Teridentifikasi

Nama Komunitas Hnya Dkening
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Gresi Selatan
Desa Klaisu

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1684991470.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1684991495.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 5.112 Ha
Satuan Hnya Dkening
Kondisi Fisik
Batas Barat Berbatasan dengan SP II Distrik Yapsi dan Distrik Unurumguay, dengan tanda batas alam berupa ………………..
Batas Selatan Berbatasan dengan Kampung Bangai dan Kampung Iwon Distrik Gresi Selatan dengan tanda batas…………..
Batas Timur Berbatasan dengan Kampung Nembugresi dan Kampung Bring Distrik Kemtuk Gresi, dengan tanda batas alam berupa Kali Nembu (Bu Nembu).
Batas Utara Berbatasan dengan Kampung Sarmai Distrik Namblong dan Kampung Imeno Distrik Nimboran, dengan tanda batas nama tanah Baipu.

Kependudukan

Jumlah KK 160
Jumlah Laki-laki 298
Jumlah Perempuan 327
Mata Pencaharian utama Berkebun, pedagang, berburu, kerajinan dan meramu.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah asal mula Kampung Klaisu menurut penutur sejarah bahwa mereka sebelumnya menempati Kampung tua yang berada dalam Kawasan hutan atau yang dikenal dengan HOP yang berada di pinggiran Kali Nembu sebagai perkampungan pertama, dengan tradisi masyarakat masih hidup nomaden dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat Kalaisu bertahan hidup dengan cara berburu dan meramu, adanya perubahan dan perkembangan jumlah penduduk, maka masyarakat Kampung Klaisu mulai mengikuti perkembangan dengan membangun hubungan dengan masyarakat lain diluar komunitasnya, oleh karena alasan transportasi dengan jarak yang sangat jauh dan mengalami kesulitan dalam mengakses pasar, maka mereka bersepakat untuk membuka satu perkampungan baru yang secara administratif disebut Kampung Klaisu.

Penduduk Kampung Klaisu berasal dari satu komunitas Klen besar yang disebut “Yequhlodunka”. Mereka menempati wilayah adat Klisi Bersama dengan komunitas masyarakat adat lainnya. Klaisu juga merupakan salah satu dari pusat penyebaran manusia mula-mula bersama dengan Kampung Yansu. Tahun 1940-an Kampung Klaisu dipindahkan dengan alasan sekolah dan gereja dibangun di daerah yang strategis agar mudah di jangkau oleh pemerintah dan pihak luar. Pada tahun 1954 terjadi perpindahan yang ke tiga kalinya yakni kembali ke tempat awal mula di HOP dekat pinggiran kali Nembu, dengan alasan mudah mendapatkan air bersih dan dekat dengan dusun (kebun). Dan di tahun 1977 di pindahkan ke Klaisu yang merupakan nama dusun yang di tempati sampai sekarang.

Masuknya Injil di Kampung Klaisu tepatnya pada tanggal 27 Juli 1939 melalui GKI di Klatbah Dekening dengan pelayan/ketua majelis Lamberth Kwano. Di tahun 1986 Jemaat GPDI Sion Dekening Klaisu di buka dengan gembal sidang pertama Pdt. Soleman Nasadit. Tahun 1989 dibuka GKI Mispa Dekening Klaisu dengan pelayan jemaat Pilemon Yaung. Pada tahun 1987 Jemaat GKI di Klaisu di buka oleh pendeta Marthen Pakage.

Sistem pemerintahan mulai masuk di Kampung pertama pada tahun 1933 di HOP bersamaan dengan masuknya Injil. Pemerintahan Kampung di pimpin oleh juru bahasa melayu. Pada tahun 1944 di zaman pemerintahan Hindia Belanda pemerintahan di pimpin oleh seorang Korano. Tahun 1963 Bentuk pemerintahan Korano diubah menjadi kepala pemerintahan Kampung. Dan di tahun 1977 pemerintahan Kampung dirubah menjadi Desa dengan menggabungkan beberapa Kampung menjadi satu desa dengan nama Desa Nembugresi. Tahun 1977 Kepala Desa Nembugresi Andreas Waisimon membangun pemukiman di dusun Klaisu. Kampung Klaisu resmi dimekarkan dari Kampung induknya Nembugresi dengan pemerintahan defenitif terjadi pada tahun 1992 dan yang menjabat Kepala Desa Klaisu pada saat itu yakni Lamberth Kwano. Pada tanggal 5 Maret 2004 pemerintahan Desa kembali dirubah statusnya menjadi Kampung.

Dari sektor pendidikan, pada tahun 1977 SD YPK Dekening dipindahkan dari HOP ke Klaisu, dan di tahun 1990 SD YPK diubah menjadi SD Inpres Klaisu oleh Kepala Dinas P&P Charles Hokoyoku. Di tahun 2002 status SD Inpres di rubah kembali menjadi SD YPK Dekening Klaisu. Dibidang ekonomi masyarakat mulai mengenal Koperasi dan dibentuk koperasi pertama dengan nama “Yawa-Datum” pada tahun tahun 1949. Pada tahun 1959 masyarakat mulai mengenal pertanian dibidang perkebunan coklat dengan sitem kerja kelompok, hingga dibentuklah KUD pada tahun 1992, pada tahun tersebut beberapa jenis koperasi dibentuk untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan ekonomi. Sementara itu di sektor kesehatan di tahun 1993 mulai bangun puskesmas pembantu (Pustu) untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Dwen Bane ; merupakan areal hutan primer yang di fungsikan sebagi hutan lindung, perkembang biakan satwa, pemanfaatan terbatas, dan terdapat beberapa tempat keramat dan juga sebagai tempat berburu.
• Usu Nemblu ; merupakan areal hutan sekunder atau hutan bekas kebun yang dimanfaakan sebagai tempat berburu, pemanfaatan, kelolah, dan juga sebagai tempat untuk mengambil bahan matrial bangunan.
• Usu Imening Hi ; Merupakan kebun baru yang digunakan untuk menenam tanaman pangan, seperti keladi (lensi), bete (web), jagung (sakot), syapu (naning), dan berbagai jenis sayuran (worum).
• Ku Teblang Bale ; Merupakan areal dataran rendah yang difungsikan untuk berkebun, berburu, pemanfaatan, kelolah, dan sebagainya.
• Hnya ; merupakan tempat yang di fungsikan sebagai tempat tinggal, pemabngunan sarana prasarana fasilitas umum, fasilitas sosial pemanfaatan pekarangan rumah, seperti budidaya tanaman ; pinang (daku), buah-buahan (didon), dan lain sebagainya.
• Udong ; atau payang, merupakan areal padang ilalang yang di fungsikan sebagai tempat berburu dan pemanfaatan terbatas.
• Bu ; air atau sungai di fungsikan sebagai sumber air yang di gunakan masyarakat setempat untuk keperluan sehari-hari,dan juga sebagai obyek pariwisata alam.
• Dwot swa ; areal dusun sagu yang di fungsikan sebagai tempat pengelolahan pangan lokal, berburu, dan sebagai tempat budidaya tanaman sagu.
 
• Penguasaan wilayah berada pada Trang dari keret tertua yakni marga Kwano.
• Seluruh tanah telah dibagi habis dalam setiap keret/marga.
• Pengelolah wilayah secara komunal dimasing-masing keret atau marga.
• Blung (masyarakat) yang berada dalam setiap keret atau marga hanya mempunyai hak kelolah atau garap, berdasarkan pembagian secara turun temurun.
• Dwen Bane, Usu Nemblu, Ku Teblang Bale dan Bu ; merupakan areal yang di kelola secara kolektif atas izin Trang dan Digno.
• Usu Imening Hi ; pengelolaannya secara individu/keluarga, keret/marga, namun tanah tetap milik komunal.
• Hnya ; pengelolaannya secara individu marga/klen, seluruh tanah yang berada dalam perkampungan,individu hanya memiliki hak atas bangunan dan tanaman, tanah tetap menjadi milik bersama dibawah control masing masing kepala keret
• Udong ; pengelolaannya secara individu dan kolektif diatas tanahnya masing-masing.
• Dwot Swa ; pengelolaannya secara kolektif pada masing-masing keret, ada pula milik pribadi keret/marga yang telah mempunyai batas sejak turun temurun.
 

Kelembagaan Adat

Nama Dumtru Trang Digno
Struktur • Trang • Digno • Tegai • Bemei • Srom • Usu Dgu • Yap Dgu • Dasi Dgu • Pla Dgu • Sam Dgu • Blung
• Trang
- Menjaga dan melindungi hutan,tanah dan sumber daya alam suku.
- Mengangkat dan memberhentikan digno.
- Penasehat digno
- Hak kesulungan

• Digno
- Mengatur dan mengayomi masyarakat
- Memberikan makan dan melindungi anak yatim,fakir miskin,janda dan duda.

• Tegai

- Sekertaris digno
- Juru bicara digno

• Bemei

- Bendahara atau yang bertugas menyimpan dan mengeluarkan harta budaya

• Srom

- Mengurus dan mengatur pesta adat atas izin trang digno.
- Serta memimpin doa dalam acara-acara adat

• Usu Dgu
- Menangani bidang pertanian dan perkebunan

• Yap Dgu
- Bidang pembangunan infrastruktur

• Dasi Dgu
- Bidang peternakan.

• Pla Dgu
- Bidang pertahanan dan keamanan

• Sam Dgu
- Bidang seni budaya

• Blung
- Masyarakat/Rakyat 
• Dumtru ; Merupakan musawara adat yang sifatnya terbatas hanya di hadiri oleh Trang, dugeno, tegai, bemei dan srom. Keputusan tersebut dilakukan diatas batu yang berbentuk lingkaran.Biasanya dumtru sering di putuskan berupa: Pembayaran Maskawin,Sansi adat,Masa dapan Suku dan sebagainya.
• Hnya Nembut : Merupakan Musawara kampung yang sifatnya umum di hadiri oleh masyarakat, yang dilaksanakan di saliyap,dan yang bertugas memimpin jalannya rapat merupakan tegai
 

Hukum Adat

- Ada tiga 3 (tiga) Hal pokok Dalam ketentuan Adat,Yang pertama Tanah,Dusun Sagu dan Perempuan. Sanksi adatnya Bisa dalam bentuk pembuhan teradap pelaku.
- Berkebun harus di tanah milik keretnya masing-masing, keret lain tidak bisa buat kebun diatas tanah yang bukan milik keretnya.
- Apabila ada yang berkebun di atas tanah milik keret lain akan dikenakan sanksi berupa membayar denda.
- Dalam pemberian Sanksi adat untuk hal umum, akan di kenakan teguran sebenyak 3x jika tidak di indarkan Maka akan di kenekan sanksi adat.
- sanksi adat yang kaitannya dengan masalah tanah dan dusun, Maka akan dikenekan sanksi Berupa nasehat sebanyak 3x jika tidak di indahkan yang terakir dapat di bunuh.
 
- Jika ada menjalani hubungan bilogis dengan istri orang,maka sanksi/hukuman adat yang akan berlaku adalah denda dengan tomako batu,manik-manik nomor 1, dan dapat dilakukan pembunuhan bagi pelaku.tapi itu harus dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh digno. 
Belum Lengkap 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Ekosistem Suksesi
Ekosistem Buatan.
Sumber  
Sumber Pangan Protein Nabati : • Pisang (wudi) • Bete (web) • Keladi (lensi) • Siapu/ubi (naning) • Jagung (sakot) • Sagu (huk) • Beras (wereu) Protein Hewani : • Babi (nembu) • Tikus tanah (kambu) • Ulat sagu (kwon) • Kus-kus (bludasi) • Ikan (beb dasi) • Ayam (yu dasi) • Bebek (yu dasi) Vitamin Sayuran : • Sayur lilin (yu/rumsan) • Bayam (senim) • Jamur sagu (kurak) • Gedi (swot) Vitamin Buah : • Papaya (payo) • Pisang masak (wudu segin) • Jambu air (yam) • Jambu biji (swom) • Kelapa muda (kim dun) • Matoa (sam) • Mangga (wawoi) • Pinang (daku)
Sumber Kesehatan & Kecantikan • Kesehatan: - Daun Sambiloto (di dop) ; mengobati penyakit malaria,demam tinggi,dan sakit radang pada anak-anak.cara penggunaan adalah daunya cuci lalu di rebus air rebusan tersebut di minum. - Getah Pisang (wudungit) ; di gunakan sebagai obat luka,luar manfaat bisah menghentikan pendarahan,caranya gosok pada luka yang mengalami pendarahan. - Akar kuning (Tegan sedang); di gunakan sebagai obat pelangsing tubuh,caranya di cuci lalu di rebus setelah itu minum air rebusan tersebut pada saat malam hari. - Daun mayana (di dop kingie) ; mengobati bisul,mata ikan dan luka luar lainya. Cara penggunaan,daunya di tumbuk lalu tempelkan pada bagian tubuh yang mengalami luka. - Daun kuning,jenis tanaman lokal (barwasidop) ; mengobati penyakit kulit seperti kaskado,kurap dan panu,dengan cara daunya di cuci lalu di tumbuk,setelah itu,gosok merata pada kulit. - Daun sirih (siswa dop) ; mengobati sariawan,panas dalam,dengan cara daunya di kunyah langsung (mentah). - Ular (rema) : mengobati penyakit batu ginjal,dengan cara menelan empedu ular secara langsung (mentah). • Kecantikan: - Kulit Gersen Hutan (nembek) ; di gunakan untuk mencuci rambut,caranya kulit kayu di rendam lalu air rendaman tersebut di pakai untuk memcuci rambut. - Buah Merah (melle) ; di gunakan untuk mewaranai bibir,cara nya kulit buah di gosokan langsung pada.bibir,biasa juga di gunakan untuk mengukir tubuh,dan wajah untuk acara adat seperti tarian dan upacara adat. - Santan Kelapa (kim yip) ; di gunakan untuk menyuburkan rambut,caranya di gosok langsung pada rambut lalu di bilas mengunakan air bersih. - Arang kayu (koi tegit) : di gunakan untuk membersihkan gigi,dan juga untuk mengukir tubuh dalam tarian adat maupun ucpacara adat,yang artinya adalah kekuatan. - Getah mangga (wawoi engit) : di gunakan sebagai bahan pewarna kuning pada ukiran tubuh,yang artinya adalah cahaya.
Papan dan Bahan Infrastruktur • Kayu besi (bawat suk) ; digunakan sebagai tiang rumah utama. • Kayu matoa (sam suk) ; digunakan sebagai kerangka atap rumah. • Kayu nibun (yuklap wot) ; digunakan sebagai lantai rumah. • Daun sagu (yibra dop) ; digunakan sebagai atap rumah adat. • Sagu muda/gaba (ding) ; digunakan sebagai dinding rumah. • Sejenis tanaman hutan (remuk) : sebagai tali yang digunakan untuk mengikat tiang rumah dan tiang penyangga. • Bambu (blum): digunakan kulitnya untuk menganyam dinding rumah. • Tiang penyangga atas (nung won) : sebagai tiang penyangga pada kerangka rumah.
Sumber Sandang • Sou Suk : Kulit kayu yang digunakan untuk membuat pakaian adat, menganyam noken, dan topi adat. • Genemo (Yamsut dan) : Digunakan untuk rok dalam pakaian tarian adat. • Bulu Kasuari (Isuali dit) : Digunakan sebagai mahkota para perangkat adat dalam upacara adat. • Bulu cendrawasih (Hari) : Merupakan mahkota yang husus dikenakan oleh Trang dalam upacara adat. • Noken (Dalong Keba ) ; teradapat 4 jenis yaitu noken besar (Koikeba), Sedang (Usu keba), Kecil (Wasim Keba) dan yang paling kecil (Keba sat). • Kulit kayu mahkota dewa : Kulitnya digunakan untuk menganyam noken. Burung cendrawasih (hari) : digunakan untuk perhiasan ikat kepala (mahkota).
Sumber Rempah-rempah & Bumbu • Daun Serei (Udong Dop) : digunakan sebagai pengharum makanan dan penyedap rasa pada masakan. • Cabe (kwoi sengin) : digunakan sebagai penambah aroma dan penyedap pada masakan. • Jeruk asam (usui sangkoi) : digunakan untuk menghilangkan bau amis dan memberikan rasa asam pada masakan. • Garam (beb don) : digunakan sebagai bumbu penambah rasa pada masakan. • Jahe (rekuet) : digunakan sebagai bumbu untuk menambah rasa pedas, dan membuat aroma pada masakan. • Kemangi (idop) : digunakan daunnya untuk membuat masakan lebih enak dan harum. • Kunyit (yangu) : digunakan sebagai pewarna pada masakan. • Minyak kelapa (kim bena) : digunakan sebagai bahan olahan pada masakan.
Sumber Pendapatan Ekonomi Berkebun, berburu, meramu, berdagang, kerajinan tangan.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen