Asal-asul
a. Tanah-tanah yang ada disuku/marga.
• Tanah warisan Secara turun-temurun
Tanah warisan merupakan tanah milik keret/Mata Rumash dalam Klen/Marga yang dibagi secara adat yang dimiliki secara individu/pribadi yang dikelola secara kolektif dalam keret tersebut.
• Tanah Hibah
Tanah hibah merupakan tanah yang diberikan secara Cuma-Cuma untuk pembangunan kepentingan umum, fasilitas umum dan social seperti sekolah, Gereja, Pustu dan inprastruktur lainnya.
• Tanah balas jasa atau budi
Tanah balas jasa/budi merupakan tanah yang diberikan kepada seseorang yang dianggap memiliki jasa terhadap kampung dan masyarakat adat.
• Tanah bayar kepala.
Tanah bayar kepala merupakan tanah yang diberikan kepada keluarga korban dalam suatu pembunuhan yang dilakukan oleh pihak pelaku sebagai bagian dari upaya perdamain secara adat.
• Tanah Rampasan Perang.
Tanah rampasan perang merupakan tanah yang direbut secara paksa dari pemilik hak ulayat dan secara adat tanah tersebut akan menjadi hak dari Klen/Marga yang menang dalam peperangan, peperangan tersebut biasa terjadi diakibatkan karena pembunuhan dan perempuan
b. Hak Waris
• Yang paling berhak mendapatkan warisan dari orang tua adalah laki-laki.
• Perempuan hanya mendapatkan warisan 25% dari kekayaan yang dimiliki oleh keluarga adalam keret/mata rumah. Tanah tersebut hanya akan dikuasai sampai 7 turunan setelah itu tanah akan secara otomanis kembali kepada pemilik ahak dasar kecuali generasi berikutnya dengan garis keturunan Tekay atau Duneskingwouw. Maka dengan dimikian tanah akan tetap dikuasal secara fisik.
• Anak-anak dari keturunan perempuan yang sudah kawin keluar hanya akan mendapatkan warisan hak ibu dari keret ibu dalam Marga.

Sistem Pengelolaan wilayah adat.
 Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal Ku Depeng antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
 Mo depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
 Perburuan di areal Ku depang maupun Menduong dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain ibuo (Babi hutan), uswep (tikus tanah) dan rusa.
 Usu dikelola dengan cara digarap, dipelihara, dan diambil manfaatnya. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan seperti matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa dan tanaman musiman seperti: Ubi, (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), Pengambilan manfaat di Usu harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
• Tanah-tanah pekarangan di areal pemukiman dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti Ubi, (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), Adapun beberapa tanaman di pekarangan untuk dijual antara lain: Ubi, (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Betatas (ornaning). 

Kelembagaan Adat

Nama Demoutru
Struktur Iram Takay Duneskingwouw Hlum Uweleng
a. Tugas dan Fungsi Masing-masing Pemangku Adat
1. Iram
 Kedudukan Iram
Irma merupakan kepala pemerintahan adat Kampung, Iram tidak memiliki kekuasaan mutlak atau absoulut, kekuasaan Iram di atur dan di kendalikan oleh Hukum adat. Iram hanya berwenang menyeluarkan instruksi, menyampaikan amanat, mengampuni orang dari hukuman mati, dapat menetapkan aturan adat sementara atau mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah. Iram Menjalakan kekuasan sebagai kepala pemerintahan adat. Iram adalah symbol adat dan terang cahaya adat, dengan demikian Iram tidak dapat melakukan perbuatan mencehlah atau kesalahan sekecil apapun. Ketika ia melakukan kesalahan maka dapat di ganti lewat upacara adat dan kemudaian diwarikah kepada anak kesuluang berikut kepada garis keturunan asli dari mata rumah/Keret.

• Tugas Iram Kedalam
Bertanggung Jawab Melindungi, Menyayomi Masyarakat dari berbagai acamaan, Iram bertanggung jawab memastikan masyarakat adat tidak kelaparan atau memilihara anak terlantar dan fakir miskin.
• Tugas keluar Kampung
Menjalin hungan yang baik dengan Kepala Adat Kampung (Iram) lain, yang dibantu oleh oleh Undo Hamong Bu Lelou (bagian keuangan) Flomewu Hu (oleh panglima perang), Hlum (Pembatu/pesuruh), Hlu waji (Penasehat Laki-Laki).
• Jabatan Iram
Jabtan Iram diperoleh dari garis keturunan Iram-Tang atau hak kesulungan secara turun-temurun. Namum secara otomatis setiap anak sulung dari setiap marga (Tang) menjadi seorang Iram. Setiap anak sulung satu ibu atau berlainan ibu mempunyai hak yang sama untuk dipilih atau dikukuhkan menjadi Iram. Dimana dilihat dari syarat-syarat umum untuk dipilih dan dikukuhkan menjadi Iram yaitu Bermoral Baik, menghormati dan mentaati hukum dasar dan adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
2. Takay
 Kedudukan Takay
Sebagai pelaksanan kepemimpinan sehari-hari dalam berhungan langsung dengan Masyarakat Adat. Dengan menegakkan hukum Adat. Tekay memilki hak bersuara dan bertanggung jawab menurunkan seorang Iram apabila ia menyeweleng dari dari tugas dan tanggung Jawabnya. Takay di bantu oleh pakar-pakar Hukum Adat (Para Rluwaji, Kiwaji). Takay, Rluwaji dan Kiwaji adalah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan, di akui dan di sahkan oleh Hukum adat
• Tugas Kedalam
Bertugas melindungi, menyayomi masyarakat adat, menjalankan kekuasaan sebagai Hakim Agung dan Penyelenggara Pengadilan atau memutuskan sanksi kesalahan orang yang bermasalah dalam berbagai kasus salah satunya batas tanah. Mengatur tanah dan memutuskan siapa yang berhak memakai tanah. Takay memegang kekuasaan di Yudikatif dan tidak ikut campur dalam bidang exsekutif atau kepala pemerintahan adat.
• Tugas Keluar
Membangun atau menjalin hubungan yang baik dengan Tekay Marga lain yang berhungan dengan tanah.
• Jabtan Takay
Jabtan Tekay terpilih dari garis kerutunan kesulungan dalam Keret/mata rumah kedua, menurut silsihlah. Takay memiliki kekuasaan yang absolut dan mutlak tidak bisa di ganti walaupun dia melakukan kesalahan yang paling fatal sekalipun.
• Takay dipilih berdasarkan garis keturunan kesulungan dalam mata rumah ke-4 keluarga dari mata rumah yang ketiga. uweleng tidak bisa di ganti walaupun dia melakukan kesalahan.
• Takay dipilih berdasarkan garis keturunan asli dan apabila tidak memiliki garis keturunan atau terputus maka akan di kembalikan ke mata rumah dimana sodara garis keturunan moyang akan menjabat atau adik kandung. takey tidak bisa di ganti kalaupun dia melakukan kesalahan. jabatan takey hanya bisa di warikan apa bila pejabat sebelumnya tidak ada
3. Du Neskingwouw
 Kedudukan Duneskingwouw
(Perlemen Adat) Memuskan Dan Menyampaikan Apa Yang Di Sampai Iram, Tekay Kepada Masyarakat Adat atau Marga. Irung Du Neskingwouw merupakan penyelenggara Pemerintahan Adat dan ia bukan pembantu iram, karena dia adalah wali pemerintahan Adat dan wali Marga juga mengawal setiap kerja-kerja iram, selain itu juga du neskingwouw sebagai diplomasi atau juru bicara marga Ketika melakukan kunjungan ke marga-marga lain. Irung Du neskingwouw juga sebagai pemimpin dalam setiap sidang Dumoutru yang di adakan di pondok atau di balai Adat. Di pilih Berdasarkan Garis Keturunan Asli dari keturunan Kesulungan Dalam Mata Rumah Ke-4 Keluarga Dari Mata Rumah Yang Ketiga. Uweleng tidak Bisa Di Ganti walaupun Dia Melakukan Kesalahan.
4. Undo hamung you Rlu (Hlum)
 Kedudukan Hlum
Bendahara Yang Menyimpan Harta budaya Milik Adat. Dalam mengeluarkan Harta budaya harus meminta izin kepda irung Du Neskingwouw. Bertugas Membagikan Makanan Kepada Masyarakat Saat Acara Adat. (Daging, Ikan, Pinang, Dll). Undo hamung you Rlu di Pilih Berdasarkan Garis Keturunan Asli dari keturunan Kesulungan Dalam Mata Rumah Ke-4 Keluarga Dari Mata Rumah Yang Ketiga. (dalam satu mata rumah/marga anak sulung sebagai iram, anak kedau tekay, anak ketiga duneskingwouw, anak keempat Hlum dan kelima uweleng) Hlum tidak Bisa Di Ganti walaupun Dia Melakukan Kesalahan. Juga berhak menurunkan iram pada bila iram melakukan kesalahan mewakili masyarakat adat.
5. Undo Hamung you Rlu (Uweleng)
 Kedudukan Uweleng
Pemegang khas dan penyimpan harta budaya, sedangkan untuk menyeluarkan harta budaya harus atas dasar perintah iram dan Irung Duneskingwouw. Uweleng diawasi dan diteliti oleh undo Hamong Bu inggau Rlu (badan pemeriksa dan panitia yang tugaskan untuk itu). Uweleng dapat di pecat apa bila ada kesalahan dalam bertugas sebagai uweleng. uweleng dipilih dari orang berikut di dalam mata rumah. 
Bagi masyarakat adat Namblong Hukum adat merupakan aturan yang mengatur kehidupan pibadi atau peran maupun dalam bermasyarakat yang terdiri dari 3 (tiga) macam Hukum atau aturan yang berlaku sejala leluhur moyang hingga saat ini:
 Waidemou
Waidemou merupakan hukum adat yang mengatur norma-norma kehidupan social budaya manusia dengan Tuhan, antara sesama dan adab kepada orang tua.
 Dumoutru
Dumutru merupaka hukum adat yang mengatur pratasosial
• Wai-Iram merupakan maha mendengar dan melihat.
• Orang tua merupakan wali-wali Wai-Iram di dalam dunia.
• Setiap laki-laki tidak boleh melihat betis atau paha kaum perempuan.
• Seseorang dapat dibunuh apabila merampas tanah hak keluarga/marga lain
• Harus menghargai Iram, jika tidak dapat dibunuh.
 

Hukum Adat

 Untuk menggarap kebun harus ada persetujuan dari pemilik hak ulayat tersebut lewat keputusan adat. Apa bila di langgar akan di berikan sanksi. Di panggil kepara-para adat untuk di proses dan di berikan sanksi.
• Bayar harta kuno seperti manik-manik, tomako batu atau yang biasa di pakai sekarang uang sesuai tuntutan pemilik hak ulayat paling kurang 100 juta atau 1 milyar.
• Mencuri kayu di hutan Bayar harta kuno seperti manik-manik, tomako batu atau yang biasa di pakai sekarang uang sesuai tuntutan pemilik hak ulayat paling kurang 100 juta atau 1 milyar.
• Tidak boleh berburu pada hutan marga lain contoh marga tarkuo tidak boleh masuk berburu di wilayah adat marga manggo, buwe. Namun sekarang masih berlaku tapi bentuknya sudah berbedah. Apa bila terjadi perkawinan antara marga maka bisa diizinkan.
 Untuk mengambil kayu di hutan harus memintah ijin pada pemilik hak ulayat atau kepada iram apa bila itu tidak di lakukan maka akan di anggap mengcuri dan bisa di berikan denda adat.
• Bayar harta kuno seperti manik-manik, tomako batu atau yang biasa di pakai sekarang uang sesuai tuntutan pemilik hak ulayat paling kurang 100 juta atau 1 milyar.
• Mencuri kayu di hutan Bayar harta kuno seperti manik-manik, tomako batu atau yang biasa di pakai sekarang uang sesuai tuntutan pemilik hak ulayat paling kurang 100 juta atau 1 milyar. Tidak boleh berburu pada hutan marga lain contoh marga tarko tidak boleh masuk berburu di wilayah adat marga mango, buwe. Namun sekarang masih berlaku tapi bentuknya sudah berbedah.
 
1. Pembunuhan.
Apa bila melakukan pembunuhan kepada seseorang yang dilakukan sengaja atau tidak sengaja maka pelaku akan dituntut dengan sanksi yaitu:
a. Bayar dengan perempuan
Agar generasi dari pihak korban tetap ada dan dalam hal ini pihak korban tidak perlu membayar maskawin seperti manik-manik dan tomako batu (ganti kepala)
b. Bayar dengan tanah
Pembayaran tanah sebagai bagian dari sanksi adat yang terpenting dalam proses perdamain antara kedua belah pihak korban dan pelaku (ganti kepala)
c. Bayar dengan dusun sagu
Pihak pelaku harus menyerahkan dusun sagu kepada pihak korban sebagai salah satu bentuk perdamain sesuai dengan kesepakatan adat. Luas dusun sagu yang menjadi objek ganti rugi, ditentukan dengan menembakan anah panah oleh pihak korban. Posisi jatuhnya anah panah menjadi patokan batas luasan dusun sagu. Bersdasarkan adat maka secara sah menjadi miliki keluarga korban untuk digarap secara Bersama-sama.
d. Kepala ganti kepala
Jika ke-3 poin a, b, c diatas tidak dipenuhi maka akan terjadi perang kampung atau pihak korban melakukan serangan balasan terhadap pihak pelaku dan jika tidak ada korban. maka akan dimusyawara kepondok adat dengan melibatkan pihak korban dan pihak pelaku untuk diselesaikan secara adat.
2. Pernikahan
a. Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan bisa dilakukan antar marga.
b. Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari Iram lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.
3. Persinahan.
a. Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar tomako batu, manik-manik biru nomor 1, manik-manik hitam nomor 1 dan manik-manik kuning.
b. Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan tomako batu nomor 2, manik-manik biasa, manik-manik kuning biasa dan manik-manik hitam.
c. Perzinahan antara muda-mudi langsung kawin atau bayar harta kuno tomako batu, manik-manik atau uang.
d. Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti manik-manik dan tomako batu (unda/tekam) atau uang dan diberikan nasehat.
e. Mengganggu istri orang, dedenda dengan harta kuno / uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung.
Pembayaran harta kuno dalam setiap perkara sudah menjadi tradisi atau adat istiadat dari masyarakat adat sebagai bentuk penyelesaian masalah.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan 1) Sumber Pangan  Sumber Karbohidrat: • Ubi (isyo) • Keladi (embewib) • Pisang (undu) • Sagu (mo) • Betatas (urnaning) • ikan (bu whe) • jagung (rekase)  Sumber Protein Nabati (rekase Bebup): • Kacang Tanah • Jamur Sagu (kruab) • sebeta/ulat sagu (kuong)  Sumber Protein Hewani: • Ikan Gabus (tawey, Brontop, mekum) • Babi (ibwo) • Ulat Sagu (kuong) • Belut ( bu Nepggunp) • ikan mujair (embe de wembua) • gurami/kakap (yewe Tnang) • ikan bulana (Lram) dll.  Sumber Vitamin: • Sayur bayam (desing) • Kangkong • sayur genentuk (genemo) • sayur lilin (yu) • Semangka • Jeruk • Mangga (ifa), • sayur gedi (sua) • sayur rebung (imodenggrung) • sayur paku (wangglom) • papaya (pung)
Sumber Kesehatan & Kecantikan 1) Sumber Kesehatan & Kecantikan  Kesehatan • Daun gatal (skua) : melancarkan aliran darah • Guraka (lriki) : untuk kaki atau tangan yang keselio • Mengkudu (ktudi) : untuk obat dalam tubuh seperti sesak napas. • Tali kuning (tegang yanggu) : untuk paru-paru, asma, batuk darah, • Kencur (demoyaku) : obat dalam, untuk kekebalan tubuh. • Kumis kucing (undwomusuo) : pengobati orang melahirkan, menghilangkan darah kotor, obat kuat. • Cocor bebek (iflodefue) : menghilangkan batuk, panas tinggi dll • Kayu susu (ibong) : untuk menghilangkan rematik, sakit tulang.  Kecantikan • Santan dan minyak kelapa : Untuk cuci rambut dan membuat rambut berkilau. • Buah Mere (darom) : Digunakan untuk makeup para penari dalam tarian adat. • Taring babi (ibuambung) : di pakai untuk tarian adat. • Pasir kali (sunggua) : untuk sikat gigi • Kulit pinang (akukwow) : untuk sikat gigi • Tanah liat (makuisi) : untuk sabun mandi • Batu kali (budemuo) : untuk alat gosok di badan • Ampas sagu (mukanou) : makeup perempuan • Brang (sisir banbu) : untuk sisir rambut • Bambu tanjam (lreing) : alat cukur kumis/ untuk menggunting rambut • Gatou : dipakai wanita dalam prosesi acara adat • Muasang : ukirang di badan/ tubuh dalam acara adat. • Gaharu (darong) di rendam dengan air kelapa : untuk minyak wangi.
Papan dan Bahan Infrastruktur • Daun sagu (mo pro) : Digunakan sebagai atap rumah. • Gabah (mending) : Untuk dinding rumah. • Nibung (ikrap) : Digunakan untuk lantai rumah. • Kayu besi (ufie) : Untuk tiang rumah. • Rotan (umbu tegang) : Untuk dinding rumah • Rotang (umbu les) : Sarung diding • Rotang (umbu sepang) : Untuk alat ikat • Kayu lebani (krang wasip) : Untuk tempat taruh atap rumah. • Kulit sagu (sunggouw) : Untuk sisip daun sagu • Kupro (daun sagu) : Untuk pakai bubungan atap rumah. • Awulmo : Untuk pakai bubungan atap rumah.
Sumber Sandang • Mutangping (Cawat) : pakaian tradisional adat • Kulit genemo (mosia) : pakaian tradisianal untuk perempuan. • Tali rotan (mosia Yakua) : untuk gelang kaki dipakai dalam acara adat • Tali rotan (kie Yakua : untuk gelang tangan dipakai dalam acara adat • Tulang kaswari (aruu) : perhiasan legang khusus laki-laki.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu • Pinggi Bhu (sumber mata air garam dikampung dan ngambil dilaut) Asking (Rica). • Daun Serei : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan. • Daun Bête : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan. • Lengkuas, daun salam, daun kemangi, daun jeruk.
Sumber Pendapatan Ekonomi  Pinang (aku)  kelapa(kum)  Nangka(uru)  pisang(undu)  sagu(mo)  jagung(rekase)  coklat (ukrapdedidong)  vanili(kedei)  perikanan darat (wie bu)  peternakan kambing  sapi  babi  tikus tanah  Ayam