Terverifikasi

Nama Komunitas Yakena Ku Banu Blo Banu
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Kemtuk Gresi
Desa Braso,Yanim

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1684986093.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1684986120.pdf
3 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 1696832050.pdf
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 1696832080.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 9 Ha
Satuan Yakena Ku Banu Blo Banu
Kondisi Fisik
Batas Barat Berbatasan dengan Kampung Pupehabu (Yansu), dan Yanim dengan batas-batas alam berupa gunung, kali, jalan setapak, dan pepohonan.
Batas Selatan Berbatasan dengan Kampung Omon Distrik Gresi Selatan, Kampung Bring Distrik Kemtuk Gresi dengan batas-batas alam berupa gunung Sda , Sungai Gou dan Sungai Nomtomi.
Batas Timur Berbatasan dengan Kampung Soaib, Sabeab Kecil, Bengwin Progo dengan batas-batas alam berupa kali grime, gunung Awon, Dwembi, Amborkon, dan jalan setapak.
Batas Utara Berbatasan dengan Kampung Pupehabu (Yansu), dan Yanim dengan batas-batas alam berupa gunung, kali, jalan setapak, dan pepohonan.

Kependudukan

Jumlah KK 120
Jumlah Laki-laki 220
Jumlah Perempuan 225
Mata Pencaharian utama Petani,Pedagang,PNS,Wiraswasta

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Penduduk Kubanu dan Blubanu merupakan komunitas masyarakat adat yang mendiami suatu wilayah teritorial di pinggiran sungai Gou dan sungai Grime. Secara administrasi berada di Distrik Kemtuk Gresi. Nama Kubanu dan Blubanu diambil dari garis keturunan “Banu” yang artinya Bulan yang merujuk pada garis keturunan leluhur. Sedangkan kata “Ku” artinya di bawah, dan “Blu” artinya di atas. Maka “Ku banu” merupakan kelompok masyarakat adat yang menempati suatu wilayah yang berada pada dataran rendah, sedangkan “Blu banu” merupakan kelompok masyarakat yang menempati wilayah dataran tinggi.

Suku/marga yang ada mempunyai sejarah perjalanan yang berbeda, namun masih memiliki hubungan cerita asal usul yang saling keterkaitan antara satu dengan yang lain. Mula-mula setiap suku/marga menempati wilayahnya masing-masing yang di pimpin oleh lima orang perangkat adat yang terdiri dari ; Trang, Duguena, Tegay, Bemei dan Srom. Kelima perangkat adat tersebut menjalankan aturan/hukum adat untuk melindungi Blung (masyarakat).

Sejarah Pembentukan Kampung

Menurut masyarakat adat setempat, perjalanan suku/marga yang sebelumnya terpisah di masing-masing dusun dekat pinggiran sungai Grime, mereka di kumpulkan untuk membentuk pemukiman secara bersama yang terletak di pinggiran sungai Gou, Kampung tersebut dikenal dengan nama Gou Bu Yakena pada tahun 1940. Perkampungan tersebut dipimpin oleh dua orang Korano dalam satu Kampung yaitu Bapak Silas Bayani dan Abraham Waru. Perpindahan tersebut atas dasar kepentingan pemerintahan Afdeling dan Onderaafdeling maka dengan alasan administrasi pemerintahan NNG mengumpulkan suku/marga membentuk satu perkampungan administrasi.

Pada tahun 1955 penduduk Kubanu dan Blubanu membuat perkampungan kedua di pinggiran sungai Kebabkwi, dengan alasan karena sungai Gou sering meluap, dan kedua untuk mendekatkan mereka dengan sarana pendidikan yang akan di bangun di Yanim. Korano yang menjabat pada saat itu yakni Bapak Daud Bayani. Pada tahun 1960 SD YPK dibangun dan masyarakat Kubanu-Blubanu mulai mengenyam pendidikan yang dibangun oleh Yayasan dari YPK bersamaan dengan masyarakat di Kampung Yanim.

Sejarah Masa Transisi

Pada tahun 1961-1962 di masa transisi pemerintah Indonesia mulai masuk di tanah Papua, dengan melihat masyarakat yang bermukim disekitaran sungai Kebabkwi populasinya mulai berkembang maka dibentuk satu pemerintahan Kampung administratif menggabungkan Kubanu-Blubanu dengan Kampung Yanim menjadi satu dengan nama Desa Yanbra (Yanim Braso). Nama Braso sendiri diambil dari salah satu nama suku/marga Blasu (Waru) untuk menghargai perjuangan tokoh adat yang berasal dari suku/marga Blasu (Waru) yang berupaya untuk membentuk Kampung administrasi. Di tahun 1965 SD YPK di rubah statusnya menjadi SD Inpres Yanbra.

Tahun 1974 pemerintahan Korano terakhir di jabat oleh Bapak Boas Bayani, hingga pada tahun 1979 diterbitkan UU No.5 tahun 1979 tentang Desa, maka seluruh wilayah mulai diberlakukan sistem pemerintahan Desa melalui kebijakan pemerintah Republik Indonesia. Kepala Desa Yanbra pertama di jabat oleh Nikanor Bre. Pada tahun 1980 Kepala Desa diganti dan yang menjabat saat itu Bapak Ismail Waisima. Tahun 1985 Braso dimekarkan dari Kampung induk Yanbra. Penduduk Desa Braso saat itu mendapat bantuan rumah penduduk dari kementrian sosial sebanyak 30 unit, dan yang menjabat Kepala Desa Braso pertama sejak pemekaran merupakan Bapak Sadrak Bayani. Tahun 1991 akibat terjadinya banjir di kali Kebabkwi maka pemukiman penduduk dipindahkan ke alang-alang Tgut, yang sekarang ini diberi nama Kampung Braso (Yakna Kubanu Blobanu).

Tahun 1993 terjadi pemilihan Kepala Desa pertama di Braso, dan yang terpilih saat itu Bapak Yance Waru. Setelah tahun 1993 tidak ada lagi pemilihan kepala Desa. Hingga tahun 2014 dengan adanya UU Desa No.6 tahun 2014 baru dilaksanakan kembali pemilihan Kepala Desa yang dimenangkan oleh Samuel Bayani memimpin selama satu periode. Pemilihan tahun 2021 Onesmus Sosikai terpilih sebagai Kepala Desa yang menjabat hingga sekarang.

Pemekaran Desa dan Pengembangan Infrastruktur

Pada tahun 2000-an terjadi pemekaran dari desa Yanbra menjadi Kampung Yanim dan Kampung Yakna Kubanu Blobanu (Braso) dengan masing-masing Kampung berdiri sebagai Kampung administratif dengan kepala pemerintahan Kampungnya masing-masing. Hingga sekarang masyarakat mulai mengembangkan pertanian, peternakan, dan membangun pusat pendidikan, keagamaan, kesehatan dan sebagainya untuk mendidik generasi muda. Pola pemukiman yang sebelumnya masih terbuat dari pelepah sagu, papan dan atap, kini telah berubah dengan menggunakan beton dan seng. Secara sosial masyarakat hidup berdampingan dengan norma dan aturan adat yang telah ada sejak turun temurun, masyarakat Kampung Yakna Kubanu Blobanu merupakan kelompok masyarakat adat yang hidup diatas tanah ulayat masing-masing keret/klen.

Hingga saat ini Kampung Yakna Kubanu Blobanu terbilang sangat berkembang dari sebelumnya, dimana pembangunan infrastruktur penunjang berupa jalan, air bersih, aliran listrik, kini telah dinikmati oleh masyarakat Kampung Yakna Kubanu Blobanu. Sumber-sumber pendapatan masyarakat mulai meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, banyak program pemerintah yang mendorong pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun demikian, belum semua masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Di tengah segala kemajuan tersebut otoritas adat di kampung ini tetap kuat. Buktinya Pemindah alihan lahan di Yakna Kubanu Blobanu harus dimulai dari trang yang mengadakan rapat di rumah adat. Jika disetujui tanah bisa dialihfungsikan dengan hak guna. Jika tidak maka tanah tidak bisa dipindah alihkan ke orang dan/ atau komunitas lain.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Dwen merupakan areal hutan yang dilindungi, dimanfaatkan secara terbatas, dan sebagiannya menjadi cadangan kebun. Dwen dilindungi oleh karena terdapat mata air dan tempat penting seperti kampung tua, tempat keramat, pusat ritual, dan lain sebagainya. Dwen diambil manfaatnya melalui praktik berburu dan pengambilan hasil hutan baik non kayu maupun kayu dengan izin dari Trang.

• Usu Sip merupakan areal budidaya berupa ladang dan kebun masyarakat adat. Usu sip digarap untuk budidaya baik tanaman komoditas maupun tanaman pangan. Usu sip baik yang terletak baik di dataran maupun lembah atau Pai juga menjadi lokasi berburu. Beberapa tempat penting yang terletak di Usu Sip juga dilindungi oleh aturan adat.

• Dwot Swa merupakan areal dusun sagu baik yang tumbuh secara alami maupun dibudidaya oleh masyarakat adat yang diambil manfaatnya untuk konsumsi sehari-hari.

• Udong merupakan areal padang ilalang yang dijadikan sebagai tempat berburu rusa, babi, tikus tanah, dan sebagainya baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk keperluan ritual adat. Beberapa tempat penting yang terletak di Udong juga dilindungi oleh aturan adat.

• Yakna merupakan areal pemukiman atau perkampungan dengan pekarangan di sekitarnya. Di Yakna terdapat sarana dan fasilitas umum serta sosial. Beberapa tempat penting yang terletak di Yakna juga dilindungi oleh aturan adat.

• Bu Tap merupakan areal perairan berupa sungai baik yang besar maupun kecil yang dimanfaatkan untuk mencari ikan, mencuci, mandi, dan sebagai sumber air minum. Beberapa tempat penting yang terletak di sekitar Bu Tap juga dilindungi oleh aturan adat.
 
Tanah-tanah dengan hak milik kolektif di tingkat suku/marga diawasi oleh atau berada di bawah naungan seorang Trang. Adapun tanah-tanah dengan hak milik kolektif di tingkat keret berada di bawah naungan kepala keretnya yang juga menjabat sebagai salah satu dari lima pemangku adat tingkat suku yaitu Trang, Dugino, Bemey, Tegai, dan Srom.

Hak pakai dan hak pengambilan manfaat atas sumber daya alam di tanah-tanah yang berada di Dwen, Udong, sebagian Dwot Swa, dan Bu Tap dikelola secara kolektif di tingkat suku/marga dan keret. Adapun, hak garap-kelola-pakai dan hak ambil manfaat di ruang-ruang seperti Usu Sip, Yakna, dan sebagian Dwot Swa dikelola secara individu oleh keluarga-keluarga inti sesuai ketentuan adat yang berlaku.

Batas-batas lahan/tanah antara pengampu hak garap-kelola-pakai biasanya menggunakan tanda alam seperti pohon kayu atau pohon berukuran besar atau tanda buatan seperti gorong-gorong.

Tanah di Yakna Kubano Blobanu tidak dapat diperjualbelikan atau dengan kata lain tidak dapat dilepaskan hak milik kolektifnya. Namun, hak-hak garap-kelola-pakai dapat dipindahalihkan dengan beberapa cara, yaitu:

- Pewarisan ke anak laki-laki dalam garis keturunan (Tang) keluarga di masing-masing keret. Masyarakat adat di Yakna Kubanu Blobanu juga memiliki mekanisme khusus jika seseorang yang memiliki hak pewarisan tidak memiliki anak laki-laki. Jika hal itu terjadi, diadakan musyawarah tingkat suku/marga yang dihadiri oleh Trang. Dalam musyawarah adat tersebut perempuan—jika disetujui—bisa mendapatkan hak waris.
- Hibah/pemberian hak garap-kelola-pakai ke pihak lain oleh karena hal-hal tertentu: 1) Bayar kepala, 2) Perkawinan masuk, 3) Balas jasa, dsb.
- Kerja sama dengan pihak lain melalui mekanisme: pinjam, sewa, kontrak, bagi hasil, dan lain sebagainya, sesuai ketentuan adat yang berlaku.

Segala urusan yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat/adat harus melalui musyawarah adat yang berlokasi di para-para adat, baik Saliyap untuk tingkat Klan Besar (Kubanu dan Blobanu) maupun dumtru untuk tingkat Suku. Kewenangan Trang dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan pada penyepakatan antar pihak-pihak yang terkait dalam suatu urusan tentang tanah baik konteksnya penyelesaian sengketa, peradilan adat, maupun pemindah alihan hak. Jika disetujui oleh anggota masyarakat adatnya, maka hak atas tanah tersebut baru bisa dialihtangankan.
 

Kelembagaan Adat

Nama Demutru Kubanu Blobanu
Struktur • Trang • Dguena • Tegai • Bemei • Srom Dibantu oleh beberapa bidang antara lain : • Usu Dgu • Yap Dgu • Dasi Dgu • Pla Dgu • Sam Dgu • Blung (Masyarakat)
• Trang
 Tugas dan fungsi sebagai hak penguasa dan pelindung tanah serta dusun.
• Dguena
 Melindungi dan mengayomi rakyatnya
• Tegai
 Melaksanakan Program adat
• Bemei
 Menyimpan harta budaya.
• Srom
 Mengatur dan memimpin do’a pada saat acara.
• Usu Dgu
 Bidang pertanian dan perkebunan
• Yap Dgu
 Bidang pembangunan infrastruktur
• Dasi Dgu
 Bidang peternakan
• Pla Dgu
 Bidang Pertahanan dan keamanan
• Sam Dgu
 Bidang seni budaya
• Blung
 Masyarakat/Rakyat
 
• Demutru : Merupakan musyawarah adat yang bersifat khusus dan hanya di hadiri oleh lima orang perangkat adat (Trang, Duguena, Tegai, Bemei, srom). Rapat tersebut bersifat khusus dan tidak melibatkan masyarakat (Blung). Hasil rapat tersebut akan di sampaikan oleh tegai kepada blung. Rapat tersebut dibuat di Saliyap milik Trang.
• Ibe Nembut Pen : Merupakan rapat/musyawarah umum yang dapat dihadiri oleh baik perempuan, pemuda dan remaja. Rapat tersebut di laksanakan di Saliyap. Rapat umum di pimpin oleh seorang Tegai. Rapat menyangkut dengan pembangunan, pertanian, peternakan dan pembayaran maskawin.
• Banom Nembut Pen : Merupakan rapat khusus yang tidak melibatkan seorang Duguena, rapat tersebut biasanya mengatur terkait rencana pembunuhan.
 

Hukum Adat

- Dalam pemberian sanksi adat, untuk hal umum, akan dikenakan teguran sebanyak 3x jika tidak di indahkan maka akan di kenakan sanksi adat.
- Sanksi adat yang kaitannya dengan masalah tanah dan dusun, maka akan dikenakan sanksi berupa nasehat sampai 3x jika tidak di indahkan yang terakhir dapat dibunuh.
- Berkebun harus di tanah milik keret masing-masing, keret lain tidak bisa membuat kebun dibukan tanah milik keretnya.
- Apabila ada yang berkebun di tanah milik keret lain maka akan dikenakan sanksi adat berupa membayar denda.
 
• Mengganggu istri orang akan dikenakan denda adat berupa membayar dengan menggunakan tomako batu (wada) dan manik-manik (ngoi) nomor 1.
• Perkelahian dapat dikenakan sanksi adat berupa membayar denda dengan nilainya sesuai dengan besar kecilnya kasus.
• Mencuri, maka akan diberikan nasehat oleh dugena dan diberikan makan untuk tidak diulangi. Jika diulangi sebanyak tiga kali maka akan di kenakan sanksi dibunuh.
• Swong Sut Drang ; merupakan sanksi adat dalam melakukan pemerkosaan, tomako batu dan manik-manik, jika masih berstatus sama-sama bujang maka akan di nikahi.
• Perkelahian dapat dikenakan sanksi adat berupa membayar denda dengan nilainya sesuai dengan besar kecilnya kasus.
 
Pada tanggal 25 desember 2020, pernah terjadi kasus pembunuhan yang melibatkan orang di dalam Kampung, dengan sanksi adat berupa membayar denda adat menggunakan tomako batu, sapi 4 ekor dan membayar dengan uang Rp. 100.000.000,- 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan • Jenis umbi-umbian ; keladi (yengsi), syapu (naning), bete (web), papeda (sma), pisang (wudi), kelapa (kim). • Jenis sayur-sayuran; Ganemo (yamsuk), sayur lilin (yu), sayur gedi (swot), bayam (sunim), jantung pisang (wudi msi). • Jenis kacang; Kacang tanah, kacang panjang, dan lain sebagainya. • Buah-buahan (didon); Matoa (sam), sukun (ulu), kelapa (kim), nangka (hamble ulu), mangga (wawoi). • Jenis Ikan ; sabu, wabot, kwasi, suguwi, wop kalom, dan sebagainya.
Sumber Kesehatan & Kecantikan • Daun gatal (sglo); berfungsi untuk mengobati penyakit malaria, badan pegal-pegal, sakit di bagian tubuh lain. • Tapu didop; merupakan daun yang digunakan untuk pengobatan luka yang terkena benda tajam. • Daun mengkudu (wulodop) ; digunakan untuk pengobatan terhadap perempuan yang pasca melahirkan, untuk membersikan kotoran. • Tanah liat (weng) ; untuk membersihkan rambut. • Daun matoa muda (samdop) ; untuk membuat rambut berkilau. • Gersen hutan (Nembek) ; kulitnya digunakan untuk memanjangkan rambut. • Air rotan (u-bu) ; untuk membuat rambut lebih tebal dan lurus.
Papan dan Bahan Infrastruktur • Daun sagu (dwot dop) ; daun sagu yang digunakan untuk membuat atap rumah. • Pelepah sagu (Ding) ; digunakan untuk dinding rumah. • Nibun (Wot); digunakan untuk membuat lantai rumah. • Kayu matoa, kayu sbin dll ; digunakan untuk tiang rumah. • Tali rotan (wu, ania, dugop tgan, waglom tegan) ; merupakan jenis tali yang digunakan untuk mengikat tiang rumah, dan menganyam lantai dan dinding rumah.
Sumber Sandang • Kulit kayu Sou dan Kayu Klong ; digunakan kulitnya untuk membuat pakaian. • Nukueli ; digunakan untuk pakaian dansa adat. • Kulit Dalom ; Kulitnya digunakan untuk mengayam noken. • Namsut Dan; Untuk menganyam noken (Keba).
Sumber Rempah-rempah & Bumbu • Air Garam (Biyab Bu) : Merupakan jenis garam yang keluar dari air tanah digunakan sebagai penyedap pada masakan.
Sumber Pendapatan Ekonomi Umbi-umbian (Isa, Naning, Web, keladi), sayuran (Swot (gedi), Yu (sayur lilin), Namsut (genemo), Wasut (Sayur Paku), Snim (bayam), matoa (smu), sagu (dwot), kelapa (kim), pisang (wudu), duku, dan jenis peternakan sapi, ayam, babi (nembo).

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
3 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat Perda Provinsi Daerah  Dokumen
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua Perda Provinsi Daerah  Dokumen