Teridentifikasi

Nama Komunitas Yano Nggai
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimboran Timur / Namblong
Desa Hanggai Hamong dan Yakasib

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1684990297.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1684990320.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 576 Ha
Satuan Yano Nggai
Kondisi Fisik
Batas Barat • Wilayah Adat Nembu Gresi. Kampung Nembu Gresi, Distrik Gresi Selatan. Titik Batas: alang-alang. • Wilayah Adat Keitemung. Kampung Keitemung, Distrik Nimboran. Titik Batas: kali, nama tempat Kali Bletim, Kali Nafyam. • Wilayah Adat Yakutim. Kampung Sanggai, Distrik Namblong. Titik Batas: kali, Kali Bletim, Kali Keberum.
Batas Selatan • Wilayah Adat Kestemung. Kampung Imestum, Distrik Namblong. Titik Batas: Kali Nafyam, Ngai Namai, Gundang, Wiyamo, Ngumam, Ifarim, Sukwarong, Butap, Ibwong, Demuiko.
Batas Timur • Wilayah Adat Besum. Kampung Besum-Sumbe, Distrik Namblong. Titik Batas: Kali, irigasi, nama tempat Nembu, Brwo, Saluran irigasi.
Batas Utara • Wilayah Adat Nggai Hamong, Kampung Hanggai/Yakasip Distrik Namblong. Titik batas alang-alang, kebun campuran, nama tempat Kuomangong, Kwaibu, Kingi Damung, Mambu, Brwo. • Wilayah Adat Kuimeno. Kampung Kuipons, Distrik Nimboran. Titik batas alang-alang. Nama tempat Kuomangong, Kwaibu.

Kependudukan

Jumlah KK 177
Jumlah Laki-laki 255
Jumlah Perempuan 291
Mata Pencaharian utama Petani Wiraswasta dan PNS

Sejarah Singkat Masyarakat adat

-

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Ku depeng merupakan areal hutan yang dilindungi, diambil manfaatnya secara terbatas, dan sebagai cadangan kebun di masa depan. Di dalam Ku depeng (Hutan) terdapat tempat-tempat yang dilindungi dimana tidak diperkenankan masuk tanpa persetujuan kepala keret dalam hal ini Iram, Takay, Duneskingwouw karena terdapat sumber mata air, tempat bersejearah, dan tempat keramat di dalamnya. Namun ada beberapa hasil Ku depeng(hutan) yang diambil di antaranya meliputi hewan dan tumbuhan obat tradisinal dan juga kayu untuk kebutuhan membuat rumah. Hutan ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut dalam Bahasa local sebagai Yano Kwam.
• Usu; merupakan areal kebun yang digarap dan dikelola oleh masyarakat adat. Beberapa tanaman dibudidaya untuk memnuhi kebutuhan rumah tangga seperti……..
• Menduong; merupakan areal padang ilalang yang difungsikan untuk menjadi cadangan kebun di masa depan dan tempat berburu babi hutan, rusa, tikus tanah, dsb.
• Yano Sip; merupakan areal pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Dimana pekarangan rumah dimanfaatkan untuk menanam sayur seperti:…..
• Mo Depang; merupakan areal dusun sagu/Mo yang difungsikan sebagai sumber kebutuhan pokok masyakat adat. Apa pula daunnya diambil untuk atap rumah adat dan kulat sagu dikonsumsi sebagai makanan.
 
 Tanah-tanah ulayat di areal Ku Depeng (Hutan), Menduong (Padang Ilalang), dan Mo Depang (Dusun Sagu) dimiliki hak kuasanya secara komunal oleh masing-masing keret/mata rumah sebagaimana yang sudah ditentukan di masa lalu oleh Marga Sem dan Hamong sebagai pengampu hak dasar. Namun Pembagian areal-areal itu di masa lalu tidaklah spesifik. kecuali wilayah yang dikelolah oleh masing masing keret dalam mata rumah Bagi anggota keret yang ingin membuka kebun baru di areal-areal Ku Depeng (Hutan) dan Mo Depang (Dusun Sagu) harus izin kepala keret masing-masing.
 Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu (Kebun) dan Yano Sip (Pemukiman) telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Kampung Kestemung oleh Marga Sem dan Hamong sebagai pengampu hak dasar. Hak penguasaan (secara fisik) di ke dua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret/mata rumah maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret. Pengawasan pengelolaan dan pegambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktural pemangku adat yang ada yaitu Iram,Takay Duneskingwouw dll.
 Pemindah Alihan Hak Atas Tanah
Marga-marga yang ada di Kampung Nggai Hamong/Yakasip mengenal beberapa cara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena balas jasa.
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena ada hubungan kawin mawin.
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan oleh pelaku sebagai penanda perdamaian.
• Hak kuasa/dasar dapat berpindahalih oleh karena peperangan. Apabila pihak penyerang menang, maka ada tanah ulayat yang berpindah hak kuasa/dasar sebagai bentuk rampasan.
 Hak kuasa atas suatu tanah dapat dipindahalihkan melalui pewarisan kepada keturunan dan bentuk pemindahalihan lain sesuai kesepakatan secara adat. Pengampu hak kuasa/pakai tidak dapat melakukan pelepasan hak atas tanah ke pihak lain seperti menjual atau digadaikan dan dikontrakan. Hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah ditentukan oleh pihak pengampun hak dasar/asal-usul dan pengampu hak kuasa.

Sistem Pengelolaan Wilayah Adat

• Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal Ku Depeng (Hutan) antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing oleh marga-marga yang adat di kampung. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
• Mo Depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
• Perburuan di areal Ku Depeng (Hutan) maupun Menduong (Padang Ilalang) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain babi hutan, rusa, tikus tanah.
• Usu (Kebu) dikelola dengan cara di garap, dipelihara, dan diambil manfaatnya oleh masing-masing keret dalam marga yang adat di Kampung. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan seperti: matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa) dan tanaman musiman seperti Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), Pengambilan manfaat di Usu harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
• Tanah-tanah pekarangan di areal Yano Sip (pemukiman) dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti Adapun beberapa tanaman di pekarangan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri antara lain Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa).
 

Kelembagaan Adat

Nama Demoutru
Struktur Iram Takay Duneskingwouw Hlum Uweleng
iram adalah pemimpin adat yang bertanggunjawab melindungi, mengayomi masyarakat adat.
takay adala wakil pemerintahan adat yang bertanggunjawab mengatur tanaah dan bertajungajawab melihat kinerja dari seororang iram.
Duneskingwouw merupakan jurubicara dan sekaligus bertugas memimpin sidang dumuotru.
Hlum bagian bendahara adat yang bertangungjawab mengimpan harta budaya seperti tomako batu, manik-manik dan benda adat lainnya.
uweleng bagiang urusan perlengkapan dan ritual adat. 
❖ Demoutru
Demuotru dapat dikatakan sebagai musyawarah adat yang dihadiri oleh kelima pemangku adat di tingkat marga yatu: Iram, Tekay, Du Neskingwouw, Hlum, dan Uweleng. Demuotru dibuka dan ditutup oleh Iram, dipimpin oleh Duneskingwuow, dan dilaksanakan di Yano Sebua atau Pondok adat. Biasanya, diletakkan lima buah batu di dekat Yano Sebua sebagai penanda bahwa musyawarah adat dilaksanakan. Di akhir demuotru, Iram menerima hasil keputusan yang dihasilkan untuk kemudian dilaksanakan. Demuotru dilaksanakan untuk beberapa tujuan yaitu:
1. Yenumay Nembou
Yenumay Nembou merupakan musyawara Adat Kampung dalam rangka melihat permasalahan yang ada di kampung seperti wabah penyakit yang mengancam masyarakat adat, keret yang tidak mengalami perkembangan, persiapan pelantikan Iram, pengambilan Keputusan pentang. Dalam musyawara tersebut hanya dihadiri oleh 5 pemangku adat yaitu Iram, Tekay, Duneskingwuow, Hlru Waji dan Hlrum.
2. Irung Nembou
Irung Nembou merupakan musyawara adat. Musyawarah tersebut dapat dihadiri oleh umum, seperti kasus pembunuhan, perkelahian, Pembayaran Maskawin, Perzinahan, Perselingkuhan, kasus batas tanah/sengketa tanah. Musyawara adat tersebut dilakukan di aula/pendok adat. Dimana para tokoh adat akan memberikan kesempatan kepada korban atau pelaku untuk menceritakan kronologis khasus untuk mencari kebenaran. Kemudian memutuskan yang bersalah dan yang benar. 

Hukum Adat

❖ Seseorang yang bukan bagian dari marga pengampu hak dasar tidak boleh berburu pada hutan keret/klen dan marga lain tanpa izin.
❖ Setiap anggota marga tidak boleh masuk ke ku defeng (hutan) yang dilindung oleh adat seperti tempat keramat, tempat bersejara (kampung tua) dan sumber mata air.
❖ Dilarang beraktifitas di tanah yang bukan haknya, apabila dilanggar akan diberikan selama tiga kali akan diberikan sanksi adat. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai pelanggaran yang dibuat.
❖ Seseorang dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil ku defeng (hutan)/usu(kebun) yang bukan haknya tanpa izin, apabila melanggar akan diberikan teguran atau nasehat dan jika dilakukan lagi maka akan diberikan sanksi.
❖ Dilarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun areal tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran.

Apabila teguran dan nasehat itu tidak diindahkan maka pihak korban dapat melapor ke pemangku adat terkait. Kemudian Pemangku adat akan memanggil kedua pihak untuk didudukkan dalam demuotru untuk melaksanakan peradilan adat/penyelesaian sengketa. Hasil demoutru biasanya memuat putusan serta sanksi yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Bentuk sanksi adat biasanya berupa harta budaya seperti Tomako Batu dan Manik-Manik. 
inti budaya
sagu
tanah
perempuan

1. Sagu
Apabila seseorang masuk tanpa izin menebang sagu orang lain, maka akan di tegur, berikan tanda. Dan apabila dari pihak yang mengambil mengakui maka sagu tersebut dipersilakan dibawa oleh pelaku dengan janji tidak akan mengambil lagi.
2. Tanah
Apabila seseorang mengambil tanah orang lain tanpa izin, maka akan diberikan
a. Teguran
b. Apabila tidak mengindahkan teguran yang bersangkutan akan di dipanggil di Yamo sabua oleh Iram, Takay, Duneskingwouw untuk disidangkan di Demuotru.
c. Apabila dalam sidang demoutru yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yang bersangkutan akan dimaafkan dan berikan sanksi Tomako Batu, Manik-manik, Blanga besar, dan atau Uang.
d. Ditutup dengan perdamaian antara kedua bela pihak sampai anak cuci dan tidak akan pernah terulang lagi.
3. Perempuan
Apabila ada pelecehan, perselingkuhan pada kaum perempuan yang sudah menika atau belum menika, maka akan di jubi oleh suami atau keluarga.

2. Pernikahan
Pernikahan dilarang dalam Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan marga, pernikahan bisa dilakukan antar marga.
Bagi anak Iram Pernikahan hanya dapat dilakukan dengan yang sama derajat dalam hal ini anak wanita dari Iram lain, begitupun dengan anak-anak petinggi perangkat adat lainnya.

3. Perzinahan.
❖ Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Tomako Batu, Manik-Manik biru nomor 1, Manik-Manik hitam nomor 1 dan Manik-Manik kuning dan yang paling berat pelaku diusir dari Kampung beserta seluruh keluarganya.
❖ Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan Tomako Batu nomor 2, Manik-Manik biasa, Manik-Manik kuning biasa dan Manik-Manik hitam.
❖ Perzinahan antara muda-mudi langsung kawin atau bayar harta kuno Tomako Batu, manik-manik atau uang.

4. Pencurian akan diberikan sanksi dengan membayar harta kuno seperti Manik-Manik/ Tekam dan Tomako Batu (Ondu) atau uang sesui kesepakatan adat dan diberikan nasehat untuk tidak mengulangi.
5. Mengganggu istri orang, didenda dengan harta kuno/uang dan orang bersangkutan tidak diperbolehkan tinggal kampung. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan ❖ Sumber Karbohidrat: ● Isyo (Ubi) ● embe wip (keladi) ● undu (Pisang) ● mo (Sagu) ● ornaning (Betatas) ● naning kle (Ubi putih) ❖ Sumber Protein Nabat: ● Kacang Tanah ● Yambukruaf (Jamur Sagu) ● jagung (lekaseh). ❖ Sumber Protein Hewani: ● wap (udang) ● ibuo (Babi) ● kwong (Ulat Sagu) ● neggum (Belut) ● Rusa ● mam (kaswari) ● ayo (lau-lau) ● Membeng (kanguru) ● Yu Yanggung (Merpati) ● Kebali (burung hatun) ● imwoyu (ayam hutan) ● uyang lai (Burung Nuri) ● balop (kakatua) ● ibam (Burung Yakop) ● ibam (Burung Yakop) ● Kbue (mambruk) ● Ibamkwong (Burung Platok) ● yauo (kelelawar) ● Kbu (burung taun-taun) ● insong (elang) ● blong ue (kuskus pohon) ● uswep (tikus tanah) ● base (tupai) ● uswep (tikus) ● membeng (kanguru pahon) ● wap (udang) ● skwo (kepiting) ● bu walu (biawak) ● apie (kura-kura). ❖ Sumber Vitamin: ● desing (Sayur bayam) ● Kangkong ● yu (sayur lilin) ● Semangka ● ipap skie (Jeruk Mangga) ● undu (pisang) ● insyalung (jeruk hutan) ● belimbing ● buah papaya ● yambsong (jambu air)
Sumber Kesehatan & Kecantikan ❖ Kesehatan ● Yambukruaf (Jamur sagu) : Digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit. ● Buah si : Digunakan untuk menambah darah. ● skua (Daun gatal) : Obat untuk malaria, sakit badan. ● swa (Daun gedi) : Obat malaria ● mo (Papeda) : Obat malaria ● Tgangyanggu (Tali kuning) : Obat sakit tulang, Untuk obat asma, paru-paru. ● Gruong (Kulit masuayi) : Obat semua penyakit ● Daun Pepaya : Digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria. ● Desingkingkmang (Bayam Merah): Digunakan untuk menambah darah. ● ibong (Kayu susu) : Untuk obat paru-paru. ● menduong (alang-alang) : Untuk obat rematik. ● maskai (Kayu kuning) : Untuk obat batuk. ● sie kingkmang (srai merah) : Untuk obat tulang patah dan sakit. ● sie kroak (serai putih) : Obat tulang ● Daun giawas : Obat untuk melancarkang pencernaan ● Akumung (Biji pinang) : Obat untu paru-paru. ❖ Kecantikan ● kunniak (Minyak kelapa):Digunakan cuci rambut dan membuat rambut berkilau. ● Mle (buah mele) : Digunakan untuk makeup para penari dalam tarian adat. ● Yanggu (kunyit) : Untuk kecantikan ● Iwi : Kecantikan ● senggua (Pasi) : Untuk sikat gigi. ● Di sup (kulit kayu) : Untuk memanjang rambu. ● Map kinsi (Tanah liat) : Untuk mandi ● Lidah Buaya : untuk melicinkan dan mempertebal rambut. ● Air buah nanas : untuk melicinkan rambut. ● Tomat bu (Buah dan air tomat) : Untuk menghilangkan jerawat
Papan dan Bahan Infrastruktur ● Moproh (Daun sagu) : Digunakan sebagai atap rumah. ● Gabah (mending) : Untuk dinding rumah. ● Wa (Nibun) : Digunakan untuk lantai rumah. ● Mo bato (Kulit pohon sagu) : Untuk lantai rumah. ● Uhpiwe (Kayu besi) : Untuk tiang rumah. ● imo (Bambu) : Untuk dinding rumah. ● Mo kbing (Kulit pohon sagu): Untuk lantai rumah.
Sumber Sandang ● kafi suf (kulit kayu) : Digunakan untuk membuat pakaian tradisional, pakaian tarian, dan ukiran kayu. ● Kulit pohon genemo (geneng tup suf) : Untuk membuat pakaian, menganyam noken, dll. ● Ngalidefue (Bulu cendrawasi) : Untuk membuat hiasan kepala para pemangku adat dan topi tarian. ● Mamdufueh (bulu burung kaswari) : Untuk hiasan di kepala penari. Dsb. ● Ibamdufuih (Burung Yakop): Untuk perhiasan menari. ● Mutangping (Cawat) : Pakaian tradisional adat ● Tgang/umbu (Tali rotan) : Untuk gelang kaki dipakai dalam acara adat ● Mandong (Tulang Kaswari) : Perhiasan legang khusus laki-laki, untuk pisau perang, untuk panah.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu ● Daun Serei : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan. ● Daun Bête : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan. ● Air garam dan masih ada sekarang (Benggipbu): untuk pengedap makanan sayur dan daging dll. ● Daum pisang : untuk bakar daging dan sagu, ● Lengkuas, daun salam, daun kemangi, daun jeruk, rica, Bawang, Serei : Penyedap rasa untuk masakan ● Yanggo (Kunyit) : Sebagai pewarna masakan ● Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan ● Pucuk daun salam : Untuk penyedap masakan. ● Buah dan daun jeruk : Digunakan sebagai bahan penyedap dan pengawet pati sagu. ● Buah Pepaya muda : Sebagai pelunak masakan daging.
Sumber Pendapatan Ekonomi ● Coklat ● Vanili) ● Mo (Sagu) ● Ak’u (Pinang) ● Sayur ● Kios ● Mangga ● Undu (Pisang) ● Cabe. ● Kopi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat No 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen