Terverifikasi

Nama Komunitas Yano Nembukrang
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimbokrang
Desa Nimbokrang Sari

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1684991327.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1684991347.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 2.084 Ha
Satuan Yano Nembukrang
Kondisi Fisik
Batas Barat Wilayah adat Pobaim, Kampung Pobaim, distrik nimboran.titik....
Batas Selatan Wilayah Adat Yano Benyom, Kampung Benyom, Distrik Nimboran. Titik batas: Kruabu Song, Tafo Tabang, Arong Tamang Tabang, Marunggoung, Kruabu Tabang, Ibaru(uviweali). Wilayah Adat Yano Sarmaikrang, Kampung Sarmaikrang, distrik Nimboran. Titik batas: Ulingrung Song, Krebeng Yalrong, Kesweci, Imuase, Bakumai Tabang, Amwo Kbumai Song, Ifatong, Wase, Ifanggre, Blibam, Krandang, Afrobaku, Naritim, Maiskro, Revo, Usang Fromai.
Batas Timur Wilayah adat.......kampung......distrik.....titik batas.....
Batas Utara Wilayah Adat Yano Warumbaim, Kampung wahab, distrik nimbokrang. titik batas: Yumante, Kurya Nemangkabu, Kurya Muokabu, Membeng Sah, Menguo Dumuo May, Wandi, Menjang,Yano Yambe. Wilayah adat Yano Nembu Berap, Distrik Nimbokrang. titik batas: Usang Fromai, Yakunti Butap, Kerudai, Ici Butap, Bencianci Butap, Nangmai Butap, Bencanci Tangglang, Amuo Kesop Lrong, Lrakung Butap, Uleng Butap, Yafi blrai, Uli Yasku.

Kependudukan

Jumlah KK 125
Jumlah Laki-laki 188
Jumlah Perempuan 181
Mata Pencaharian utama petani, pedangan dan PNS.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah Singkat Kampung dan Marga (Sejarah asal-usul Kampung)

Kampung Nembukrang Sari sudah ada sejak dahulu. Penduduk asli Kampung Nembukrang Sari sekarang dikenal dengan nama marga Waibro. Ada marga Waibro Iram Tang dan ada marga Waibro Takay Tang. Waibro adalah Keturunan Suku Buaim Wase. Salah satu dari tiga suku besar yang menguasai, memiliki dan mendiami dataran rendah Nimboran. Suku yang mendiami kampung Nembukrang Sari berasal dari 5 Suku yang terdiri dari :
1. Suku Waibro Iram Tang
2. Suku Waibro Takay Tang
3. Suku Waisimon / Yewi
4. Suku Kwaji
5. Suku Injonggrang
Kepemimpinan Komunitas Adat di Pegang oleh masing-masing Kepala Suku

Pada tahun 1935 Pemerintah Belanda melalui Bestur Manuputi (yang terkenal kejam) mengharuskan setiap kampung yang rumah penduduknya berjauhan, pindah ke kampung lain. Diutamakan pindah ke kampung yang mudah dikunjungi pihak Pemerintah. Karena Perintah itu, Marga Waibro Iram Tang pindah ke kampung Pobaim. Marga Waibro Takay Tang dan marga lainnya pindah dari Nembukrang ke Kampung Nengguku. Pada tahun 1935-1958 Akibat kurang bebas melalukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, maka Korano Apollos Waibro mengajak marga Waibro Takay Tang kembali ke Nembukrang. Ajakan pindah diikuti marga lainnya, sehingga akhir tahun 1958, Nengguku hanya bekas Kampung tanpa penduduk. Tetapi penduduk Nembukrang disebut “Fou hlu-dimai hlu” sebuah sindiran yang berarti “Penduduk lembah ditengah hutan”. Apolos Waibro memimpin Unit Usaha Penggergajian Kayu – Koperasi Jawa Datum. Oleh usaha ini Nembukrang menjadi tempat yang mulai ramai. Terutama dengan dibukanya jalan sepanjang 3 km untuk memuat hasil Penggergajian kayu menggunakan truk pengangkut kayu. Usaha Penggergajian kayu berjalan lancar sampai tahun 1962. Sementara itu isu pergolakan politik semakin gencar. Akibat dari pergolakan politik usaha penggergajian kayu terhenti. Pada tahun 1959-1965 Awal tahun 1959 Penginjil bernama Hertog Yambeyapdi melayani Jemaat di Nembukrang sampai menjalani masa pensiun tahun 1967. Pada tahun 1963-1965 Untuk melanjutkan usaha penggergajian kayu oleh upaya Apolos Waibro dantang seorang Operator sekaligus mekanik mesin Somel bernama Rudolf Wardenar. Akibat transportasi yang sulit usaha untuk mendapat bahan bakar minyak Solar sulit, usaha penggergajian berjalan kurang lancar sampai tahun 1965 dengan peristiwa gerakan 30 September PKI, putuslah segala usaha susah payah yang bermula dari bantuan Koperasi Jawa Datum. Pada tahun 1966-1967 Sebagai pengusaha Rudolf Wardenar mengusahakan transportasi jalan darat Borowai – Genyem pada kondisi jalan yang buruk dan berlumpur pada musim hujan. Sementara itu dilakukan penebangan area hutan untuk pemukiman baru Kampung Nembukrang. Pada tabun 1968-1970 Diusahakan penataan perkampungan. Dilanjutkan dengan pembangunan rumah Sekolah dengan tiga ruang kelas dilengkapi meja bangku untuk murid dan guru. Ditambah pula dengan menbangun dua buah rumah guru. Seluruhnya hasil swadaya murni. Dibawah pimpinan Korano Apollos Waibro. Pada tahun 1970-1971 Sekolah di Nembukrang dinyatakan sebagai SD Filial dari SD YPK Pobaim. Dipimpin oleh relawan guru bernama Luther Waisimon. Pada tahun 1971 Kampung Nembukrang mengikuti Pemilu Pertama, pada tahun Daniel Griapon mengantikan Luther Waisimon. Pada tahun 1974 Usaha peningkatan pendidikan seolah buntu. Masalah utama jumlah penduduk sedikit. Karena itu Apolos Waibro berusaha mendatangkan transmigrasi. Usaha ini mendapat tantangan keras dari pihak warga kampung. Masalah mendasar adalah ganti rugi tanaman budi daya dan ganti rugi tanah, SD Filial terpaksa tutup karena tidak ada murid baru. Pada tahun 1976 5 (Lima) orang Peternak menerima bantuan, masing-masing satu ekor Sapi Jantan dan Emapat ekor Sapi betina dari JDF. Pada tahun 1977 Pemilu Kedua Pengolahan kayu dengan mesin Chain Saw oleh CV. Cykloop. Pada tahun 1978 Penebangan hutan untuk pembuatan jalan ke lokasi Transmigrasi sekaligus untuk lokasi transmigrasi. Pada tahun 1980 Pembangunan sebuah gedung Gereja ukuran 18 x 9 M2 Ditempatinya 40 buah rumah transmigrasi local, pada tahun 1981 Pembangunan sebuah gedung Gereja ukuran 12 x 7 M2. Rencana dan Pembangunan SMP. Pada tahun 1981 Penyerahan 28 ekor ternak Sapi kredit.

belum lengkap

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

● Ku Defeng: Merupakan areal hutan, diambil manfaat secara terbatas dan cadangan kebun di masa depan. Ku defeng(hutan) dilindungi karena, sumber mata air (butabuo)dan tempat perkembang biakan satwa seperti Hewan Mam (Kaswari), Ayo (Lau-Lau), Membeng (Kanguru), Kebali (burung Hantu), Uyang lai (burung Nuri). Dan berbagai jenis hewan lain sepert ibuo (Babi),kwong (Ulat Sagu), neggum (Belut), imwoyu (ayam hutan), balop (kakatua raja), ibam (burung Yakop), Kbue (Mambruk), you (kelelawar), Kbu (burung taun-taun), isong (Elang), blong ue (Kus-kus pohon), uswep (tikus tanah), Nanu (Tupai), Uwe (kus-kus), wap (udang), skuansu (kepiting kali), Walu (biawak), Afie (kura-kura). Beberapa hasil hutan yang diambil antara lain meleputi di (kayu), tgang (tali), dan tempat berburu Masyarakat adat Kampung.
● Usu Sip ; merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola masyarakat adat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti Ubi, (isyo) Embe wip (keladi), undu (pisang), mo (Sagu), Betatas ornaning (Betatas), naning kle (Syapu), wip (Bete), Asking (Cabe), serei, pepaya, Amuo (Matoa), kum (kelapa), cokelat, wlu (Sukun), A’ku (Pinan), Apluo (Siri). usu (Kebun) ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut sebagai Yano Kwam.
● Mo Depang; merupakan areal dusu sagu, yang difungsikan sebagai tempat budidaya tanaman sagu, tempat berburu, dan kelola.
● Yano Sip; merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Ada pula pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: desing (Sayur bayam), yu (sayur lilin), dan Jeruk. ipap skie (mangga) undu (pisang), insyalung (Jeruk hutan), buah papaya, jambu air (yangsong/Yakwe) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan sosial. 
Pola penguasaan tanah, hutan dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Jayapura yang umumnya menganut pola kepemimpinan kepala suku (Ondoafi) yang hampir sama dengan sistim raja maka pola pengaturannya bersifat terpusat. Artinya keputusan tertinggi ada di tangan para pemimpin adat, setelah dimusyawarahkan di para-para adat yang dihadiri oleh lima komponen pemangku adat. Posisi dan peran para pemimpin adat, khususnya terkait dengan hak atas tanah, hutan dan sumber daya alam hanya berposisi sebagai pemegang hak menguasai, dalam konteks perlindungan. Sementara kuasa pengaturan ada ditangan kepala-kepala keret dan hak pemilikan ada ditangan seluruh anggota persektuan. Dalam pemahaman umum, kelompok-kelompok masyarakat hukum adat yang ada di wilayah kabupaten Jayapura dalam konteks hak umumnya menganut sistim pemilikan bersama (komunal) dengan menghargai hak-hak individu. Dengan demikian setiap anggota persekutun memiliki hak yang sama maka terkait dengan kepentingan tertentu harus diputuskan oleh para pemangku adat dengan terlebih dahulu dimusyawarakan di para-para adat.
Hak atas tanah dan sistim pengelolahan hutan sejak dahulu kala nenek moyang kami di Wilayah Adat Demutru sangat yakin dan percaya bahwa Tanah adalah “ MARIA“ ( Ibu ) atau “ Me “ ( Bahasa Namblong ). Menurut ajaran “ WAI IRAM (WOI IRAM) atau yang di kenal sebagai “ Ajaran Adat “ Tanah harus di pelihara, dilindungi dan tidak di perjual belikan kepada orang asing, Tanah tidak akan melahirkan, kecuali untuk kepentingan perut “ Barang Siapa yang menjual “ ME “
( Ibu atau Mama ) kepada orang asing, maka ia akan di bakar dengan panas matahari, dan tubuhnya akan di makan oleh cacing dan mengakibatkan Perang Saudara berkepanjangan, Perang termaksud hanya dapat di damaikan melalui Perkawinan diantara kedua belah pihak yang silsilah. 

Kelembagaan Adat

Nama Demoutru
Struktur Iram Tang Takay Tang Duneskingwouw Tang.
1. Iram
Iram: “merupakan kepala pemerintahan adat Kampung,” ia memegang kekuasaan penuh secara politik untuk mengatur kelompok dalam mempertahankan diri dan mengupayakan kesejahteraan Masyarakat Adat. Dipilih dengan melihat kepada beberapa hal yaitu: 1. Hak kesulungan seseorang yang dari sebuah Iram-Tang (garis keturunan Iram) yang berasal dari mata rumah pertama suatu marga, 2. Bermoral baik, hormat dan taat pada hukum adat, dan berwibawa, 3. Pandai bercakap dan mengetahui sejarah. Durasi jabatan Iram tidak terbatas waktu, tetapi ia dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran seperti: Selingkuh atau mengambil tanah dan dusun sagu yang bukan haknya, serta membunuh. Adapun tugas-tugas seorang Iram antara lain:
❖ Tugas ke dalam kampung
- Melindungi rakyat dari serangan musuh, wabah penyakit, dan memutuskan suatu masalah yang dihadapi dalam masyarakat adat.
- Memimpin pemerintahan adat.
- Melaksanakan ketetapan putusan musyawarah Demuotru.
❖ Tugas ke luar kampung:
- Menjalin hubungan baik dengan Iram Kampung lain

2. Takay
Takay: Berperan sebagai pelaksana tugas harian yang berhubungan langsung dengan masyarakat adat tingkat marga. Ia disebut juga sebagai “yano de kapi-kapi” atau jaksa agung adat yang dapat memberhentikan dan mengangkat seorang Iram berdasarkan hukum adat yang disebut “Waydemuo” dalam sebuah musyawarah adat atau Yano de Demuotru. Tekay dipilih berdasarkan pada hak kesulungan yang dimiliki seseorang dari Tekay-Tang (Garis keturunan Tekay) dari mata rumah kedua suatu marga. Tekay diyakini sebagai simbol dari adat sehingga amat sangat kecil kemungkinan untuk melanggar aturan adat. Oleh karenanya, Tekay tidak bisa diganti karena jabatan itu bersifat mutlak dan absolute.
❖ Tugas ke dalam kampung:
- Mengawasi dan menasehati Iram.
- Memberhentikan dan mengangkat Iram.
- Menegakkan hukum adat.

3. Duneskingwouw
Dunesking wouw menjalankan perintah dan menyampaikan informasi dari Iram-Tekay kepada masyarakat adat Kampung, Dunesking wow terpilih berdasarkan hak kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Duneskingwouw menurut silsihlah.
❖ Tugas ke dalam Kampung
- Duneskingwouw sebagai wali pemerintahan Adat dan wali Klen/Marga.
- Duneskingwouw sebagai diplomasi atau juru bicara marga Ketika melakukan kunjungan ke marga-marga lain.
- Mengawal setiap kerja-kerja seorang Iram
- Dunesking wouw melaksanakan atau memimpin sidang Demoutru.
❖ Tugas keluar
- Menjalin Hubungan baik dengan Marga-marga lain. 
Demuotru dapat dikatakan sebagai musyawarah adat yang dihadiri oleh kelima pemangku adat di tingkat marga yatu: Iram, Tekay, Du Neskingwouw, Hlum, dan Uweleng. Demuotru dibuka dan ditutup oleh Iram, dipimpin oleh Duneskingwuow, dan dilaksanakan di Yano Sebua atau Pondok adat. Biasanya, diletakkan lima buah batu di dekat Yano Sebua sebagai penanda bahwa musyawarah adat dilaksanakan.  

Hukum Adat

❖ Seseorang yang bukan bagian dari marga pengampu hak dasar tidak boleh berburu pada hutan keret/klen dan marga lain tanpa izin.
❖ Setiap anggota marga tidak boleh masuk ke ku defeng (hutan) yang dilindung oleh adat seperti tempat keramat, tempat bersejara (kampung tua) dan sumber mata air.
❖ Dilarang beraktifitas di tanah yang bukan haknya, apabila dilanggar akan diberikan selama tiga kali akan diberikan sanksi adat. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai pelanggaran yang dibuat.
❖ Seseorang dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil ku defeng (hutan)/usu(kebun) yang bukan haknya tanpa izin, apabila melanggar akan diberikan teguran atau nasehat dan jika dilakukan lagi maka akan diberikan sanksi.
❖ Dilarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun areal tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran.

Apabila teguran dan nasehat itu tidak diindahkan maka pihak korban dapat melapor ke pemangku adat terkait. Kemudian Pemangku adat akan memanggil kedua pihak untuk didudukkan dalam demuotru untuk melaksanakan peradilan adat/penyelesaian sengketa. Hasil demoutru biasanya memuat putusan serta sanksi yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Bentuk sanksi adat biasanya berupa harta budaya seperti Tomako Batu dan Manik-Manik. 
1. Pernikahan
Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan bisa dilakukan antar marga.
Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari Iram lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.

2. Perzinahan.
❖ Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Tomako Batu, Manik-Manik biru nomor 1, Manik-Manik hitam nomor 1 dan Manik-Manik kuning dan yang paling berat pelaku diusir dari Kampung beserta seluruh keluarganya.
❖ Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan Tomako Batu nomor 2, Manik-Manik biasa, Manik-Manik kuning biasa dan Manik-Manik hitam.
❖ Perzinahan antara muda-mudi langsung kawin atau bayar harta kuno Tomako Batu, manik-manik atau uang.
3. Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Manik-Manik/ Tekam dan Tomako Batu (Ondu) atau uang sesui kesepakatan adat dan diberikan nasehat untuk tidak mengulangi.
4. Mengganggu istri orang, didenda dengan harta kuno/uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan ❖ Sumber Karbohidrat: ● Isyo (Ubi) ● embe wip (keladi) ● undu (Pisang) ● mo (Sagu) ● ornaning (Betatas) ● naning kle (Ubi putih) ❖ Sumber Protein Nabat: ● Kacang Tanah ● Yambukruaf (Jamur Sagu) ● jagung (lekaseh). ❖ Sumber Protein Hewani: ● wap (udang) ● ibuo (Babi) ● kwong (Ulat Sagu) ● neggum (Belut) ● Rusa ● mam (kaswari) ● ayo (lau-lau) ● Membeng (kanguru) ● Yu Yanggung (Merpati) ● Kebali (burung hatun) ● imwoyu (ayam hutan) ● uyang lai (Burung Nuri) ● balop (kakatua) ● ibam (Burung Yakop) ● ibam (Burung Yakop) ● Kbue (mambruk) ● Ibamkwong (Burung Platok) ● yauo (kelelawar) ● Kbu (burung taun-taun) ● insong (elang) ● blong ue (kuskus pohon) ● uswep (tikus tanah) ● base (tupai) ● uswep (tikus) ● membeng (kanguru pahon) ● wap (udang) ● skwo (kepiting) ● bu walu (biawak) ● apie (kura-kura). ❖ Sumber Vitamin: ● desing (Sayur bayam) ● Kangkong ● yu (sayur lilin) ● Semangka ● ipap skie (Jeruk Mangga) ● undu (pisang) ● insyalung (jeruk hutan) ● belimbing ● buah papaya ● yambsong (jambu air)
Sumber Kesehatan & Kecantikan ❖ Kesehatan ● Yambukruaf (Jamur sagu) : Digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit. ● Buah si : Digunakan untuk menambah darah. ● skua (Daun gatal) : Obat untuk malaria, sakit badan. ● swa (Daun gedi) : Obat malaria ● mo (Papeda) : Obat malaria ● Tgangyanggu (Tali kuning) : Obat sakit tulang, Untuk obat asma, paru-paru. ● Gruong (Kulit masuayi) : Obat semua penyakit ● Daun Pepaya : Digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria. ● Desingkingkmang (Bayam Merah): Digunakan untuk menambah darah. ● ibong (Kayu susu) : Untuk obat paru-paru. ● menduong (alang-alang) : Untuk obat rematik. ● maskai (Kayu kuning) : Untuk obat batuk. ● sie kingkmang (srai merah) : Untuk obat tulang patah dan sakit. ● sie kroak (serai putih) : Obat tulang ● Daun giawas : Obat untuk melancarkang pencernaan ● Akumung (Biji pinang) : Obat untu paru-paru. ❖ Kecantikan ● kunniak (Minyak kelapa):Digunakan cuci rambut dan membuat rambut berkilau. ● Mle (buah mele) : Digunakan untuk makeup para penari dalam tarian adat. ● Yanggu (kunyit) : Untuk kecantikan ● Iwi : Kecantikan ● senggua (Pasi) : Untuk sikat gigi. ● Di sup (kulit kayu) : Untuk memanjang rambu. ● Map kinsi (Tanah liat) : Untuk mandi ● Lidah Buaya : untuk melicinkan dan mempertebal rambut. ● Air buah nanas : untuk melicinkan rambut. ● Tomat bu (Buah dan air tomat) : Untuk menghilangkan jerawat
Papan dan Bahan Infrastruktur ● Moproh (Daun sagu) : Digunakan sebagai atap rumah. ● Gabah (mending) : Untuk dinding rumah. ● Wa (Nibun) : Digunakan untuk lantai rumah. ● Mo bato (Kulit pohon sagu) : Untuk lantai rumah. ● Uhpiwe (Kayu besi) : Untuk tiang rumah. ● imo (Bambu) : Untuk dinding rumah. ● Mo kbing (Kulit pohon sagu): Untuk lantai rumah
Sumber Sandang ● kafi suf (kulit kayu) : Digunakan untuk membuat pakaian tradisional, pakaian tarian, dan ukiran kayu. ● Kulit pohon genemo (geneng tup suf) : Untuk membuat pakaian, menganyam noken, dll. ● Ngalidefue (Bulu cendrawasi) : Untuk membuat hiasan kepala para pemangku adat dan topi tarian. ● Mamdufueh (bulu burung kaswari) : Untuk hiasan di kepala penari. Dsb. ● Ibamdufuih (Burung Yakop): Untuk perhiasan menari. ● Mutangping (Cawat) : Pakaian tradisional adat ● Tgang/umbu (Tali rotan) : Untuk gelang kaki dipakai dalam acara adat ● Mandong (Tulang Kaswari) : Perhiasan legang khusus laki-laki, untuk pisau perang, untuk panah.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu ● Daun Serei : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan. ● Daun Bête : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan. ● Air garam dan masih ada sekarang (Benggipbu): untuk pengedap makanan sayur dan daging dll. ● Daum pisang : untuk bakar daging dan sagu, ● Lengkuas, daun salam, daun kemangi, daun jeruk, rica, Bawang, Serei : Penyedap rasa untuk masakan ● Yanggo (Kunyit) : Sebagai pewarna masakan ● Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan ● Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan. ● Buah dan daun jeruk : Digunakan sebagai bahan penyedap dan pengawet pati sagu. ● Buah Pepaya muda : Sebagai pelunak masakan daging
Sumber Pendapatan Ekonomi ● Coklat ● Vanili) ● Mo (Sagu) ● Ak’u (Pinang) ● Sayur ● Kios ● Mangga ● Undu (Pisang) ● Cabe. ● Kopi.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen