Teridentifikasi

Nama Komunitas Yano Besum
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimboran Timur / Namblong
Desa Besum, Sumbe, Karya Bumi

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1684989794.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1684989819.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 971 Ha
Satuan Yano Besum
Kondisi Fisik
Batas Barat Wilayah Adat Yakutim, kampung sanggai, distrik Namblong. Titik batas Remo Bu, dekwudong, bumaro.
Batas Selatan Wilalya Adat Nggai Hamong, kampung Hanggai/Yakasip, Distrik namblong, tubuo, amoyusupio, iko duen butap, bu kepim, yasubam, enggamung, ufie bai, amokianggup.
Batas Timur Wilayah adat Kwansu, kampung kwasu, distrik kemtuk. Titik batas kali Oku.
Batas Utara Wilayah Adat Hamonggrang, Kampung Hamonggrang, distrik Nimbokrang. Titik batas amuo Buyelum, ukwo nembring, busu bwei, usuep peti youw kingsi, remo bu.

Kependudukan

Jumlah KK 110
Jumlah Laki-laki 214
Jumlah Perempuan 184
Mata Pencaharian utama Petani, Pengusaha, Peternak dan Buru.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah Singkat Kampung dan Marga (Sejarah asal-usul Kampung)
Sekitar tahun 1800-an sampai awal 1900 orang Namblong pada umumnya masih hidup mengembara mencari tempat-tempat pemukiman. Pada akhir tahun 1800-an atau awal tahun 1900-an orang Namblong termasuk nenek moyang dari orang Besum mulai hidup menetap. Beberapa kelompok marga atau keret membentuk kelompok dan dipimpin oleh seseorang yang dianggap tertua atau menempati wilayah itu sebagai pemimpin yang kemudian dalam bahasa asli disebut Iram. Nenek moyang orang Besum berasal dari 2 sub suku besar, yakni Balli dan Swewali yang terdiri dari beberapa keret atau marga, seperti Bali, Wadi, Hamong, Masa dan lain-lain menempati wilayah ini.
Sekitar tahun 1900-an mulai ada kontak dengan orang luar melalui daerah-daerah pesisir, terutama pesisir Demta sebagai pusat komunikasi. Kontak pertama adalah dengan orang-orang pencari burung kuning dari kerajaan Tidore sekitar tahun 1905 sampai 1910. sekitar tahun 1915-1916 mulai ada pengaruh sistim pemerintahan, juga dari kerajaan Tidore tetapi belum diterapkan secara pasti. Dari pengaruh tadi kemudian orang mulai hidup menetap membentuk kelompok-kelompok berdasarkan marga atau keret dan wilayah kekuasaan atau kelola. Kampung Besum sekarang ini dibentuk oleh kelompok marga atau keret Bali, Wadi, Hamong, Masa.
Sekitar tahun 1700-1800-an orang-orang yang tergabung dalam marga dan keret-keret yang termasuk dalam wilayah adat suku Namblong sebelumnya hidup berasal dari bagian selatan yang kemudian mengembara mencari tempat-tempat pemukiman yang kosong untuk menetap, Sekitar tahun 1850 terjadi perang suku yang mengakibatkan terjadi pembunuhan secara kejam, Awal tahun 1900-an mulai ada kontak dengan orang luar, dengan orang-orang yang berawal dari kerajaan Tidore waktu itu.
Pada tahun 1915-1916 Mulai ada pengaruh sistim pemerintahan yang berkembang dari kerajaan Tidore, namun belum diterapkan secara resmi, tahun 1920 Agama (Gereja) mulai masuk di lembah Grime. Sekitar tahun 1910-1920 pemerintah Belanda dan Zending mulai bekerjasama membentuk kampung-kampung, Sekitar tahun 1930-an pemerintah Belanda mulai menerapkan sistim pemerintahan Bestuur dan Kampung dengan sebutan Korano sebagai kepala pemerintahan Kampung. Pada tahun 1942 gereja mulai di dirikan di kampung Besum, munculnya perang dunia ll 1944-1945 dimana infasi Jepang di Indonesia juga ikut dirasakan oleh masyarakat Kampung saat itu. Sekitar tahun 1960-an sistim pemerintahan Korano diganti dengan Kepala Kampung dimana di masa pemerintahan Indonesia pada tahun 1974 terjadi peralihan sistim pemerintahan Kampung menjadi pemerintahan desa dengan mengikuti UUNo.5 Tahun 1974.
Tahun 1992 terbentuklah Pemerintahan Desa Besum yang dimekarkan dari Kampung Karya Bumi, dan yang menjabat sebagai Kepala Kampung saat itu yakni Bapak Nehemia Balli. Pada Tahun 2004 perubahan status dari Desa menjadi pemerintahan Kampung Besum, sesuai dengan UU No. 21 tahun 2001.
Belum lengkap

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Ku depeng merupakan areal hutan yang dilindungi, diambil manfaatnya secara terbatas, dan cadangan kebun di masa depan. Ku depeng (Hutan) dilindungi karena terdapat sumber mata air. Beberapa hasil Ku depeng (hutan) yang diambil di antaranya meliputi hewan dan tumbuh-tumbuhan obat dan juga kayu untuk kebutuhan membuat rumah. Ku defang (Hutan) ada yang berupa dataran dan tidak luas.
• Usu; merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola masyarakat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memnuhi kebutuhan rumah tangga.
• Yano Sip; merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Ada pula pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam Dan fasilitas umum seperti sekolah sd,sma, kantor kampung dan Gereja. 
 Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu (Kebun) dan Yano Sip (Pemukiman) telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Kampung Besum oleh Marga Balli dan Swewali sebagai pengampu hak dasar. Hak penguasaan (secara fisik) di ke dua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret. Pengawasan pengelolaan dan pegambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktural pemangku adat yang ada. Namun dikedua ruang itu terdapat warga trans migrasi yang telah hidup cukup lama disana.
 Jenis Hak atas tanah
a. Hak dasar
“Hak dasar” merupakan hak atas suatu objek tanah ulayat yang diperoleh karena subjek hak merupakan pihak pertama yang menguasai tanah tersebut di masa lalu. Hak dasar hanya dapat dipindahkan ke pada pihak lain apabila keturunan dari orang pertama yang menguasai tanah itu telah habis. Hak dasar pada tanah ulayat marga biasanya dibagikan ke dalam keret-keret yang berjumlah lima dan diatur penguasaannya oleh masing-masing Kepala Keret. Hak dasar diwariskan secara turun temurun kepada keturunan laki-laki. Status Hak dasar akan terus melekat meskipun subjek haknya tidak dikelola atau menguasai secara fisik. Kecuali terjadi pelepasan secara adat.

Sistem pengelolaan wilayah adat.

• Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal Ku Depeng antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
• Mo Depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
• Perburuan di areal Ku Depeng maupun Menduong dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain ibuo (Babi hutan), uswep (tikus tanah) dan rusa.
• Usu (Kebun) dikelola dengan cara digarap, dipelihara, dan diambil manfaatnya. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan.
dan tanaman musiman.
Pengambilan manfaat di Usu (Kebun) harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
• Tanah-tanah pekarangan di areal Yano sip (pemukiman) dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan.
 

Kelembagaan Adat

Nama Demoutru
Struktur Iram Tang Takay Tang Duneskingwouw Tang Hlum Tang Uweleng Tang
 Iram
• Iram merupakan kepala pemerintahan adat yang bertanggung jawab Menjaga Hutan, Mengayomi masyarakat dan melindungi rakyat.
• Iram berwenang menyeluarkan instruksi, menyampaikan amanat, mengampuni orang dari hukuman mati, dapat menetapkan undang-undang sementara atau mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah.
• Tekay
• Tekay merupakan Wakil Pemerintahan Adat yang bertanggung jawab menjaga Hutan, mengayomi masyarakat.
• Tekay juga bisa menjadi panglima perang apabila ada perang.
• Menjalankan kekuasaan sebagai Penyelenggara Pengadilan memutuskan sanksi kesalahan orang yang bermasalah dalam berbagai kasus.
• Mengatur tanah dan memutuskan siapa yang berhak memakai tanah.
• Tekay juga berhak memberhentikan Iram apabila melanggar tiga hukum dasar masyarkat adat yaitu Berselingku, mengambil hak orang lain yang bukan haknya, dan membunh.
• Takay di bantu oleh pakar-pakar Hukum Adat (Para Rluwaji, Kiwaji).
• Takay, Rluwaji dan Kiwaji adalah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan, di akui dan di sahkan oleh Hukum adat.
 Duneskingwouw
• Duneskingwouw bertanggung jawab menjalankan perintah dari Iram dan Tekay sesuai hukum adat.
• Duneskingwouw bertanggung jawab keamanan kampung adat.
• Bertanggung Jabawab memuskan dan Menyampaikan Apa Yang Di Sampai Iram-Tekay Kepada Masyarakat Adat.
• Duneskingwouw merupakan penyelenggara Pemerintahan Adat.
• Duneskingwouw adalah wali pemerintahan Adat dan wali Marga juga mengawal setiap kerja-kerja Iram, selain itu juga du neskingwouw sebagai diplomasi atau juru bicara Marga Ketika melaukan kunjungan ke Marga lain.
• Duneskingwouw juga sebagai pemimpin dalam setiap sidang Dumoutru yang di adakan di pondok atau di balai Adat.
• Hlum
• Hlum merupakan Bendaha adat yang bertanggung jawab menyimpan harta budaya seperti Manik-Manik dan Tomako Batu.
• Hlum dalam mengeluarkan Harta budaya harus meminta izin kepda irung Du Neskingwouw.
• Bertugas Membagikan Makanan Kepada Masyarakat Saat Acara Adat. (Daging, Ikan, Pinang, Dll).
• Uweleng
• Perlengakan dalam acara adat. 
Yenumay Nembou merupakan sidang Evaluasi Adat dan permasalahan yang ada dikampung yang hanya dihadiri oleh pucuk pemimpin Kampung Iram, Takay, Duneskingwuow, Hlum dan Uweleng.
 Irung Nembou
Sidang Irung Nembou merupakan sidang lembaga Hukum adat. Sidang tersebut dapat di hadiri oleh umum, seperti kasus pembunuhan, perkelahian, Pembayaran Maskawin, Perzinahan, Perselingkuhan, kasus batas tanah. Sidang adat dilakukan di aula/pendopo adat. Dimana para tokoh adat akan memberikan kesempatan kepada korban atau pelaku untuk menceritakan kronologis khasus untuk mencara kebenaran. 

Hukum Adat

❖ Seseorang yang bukan bagian dari marga pengampu hak dasar tidak boleh berburu pada hutan keret/klen dan marga lain tanpa izin.
❖ Setiap anggota marga tidak boleh masuk ke ku defeng (hutan) yang dilindung oleh adat seperti tempat keramat, tempat bersejara (kampung tua) dan sumber mata air.
❖ Dilarang beraktifitas di tanah yang bukan haknya, apabila dilanggar akan diberikan selama tiga kali akan diberikan sanksi adat. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai pelanggaran yang dibuat.
❖ Seseorang dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil ku defeng (hutan)/usu(kebun) yang bukan haknya tanpa izin, apabila melanggar akan diberikan teguran atau nasehat dan jika dilakukan lagi maka akan diberikan sanksi.
❖ Dilarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun areal tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran. 
Inti Budaya
Dusun Sagu
Tanah
Perempuan
Tanah

2. Pernikahan
Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan bisa dilakukan antar marga.
Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari Iram lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.

3. Perzinahan.
❖ Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Tomako Batu, Manik-Manik biru nomor 1, Manik-Manik hitam nomor 1 dan Manik-Manik kuning dan yang paling berat pelaku diusir dari Kampung beserta seluruh keluarganya.
❖ Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan Tomako Batu nomor 2, Manik-Manik biasa, Manik-Manik kuning biasa dan Manik-Manik hitam.
❖ Perzinahan antara muda-mudi langsung kawin atau bayar harta kuno Tomako Batu, manik-manik atau uang.

4. Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Manik-Manik/ Tekam dan Tomako Batu (Ondu) atau uang sesui kesepakatan adat dan diberikan nasehat untuk tidak mengulangi.
5. Mengganggu istri orang, didenda dengan harta kuno/uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung.
 
pada tahun 90 an pernah terjadi masalah sengketa tanah adat antara marga bali dan marga wadi anatara lain masalah sengketah tanah sawah besum. Prosesnya pertama dilakukan secara adat tapi tidak dapat diselesaikan dan proses selanjutnya diselesaikan pada pengandilan negara 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan  Ubi, keladi (isio)  Pisang (undu)  Sagu (mo)  Betatas (ornaning).  Sumber Protein Nabati:  Kacang Tanah  Jamur Sagu (yambukruaf)  Sumber Protein Hewani:  udang (wap)  Babi (ibuo)  Ulat Sagu (kwong)  Belut (neggum  rusa, kaswari (mam)  lau-lau (ayo)  kangguru (membeng).  Sumber Vitamin:  Sayur bayam (desing)  Kangkong  sayur lilin (yu)  Semangka  Jeruk  Mangga (hifa).
Sumber Kesehatan & Kecantikan  Kesehatan  Jamur Sagu (yambukruaf): digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit.  Daun Pepaya: digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria.  Buah si: digunakan untuk menambah darah.  Daum gatal (skua) : obat untuk malaria, sakit badan.  Daun gedi (swa) : obat malakaria  papeda (mo) : obat malaria  tali kuning (tgangyanggu) : obat sakit tulang  kulit masuayi (gruong) : obat semua penyakit  Daun Pepaya, digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria.  Bayam merah (desingkingkmang), digunakan untuk menambah darah.  Tali kuning (tegang yanggu) : untuk obat asma, paru-paru.  Daun gatal (skoa) : obat untuk tulang, malaria, asam urat.  Kayu susu (ibong) : untuk obat paru-paru.  Alang-alan (mendowong) : untuk obat rematik.  Kayu kunig (nuskai) : untuk obat batuk.  Serai merah (sie kingkmang) : untuk obat tulang patah dan sakit.  Serai putih (sie kroak) : obat tulang  Daun giawas () : obat untuk melancarkang pencernaan  Biji pinang (akumung) : obat untu paru-paru.  Kecantikan  Santan dan minyak kelapa untuk cuci rambut dan membuat rambut berkilau.  Buah Mele, digunakan untuk makeup para penari dalam tarian adat.  Yanggu : Untuk kecantikan  Iwi : kecantikan  Pasir (senggua) : Untuk sikat gigi.  Kulit kayu (dimincing so) : Untuk memanjang rambu.  Buah merah (uro) : Untuk sabun mandi  Buah darong : Untuk mandi  Tanah liat :Untuk mandi
Papan dan Bahan Infrastruktur  Daun sagu (moproh) :Digunakan sebagai atap rumah.  Gabah (mending) :Untuk dinding rumah.  Nibun (Wa) :Digunakan untuk lantai rumah.  Kulit pohon sagu (mo bato) :Untuk lantai rumah.  Kayu besi (uhpiwe) :Untuk tiang rumah.  Bambu (imo) :Untuk dinding rumah.
Sumber Sandang  Kulit Kayu kafi suf ; digunakan untuk membuat pakaian tradisional, pakaian tarian, dan ukiran kayu.  Kulit pohon genemo (genengsuf); untuk membuat pakaian, menganyam noken, dll.  Kulit Pohon kafih suf : untuk hiasan penari yang dipasasang di tangan dan kaki.  Bulu Cendrawasi (ngaridufue) : untuk membuat hiasan kepala para pemangku adat dan topi tarian.  Bulu Burung Kasuari(mamdufueh) : untuk hiasan di kepala penari. Dsb.  Burung Yakop (ibamdufuih) : untuk perhiasan menari.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu  Daun Serei : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan.  Daun Bête : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan.  Air garam (masih ada sekarang) (benggipbu): untuk pengedap makanan sayur dan daging dll.
Sumber Pendapatan Ekonomi  Perkebunan Cacao,  Pertanian  Peternakan  Perikanan Air Tawar  Pedagang  Meramu Sagu  Berburu  Vanili.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen