Tanah-tanah ulayat di areal Ku Depeng (Hutan), Menduong (Padang Ilalang), dan Mo Depang (Dusun Sagu) dimiliki hak kuasanya secara komunal oleh masing-masing keret/mata rumah sebagaimana yang sudah ditentukan di masa lalu oleh Marga Sem dan Hamong sebagai pengampu hak dasar. Namun Pembagian areal-areal itu di masa lalu tidaklah spesifik. kecuali wilayah yang dikelolah oleh masing masing keret dalam mata rumah Bagi anggota keret yang ingin membuka kebun baru di areal-areal Ku Depeng (Hutan) dan Mo Depang (Dusun Sagu) harus izin kepala keret masing-masing.
Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu (Kebun) dan Yano Sip (Pemukiman) telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Kampung Kestemung oleh Marga Sem dan Hamong sebagai pengampu hak dasar. Hak penguasaan (secara fisik) di ke dua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret/mata rumah maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret. Pengawasan pengelolaan dan pegambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktural pemangku adat yang ada yaitu Iram,Takay Duneskingwouw dll.
Pemindah Alihan Hak Atas Tanah
Marga-marga yang ada di Kampung Nggai Hamong/Yakasip mengenal beberapa cara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena balas jasa.
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena ada hubungan kawin mawin.
• Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan oleh pelaku sebagai penanda perdamaian.
• Hak kuasa/dasar dapat berpindahalih oleh karena peperangan. Apabila pihak penyerang menang, maka ada tanah ulayat yang berpindah hak kuasa/dasar sebagai bentuk rampasan.
Hak kuasa atas suatu tanah dapat dipindahalihkan melalui pewarisan kepada keturunan dan bentuk pemindahalihan lain sesuai kesepakatan secara adat. Pengampu hak kuasa/pakai tidak dapat melakukan pelepasan hak atas tanah ke pihak lain seperti menjual atau digadaikan dan dikontrakan. Hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah ditentukan oleh pihak pengampun hak dasar/asal-usul dan pengampu hak kuasa.
Sistem Pengelolaan Wilayah Adat
• Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal Ku Depeng (Hutan) antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing oleh marga-marga yang adat di kampung. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
• Mo Depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
• Perburuan di areal Ku Depeng (Hutan) maupun Menduong (Padang Ilalang) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain babi hutan, rusa, tikus tanah.
• Usu (Kebu) dikelola dengan cara di garap, dipelihara, dan diambil manfaatnya oleh masing-masing keret dalam marga yang adat di Kampung. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan seperti: matoa (sam), kelapa (kim), cokelat, sukun (wlu), pinang (dakwit), sirih (siswa) dan tanaman musiman seperti Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Sagu (mo), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa), Pengambilan manfaat di Usu harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
• Tanah-tanah pekarangan di areal Yano Sip (pemukiman) dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti Adapun beberapa tanaman di pekarangan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri antara lain Ubi (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), Betatas (ornaning), Ubi putih (naning kle), keladi (lensi), singkong, bete (web), cabe (usum diswa).
|