• Ku depeng merupakan areal hutan yang dilindungi, diambil manfaatnya secara terbatas, dan cadangan kebun di masa depan. Ku depeng dilindungi karena terdapat mata air, tempat bersejearah, dan tempat keramat di dalamnya. Beberapa hasil hutan yang diambil di antaranya meliputi hewan dan tumbuhan juga kayu untuk kebutuhan membuat rumah. Hutan ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut sebagai Yano Kwam.
• Usu; merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola masyarakat adat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memnuhi kebutuhan rumah tangga seperti Isyo (Ubi), Adapun beberapa tanaman dibudidaya sebagai komoditas seperti: keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), serei, pepaya (payo/pato), matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa).
• Menduong; merupakan areal padang ilalang yang difungsikan untuk menjadi cadangan kebun di masa depan dan tempat berburu babi hutan, rusa, tikus tanah, dsb.
• Yano Sip; merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Ada pula pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: Sayur bayam (desing), kangkung, sayur lilin (yu), dan Semangka, Jeruk. Mangga (ipap skie) pisang (undu), jeruk hutan (insyalung), belimbing (blingging), buah papaya (upayo skie), jambu air (yangsong) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan sosial.
• Mo Depang; merupakan areal dusun sagu/Mo yang difungsikan untuk menjadi sumber kebutuhan pokok masyakat adat. Apa pula daunnya diambil untuk atap rumah adat. |