Penetapan

Nama Komunitas Yano Genyem Hamong
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimboran
Desa Kuwase

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 1684313448.pdf
2 SK Bupati Jayapura no 188.4/439 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Genyem Hamong 188.4/439 Tahun 2022 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/439 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Genyem Hamong 1684313748.pdf
3 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 1696831911.pdf
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 1696831942.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 163 Ha
Satuan Yano Genyem Hamong
Kondisi Fisik
Batas Barat Wilayah Adat Genyem Yeku, Kampung Gemebs Distrik Nimboran. Titik batas: Ibonemia (dusun), Waringtamang (dusun), swaring (dusun), sprom (kali), benggupkase (mata air garam), kali sprom (kali).
Batas Selatan Wilayah Adat Imeno, Kampung Imsar Distrik Nimboran. Titik batas: Skwali (kali), mensumay (kali), kwaneiku (kali), krandang (kali), kuwanuuku (kali), bubrib (dusun), kandeki (dusun), skatim (kali), sbu (kali) Wilayah Adat Genyem Yeku, Kampung Gemebs Distrik Nimboran. Titik batas: Sbu (kali), Ibonemia (dusun)
Batas Timur Wilayah Adat Kestemung, Kampung Imestum Distrik Namblong. Titik batas: Neviyang (muara kali), skuwali butap (kali mati), kaiyaku (dusun), krandan (dusun), kensimai (kali), skwali (kali)
Batas Utara Wilayah Adat Keitemung, Kampung Keitemung Distrik Namblong. Titik batas: Kali Sprom (kali), Jalan, Kali Sbu (kali), Sbu (kali), Wambumai (dusun), Nggi (kampung tua), Menggeling (dusun), Menggeling (Pinggir Jalan), Gn. Noh (lereng gunung), Buemai (dusun), Neviang (muara kali)

Kependudukan

Jumlah KK 58
Jumlah Laki-laki 126
Jumlah Perempuan 124
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sekitar tahun 1700-1800-an orang-orang yang tergabung dalam marga dan keret-keret yang masuk ke dalam wilayah adat suku Moi yang berasal dari bagian selatan mengembara mencari tempat-tempat pemukiman yang tidak bertuan/tanah kosong untuk menetap. Sekitar akhir tahun 1800-an sampai awal tahun 1900-an kelompok suku-suku dan keret ini mulai menempati wilayah yang sekarang disebut Moi dengan menggunakan nama marga besar Namblong. Sejak itu pula mereka mulai menjalin kontak intens dengan dunia luar yakni kerajaan Tidore.
Sejarah Perjalanan Kampung ke Kampung
Nenek moyang dari Marga Hamongkwong di Yano Genyem Hamong memiliki kampung tua pertama bernama Umbang. Kampung tersebut ditempati oleh Moyang Amo. Namun karena ada perkembangan populasi jiwa moyang Amo pindah ke wilayah selatan dengan menempati kampung tua kedua bernama Tbuow dan menikah dengan seorang perempuan dari Kampung Klaisu kemudian melahirkan 4 orang anak yang bernama Unye, Wallidong, Wandi dan Bay. Setelah itu, moyang Amo membentuk identitas komunitasnya menjadi Hamongkwarong yang hari ini dipakai sebagai nama marga. Kemudian keempat moyang tersebut pindah ke kampung tua ketiga bernama Buaim. Lantas, moyang Wallidong menikah dengan perempuan dengan Marga Yewi dari kampung Kestemung bernama Mbamanggo. Ia kemudian melahirkan tiga orang anak yang bernama Lewi, Lemue dan Yosias. Lantas Belanda datang dan memaksa Marga Hamokwarong untuk pindah ke kampung tua keempat yang bernama Genyem Hamong/Kwase.
Di sana, moyang Lewi menikah dengan perempuan dari Genyem Yeku/Gemebs bermarga Warisyu bernama Welemina. Lalu, moyang lemue menikah dengan perempuan dari Genyem Yeku/Gemebs bermarga Warisyu Adolvina. Kemudian, moyang Yosias menikah dengan perempuan kampung Sarmai Krang dari marga Krang.
Masuknya Gereja dan Sistem Pemerintahan dari Luar
Pada tahun 1915-1916 mulai ada pengaruh sistem pemerintahan yang berkembang dari kerajaan Tidore, tahun 1920 gereja mulai masuk di lembah Grime. Sekitar tahun 1910-1920 pemerintah Belanda dan Zending mulai bekerja sama membentuk kampung-kampung. Sekitar tahun 1930-an pemerintah Belanda mulai menerapkan sistem pemerintahan Bestir dan kampung dengan Korano sebagai kepala pemerintahan kampung. Pada tanggal 11 Juni 1925 datang dua orang misionaris Asing di bukit Mentie – Yano lokasi Perkampungan terakhir sebelum nenek moyang mereka berdomisili di lokasi Pemukiman Umbang. Tempat ini terletak sekitar 7,5 Km dari Genyem kota ke arah selatan, di atas bukit berketinggian ± 50 Meter dari permukaan laut. Kedua misionaris yang datang tersebut bernama Pdt. Jacob Bijkerk dan George Scaneider. Mereka datang dalam rangka membuka Pos Pekabaran Injil terbesar ke-II setelah Mansinam.
Sejarah Kampung Genyem
Nama kampung Genyem Besar diabadikan berdasarkan pengamatan/ perbandingan jumlah penduduk. Sewaktu dikumpulkan untuk membangun Kampung baru (Bu–Yano) antara Genyem Yeku dan tetangganya Genyem Hamong, jumlah penduduk Genyem Yeku lebih banyak dari pada Genyem Hamong yang juga diubah namanya menjadi Genyem Kecil dilakukan oleh Pemerintah Belanda.
Pada tanggal 25 Desember 1925 Dalam sejarah versi Zending atau GKI di tanah Papua, Kampung Genyem Besar (eks Mentie–Yano) disebut sebagai kampung bersejarah karena memiliki motto: “Memang dahulu kamu adalah kegelapan, tetapi sekarang kamu adalah terang di dalam tuhan. Sebab itu hiduplah sebagai anak-anak terang”
Pada tahun 1927 dengan menggunakan nama asli kampung Genyem Yeku atau Genyem Besar, kampung ini dibangun oleh Belanda melalui proses pemaksaan dan kekerasan. Sebelum tinggal di Genyem Yeku, mereka tinggal di bukit Mentie–Yano sekitar 1,5 Km ke arah selatan dari Genyem kota, Kediaman mereka pada waktu itu di kawas Lembah Grime dianggap sebagai “Achter land en primitief” atau tanah orang-orang primitif.
Lantas, pada tahun 1974 terjadi perubahan nama Kampung dari Genyem menjadi Kwase karena 5 kampung digabungkan menjadi satu (1) Wilayah Pemerintahan Administratif Desa dengan nama kampung Gemebs. Penggabungan ini didorong oleh minimnya jumlah penduduk di tiap kampung, sehingga dalam logika pemerintah berdasarkan undang-undang Undang-Undang Pemerintahan Desa tahun 1974 kampung-kampung tersebut harus digabungkan menjadi satu. Jadi Gemebs adalah singkatan dari nama Kampung Genyem Besar, Genyem Kecil/Kwase, Meyu, Singgri dan Benyom.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

● Ku Defeng: Merupakan areal hutan yang dilindungi, diambil manfaat secara terbatas dan cadangan kebun di masa depan. Kudepeng dilindungi karena terdapat tempat keramat, kampung tua, sumber mata air dan perkembang biakan satwa seperti Hewan Mam (Kaswari), Ayo (Lau-Lau), Membeng (Kangguru), Kebali (burung Hantu), Uyang lai (burung Nuri). Dan berbagai jenis hewan ibuo(Babi), kwong (Ulat Sagu), neggum (Belut), mam (kaswari), ayo (lau-lau), Yu Yanggung (Merpati), kebali (burung hatu), imwoyu (ayam hutan), Uyang lai (Nuri), kakatua (balop), Ibam (Burung Yakop), Kbue (Mambruk), ibamkwong (Burung Platok), you (Kelelawar), Kbu (Burung tau-tau), bewong (Elang), blong ue (Kukus pohon), uswep (Tikus tanah), base (Tupai), insyum (Tikus) mlim (kuskus), membeng (kangguru pohon), wap (udang), skwo (kepiting), bu walu (biawak), epie (kura-kura). Beberapa hasil hutan yang diambil antara lain meleputi kayu, tali, dan tempat berburu Masyarakat adat Kampung.
● Usu Sip: merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola masyarakat adat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti Isyo (Ubi), Embe wip (Keladi), Undu (Pisang), mo (Sagu), ornaning (Betatas), Naning kle (Ubi putih), bete (web), serei, pepaya (payo/pato), matoa (sam), kelapa (kum), cokelat, . Usu (Kebun) ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut sebagai Yano Kwam (perbukitan).
● Menduong: merupakan areal padang ilalang yang difungsikan untuk cadangan kebun dimasa depan dan tempat berburu babi hutan, rusa, tikus tanah (uswep).
● Yano Sip: merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Ada pula pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: Desing (Sayur bayam), Yu (Sayur lilin), dan, ipap skie (Mangga) undu (pisang), insyalung (Jeruk Hutan), blingging (Belimbing), Upayo skie (Buah pepaya) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan sosial seperti kantor kampung, jalan kampung
● Mo Depang: merupakan areal dusun sagu, yang difungsikan sebagai tempat budidaya tanaman sagu, tempat berburu, dan kelola. 
Di Yano Genyem Hamong terdapat 4 Marga yaitu Marga Hamokwarong, Buaim, Tare dan wouw, keempat marga tersebut ditulis berdasarkan urutan mata rumah. Dari ke 4 Marga tersebut, tiga diantaranya yakni Hamokwarong, Buaim dan Tare mempunyai hubungan Geneologis/satu moyang yang sama. Dan merupakan Marga yang memiliki hak dasar atas tanah dan sumber daya yang ada di Kampung maupun di wilayah adat mereka. Sedangkan marga Wouw diberikan hak kuasa secara penuh oleh pemangku hak dasar karena marga tersbut merupakan Marga yang datang karena mempunyai hubungan kawin mawin.
Namun sebagian wilayah pemukiman Yano Genyem Hamong. didiami oleh Marga Hamokwrong, Buaim dan Tare dengan nama tempat sebagai titik batas yaitu dari Kali Sbu sampai dengan Kali Sprom merupakan tanah hak dasar dan Wilayah Adat dari marga Waicang-Wambukomu Kampung Kaitemung. Namun pada masa Belanda moyang Marga Hamokwarong dipaksa turun dari Kampung tua untuk membuat kampung di wilayah daratan yang bisa diakses agar mempermudah pelayan pemerintaha Belanda, selain itu juga ada hubungan perkawinan di masa lalu, maka dipakailah sebagai Kampung dengan statusnya sebagai tanah hak pakai/kuasa. Namun tetap mengakui hak dasar sebagai pengampu asal-asul. (Tanah tersebut tidak masuk kedalam peta Wilayah Adat Yano Hamong)
❖ Sistem Penguasaan Wilayah
● Tanah-tanah ulayat di areal Ku Defeng, Menduong, dan Mo Depang dimiliki hak kuasanya secara komunal oleh masing-masing keret sebagaimana yang sudah ditentukan di masa lalu oleh Marga Hamokwarong, Buaim, dan Tare sebagai pengampu hak dasar. Pembagian areal-areal itu di masa lalu tidaklah spesifik. Bagi anggota keret yang ingin membuka kebun baru di areal-areal Ku Defeng dan Mo Depang harus izin kepala keret masing-masing. Namun Khusus pemukiman sebagian besar merupakan hak dasar dari marga waicang-wambukomu kampung keitemung. dari (jembata kali sprom 1, jembatan kali sbu 1, kali sbu 2 sampai jembatan kali sprom 2).
● Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu dan Yano Sip telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Kampung Genyem Hamong oleh Marga Hamokwarong, Buim, Tare pengampu hak dasar. Hak penguasaan (secara fisik) di kedua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret. Pengawasan pengelolaan dan pengambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktur pemangku adat yang ada.

❖ Pemindah-Alihan Hak Atas Tanah.
Marga-marga yang ada di Yano Genyem Hamong mengenal beberapa cara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena balas jasa.
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena ada hubungan kawin mawin.
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan oleh pelaku sebagai penanda perdamaian.
● Hak kuasa/dasar dapat berpindahalih oleh karena peperangan. Apabila pihak penyerang menang, maka ada tanah ulayat yang berpindah hak kuasa/dasar sebagai bentuk rampasan.
Hak kuasa atas suatu tanah dapat dialihkan melalui pewarisan kepada keturunan dan bentuk pemindahalihan lain sesuai kesepakatan secara adat. Pengampu hak kuasa tidak dapat melakukan pelepasan hak atas tanah ke pihak lain. Hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah ditentukan oleh pihak pengampun hak dasar/asal-usul dan pengampu hak kuasa.


sistem pengelolaan wilayah

● Beberapa kegiatan yang diperoleh di areal ku defeng antara lain pengambilan manfaat hasil ku defeng/hutan di bagian keret masing-masing. baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman obat, tanaman pangan dll.
● Mo depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keluarga inti/anggota keret masing-masing.
● perburuan di areal Ku defeng/Hutan maupun di menduong/padang lilalang, dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. beberapa hewan yang di buru antara lain ibuo/babi hutan, uswep/tikus tanah dan rusa.
● Usu dikelola dengan cara digarap, dipelihara dan diambil manfaatnya dengan menaman sumber makanan. terdapat dua jenis tanaman yang dibudidaya taitu tanaman tahunan matoa (Amuo), kelapa (kum), coklat, Wlu (sukun), A’ku (pinang) dan tanaman musiman seperti isyo (ubi), embe wip (keladi), undu (pisang), web (bete). pengambilan manfaat di usu berdasarkan pada apa yang ditanam saja. sehingga perlu izin dari pemilik usu/kebun apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
● Tanah-tanah pekarangan di areal pemukiman dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti isyo (ubi), embewip (keladi), undu (pisang), ornaning (betatas), naning kle (ubi putih), web (bete). 

Kelembagaan Adat

Nama Demuotru
Struktur ● Iram (Pemimpin Kampung) ● Takay (Pemangku Adat urusan Peradilan Adat dan Penyelesaian Sengketa) selain itu juga Takay dibantu oleh Hlu Waji sebagai (pemangku adat yang bertugas memberikan nasehat ke pemangku adat lainnya. ia juga bertugas memberikan petuah kepada remaja laki-laki dirumah adat (wong Yamo) saat ini sedang dalam proses revitalisasi), selain itu juga ada Klu Waji (pemangku adat yang bertugas memberikan nasihat kepada pemangku adat lainnya. ia juga bertugas memberikan petuah kepada remaja perempuan dirumah adat (Enjo Yamo). jadi Takay, Hlu waji dan klu waji merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisah dan berdiri sendiri. ● Duniskingwouw (Juru Bicara yang berhubungan dengan Adat) ● Uweleng (Pemangku Adat urusan Perlengkapan dan Pelaksanaan Ritual) ● Hlum (Pemangku Adat urusan Perbendaharaan Harta Budaya dan Kekayaan)
1. Iram
“Iram merupakan kepala pemerintahan adat Kampung,” ia memegang kekuasaan penuh secara politik untuk mengatur kelompok dalam mempertahankan diri dan mengupayakan kesejahteraan Masyarakat Adat. Dipilih dengan melihat kepada beberapa hal yaitu: 1. Hak kesulungan seseorang yang dari sebuah Iram-Tang (garis keturunan Iram) yang berasal dari mata rumah pertama suatu marga, 2. Bermoral baik, hormat dan taat pada hukum adat, dan berwibawa, 3. Pandai bercakap dan mengetahui sejarah. Durasi jabatan Iram tidak terbatas waktu, tetapi ia dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran seperti: Selingkuh atau mengambil tanah dan dusun sagu yang bukan haknya, serta membunuh. Adapun tugas-tugas seorang Iram antara lain:
a. Tugas ke dalam kampung:
b. Melindungi rakyat dari serangan musuh, wabah penyakit, dan memutuskan suatu masalah yang dihadapi dalam masyarakat adat.
c. Memimpin pemerintahan adat.
d. Melaksanakan ketetapan putusan musyawarah Demuotru.
e. Tugas ke luar kampung:
f. Menjalin hubungan baik dengan Iram Kampung lain.
2. Tekay
Tekay berperan sebagai pelaksana tugas harian yang berhubungan langsung dengan masyarakat adat tingkat marga. Ia disebut juga sebagai “yano de kapi-kapi” atau jaksa agung adat yang dapat memberhentikan dan mengangkat seorang Iram berdasarkan hukum adat yang disebut “Waydemuo” dalam sebuah musyawarah adat atau Yano de Demuotru. Tekay dipilih berdasarkan pada hak kesulungan yang dimiliki seseorang dari Tekay-Tang (garis keturunan tekay) dari mata rumah kedua suatu marga. Tekay diyakini sebagai simbol dari adat sehingga amat sangat kecil kemungkinan untuk melanggar aturan adat. Oleh karenanya, Tekay tidak bisa diganti karena jabatan itu bersifat mutlak.
a. Tugas ke dalam kampung:
i. Mengawasi dan menasehati Iram.
ii. Memberhentikan dan mengangkat Iram.
iii. Menegakkan hukum adat.
3. Duneskingwouw
Duneskingwouw menjalankan perintah dan menyampaikan informasi dari Iram-Tekay kepada masyarakat adat Kampung, Duneskingwowu terpilih berdasarkan hak kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Duneskingwouw menurut silsilah.
a. Tugas ke dalam Kampung
b. Duneskingwouw sebagai wali pemerintahan Adat dan wali Klen/Marga
c. Duneskingwouw sebagai diplomasi atau juru bicara marga Ketika melakukan kunjungan ke marga-marga lain.
d. Mengawal setiap kerja-kerja seorang Iram
e. Duneskingwouw melaksanakan atau memimpin sidang Dumoutru.
f. Tugas keluar
g. Menjalin Hubungan baik dengan Marga-marga lain.
4. Hlum
Hlum melaksanakan tugas sebagai Bendahara adat kampung yang bertanggung jawab menyimpan harta budaya seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/Ondu.
5. Uweleng
Uwelwng merupakan pemangku adat urusan perlengkapat dan pelaksanaan Ritual adat, Uweleng juga bisa menjadi juru bicara marga. terpilih dari garis keturunan kesulungan di dalam mata rumah. 
● Demuotru
Demuotru dapat dikatakan sebagai musyawarah adat yang dihadiri oleh kelima pemangku adat di tingkat marga yatu: Iram, Takay, Duneskingwouw, Hlum, dan Uweleng. Demuotru dibuka dan ditutup oleh Iram, dipimpin oleh Duneskingwuow, dan dilaksanakan di Yano Sebua atau Pondok adat. Biasanya, diletakkan lima buah batu di dekat Yano Sebua sebagai penanda bahwa musyawarah adat dilaksanakan. Di akhir demuotru, Iram menerima hasil keputusan yang dihasilkan untuk kemudian dilaksanakan. Demuotru dilaksanakan untuk beberapa tujuan yaitu:
● Yenumay Nembou
Yenumay Nembou merupakan musyawarah adat kampung dalam rangka melihat permasalahan yang ada di kampung seperti wabah penyakit yang mengancam masyarakat adat, keret yang tidak mengalami perkembangan, persiapan pelantikan Iram, pengambilan Keputusan penting. Dalam musyawara tersebut hanya dihadiri oleh 5 pemangku adat yaitu Iram, Tekay, Duneskingwuow, Uweleng dan Hlum.
● Irung Nembou
Irung Nembou merupakan musyawara adat Kampung. Musyawarah tersebut dapat dihadiri oleh umum dalam rangka memusyawarahkan dan pemberian sanksi dalam kasus pembunuhan, perkelahian, Pembayaran Maskawin, Perzinahan, Perselingkuhan, kasus batas tanah/sengketa tanah. Musyawara dilakukan di pendok/sabua adat Duneskingwouw. Dimana para tokoh adat akan memberikan kesempatan kepada korban atau pelaku untuk menceritakan kronologis kasus untuk dapat diputuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak yang bersalah. 

Hukum Adat

● Dilarang beraktivitas di tanah yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran sebanyak 3 kali.
● Dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil hutan/kebun yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran dan nasehat.
● Dilarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun areal tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran.
● Apabila teguran dan nasehat itu tidak diindahkan maka pihak korban dapat melapor ke pemangku adat terkait. Pemangku adat akan memanggil kedua pihak untuk didudukkan dalam Demuotru untuk melaksanakan peradilan adat/penyelesaian sengketa. Hasil Demoutru biasanya memuat untuk putusan serta sanksi yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Bentuk sanksi adat biasanya berupa harta budaya seperti Tomako Batu dan Manik-Manik. 
❖ Pembunuhan.
Apabila melakukan pembunuhan kepada seseorang yang dilakukan sengaja atau tidak sengaja maka pelaku akan dituntut dengan sanksi yaitu: pihak korban akan memberikan tiga pilihan.
1. Anak panah yang memiliki tiga mata (Brang Inswuo) yang artinya Bayar dengan perempuan.
hal itu dilakukan Agar generasi dari pihak korban tetap ada dan dalam hal ini pihak korban tidak perlu membayar maskawin seperti manik-manik dan tomako batu (ganti kepala)
2. Anak panah satu mata (Isutnanggeju) artinya Bayar dengan tanah
Pembayaran tanah sebagai bagian dari sanksi adat yang terpenting dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak korban dan pelaku Ganti kepala.
3. Garpu (Hlum) artinya Bayar dengan dusun sagu
Pihak pelaku harus menyerahkan dusun sagu kepada pihak korban sebagai salah satu bentuk perdamaian sesuai dengan kesepakatan adat. Luas dusun sagu yang menjadi objek ganti rugi, ditentukan dengan menembakan anak panah oleh pihak korban. Posisi jatuhnya anak panah menjadi patokan batas luasan dusun sagu. Berdasarkan adat maka secara sah menjadi milik keluarga korban untuk digarap secara Bersama-sama.

2. Pernikahan
1. Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan bisa dilakukan antar marga.
2. Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari Iram lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.

3. Perzinahan.
1. Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar tomako batu, manik-manik biru nomor 1, manik-manik hitam nomor 1 dan manik-manik kuning.
2. Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan tomako batu nomor 2, manik-manik biasa, manik-manik kuning biasa dan manik-manik hitam.
3. Perzinahan antara muda-mudi langsung kawin atau bayar harta kuno tomako batu, manik-manik atau uang.
4. Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti manik-manik dan tomako batu (unda/tekam) atau uang dan diberikan nasehat.
5. Mengganggu istri orang, didenda dengan harta kuno / uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung 
● Contoh kasus: sengketa tanah antara moyang marga Hamokwarong dengan marga Yewi. Dimana tempat yang bernama Waikwaku diberikan kepada moyang Hamokwarong karena adanya hubungan perkawinan pada saat itu. Namun moyang Yewi keberatan ketika marga Hamokwarong membuat dusun disana, kemudian marga Hamokwarong membayar Harta Kuno, seperti manik-manik, tomako batu dan Gelang Batu Warna biru. Diselesaikan secara adat. Dan wilayah yang bernama Waikwaku sekarang menjadi Hak dari pada marga Hamokwarong. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan ❖ Sumber Karbohidrat: ● isyo (Ubi) ● Embe wip (Keladi) ● Undu (Pisang) ● mo (Sagu) ● ornaning (Betatas) ● Naning kle (Ubi putih) ● kasbi ❖ Sumber Protein Nabati: ● kasyang (Kacang Tanah) ● yambukruaf (Jamur Sagu) ● Ikase (Jagung), dll. ❖ Sumber Protein Hewani: ● wap (Udang) ● ibuo (Babi Hutan) ● kwong (Ulat Sagu) ● Neggum (Belut) ● rusa ● Mam (Kaswari) ● ayo (Lau-lau) ● Membeng (Kanguru) ● Yu Yanggung (Merpati) ● kebali(Burung Hantu) ● Imwoyu (Ayam Hutan) ● Uyang lai (Nuri) ● balop (Kakatu) ● Ibam (Burung Yakop) ● Kbue (Burung mambruk) ● Ibamkwong (Burung Platok) ● You (kelelawar) ● Kbu (burung taun-taun) ● Bewong (Elang) ● Blong ue (Kus-kus Pohon) ● Uswep (Tikus Tanah) ● base (Tupai) ● Insyum (Tikus) ● mlim (Kus-kus) ● membeng (Kanguru Pohon) ● skwo (Kepiting) ● bu walu (Biawak) ● Epie (Kura-kura). ❖ Sumber Vitamin: ● Desing (Sayur Bayam) ● Yu (sayur lilin) ● Jeruk ● Ipap skie (Mangga) ● Undu (Pisang) ● Insyalung (Jeruk Hutan) ● Blingging (Belimbing) ● Upayo skie (Buah Pepaya) ● Yangsong(Jambu air)
Sumber Kesehatan & Kecantikan ● Daun Gatal :Untuk badan sakit–sakit, kaki bengkak, gatal-gatal. ● Kunyit : Untuk badan atau kaki yang keseleo ● kumis kucing : Untuk perut sakit ● cocor bebek : Untuk badan atau kaki yang keseleo ● lengkuas : Untuk badan atau kaki yang keseleo, untuk luka ● Daum matoa (lkinsua) : Untuk minyak rambu dan pembersi muka atau sabun. ● Batu kali yang dihancurkan (demou): Untuk sikat gigi ● Batu kali yang dihancurkan (demou): ● Kulit pinang : Untuk sikat gigi ● Arang (kitakue) : Untuk wajah dalam prosesi acara adat ● Buah berau : Untuk muka dalam acara adat ● Jamur Sagu (yambukruaf) : Digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit. ● Daun Pepaya : Digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria. ● Buah si : Digunakan untuk menambah darah. ● Daum gatal (skua) : Obat untuk malaria, sakit badan. ● Daun gedi (swa) : Obat malakaria ● Papeda (mo) : Obat malaria ● Tali kuning (tgangyanggu) : Obat sakit tulang ● Kulit masuayi (gruong) : Obat semua penyakit ● Daun Pepaya : Digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria. ● Bayam merah (desingkingkmang) : Digunakan untuk menambah darah. ● Tali kuning (tegang yanggu) : Untuk obat asma, paru-paru. ● Daun gatal (skoa) : Obat untuk tulang, malaria, asam urat. ● Kayu susu(ibong) : Untuk obat paru-paru. ● Alang-alang (mendowong) : Untuk obat rematik. ● Kayu kuning (nuskai) : Untuk obat batuk. ● Serai merah (sie kingkmang) : Untuk obat tulang patah dan sakit ● Serai putih (sie kroak) : Obat tulang ● Daun giawas : Obat untuk melancarkang pencernaan ● Biji pinang (akumung) : Obat untu paru-paru. ⮚ Kecantikan ● Santan dan minyak kelapa : Untuk cuci rambut dan membuat rambut berkilau. ● Buah Mele : Digunakan untuk makeup para penari dalam tarian adat. ● Yanggu : Untuk kecantikan ● Iwi : Kecantikan ● Pasir (senggua) : Untuk sikat gigi. ● Kulit kayu (dimincing so) : Untuk memanjang rambu. ● Buah merah (uro) : Untuk sabun mandi ● Buah darong (dalang) : Untuk mandi ● Tanah liat (kisyi) : Untuk mandi
Papan dan Bahan Infrastruktur ● Daun Sagu : Untuk atap rumah ● Kayu besi : Untuk tiang rumah. ● Kayu baso : Untuk lantai (wah) rumah, ● Kulit sagu (guo) : Untuk dinding rumah, sisip atap, ● Kayu matoa : Gorden rumah. ● Bambu : Untuk merapikan atap ● Kayu nibum : Untuk lantai rumah.
Sumber Sandang ● Mutangping (Cawat) : Pakaian tradisional adat ● Kulit genemo (mosia) : Pakaian tradisional untuk perempuan. ● mosia Yakua (Tali rotan): Untuk gelang kaki dipakai dalam acara adat ● kie yakua (Tali Rotan) : Untuk gelang tangan dipakai dalam acara adat ● aruu (Tulang kaswari) : Perhiasan legang khusus laki-laki, untuk pisau perang, untuk panah. ● Kulit kayu kapi : Untuk pakaian adat tradisional. ● Kulit Kayu kafi suf : Digunakan untuk membuat pakaian tradisional, pakaian tarian, dan ukiran kayu. ● Genengsuf (kulit pohon genemo): Untuk membuat pakaian, menganyam noken, dll. ● Kulit Pohon kafih suf: Untuk hiasan penari yang dipasasang di tangan dan kaki. ● ngaridufue (Bulu cendrawasi): Untuk membuat hiasan kepala para pemangku adat dan topi tarian. ● Bulu Burung Kasuari(mamdufueh): Untuk hiasan di kepala penari. Dsb. ● Burung Yakop (ibamdufuih): Untuk perhiasan menari.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu ● Pinggi Bhu (sumber mata air garam di kampung) ● Asking (Rica) : sumber bumbu ● Daun Serei : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan. ● Daun Bête : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan dan untuk membakar dagi. ● Daun pisang untuk : bakar daging dan sagu, ● Lengkuas, daun salam, daun kemangi, daun jeruk ● Rica, Bawang, Serei, Tomat,
Sumber Pendapatan Ekonomi Coklat, Vanili, Kelapa, Sayur – mayur, kios, sagu, pinang, ubi, betatas, singkong, bunga papaya, papaya

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Jayapura no 188.4/439 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Genyem Hamong 188.4/439 Tahun 2022 SK Bupati Jayapura no 188.4/439 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Genyem Hamong SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat Perda Provinsi Daerah  Dokumen
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua Perda Provinsi Daerah  Dokumen