Teridentifikasi

Nama Komunitas E.eh Bundru
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Yapsi
Desa Bundru

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 1719554894.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1719554939.pdf
3 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1719554980.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 22.368 Ha
Satuan E.eh Bundru
Kondisi Fisik
Batas Barat
Batas Selatan
Batas Timur
Batas Utara

Kependudukan

Jumlah KK 110
Jumlah Laki-laki 159
Jumlah Perempuan 167
Mata Pencaharian utama Bertani dan Beburu

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Pada Tahun 1947 pemerintaan belanda menduduki wilya orya pada waktu masuk nya belanda masing masing marga masi berdomisili (bertempat tinggal) pada tempat yang kini adalah kampung tua. marga Daap, Masari, Sarwa, Samobra menempati ebuan bundru (Kampung Tua Bundru) pada masa pemerintahan belanda. belanda menerapkan system pemerintahan yang dikenal dengan sebutan Korano (pemerintahan setingkat kepala kampung) Korano pertama adalah Yakob Samobra

masuknya belanda dengan menerapkan sitem pemerintahan yang begitu keras sehingga pada tahun 1949 terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh masyarakat kepada polisi belanda yang di kenal dengan sebutan tamo (Polisi Belanda) dan kejadian serupa berlanjut sampai kepada sebagian perkampungan lain diwilaya suku Orya.

Tahun 1952 Pekabaran Injil mulai masuk di wilaya suku Orya pada wilaya yapsi kampung ebuan bundru yang di bawa oleh guru penginjil Barnabas Jufuway berasal dari wilaya pesisir Distrik Depapre. (orang Tanah mera) kemudian pada Tahun 1973 mendirikan suatu sekola pada ebuan Bundru bernuansa Kristen protestan dengan nama sekola huruf buta.

Tahun 1983 kampung dibentuk dari lima wilaya atau tempat yaitu Taja, Bundru, Bamisre, Yapsi dan Ninggie dengan nama kampung pemerintaan Tabeyan dan sekola dasar juga dibangun pertama kali. dengan kepala kampung pertama Yakob Samobra, kemudian kepala kampung kedua Lukas Dumas, Kepala kampung ketiga di jabat oleh Apolos Urumban, kepala kampung ke empat dijabat oleh Salmon samobra. Dimasa pemerintahan bpk. Salmon samobra kemudian Tabeyan memekarkan kampung Bundru.

Pada tahun 1998 marga daap, masari, sarwa, samobra mulai membangun perumaan (pemukiman) tempat pemukiman yang kini merupakan wilaya dari kampung bundru dan menjadi RT 03 dari kampung Tabeyan serta dimulai persiapan untuk pemekaran dari kampung induk Tabeyan.

Pada tahun 2006 kampung bundru mekar dari kampung induk yaitu kampung tabeyan. Dengan menjalankan pemerintahan nya sendiri sebagai kampung pemerintahan, pejabat karateker memimpin selama 1 tahun di bundru tepat nya pada tahun 2007 dilakukan pemilihan kepala kampung. dengan kepala kampung pertama adalah Yunus Masari. Setelah pada masa pemerintahan bapak Yunus Masari. Balai kampung dan Pustu (puskesmas Pembantu) dan gereja dibagun pada kampung Bundru. Sebagai fasiltas umum dan tempat beribadah masyarakat kampung Bundru

Masyarakat suku orya E.eh Bundru mempunya hukum adat yang berkaitan dengan Ha katas Tanah. Diantaranya adalah tanah bayar kepala, tanah hiba, tanah penganti maskawin karena perkawinan serta tanah warisan. Masyarakat Orya Bundru. Secara adat membenarkan sebagai hukum yang di junjung tinggi.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Eit merupakan areal hutan di ambil manfaat secara terbatas dan area kebun dikemudiaan hari.
Eit ( Hutan ) dilindungi karena tempat berkembang biak satua Seperti hewan, Kwaki ( Kangguru), Batem ( Mambrub), Inger ( Cendrawasi), Komal ( Tahun Tahun) Eyak ( Yakob) Weang (Nuri Pintar) ( Rusa) Kaita ( Soa Soa) Kwalsa ( Cecak kecil) Bargwe ( Kaka Tua Raja) Buya ( Garuda ) Nyiar ( kaka Tua Raja Hijau) Lekan ( Kaka Tua Raja Mera) Gaumula ( Kum Kum) , Anawan ( Kekok) Dek ( Beo neas ) Aibin ( Burung Intel ) Buentian ( Walet) sruereng ( Nuri Jenis Bodo) Tien ( Nuri bodo Hijau) Kaoka ( Beo ) Bweng ( Burung Setan) , Uburl( Pombo) dan berbagai jenis hewan lain seperti Gwee (Babi) Dugwa ( Kasuari) Gwalik ( Lao lao) Kwaki ( Kangguru) Kaita ( Soa Soa) Jomoa (Ayam Hutan) Ublirlum ( Tikus Air ) Boge ( Ular Bodo) Masibun ( Ular Hidung Hitam/ Ular Jahat ) Tabla ( jenis Ular Sawa) Wis ( Ular Mono) Sikwen ( Ular Patola Pohon ) Beter ( Ular Di Sagu) Eewak ( Ular Geta) Meykal blerum ( Ular Mera) Kwalu ( Tikus Tanah) Oswep ( tikus tanah ) Tweran ( Kus Kus Pohon), Keehil ( Kus kus Tanah) Mahli ( Kelawar besar) Ewes ( Kelelawar Sedang yadau) Sranta ( Kelawar Jenis Sedang) Munten ( Kelewawar Jenis Kecil Tabeyan) Wiji ( Burung Pagi ) Bwenola ( Burung Siang) Auhu ( Cacing ) Komalhal ( Semut Mera Besar) Mrlo mrlo ( Semut Kuning) Umbul Kakak ( Lalat Biru) San ( Nyamuk) Laleng ( Agas Tabeyan) Mawauku ( Kupu Kupu)
• Len Ausu merupakan areal dusun sagu yang di fungsikan sebagai budidya tanaman sagu tempat berburu dan kelola.
• Nga : Merupakan area kebun yang di garap masyarakat adat. Beberapa tanaman yang di budidaya diantara nya Gwaha (Pisang) , Dwaka (Pisang Asli) Syakla ( Pisang Asli), Tosram ( Pisang Asli) ,Mulkwan ( jagung) Yera ( Kelapa) Bui ( Pisang Abu abu) Gwaha kal kal ( Pisang Mera),Gwip ( Umbi Umbian Lokal), Seger ( betatas), Jetom ( Sayur Lilin) Kum ( Pinang) ,Kola ( Tebu) Mabsi ( ubi Jalar)
• Wea : Merupakan area aliran kali atau sungai yang di fungsikan sebagai tempat mencari ikan sebagai sumber makanan pokok.
• E.eh : Merupakan area tempat tinggal yang di fungsikan sebagai pemukiman. Adapun pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: Jetom (Sayuran Lilin ), Bagal ( Gedi), Sayur Kacang , Gwuha ( pisang), Waling ( Pinang), Wangger ( Siri), Kola ( Tebu), Kasbi,
 
• Sistem Penguasaan
Pada Sistem kepemimpinan Eeh Bina-Kama Bina seluru wilaya sepenunya di bawa kekuasaa E.eh Bina, sebagai seorang pemimpin adat. Kekuasaan yang berada pada E.eh Bina merupakan fungsi utama sebagai seorang pemimpin tertinggi dalam struktur masyarakat adat yang berperan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat yang berada pada wilaya kekuasaanya. Namun kekuasan E.eh Bina tidak mempertegas dia pemilik tunggal atas sumber daya alam. Semua tanah telah dibagi habis kepada masing Klan marga yang di atur secara adat. Dan masing masing klan marga telah memiliki wilaya kekuasaan nya sendiri dimana tidak bisa diluar dari klan marga menggarap lahan yang suda menjadi bagian dari marga pemilik hak ulayat
 Tanah-tanah ulayat di areal Eit ( hutan) Wea (Kali/sungai) Len Ausu ( Dusun Sagu). Dimiliki hak nya secara komunal oleh masing masing klan marga.
 Adapun tanah-tanah ulayat di areal Nga ( kebun), dan E.eh ( pemuliman) telah di atur peruntukanya untuk masing masing klan marga yang hidup di E.eh Mablira Hak penguasaan secara fisik diampu secara kolektif marga maupun oleh individu yaitu masing- masing keluarga Inti marga.
 Jenis Hak Atas Tanah
a. Hak Dasar
Hak Dasar adalah hak atas suatu objek tanah ulayat yang diperoleh karena pihak pertama yang menguasai tanah tersebut dimasa lalu. Hak dasar hanya bisa berpinda apa bilah keturunan dari orang pertama yang menguasai tanah tersebut telah habis atau tidak ada keturunan.
o Dalam tanah warisan yang paling berhak atas tanah adala anak laki-laki
o Keturunan Perempuan juga memiliki hak namun tidak sama dengan laki laki
b. Hak Kuasa
Hak penguasaan adalah hak yang diperoleh dari pemegang hak dasar untuk menguasai secara fisik atas suatu tanah ulayat.
o Adanya perkawinan kedalam klan marga pemilik hak dasar.
o Adanya peminda halian seperti sewa dll
o Proses pemberian hak kepada pihak lain atau marga lain karena ia tidak memiliki tanah.
Hak Menguasai dapat dimiliki sementara sesuai kesepakatan dalam konteks sewa, dll ,juga dapat berlaku seterusny a dan diwariskan kepada anak cucu. ( jika Kawin kedalam)
c. Peminda halian Hak Atas Tanah
o Masyarakat adat bundru mempunyai beberpa tatacara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
 Kuasa yang diberikan ke pihak marga lain oleh karena hubungan perkawinan/kawin mengawin kedalam
 Kuasa yang diberikan ke pihak marga lain karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban sebagai tanda perdamaian.
 Kuasa yang diberikan berupa hiba karena tidak memili tanah atau memiliki hubungan kekeluargaan dalam garis keturunan dari saudara perempuan yang kawin keluar
 Hak waris kepada laki-laki
 Hak waris kepada perempuan
Hak kuasa atas suatu tanah dapat dipindah alikan melalui pwarisan kepada keturunan dan pemindahalian lain sesuai kesepakatan secara adat.
• Sistem Pengelolaan
 Eit ( hutan ) : pada wilaya hutan pengambilan manfaat hasil hutan dibagian marga masing-masing, baik itu kayu maupun manfaat lainya.
Berburu di areal Eit dapat dilakukan secara sendiri sendiri dan dapat dilakukan juga secara kelompok hewan di buru antara lain Gwee (Babi), Dugwa ( Kasuari), Gwalik ( Lao lao), Kwaki ( Kangguru) ,Kaita ( Soa Soa), Jomoa (Ayam Hutan).
 Len Ausu ( Dusun Sagu) :pada Wilaya dusun sagu dimanfaatkan dan memelihara tanaman sagu berdasarkan marga masing-masing
 Nga(Kebun):pada wilaya kebun dikelola dengan cara digarap, dirawat, dan diambil manfaatnya. Tanaman yang di garap antara lain Gwaha ( Pisang ) , Dwaka ( Pisang Asli) Syakla ( Pisang Asli), Tosram ( Pisang Asli) ,Mulkwan ( jagung) Yera ( Kelapa) Bui ( Pisang Abu abu) Gwaha kal kal ( Pisang Mera),Gwip ( Umbi Umbian Lokal), Seger ( betatas), Jetom ( Sayur Lilin) Kum ( Pinang) ,Kola ( Tebu) Mabsi ( ubi Jalar)Jitan ( Akar Tuba),beinala ( roko Daun), Aptio (Kano kano Anak Panah),Nokwa ( Bambu Jenis Besar)
Menggarap nga (kebun) berarti akan memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari nga (kebun) tersebut.
 Wea ( Sungai) Pada wilaya sungai atau kali dipelihara dan sebagai tempat mencari ikan.
E.eh ( Pemukiman): Pada wilaya pemukiman digarap klan marga pemilik areal dengan menanam tanaman seperti: Jetom (Sayuran Lilin ), Bagal ( Gedi), Sayur Kacang , Gwuha ( pisang), Waling ( Pinang), Wangger ( Siri), Kola ( Tebu), Kasbi
 

Kelembagaan Adat

Nama lembaga adat menyesuaikan dengan di kampung
Struktur • E.eh Bina ( Kepala Suku atau pemimpin kampung) • Kama Bina (Kepala sub suku Marga di dalam kampung)
• E.eh Bina
E.eh Bina Merupakan kepala pemerintahan adat kampung” ia memiliki hak secara politik untuk mengatur kelompok dan mengupayakan kesejateraan dan keamanan bagi masyarakat adat . dipili karena melihat beberapa hal diantara nya 1.Memiliki kemampuan dalam berperang serta berburu 2.Menguasai cerita sejara dalam hal batas batas tanah adat di dalam kampung maupun dengan kampung tetangga.serta mempunyai ketrampilan lainnya.
 Kedalam Kampung
 Melindungi Masyarakat Dari Serangan Musu
 Memimpin Pemerintaan Adat
 Melaksanakan ketetapan putusan musyawara
 Keluar Kampung
 Menjaga hubungan baik dengan pemimpin kampung lainya
• Kama Bina
Kama Bina merupakan kepala dari masing masing marga yang berada di dalam kampung yang berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan Kama Bina serta pihak lainya.
Memiliki hak untuk mengatur pada tingkatan marga di dalam kampung. Di pili berdasarkan hak kesulungan yang dimili oleh Kama Bina ( Garis Keturunan Kama Bina)
 Kedalam Kampung
 Mengawasi dan melindungi Marga yang di pimpin
 
• Tisbi Gol
Tisbi Gol Merupakan istila yang digunakan untuk musyawara pengambilan keputusan jika terjadi suatu konflik di dalam kampung maupun dengan kampung tetangga atau pertemuan pertemuan adat lain nya ( pengangkatan Kama Bina atau Eeh Bina) akan di musyawarakan di Tisbi Gol untuk pengambilan keputusan.
Tisbi sendiri merupakan nama dari Pondok Adat nomor satu Suku Orya
 

Hukum Adat

• Maen Ansan Tamala
• Nen Kall Hozon
 Seorang yang bukan bagian dari marga pengampu hak milik tidak boleh berburu pada hutan kerek/marga milik marga lain tampa izin
 Dilarang berhaktifitas di tanah yang bukan hak nya, apa bilah di langgar maka akan di sumpah
 Seorang dilarang memotong atau menebang kayu atau mengambil hasil Eit ( hutan) yang bukan hak nya tampa izin
 Dilarang melanggar batas kebun, dusun sagu,atau areal tanah lain yang bukan hak nya
 Jangan Bersina
Jika di temukan melanggar maka akan di bawa ke tisbi untuk diselesaikan secara adat jika yang bersangkutan melanggar dan tidak mematuhi serta mendiamkan nya maka akan disumpa dan mati.
 
• Pembunuhan
Pembunuhan Yang dilakukan seorang kepada yang lain, biasanya tuntutanya adalah sebagai berikut:
 Bayar Dengan Tanah
Pembayaran dengan tanah sebagai bagian dari sanksi adat yang terpenting dalam perdamaian kedua belah pihak korban dan pelaku ( bayar kepala)
 Bayar Dengan Perempuan
Pembayaran dengan perempuan sebagai bagian dari sangsi adat yang terpenting dalam perdamaian kedua belah pihak Pihak korban dan pelaku yaitu pihak pelaku menyerakan seorang perempuan dari keluarga yang bersangkutan untuk di kawinkan dengan keluarga korban dengan tujuan dapat mengantikan jiwa yang dibunuh dengan melahirkan jiwa yang baru lewat perkawinan.
 Bayar dengan anak Kecil ( Anak Usia Dini)
Pembayaran dengan anak kecil ( Anak usia Dini) sebagai bagian dari sangsi adat yang terpenting dalam perdamaian kedua belah bihak Korban dan pelaku yaitu pihak pelaku menyerakan anak usia dini dari pihak keluarga pelaku kepada pihak keluarga korban pihak korban akan menerima dan membuat pilihan apaka anak yang di serakan tersebut akan di pelihara sebagai pengaganti nyawa yang telah di bunuh atau dibunu langsung sebagai ganti nyawa yang telah di hilangkan
• Perzinaan
Perzinaan Yang dilakukan seorang dengan Istri Orang lain Maupun Seorang Laki –laki dan perempuan muda mudi maka akan di selesaikan di tisbi dengan dua cara yaitu:
 Pelaku perzinaan laki laki dan perempuan akan di panah menggunakan jubi pada bagian paha dari kaki baik kepada laki –laki mapun perempuan pelaku perzinaan.
 Pelaku Perzinaan Laki-laki dan perempuan akan di tikam menggunakan tulang kasuari pada bagian paha dari kaki baik kepada laki- laki maupun perempuan pelaku perzinaan.
 Pelaku perzinaan laki-laki dan perempuan jika mereka adalah pasangan muda mudi (anak muda) maka akan di kawinkan jika di sepakati keluarga kedua belah pihak jika tidak akan di panah atau di tikam juga sesuai dengan sangsi Perzinaan.
 
Contoh Kasus:
• Perzinaan pada marga Masari yang dilakukan oleh istri dari adik laki-laki dan kaka laki laki, dimana adik laki-laki yang sedang pergi berburu dan meninggalkan istri nya diruma sendirian, setela pulang berburu dan membawa hewan hasil buruan nya sesampainya di ruma adik laki-laki mendapati istri nya sedang berzina dengan kakak nya sendri di ruma. Kemudian adik laki laki tersebut melaporkan nya kepada E.eh Bina dan di selesaikan di tisbi dengan sangsi ditembak menggunakan jubi Kemudian kedua pelaku perzinaan di tembak menggunakan jubi pada paha bagian kaki baik laki- laki m aupun perempuan. Dan permasalahan pun selesai diantara mereka.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan 1) Sumber Pangan  SumberKarbohidrat: Dobe(Sagu),Enggles(Keladi),Betatas,Sabarklua(Betatas), Mabsi (Ubi),Bete ,gwip (Bete), Gwaha ( Pisang ) , Dwaka ( Pisang Asli) Syakla ( Pisang Asli), Tosram ( Pisang Asli) ,Mulkwan ( jagung) Yera ( Kelapa) Bui ( Pisang Abu abu) Gwaha kal kal ( Pisang Mera),Gwip ( Umbi Umbian Lokal), Seger ( betatas)  Sumber Protein Nabati: Sengkuan ( Jamur Sagu),Kacang Tanah,  Sumber Protein Hewani: ( Mujair) , Bale ( Ikan Sembilan) Hee ( ikan Sejenis Lele), Dabul (Gabus), aili ( Ikan Gete Gete) Sap ( Ikan Sombong Jenis Puri), Mosen (Sejenis Puri), Kaulum ( Kepiting) Maga ( Kura –Kura) Engg (Kura Kura Jenis Besar/penyu kali) Wawe (Buaya) Hun ( Soa-soa Kali) Gun ( Ikan Sembilan Kepala Lebar) Tawes , Lele , Hole( Belut ) Kuyuk ( Kodok Raja Kali ),Gwee (Babi) Dugwa ( Kasuari) Gwalik ( Lao lao) Kwaki ( Kangguru) Kaita ( Soa Soa) Jomoa (Ayam Hutan) Batem ( Mambrub), Komal ( Tahun Tahun) Eyak ( Yakob) Weang (Nuri Pintar) ( Rusa) Kaita ( Soa Soa), Bargwe ( Kaka Tua Raja) Buya ( Garuda ) Nyiar ( kaka Tua Raja Hijau) Lekan ( Kaka Tua Raja Mera) Gaumula ( Kum Kum) , Anawan ( Kekok) Dek ( Beo neas ), Uburl( Pombo) Ublirlum ( Tikus Air ) Kwalu ( Tikus Tanah) Oswep ( tikus tanah), Tweran ( Kus Kus Pohon), Keehil ( Kus kus Tanah), Sranta ( Kelawar Jenis Sedang), On ( Ulat/Sabeta Sagu),  Sumber Vitamin: Jetom (Sayuran Lilin ) Gwas ( Genemo), Bagal ( Gedi), Kwiwe ( Mangga),Gwip ( Umbi Umbian Lokal), Walo ( Sayur Paku /Pakis sagu) lee ( Sayur Paku Yang di Tana),Orja ( sayur Paku yang di tanah) Kwabia ( Sejenis sayur paku kepala putar), Kopsal ( sayur Paku Hijau),
Sumber Kesehatan & Kecantikan 1) Kesehatan • Witsa (Akar Alang Alang),: Menyembukan Penyakit Kulit Panuh ,Kusta • Daiwa Arla (daun Muda Pohon Matoa) : Menyembukan Batuk,Pilek ( Dengan Mengirup Busa dari Daun Matoa) Setela Di gunakan Sisip pada atap ruma • Kwesop/ Disir Arla (Kulit Kayu Lawang):Menyembukan Pata Tulang, Menyembukan bengkak Keseleo • Dokot ( Tali rotan ) : Obat Batuk,Pilek, Menghilangkan Pegal atau Capek • Aurlu ( Daun Gatal) Zazan aurlu Basam aurlu ( Daun Nomor 1 ) Tir Aulu : Obat untuk malaria dan sakit badan 2) Kecantikan • Samdan ( digunakan untuk merias waja dan membuat tato alami pada waja)
Papan dan Bahan Infrastruktur 3) Papan dan Bahan Infrastruktur • Dewal Hal (Tiang Kayu Besi) digunakan sebagai tiang ruma • Hil (Kayu Gabus) • Dogot Berlum (Tali Rotan jenis kecil) digunakan sebagai penyangga rumah • Len Arla ( Daun Sagu) digunakan sebagai atap rumah • Yu anal (Nibun) Digunakan Sebagai Lantai rumah
Sumber Sandang 4) Sumber Sandang • Nik sob ( Kulit Kayu) Di Guankan Membuat Baju Kulit Kayu Topi Kulit Kayu BH Dan Cawat • Dugwa Ala, Dugwa Touti ( Bulu Kasuari) Digunakan Sebagai Iyasan Kepala • Banam/ko ( Bulu Bendrawasi Jantan) digunakan sebagai iyasan kepala oleh kepala suku ( Kama Bina)
Sumber Rempah-rempah & Bumbu 5) Sumber Rempah-rempah & Bumbu • Kumli ( Daun Kayu ) Penyedap sayur rasa manis ( mecin) • Hinue (Air Garam) Sumber Yodium • Goitumble (Daun Bumbu) Penyedap Rasa • Seala (Daun Bumbu) Penyedap Rasa
Sumber Pendapatan Ekonomi 6) Sumber Pendapatan Ekonomi • Coklat • Dobe(Sagu), • Waling ( Pinang) • Sayur • Kios • Kwiwe ( Mangga) • Gwuha ( pisang)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
3 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen