Penetapan

Nama Komunitas Yano Akrua
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimboran
Desa Yenggu Baru, Yenggu Lama

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 1684312596.pdf
2 SK Bupati Jayapura Nomor 188.4/437 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Akrua SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura Nomor 188.4/437 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Akrua 1684313014.pdf
3 SK.8034 /MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Hutan Adat Yano Akrua SK.8034 /MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 SK Menteri Nasional SK.8034 /MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Hutan Adat Yano Akrua 1684823136.pdf
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 1696831848.pdf
5 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 1696831882.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 2.032 Ha
Satuan Yano Akrua
Kondisi Fisik
Batas Barat YENGGU BARU Wilayah Adat Nimbontong, Kampung Beneik Disrik Unurumguai. Titik batas: Nihsisong (muara kali), kali muaif (kali), Besusong (muara kali). YENGGU LAMA Wilayah Adat Nimbontong, Kampung Beneik Distrik Unurum Guay. Titik batas: Upum Tabang (hulu air), Busop Teti (telaga), kali Yenggu (sungai), Smesong (muara kali).
Batas Selatan YENGG BARU Selatan-Timur Wilayah Adat Ombrob, Kampung Oyensi Distrik Nimboran. Titik batas: Demafungsong (kali), Embandang Tabang (hulu air), Kutrup Song (kali kecil), Gubrum (dusun), Nambunggri (dusun), Kensisong (muara kali) Wanggrom (muara kali), Tenggang kaim (kali), Ukrumbanyup (dusun), Benggitong tabang (hulu air), Briimuo (dusun), Nihsisong (muara kali). YENGGU LAMA Wilayah Adat Refang Muaif, Kampung Refang Muaif Distrik Nimbokrang. Titik batas: Urirum (kali), Kinsirum (kali), Mentiy (dusun), Uyodo Tabang (kali), Upum Tabang (hulu air).
Batas Timur YENGGU BARU Wilayah Adat Ombrob, Kampung Oyensi Distrik Nimboran. Titik batas: Demafungsong (kali), Embandang Tabang (hulu air), Kutrup Song (kali kecil), Gubrum (dusun), Nambunggri (dusun), Kensisong (muara kali) Wanggrom (muara kali), Tenggang kaim (kali), Ukrumbanyup (dusun), Benggitong tabang (hulu air), Briimuo (dusun), Nihsisong (muara kali). YENGGU LAMA Wilayah Adat Bunyom, Kampung Bunyom Distrik Nimbokrang. Titik batas: Semesong (muara kali), Bamtabang (hulu air), Imo (kali), Upum (kali), Uyode (kali) Sitanggrang (kali), Muaif Teti (muara kali), Yamsong (muara kali), Yamtim (kali), yamsuosong (muara kali), Kerabangbu (mata air), Urirum (kali).
Batas Utara YENGGU BARU Wilayah Adat Singgriwai, Kampung Singgriwai Distrik Nimboran. Titik batas: Besusong (muara kali), Kaliwa (sungai), Gum (kali), Butubutu (kali), Kalibebu (kali), Krosongkongosong (muara kali), Ipung (gunung), Ipumsong (muara kali), Nekropo (dusun), Sebrangsong (kali kecil), Embendang (muara kali), Kuamenobu (muara kali), Irambua (gunung), Demafungsong (kali). YENGGU LAMA Wilayah Adat Bunyom, Kampung Bunyom Distrik Nimbokrang. Titik batas: Semesong (muara kali), Bamtabang (hulu air), Imo (kali), Upum (kali), Uyode (kali) Sitanggrang (kali), Muaif Teti (muara kali), Yamsong (muara kali), Yamtim (kali), yamsuosong (muara kali), Kerabangbu (mata air), Urirum (kali)

Kependudukan

Jumlah KK 104
Jumlah Laki-laki 220
Jumlah Perempuan 250
Mata Pencaharian utama Bertani, berburu, Kerajinan Tangan.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Kampung Yenggu memiliki nama asli/tempat Akrua, asal-usul moyang marga waisimon Kampung Yenggu awalnya menempati Kampung tua pertama bernama Dekeningyawan yang berada di wilayah adat Klaisu bagian dari Adat Suku Klisi. Pada suatu hari Marga Waisimon ingin membentuk seorang Iram besar sebagai pemimpin komunitas atau adat. Namun di tantang oleh Marga-Marga yang hidup di Kampung Dekeningyawan yang terdiri dari Marga Kwano, Irab, Wadi yang akhirnya terjadilah sebuah perang besar antara marga, karena marga-marga yang ada pada saat itu merasa bahwa ketika Iram dipegang oleh Marga Waisimon, maka marga waisimon akan memonopoli kekuasaan. Karena perang tersebut pelantikan Iram besar Marga Waisimon menjadi gagal.

Kemudian Marga Waisimon menyebar di berbagai kampung, hal itu dilakukan untuk mencari tempat yang aman untuk berlindung dari kejaran musuh. Salah satu kampung yang didatangi adalah Kampung Imsar/Imeno Wilayah adat Marga Hamong. Namun Marga Waisimon tidak tinggal lama di Kampung Imsar/Imeno kerena terus di kejar oleh musuh, setelah itu berpindah ke Kampung Yakasip/Nggai Hamong di Wilayah adat marga Hamong, namun di kampung Yakasip/Nggai Hamong terjadi sebuah peristiwa dimana seorang anak perempuan catat di hamili oleh seseorang yang tidak diketahui pelakunya, sehingga Marga Hamong dan Waisimon saling menuduh satu sama lain yang kemudian peristiwa itu menimbulkan kekacauan besar, karena kekacauan itu anak perempuan cacat itu melarikan diri kedalam hutan sehingga dibunuh oleh seseorang yang tidak diketahui pelakunya.

Marga Hamong dan Waisimon saling mencurigai satu sama lain sehingga kedua marga itu saling berperang. Kemudian Marga Waisimon pergi dari tempat Nggai Hamong/Yaksip marga Hamong, setelah itu moyang marga Waisimon pindah ke Yano Akrua (Yenggu) ditempat mayong pertama yang bernama (Iru) yang tinggal di kampung tua bernama Sintegang orang pertama Yano Akrua (Yenggu). Setelah Marga Waisimon hidup menetap mereka kemudian memilih Iram sebagai kepala pemerintahan adat pertama. Namun nama-nama perangkat yang pertama tidak disebutkan sampai dengan Generasi kelima karena menjadi rahasia kampung.

Pada generasi kelima Iram pertama bernama Nenuwaku, setelah Iram Nenuwaku meninggal anak sulung-nya dari mata rumah pertama yang bernama Nenunate menjadi seorang Iram menggantikan ayahnya, setelah Nenunate meninggal kemudian digantikan oleh anak sulung-nya yang bernama Wandi Esau, setelah itu digantikan oleh anak sulung-nya yang bernama Waruyaning Amborsius Waisimon sampai hari ini.
Menurut penuturan masyarakat di kampung pada masa lalu terjadi kesepakatan mengenai tanah hibah dan batas lahan antara marga Tecuari dan Waisimon yang membuat sebagian hak atas tanah dikuasai serta dimiliki oleh marga waisimon di wilayah akle dengan batas alam yang ditentukan secara turun temurun dari muara yamsong, smesong sampai dengan mentie.

Tahun 1925 Pekabaran Injil mulai masuk di daerah Nimboran termasuk kampung Yenggu yang dibawa oleh Pendeta Yacob Beikey dan Yan Pieter Snaider di Mentie Yano (Genyem Kota atau wilayah adat Genyem Yeku). Pada tahun 1931 Tiga kampung yakni Ombrop, Yenggu dan Singgri membentuk satu jemaat kemudian didirikan satu sekolah, Penginjil Barnabas Yufuway (Orang tanah merah). Sekitar tahun 1940-an mulai diberlakukan sistem Pemerintahan Korano (Pemerintahan setingkat kampung/desa, yang ditunjuk langsung oleh belanda karena memiliki kemampuan khusus) di masa Pemerintahan belanda. Sekitar tahun 1960-an sistem pemerintahan diubah menjadi sistem pemerintahan kampung pemerintahan indonesia masuk.

Pada tahun 1972 dimana kepala desa pertama yaitu bapak edwar waisimon, sebagai kepala kampung oyengsi (Ombrob, yenggu, singgriwai), kemudian kepala kampung kedua dijabat oleh bapak Yapet bano, kepala kampung ketiga dipimpin oleh bapak Samoel Wouw. Di masa pemerintahan bapak Samoel Wouw kemudian Oyengsi memekarkan singgriway dan yenggu menjadi bagian dari singgriwai dimana kepala kampung singgriway bapak Simon Waipon, di masa pemerintahan bapak Simon Waipon, Pada tahun 1974 pemerintahan kampung diubah menjadi sistem Pemerintahan desa dan kecamatan yang dimana merujuk pada UU No. 5 Thn 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Pada tahun 1984 beberapa anggota marga waisimon mulai menempati wilayah trans migrasi dari program pemerintah dimana bapak Abraham waisimon, Edwar waisimon, Hendrikus waisimon dan Elisamat waisimon dari Kampung Akrua (Yenggu Baru) pindah kewilayah trans migrasi (Nimbokrang) dan kemudian Pada saat itu bapak Abraham dan Edwar mulai beraktivitas diwilayah Akle (Yenggu Lama) dengan membuka kebun, sebagai tempat yang dihibahkan dimasalah lalu karena sebuah balas jasa (ceritanya tidak untuk diketahui oleh public sehingga dalam dokumen ini tidak diluliskan, tetapi dari pihak marga tecuari mengakui keberadaan marga waisimon diwilayah akle kampung administrasi Yenggu Lama).

Pada tahun 1992 kampung Singgriwai memekarkan kampung Yenggu Baru, setelah dimekarkan, kampung Yenggu Baru dipimpin oleh Hertog Waisimon sebagai kepala pemerintahan kampung dengan masa pemerintahan dari 1992-1994. aktivitas pemerintahan berada di Yano Akrua (Yenggu Baru) Pemerintahan Yenggu Baru berjalan sampai tahun 2000.

Tahun 2001 mulai membuka kampung diwilayah akle (Yenggu Lama) kemudian menetap dan beberapa anggota masyarakat marga waisimon atau anggota keret mulai berdomisi atau pindah diwilayah akle (Yenggu Lama) dan kampung itu masuk wilayah administrasi kampung Yenggu Baru sebagai dusun 2 sampai dengan akhir tahun 2001.

Pada tahun 2002 Kemudian kampung Yenggu Lama (Akle) memekarkan dari kampung induk kampung Yenggu Baru dari Dusun 2, dengan nama kampung administrasi Yenggu Lama, nama Yenggu Lama sendiri diambil atau mengadopsi nama kampung Yenggu Baru. Dan kemudian Dusun 1 menjadi Kampung Yenggu Baru tetap di Yano Akrua (di wilayah perbukitan) dan dusun 2 Kampung Akle/dimuaif (Yenggu Lama) dimana kepala kampung pertama dipimpin oleh bapak Hertog Waisimon dan kampung Yenggu Baru dipimpin oleh bapak Aser Waisimpn sebagai kepala kampung.

Pada tahun 2004 dari Pemerintahan desa berubah menjadi Pemerintahan kampung, Kampung Yenggu Baru menjadi Desa definitif dan bapak Asser Waisimon menjadi kepala kampung sampai dengan tahun 2009. Pada tahun 2010 kampung Yenggu Baru (Akrua) dipimpin oleh bapak Marthen Waisimon terpilih menjadi kepala kampung sampai tahun 2016. Sedangkan Kampung Yenggu Lama (Akle) dipimpin oleh bapak Hansmus Waisimon. Setelah itu di kampung Yenggu Baru pada tahun 2016 dipimpin oleh bapak Yohanes Waisimon terpilih menjadi kepala Kampung sampai dengan tahun 2022. Tahun 2016-2017 kampung Yenggu Lama dipimpin oleh bapak Yonathan Waisimopn sebagai plt, pada tahun 2017-2022 kampung Yenggu Lama dipimpin oleh bapak Yusuf Waisimon.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

● Ku Defeng: Merupakan areal hutan, diambil manfaat secara terbatas dan cadangan kebun di masa depan. Ku defeng(hutan) dilindungi karena, sumber mata air (butabuo)dan tempat perkembang biakan satwa seperti Hewan Mam (Kaswari), Ayo (Lau-Lau), Membeng (Kanguru), Kebali (burung Hantu), Uyang lai (burung Nuri). Dan berbagai jenis hewan lain sepert ibuo (Babi),kwong (Ulat Sagu), neggum (Belut), imwoyu (ayam hutan), balop (kakatua raja), ibam (burung Yakop), Kbue (Mambruk), you (kelelawar), Kbu (burung taun-taun), isong (Elang), blong ue (Kus-kus pohon), uswep (tikus tanah), Nanu (Tupai), Uwe (kus-kus), wap (udang), skuansu (kepiting kali), Walu (biawak), Afie (kura-kura). Beberapa hasil hutan yang diambil antara lain meleputi di (kayu), tgang (tali), dan tempat berburu Masyarakat adat Kampung.
● Usu Sip ; merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola masyarakat adat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti Ubi, (isyo) Embe wip (keladi), undu (pisang), mo (Sagu), Betatas ornaning (Betatas), naning kle (Syapu), wip (Bete), Asking (Cabe), serei, pepaya, Amuo (Matoa), kum (kelapa), cokelat, wlu (Sukun), A’ku (Pinan), Apluo (Siri). usu (Kebun) ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut sebagai Yano Kwam.
● Mo Depang; merupakan areal dusu sagu, yang difungsikan sebagai tempat budidaya tanaman sagu, tempat berburu, dan kelola.
● Bu Kaong/Buteti : merupakan areal telaga yang difungsikan sebagai tempat mencari ikan sebagai sumber makan pokok.
● Yano Sip; merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Ada pula pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: desing (Sayur bayam), yu (sayur lilin), dan Jeruk. ipap skie (mangga) undu (pisang), insyalung (Jeruk hutan), buah papaya, jambu air (yangsong/Yakwe) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan sosial. 
Di dalam sistem kepemimpinan Iram, seluruh wilayah adat sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Iram sebagai seorang pemimpin adat. Otoritas kekuasaan yang ada pada seorang Iram-Takay atas seluruh pengaturan wilayah merupakan fungsi utamanya sebagai seorang pemimpin tertinggi dalam struktur masyarakat adat yang berperan untuk melindungi, mengayomi dan mengendalikan seluruh sumber-sumber kekayaan alam dan masyarakat yang berada pada wilayah kekuasaannya. Namun kekuasan Iram tidak kemudian mempertegas dia pemilik tunggal atas penguasaan terhadap sumberdaya alam walaupun dalam pembagian hak atas tanah lebih banyak dari pada keret/mata rumah lain. Semua tanah telah dibagi habis ke dalam masing-masing keret/mata rumah dalam marga yang diatur secara adat. Dan masing-masing keret/mata rumah telah memiliki wilayah kekuasaannya sendiri dimana tidak bisa diluar dari keret/mata rumah menggarap lahan yang sudah menjadi bagian dari keret pemilik hak ulayat.
❖ Tanah-tanah ulayat di areal ku defeng(Hutan), Menduong (Padang Ilalang), Bu Kaong/Buteti (Telaga) dan Mo Depang (Mo depang) dimiliki hak kuasanya secara komunal oleh masing-masing keret sebagaimana yang sudah ditentukan di masa lalu oleh Marga Waisimon sebagai pengampu hak dasar. Pembagian areal-areal itu di masa lalu tidaklah spesifik. Bagi anggota keret yang ingin membuka kebun baru di areal-areal ku defeng dan Mo Depang harus izin kepala keret masing-masing.
❖ Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu(Kebun) dan Yano Sip(Pemukiman) telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Yano Akrua oleh Marga Waisimon sebagai pengampu hak dasar. Hak penguasaan (secara fisik) di kedua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret. Pengawasan pengelolaan dan pengambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktur pemangku adat yang ada.
⮚ Jenis Hak atas tanah
a. Hak dasar
“hak dasar” merupakan hak atas suatu objek tanah ulayat yang diperoleh karena subjek hak merupakan pihak pertama yang menguasai tanah tersebut di masa lalu. Hak dasar hanya dapat dipindahkan kepada pihak lain apabila keturunan dari orang pertama yang menguasai tanah itu telah habis. Hak dasar pada tanah ulayat marga biasanya dibagikan ke dalam keret-keret yang berjumlah lima dan diatur penguasaannya oleh masing-masing Kepala Keret. Hak dasar diwariskan secara turun temurun kepada keturunan laki-laki. Status Hak dasar akan terus melekat meskipun subjek haknya tidak dikelola atau menguasai secara fisik.
● Dalam tanah warisan yang paling berhak mendapatkan warisan dari orang tua adalah laki-laki, anak perempuan tetap memiliki hak namun hanya mendapatkan warisan 25% dari kekayaan yang ada atas seizin anak sulung.
● Anak-anak dari keturunan perempuan yang sudah kawin keluar hanya akan mendapatkan warisan dari ibu dari keret ibu dalam marga.
b. Hak kuasa.
”Hak penguasaan/pakai”merupakan hak yang diperoleh dari pemegang hak dasar untuk menguasai secara fisik atas suatu tanah ulayat. Hak pakai dapat diperoleh dengan beberapa cara yaitu:
● Adanya proses perkawinan ke dalam.
● Adanya proses pemindahalihan seperti sewa, gadai, pinjam, dsb.
● Proses pemberian hak kepada suatu pihak yaitu marga lain karena ia tidak memiliki tanah. Dipanggil kemudian h-diberikan sebidang tanah untuk ditempati.
Hak Menguasai/Pakai dapat dimiliki baik dalam konteks sementara sesuai kesepakatan dalam konteks sewa, gadai, pinjam, dsb. Hak pakai juga dapat berlaku seterusnya dan diwariskan sepanjang pihak yang memiliki hak pakai masih mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut atau masih mendiami wilayah tersebut. Dengan catatan bahwa yang memperoleh hak pakai tidak menjual atau menggadai tanah yang dikuasainya ke pihak lain tanpa sepengetahuan pengampu hak dasar.
⮚ Pemindah Alihan Hak Atas Tanah
Marga-marga yang ada di Yano Akrua mengenal beberapa cara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena balas jasa.
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena ada hubungan kawin mawin.
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan oleh pelaku sebagai penanda perdamaian.
● Hak kuasa/dasar dapat berpindah alih oleh karena peperangan. Apabila pihak penyerang menang, maka ada tanah ulayat yang berpindah hak kuasa/dasar sebagai bentuk rampasan.
● Hak waris ke tangan laki-laki.
● Perempuan bisa dapat hak kelola atas izin saudara laki-laki
Hak kuasa atas suatu tanah dapat dipindah alihkan melalui pewarisan kepada keturunan dan bentuk pemindahalihan lain sesuai kesepakatan secara adat. Pengampu hak kuasa tidak dapat melakukan pelepasan hak atas tanah ke pihak lain. Hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah ditentukan oleh pihak pengampun hak dasar/asal-usul dan pengampu hak dasar.

Sistem pengelolaan

❖ Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal ku defeng antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
❖ Mo Depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
❖ Perburuan di areal ku defeng maupun menduong dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain ibuo (Babi hutan), uswep (tikus tanah) dan rusa.
❖ Usu dikelola dengan cara digarap, dipelihara, dan diambil manfaatnya. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan seperti matoa (Amuo), kelapa (kum), cokelat, sukun (wlu), pinang (a’ku), sirih (apluwo) dan tanaman musiman seperti: Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (embewip), singkong, bete (wib), cabe (awesing) Pengambilan manfaat di Usu harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
❖ Bu Kaong/Buteti dikelola dengan cara menjaga,dipelihara dan sebagai tempat mencari ikan.
❖ Tanah-tanah pekarangan di areal pemukiman dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti: isyo (ubi) embe wip (keladi), undu (pisang), ornaning (Betatas), naning kle (ubi putih), singkong, wib (bete), Awesking (Cabe), Adapun beberapa tanaman di pekarangan untuk dijual antara lain: isyo (Ubi), embe wip (keladi), undu (pisang), ornaning (betatas). 

Kelembagaan Adat

Nama Demoutru
Struktur ● Iram (Pemimpin Kampung) ● Takay (Pemangku Adat urusan Peradilan Adat dan Penyelesaian Sengketa) ● Duneskingwouw (Juru Bicara dan Hubung Adat) ● Hlum (Pemangku Adat urusan Perbendaharaan Harta Budaya dan Kekayaan) ● Uweleng (Pemangku Adat urusan Perlengkapan dan Pelaksanaan Ritual Adat)
1. Iram
Iram: “merupakan kepala pemerintahan adat Kampung,” ia memegang kekuasaan penuh secara politik untuk mengatur kelompok dalam mempertahankan diri dan mengupayakan kesejahteraan Masyarakat Adat. Dipilih dengan melihat kepada beberapa hal yaitu: 1. Hak kesulungan seseorang yang dari sebuah Iram-Tang (garis keturunan Iram) yang berasal dari mata rumah pertama suatu marga, 2. Bermoral baik, hormat dan taat pada hukum adat, dan berwibawa, 3. Pandai bercakap dan mengetahui sejarah. Durasi jabatan Iram tidak terbatas waktu, tetapi ia dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran seperti: Selingkuh atau mengambil tanah dan dusun sagu yang bukan haknya, serta membunuh. Adapun tugas-tugas seorang Iram antara lain:
❖ Tugas ke dalam kampung
- Melindungi rakyat dari serangan musuh, wabah penyakit, dan memutuskan suatu masalah yang dihadapi dalam masyarakat adat.
- Memimpin pemerintahan adat.
- Melaksanakan ketetapan putusan musyawarah Demuotru.
❖ Tugas ke luar kampung:
- Menjalin hubungan baik dengan Iram Kampung lain

2. Takay
Takay: Berperan sebagai pelaksana tugas harian yang berhubungan langsung dengan masyarakat adat tingkat marga. Ia disebut juga sebagai “yano de kapi-kapi” atau jaksa agung adat yang dapat memberhentikan dan mengangkat seorang Iram berdasarkan hukum adat yang disebut “Waydemuo” dalam sebuah musyawarah adat atau Yano de Demuotru. Tekay dipilih berdasarkan pada hak kesulungan yang dimiliki seseorang dari Tekay-Tang (Garis keturunan Tekay) dari mata rumah kedua suatu marga. Tekay diyakini sebagai simbol dari adat sehingga amat sangat kecil kemungkinan untuk melanggar aturan adat. Oleh karenanya, Tekay tidak bisa diganti karena jabatan itu bersifat mutlak dan absolute.
❖ Tugas ke dalam kampung:
- Mengawasi dan menasehati Iram.
- Memberhentikan dan mengangkat Iram.
- Menegakkan hukum adat.

3. Duneskingwouw
Dunesking wouw menjalankan perintah dan menyampaikan informasi dari Iram-Tekay kepada masyarakat adat Kampung, Dunesking wow terpilih berdasarkan hak kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Duneskingwouw menurut silsihlah.
❖ Tugas ke dalam Kampung
- Duneskingwouw sebagai wali pemerintahan Adat dan wali Klen/Marga.
- Duneskingwouw sebagai diplomasi atau juru bicara marga Ketika melakukan kunjungan ke marga-marga lain.
- Mengawal setiap kerja-kerja seorang Iram
- Dunesking wouw melaksanakan atau memimpin sidang Demoutru.
❖ Tugas keluar
- Menjalin Hubungan baik dengan Marga-marga lain.

4. Hlum
Hlum melaksanakan tugas sebagai Bendahara adat kampung yang bertanggung jawab menyimpan harta budaya seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/Ondu. Hlum terpilih berdasarkan garis kesulungan keluarga kedua dari Tekay. Kesulungan dan keluarga pertama menjadi jabatan Takey. Kesulungan keluarga kedua akan terpilih menjadi Hlum.
❖ Tugas ke dalam
- Mengeluarkan Harta budaya Seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/ondu.

5. Uweleng
Uweleng Pemangku Adat urusan Perlengkapan dan Pelaksanaan Ritual Adat. Dipilih terpilih berdasarkan garis keturunan kesulungan di dalam keret/mata rumah. 
❖ Demoutru
Demuotru dapat dikatakan sebagai musyawarah adat yang dihadiri oleh kelima pemangku adat di tingkat marga yatu: Iram, Tekay, Du Neskingwouw, Hlum, dan Uweleng. Demuotru dibuka dan ditutup oleh Iram, dipimpin oleh Duneskingwuow, dan dilaksanakan di Yano Sebua atau Pondok adat. Biasanya, diletakkan lima buah batu di dekat Yano Sebua sebagai penanda bahwa musyawarah adat dilaksanakan. Di akhir demuotru, Iram menerima hasil keputusan yang dihasilkan untuk kemudian dilaksanakan. Demuotru dilaksanakan untuk beberapa tujuan yaitu:
1. Yenumay Nembou
Yenumay Nembou merupakan musyawara Adat Kampung dalam rangka melihat permasalahan yang ada di kampung seperti wabah penyakit yang mengancam masyarakat adat, keret yang tidak mengalami perkembangan, persiapan pelantikan Iram, pengambilan Keputusan pentang. Dalam musyawara tersebut hanya dihadiri oleh 5 pemangku adat yaitu Iram, Tekay, Duneskingwuow, Hlru Waji dan Hlrum.
2. Irung Nembou
Irung Nembou merupakan musyawara adat. Musyawarah tersebut dapat dihadiri oleh umum, seperti kasus pembunuhan, perkelahian, Pembayaran Maskawin, Perzinahan, Perselingkuhan, kasus batas tanah/sengketa tanah. Musyawara adat tersebut dilakukan di aula/pendok adat. Dimana para tokoh adat akan memberikan kesempatan kepada korban atau pelaku untuk menceritakan kronologis khasus untuk mencari kebenaran. Kemudian memutuskan yang bersalah dan yang benar. 

Hukum Adat

❖ Seseorang yang bukan bagian dari marga pengampu hak dasar tidak boleh berburu pada hutan keret/klen dan marga lain tanpa izin.
❖ Setiap anggota marga tidak boleh masuk ke ku defeng (hutan) yang dilindung oleh adat seperti tempat keramat, tempat bersejara (kampung tua) dan sumber mata air.
❖ Dilarang beraktifitas di tanah yang bukan haknya, apabila dilanggar akan diberikan selama tiga kali akan diberikan sanksi adat. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai pelanggaran yang dibuat.
❖ Seseorang dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil ku defeng (hutan)/usu(kebun) yang bukan haknya tanpa izin, apabila melanggar akan diberikan teguran atau nasehat dan jika dilakukan lagi maka akan diberikan sanksi.
❖ Dilarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun areal tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran.

Apabila teguran dan nasehat itu tidak diindahkan maka pihak korban dapat melapor ke pemangku adat terkait. Kemudian Pemangku adat akan memanggil kedua pihak untuk didudukkan dalam demuotru untuk melaksanakan peradilan adat/penyelesaian sengketa. Hasil demoutru biasanya memuat putusan serta sanksi yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Bentuk sanksi adat biasanya berupa harta budaya seperti Tomako Batu dan Manik-Manik. 
1. Pembunuhan.
Pembunuhan yang dilakukan kepada seseorang kepada orang lain, biasanya tuntutannya terdapat tiga hal sebagai berikut:
❖ Bayar dengan perempuan
Pembayaran dengan perempuan dilakukan agar generasi dari pihak korban tetap ada dan dalam hal ini pihak korban tidak perlu membayar maskawin seperti Manik-Manik dan Tomako batu (bayar kepala)
❖ Bayar dengan tanah
Pembayaran tanah sebagai bagian dari sanksi adat yang terpenting dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak korban dan pelaku (Bayar kepala)
❖ Bayar dengan dusun sagu
Pihak pelaku harus menyerahkan dusun sagu kepada pihak korban sebagai salah satu bentuk perdamaian sesuai dengan kesepakatan adat. Luas dusun sagu yang menjadi objek ganti rugi, ditentukan dengan menembakan anak panah oleh pihak korban. Posisi jatuhnya anak panah menjadi patokan batas luasan dusun sagu. Berdasarkan adat maka secara sah menjadi milik keluarga korban untuk digarap secara Bersama-sama.

Apabila ketiga tuntutan itu tidak bisa dipenuhi oleh pihak pelaku maka akan menimbulkan perang marga yang disebut dengan Ganti kepala, dalam hal ini pihak korban melakukan balasan kepada pelaku, perang hanya akan bisa dapat berhenti sampai dari pihak pelaku ada korban.

2. Pernikahan
Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan bisa dilakukan antar marga.
Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari Iram lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.

3. Perzinahan.
❖ Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Tomako Batu, Manik-Manik biru nomor 1, Manik-Manik hitam nomor 1 dan Manik-Manik kuning dan yang paling berat pelaku diusir dari Kampung beserta seluruh keluarganya.
❖ Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan Tomako Batu nomor 2, Manik-Manik biasa, Manik-Manik kuning biasa dan Manik-Manik hitam.
❖ Perzinahan antara muda-mudi langsung kawin atau bayar harta kuno Tomako Batu, manik-manik atau uang.

4. Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Manik-Manik/ Tekam dan Tomako Batu (Ondu) atau uang sesui kesepakatan adat dan diberikan nasehat untuk tidak mengulangi.
5. Mengganggu istri orang, didenda dengan harta kuno/uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung. 
● Sengketa tanah pada tahun 1992-1993 antara Klen/Marga Tecuari-Kekri dari Kampung Benyom dan Klen/Marga Waisimon dimana tanah seluas 20 hektar di klaim oleh marga tecuari sebagai milik moyang mereka dan meminta Klen/Marga Waisimon mengakui hak dasar atau pemilik sah dari tanah tersebut, namun pihak dari Klen/Marga Waisimon tetap bertahan yang kemudian persoalan tersebut akhirnya melibatkan pihak ketiga yaitu Dewan Adat Suku (DAS) untuk dapat diselesaikan secara adat dimana para tokoh adat Waisimon dan Tecuari didudukkan secara Bersama untuk bicara sejarah, ketika ditelusuri dari sejarah asal-usul akhirnya dapat dipastikan bahwa pemilik sah dari tanah tersebut adalah milik dari marga tecuari dari kampung benyom dari hasil keputusan itu melahirkan perdamaian dimana marga Waisimon mengakui hak dasar Tecuari sebagai pemilik hak milik atas tanah tersebut dan Waisimon berstatus hak pakai karena ada perkawinan di masa lalu. Kejadian ini terjadi pada tahun 2006. Kejadian ini terjadi di Yano Akle (Yenggu lama). Namun karena struktur adatnya sama maka struktur adat dari Yano Akrua juga ikut terlibat menyelesaikan kasus ini. Di luar itu ada juga pihak dari Yano Akle bermarga Waisimon yang terlibat dalam permasalahan ini.
● Kasus perkelahian antara pihak dari marga Wouw dari kampung Ombrop dan marga Waisimon dari kampung Yano Akrua yang berujung pada pembakaran rumah pihak marga Waisimon yang berkelahi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1982 dan diselesaikan secara adat pada tahun 1985. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan ❖ Sumber Karbohidrat: ● Isyo (Ubi) ● embe wip (keladi) ● undu (Pisang) ● mo (Sagu) ● ornaning (Betatas) ● naning kle (Ubi putih) ❖ Sumber Protein Nabat: ● Kacang Tanah ● Yambukruaf (Jamur Sagu) ● jagung (lekaseh). ❖ Sumber Protein Hewani: ● wap (udang) ● ibuo (Babi) ● kwong (Ulat Sagu) ● neggum (Belut) ● Rusa ● mam (kaswari) ● ayo (lau-lau) ● Membeng (kanguru) ● Yu Yanggung (Merpati) ● Kebali (burung hatun) ● imwoyu (ayam hutan) ● uyang lai (Burung Nuri) ● balop (kakatua) ● ibam (Burung Yakop) ● ibam (Burung Yakop) ● Kbue (mambruk) ● Ibamkwong (Burung Platok) ● yauo (kelelawar) ● Kbu (burung taun-taun) ● insong (elang) ● blong ue (kuskus pohon) ● uswep (tikus tanah) ● base (tupai) ● uswep (tikus) ● membeng (kanguru pahon) ● wap (udang) ● skwo (kepiting) ● bu walu (biawak) ● apie (kura-kura). ❖ Sumber Vitamin: ● desing (Sayur bayam) ● Kangkong ● yu (sayur lilin) ● Semangka ● ipap skie (Jeruk Mangga) ● undu (pisang) ● insyalung (jeruk hutan) ● belimbing ● buah papaya ● yambsong (jambu air)
Sumber Kesehatan & Kecantikan ❖ Kesehatan ● Yambukruaf (Jamur sagu) : Digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit. ● Buah si : Digunakan untuk menambah darah. ● skua (Daun gatal) : Obat untuk malaria, sakit badan. ● swa (Daun gedi) : Obat malaria ● mo (Papeda) : Obat malaria ● Tgangyanggu (Tali kuning) : Obat sakit tulang, Untuk obat asma, paru-paru. ● Gruong (Kulit masuayi) : Obat semua penyakit ● Daun Pepaya : Digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria. ● Desingkingkmang (Bayam Merah): Digunakan untuk menambah darah. ● ibong (Kayu susu) : Untuk obat paru-paru. ● menduong (alang-alang) : Untuk obat rematik. ● maskai (Kayu kuning) : Untuk obat batuk. ● sie kingkmang (srai merah) : Untuk obat tulang patah dan sakit. ● sie kroak (serai putih) : Obat tulang ● Daun giawas : Obat untuk melancarkang pencernaan ● Akumung (Biji pinang) : Obat untu paru-paru. ❖ Kecantikan ● kunniak (Minyak kelapa):Digunakan cuci rambut dan membuat rambut berkilau. ● Mle (buah mele) : Digunakan untuk makeup para penari dalam tarian adat. ● Yanggu (kunyit) : Untuk kecantikan ● Iwi : Kecantikan ● senggua (Pasi) : Untuk sikat gigi. ● Di sup (kulit kayu) : Untuk memanjang rambu. ● Map kinsi (Tanah liat) : Untuk mandi ● Lidah Buaya : untuk melicinkan dan mempertebal rambut. ● Air buah nanas : untuk melicinkan rambut. ● Tomat bu (Buah dan air tomat) : Untuk menghilangkan jerawat
Papan dan Bahan Infrastruktur ● Moproh (Daun sagu) : Digunakan sebagai atap rumah. ● Gabah (mending) : Untuk dinding rumah. ● Wa (Nibun) : Digunakan untuk lantai rumah. ● Mo bato (Kulit pohon sagu) : Untuk lantai rumah. ● Uhpiwe (Kayu besi) : Untuk tiang rumah. ● imo (Bambu) : Untuk dinding rumah. ● Mo kbing (Kulit pohon sagu): Untuk lantai rumah.
Sumber Sandang ● kafi suf (kulit kayu) : Digunakan untuk membuat pakaian tradisional, pakaian tarian, dan ukiran kayu. ● Kulit pohon genemo (geneng tup suf) : Untuk membuat pakaian, menganyam noken, dll. ● Ngalidefue (Bulu cendrawasi) : Untuk membuat hiasan kepala para pemangku adat dan topi tarian. ● Mamdufueh (bulu burung kaswari) : Untuk hiasan di kepala penari. Dsb. ● Ibamdufuih (Burung Yakop): Untuk perhiasan menari. ● Mutangping (Cawat) : Pakaian tradisional adat ● Tgang/umbu (Tali rotan) : Untuk gelang kaki dipakai dalam acara adat ● Mandong (Tulang Kaswari) : Perhiasan legang khusus laki-laki, untuk pisau perang, untuk panah.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu ● Daun Serei : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan. ● Daun Bête : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan. ● Air garam dan masih ada sekarang (Benggipbu): untuk pengedap makanan sayur dan daging dll. ● Daum pisang : untuk bakar daging dan sagu, ● Lengkuas, daun salam, daun kemangi, daun jeruk, rica, Bawang, Serei : Penyedap rasa untuk masakan ● Yanggo (Kunyit) : Sebagai pewarna masakan ● Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan ● Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan. ● Buah dan daun jeruk : Digunakan sebagai bahan penyedap dan pengawet pati sagu. ● Buah Pepaya muda : Sebagai pelunak masakan daging.
Sumber Pendapatan Ekonomi ● Coklat ● Vanili) ● Mo (Sagu) ● Ak’u (Pinang) ● Sayur ● Kios ● Mangga ● Undu (Pisang) ● Cabe. ● Kopi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Jayapura Nomor 188.4/437 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Akrua SK Bupati Jayapura Nomor 188.4/437 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Akrua SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK.8034 /MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Hutan Adat Yano Akrua SK.8034 /MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 SK.8034 /MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Hutan Adat Yano Akrua SK Menteri Nasional  Dokumen
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua Perda Provinsi Daerah  Dokumen
5 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat Perda Provinsi Daerah  Dokumen