Teridentifikasi

Nama Komunitas E.eh Yadouw
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Kaureh
Desa Yadauw

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 1719555260.pdf
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 8 Tahun 2016 Perda Kabupaten/Kota Daerah PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 1719555310.pdf
3 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten/Kota Daerah Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 1719555350.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 42.837 Ha
Satuan E.eh Yadouw
Kondisi Fisik
Batas Barat
Batas Selatan
Batas Timur
Batas Utara

Kependudukan

Jumlah KK 188
Jumlah Laki-laki 159
Jumlah Perempuan 147
Mata Pencaharian utama Berburu dan Bertani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Pada suatu hari terjadi perkawinan moyang bernama matahari dengan wanita dari suku kaure dan mendapat keturunan atau seorang anak bernama Buryam. buryam kemudian mengawini perempuan dari santosa (kampung santosa) yaitu salah satu perkampungan di bagian utara suku orya.

Dari hasil perkawinan Buryam dengan wanita dari wilaya santosa tersebut mendapat empat orang anak di antaranya bernama Buryam, Dasra, Winim, Urumban dan empat orang anak tersebut merupakan anak anak dari Buryam. kemudian generasi berikutnya dari ke empat anak tersebut menggunakan nama dari ke empat anak buryam sebagai nama marga yang kini bediam pada wilaya suku orya kampung yadauw.

Sebelum dikumpulkan oleh pemerintah pada satu titik yang kini menjadi pusat pemerintahan kampung. masing masing marga mendiami beberapa kampung tua diantara nya kampung tua Yerasa yang di tempati oleh marga buryam, kampung tua Bimabot yang ditempati oleh marga Urumban, kampung tua Kwaidute ditempati oleh marga Dasra dan kampung dore ditempati oleh marga winim

Pada tahun 1947 belanda menduduki wilya suku Orya, suku Kaure dan Suku bara kampung yadau dan menerapkan system pemerintaan belanda saat mejalankan pemerintahan oleh belanda masyarakat masi berada di dusun masing masing. Dan mulai diberlakukan sistem pemerintahan Korano (Pemerintahan setingkat Kepala Kampung) di tunjuk langsung oleh belanda kepada seseorang yang berada di kampung karena mempuyai kemampuan dan dapat berkomunikasi dengan pihak belanda. Korano pertama adalah Paulus Urumban.

Tahun 1955 pekabaran Injil di bawa masuk pada wilaya kaure termasuk kampung yadauw dan dibawa oleh penginjil Barnabas Jufuway berasal dari depapre (wilaya pesisir kabupaten jayapura). Dan pada tahun 1955 gereja pertama mulai dibangun di Kampung Yadauw serta pengajaran ajaran agama Kristen mulai di ajarkan dan disebar luasakan pada dusun dusun (tempat) disekitar kampung Yadauw. dengan masuk nya ajaran Kristen perang suku yang sering terjadi di wilaya suku orya dan kaure mulai berkurang dan tidak terjadi hingga sekarang.

Pada Tahun 1970 masa pemerintahan korano di ruba pada pemerintahan desa (kepala desa) yang mana di jabat oleh Agustinus Auri sebagai kepala kampung kedua, kepala kampung ke tiga Yason Auri, kepala kampung ke empat Kristian Buryam, kepala kampung kelima Ermanus Yamle, kepala kampung ke enam Nikodemus Urumban, Kepala Kampung ke tuju Yohanis Urumban, Kepala Kampung Ke delapan Yusuf Urumban.

Tahun 1988 perumahan sosial di bangun pada kampung yadauw oleh pemerintah berjumlah 45 buah ruma setela selesai di bangun semua marga yang berada pada dusun dusun ( tempat) masing masing marga di kumpulkan pada satu titik yang kini menjadi pusat pemerintahan kampung yadauw.

1993 perusahaan yulimsari masuk di wilya kampung yadau sekaligus dan membuka akses jalan yang kini dugunakan sampai sekarang, perusahaan membuka akses jalan guna mengankut kayu dari wilaya kampung yadau.

Tahun 1994 Sekola di kampung Yadauw di bangun yaitu SD YPK Yulim sari ( Sekola Dasar Yayasan Pendidikan Kristen Yulim Sari). Yang kini masi melaksanakan aktivitas belajar mengajar hingga sekarang. Dasar dibangun nya sekolah atas ini inisiatif perusahaan yaitu perusahaan yulim sari sewaktu beroperasi di wilaya kampung yadauw. Karena anak anak dari karyawan yang bekerja pada perusahaan harus bersekola maka di bagung lah sekola pada kampung Yadauw. Dan nama sekolah menggunakan nama perusahaan yulim sari hingga sekarang.

Tahun 1995 perusahaan Sinar mas masuk di wilaya kampung Yadauw dan melakukan penebangan hutan di sekitaran kampung yadauw untuk ditanami sawit. Yang kini sebagagian wilaya kampung yadauw adalah area perkebunan sawit PT..sinar mas

Tahun 2004 ruma sakit dibangun yaitu puskesmas pembantu (pustu) di kampung Yadau dimana fasilatas kesehatan pertama dibangun dan di tempati oleh petugas kesehatan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat kampung yadauw

Pada tahun 2005 dimasa kepemimpinan kepala kampung Nikodemus Urumban dibangun balaikampung dengan atap seng (balai kampung Permanen) yang kini digunakan sampai sekarang, yang mana balai kampung sebelumnya menggunakan Tisbi atau ruma adat untuk setiap pertemuan kampung.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Eit merupakan areal hutan di ambil manfaat secara terbatas dan area kebun dikemudiaan hari.
Eit ( Hutan ) dilindungi karena tempat berkembang biak satua Seperti hewan, Kwaki ( Kangguru), Batem ( Mambrub), Inger ( Cendrawasi), Komal ( Tahun Tahun) Eyak ( Yakob) Weang (Nuri Pintar) ( Rusa) Kaita ( Soa Soa) Kwalsa ( Cecak kecil) Bargwe ( Kaka Tua Raja) Buya ( Garuda ) Nyiar ( kaka Tua Raja Hijau) Lekan ( Kaka Tua Raja Mera) Gaumula ( Kum Kum) , Anawan ( Kekok) Dek ( Beo neas ) Aibin ( Burung Intel ) Buentian ( Walet) sruereng ( Nuri Jenis Bodo) Tien ( Nuri bodo Hijau) Gagok ( Beo Yadau) Bweng ( Burung Setan) , Uburl( Pombo) dan berbagai jenis hewan lain seperti Gwee (Babi) Dugwa ( Kasuari) Gwalik ( Lao lao) Kwaki ( Kangguru) Kaita ( Soa Soa) Jomoa (Ayam Hutan) Ublirlum ( Tikus Air ) Boge ( Ular Bodo) Masibun ( Ular Hidung Hitam/ Ular Jahat ) TAbla ( jenis Ular Sawa) Wis ( Ular Mono) Sikwen ( Ular Patola Pohon ) Beter ( Ular Di Sagu) Eewak ( Ular Geta) Meykal blerum ( Ular Mera) Kwalu ( Tikus Tanah) Sindol ( Kus Kus Pohon Yadau) Keemep ( Kus Kus Tanah Yadau) Mahli ( Kelawar besar) Ewes ( Kelelawar Sedang yadau Shai Shai ( Kelelawar Kecil Yadau), Wiji ( Burung Pagi ) Bwenola ( Burung Siang) Shee ( Burung Mata Mera Yadau) Auhu ( Cacing ) Komalhal ( Semut Mera Besar) Mrlo mrlo ( Semut Kuning) Umbul Kakak ( Lalat Biru) San ( Nyamuk) Alsekan ( Agas Yadau) Mawauku ( Kupu Kupu)

• Len Ausu merupakan areal dusun sagu yang di fungsikan sebagai budidya tanaman sagu tempat berburu dan kelola.

• Nga : Merupakan area kebun yang di garap masyarakat adat. Beberapa tanaman yang di budidaya diantara nya Gwaha ( Pisang ) , Dwaka ( Pisang Asli) Syakla ( Pisang Asli), Tosram ( Pisang Asli) ,Mulkwan ( jagung) Yera ( Kelapa) Bui ( Pisang Abu abu) Gwaha kal kal ( Pisang Mera),Gwip ( Umbi Umbian Lokal), Seger ( betatas), Jetom ( Sayur Lilin) Waling ( Pinang Yadau) ,Kola ( Tebu) Mabsi ( ubi Jalar)

• Wea : Merupakan area aliran kali atau sungai yang di fungsikan sebagai tempat mencari ikan sebagai sumber makanan pokok.

• E.eh : Merupakan area tempat tinggal yang di fungsikan sebagai pemukiman. Adapun pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: Jetom (Sayuran Lilin ), Bagal ( Gedi), Sayur Kacang , Gwuha ( pisang), Waling ( Pinang), Wangger ( Siri), Kola ( Tebu), Kasbi,
 
• Sistem Penguasaan
Pada Sistem kepemimpinan Eeh Bina-Kama Bina seluru wilaya sepenunya di bawa kekuasaan E.eh Bina sebagai seorang pemimpin adat.
Kekuasaan yang berada pada E.eh Bina merupakan fungsi utama sebagai seorang pemimpin tertinggi dalam struktur masyarakat adat yang berperan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat yang berada pada wilaya kekuasaanya.
Namun kekuasan E.eh Bina tidak mempertegas dia pemilik tunggal atas sumber daya alam. Semua tanah telah dibagi habis kepada masing masing marga yang di atur secara adat. Dan masing masing marga telah memiliki wilaya kekuasaan nya sendiri dimana tidak bisa diluar dari marga menggarap lahan yang suda menjadi bagian dari marga pemilik hak ulayat

 Tanah-tanah ulayat di areal Eit (hutan) Wea (Kali/sungai) Len Ausu ( Dusun Sagu). Dimiliki hak nya secara komunal oleh masing masing klan marga.

 Adapun tanah-tanah ulayat di areal Nga ( kebun), dan E.eh ( pemuliman) telah di atur peruntukanya untuk masing masing klan marga yang hidup di E.eh Yadouw Hak penguasaan secara fisik diampu secara kolektif marga maupun oleh individu yaitu masing- masing keluarga Inti marga.

 Jenis Hak Atas Tanah
a. Hak Dasar
Hak Dasar adalah hak atas suatu objek tanah ulayat yang diperoleh karena pihak pertama yang menguasai tanah tersebut dimasa lalu. Hak dasar hanya bisa berpinda apa bilah keturunan dari orang pertama yang menguasai tanah tersebut telah habis atau tidak ada keturunan.
o Dalam tanah warisan yang paling berhak atas tanah adala anak laki-laki
o Keturunan Perempuan juga memiliki hak namun tidak sama dengan laki laki

b. Hak Kuasa
Hak penguasaan adalah hak yang diperoleh dari pemegang hak dasar untuk menguasai secara fisik atas suatu tanah ulayat.

o Adanya perkawinan kedalam klan marga pemilik hak dasar.
o Adanya peminda halian seperti sewa dll
o Proses pemberian hak kepada pihak lain atau marga lain karena ia tidak memiliki tanah.

Hak Menguasai dapat dimiliki sementara sesuai kesepakatan dalam konteks sewa, dll ,juga dapat berlaku seterusnya dan diwariskan kepada anak cucu. ( jika Kawin kedalam)

c. Peminda halian Hak Atas Tanah
o Masyarakat adat Yadouw mempunyai beberpa tatacara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:

 Kuasa yang diberikan ke pihak marga lain oleh karena hubungan perkawinan/kawin mengawin kedalam

 Kuasa yang diberikan ke pihak marga lain karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban sebagai tanda perdamaian.

 Kuasa yang diberikan berupa hiba karena tidak memili tanah atau memiliki hubungan kekeluargaan dalam garis keturunan dari saudara perempuan yang kawin keluar

 Hak waris kepada laki-laki

 Hak waris kepada perempuan
Hak kuasa atas suatu tanah dapat dipindah alikan melalui pwarisan kepada keturunan dan pemindahalian lain sesuai kesepakatan secara adat.

• Sistem Pengelolaan

 Eit ( hutan ) : pada wilaya hutan pengambilan manfaat hasil hutan dibagian marga masing-masing, baik itu kayu maupun manfaat lainya.
Berburu di areal Eit dapat dilakukan secara sendiri sendiri dan dapat dilakukan juga secara kelompok hewan di buru antara lain Gwee (Babi), Dugwa ( Kasuari), Gwalik ( Lao lao), Kwaki ( Kangguru) ,Kaita ( Soa Soa), Jomoa (Ayam Hutan).

 Len Ausu ( Dusun Sagu) :pada Wilaya dusun sagu dimanfaatkan dan memelihara tanaman sagu berdasarkan marga masing-masing

 Nga(Kebun) :pada wilaya kebun dikelola dengan cara digarap, dirawat, dan diambil manfaatnya. Tanaman yang di garap antara lain Gwaha ( Pisang ) , Dwaka ( Pisang Asli) Syakla ( Pisang Asli), Tosram ( Pisang Asli) ,Mulkwan ( jagung) Yera ( Kelapa) Bui ( Pisang Abu abu) Gwaha kal kal ( Pisang Mera),Gwip ( Umbi Umbian Lokal), Seger ( betatas), Jetom ( Sayur Lilin) Kum ( Pinang) ,Kola ( Tebu) Mabsi ( ubi Jalar)Jitan ( Akar Tuba),beinala ( roko Daun), Aptio (Kano kano Anak Panah),Nokwa ( Bambu Jenis Besar)
Menggarap nga (kebun) berarti akan memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari nga (kebun) tersebut.

 Wea ( Sungai) : Pada wilaya sungai atau kali dipelihara dan sebagai tempat mencari ikan.

 E.eh ( Pemukiman): Pada wilaya pemukiman digarap klan marga pemilik areal dengan menanam tanaman seperti: Jetom (Sayuran Lilin ), Bagal ( Gedi), Sayur Kacang , Gwuha ( pisang), Waling ( Pinang), Wangger ( Siri), Kola ( Tebu), Kasbi
 

Kelembagaan Adat

Nama lembaga adat menyesuaikan dengan di kampung
Struktur • E.eh Bina ( Kepala Suku atau pemimpin kampung) • Kama Bina (Kepala sub suku Marga di dalam kampung)
• E.eh Bina
E.eh Bina Merupakan kepala pemerintahan adat kampung” ia memiliki hak secara politik untuk mengatur kelompok serta mengupayakan kesejateraan dan keamanan bagi masyarakat adat . dipili karena melihat beberapa hal diantara nya 1.Memiliki kemampuan dalam berperang serta berburu 2.Menguasai cerita sejara dalam hal batas batas tanah adat di dalam kampung maupun dengan kampung tetangga.serta mempunyai ketrampilan lainnya.
 Kedalam Kampung
 Melindungi Masyarakat Dari Serangan Musu
 Memimpin Pemerintaan Adat
 Melaksanakan ketetapan putusan musyawara
 Keluar Kampung
 Menjaga hubungan baik dengan pemimpin kampung lainya
• Kama Bina
Kama Bina merupakan kepala dari masing masing marga yang berada di dalam kampung yang berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan Kama Bina serta pihak lainya.
Memiliki hak untuk mengatur pada tingkatan marga di dalam kampung. Di pili berdasarkan hak kesulungan yang dimili oleh Kama Bina ( Garis Keturunan Kama Bina)
 Kedalam Kampung
 Mengawasi dan melindungi Marga yang di pimpin
 
• Tisbi Gol
Tisbi Gol Merupakan istila yang digunakan untuk musyawara pengambilan keputusan jika terjadi suatu konflik di dalam kampung maupun dengan kampung tetangga atau pertemuan pertemuan adat lain nya ( pengangkatan Kama Bina atau Eeh Bina) akan di musyawarakan di Tisbi Gol untuk pengambilan keputusan.
Tisbi sendiri merupakan nama dari Pondok Adat nomor satu Suku Orya.
 

Hukum Adat

• Maen Ansan Tamala
• Nen Kall Hozon
 Seorang yang bukan bagian dari marga pengampu hak milik tidak boleh berburu pada hutan kerek/marga milik marga lain tampa izin
 Dilarang berhaktifitas di tanah yang bukan hak nya, apa bilah di langgar maka akan di sumpah
 Seorang dilarang memotong atau menebang kayu atau mengambil hasil Eit ( hutan) yang bukan hak nya tampa izin
 Dilarang melanggar batas kebun, dusun sagu,atau areal tanah lain yang bukan hak nya
 Dilarang Berzina
Jika di temukan melanggar maka akan di bawa ke tisbi untuk diselesaikan secara adat jika yang bersangkutan melanggar dan tidak mematuhi serta mendiamkan nya maka akan disumpa dan mati.
 
• Pembunuhan
Pembunuhan Yang dilakukan seorang kepada yang lain, biasanya tuntutanya adalah sebagai berikut:
 Bayar Dengan Tanah
Pembayaran dengan tanah sebagai bagian dari sanksi adat yang terpenting dalam perdamaian kedua belah pihak korban dan pelaku ( bayar kepala)
 Bayar Dengan Perempuan
Pembayaran dengan perempuan sebagai bagian dari sangsi adat yang terpenting dalam perdamaian kedua belah pihak Pihak korban dan pelaku yaitu pihak pelaku menyerakan seorang perempuan dari keluarga yang bersangkutan untuk di kawinkan dengan keluarga korban dengan tujuan dapat mengantikan jiwa yang dibunuh dengan melahirkan jiwa yang baru lewat perkawinan.
 Bayar dengan anak Kecil ( Anak Usia Dini)
Pembayaran dengan anak kecil ( Anak usia Dini) sebagai bagian dari sangsi adat yang terpenting dalam perdamaian kedua belah bihak Korban dan pelaku yaitu pihak pelaku menyerakan anak usia dini dari pihak keluarga pelaku kepada pihak keluarga korban pihak korban akan menerima dan membuat pilihan apaka anak yang di serakan tersebut akan di pelihara sebagai pengaganti nyawa yang telah di bunuh atau dibunu langsung sebagai ganti nyawa yang telah di hilangkan
• Perzinaan
Perzinaan Yang dilakukan seorang dengan Istri Orang lain Maupun Seorang Laki –laki dan perempuan muda mudi maka akan di selesaikan di tisbi dengan dua cara yaitu:
 Pelaku perzinaan laki laki dan perempuan akan di panah menggunakan jubi pada bagian paha dari kaki baik kepada laki –laki mapun perempuan pelaku perzinaan.
 Pelaku Perzinaan Laki-laki dan perempuan akan di tikam menggunakan tulang kasuari pada bagian paha dari kaki baik kepada laki- laki maupun perempuan pelaku perzinaan.
 Pelaku perzinaan laki-laki dan perempuan jika mereka adalah pasangan muda mudi (anak muda) maka akan di kawinkan jika di sepakati keluarga kedua belah pihak jika tidak akan di panah atau di tikam juga sesuai dengan sangsi Perzinaan.
 
Contoh Kasus :
• Pembunuhan yang dilakukan oleh Klan marga Dasra Yadouw kepada klen marga Buryam Umbron yang berujung tuntutan dari pihak marga Buryam Umbron kepada marga Dasra Yadau, Untuk Mengganti rugi kepala dan nyawa dengan perempuan untuk di kawinkan. dan pihan marga Dasra Yadau Pun memberikan Perempuan kepada Marga Buryam Umbron untuk di kawinkan dan sebagai ganti Nyawa yang telah di bunuh. sebagai wujut penyelesaian masala antara kedua belah pihak karena telah terjadi pembunuhan di pihak Buryam Umbron. Oleh marga Dasra Yadouw
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan 1) Sumber Pangan  SumberKarbohidrat: Dobe(Sagu),Enggles(Keladi),Betatas,Sabarklua(Betatas), Mabsi (Ubi),Bete ,gwip (Bete), Gwaha ( Pisang ) , Dwaka ( Pisang Asli) Syakla ( Pisang Asli), Tosram ( Pisang Asli) ,Mulkwan ( jagung) Yera ( Kelapa) Bui ( Pisang Abu abu) Gwaha kal kal ( Pisang Mera),Gwip ( Umbi Umbian Lokal), Seger ( betatas)  Sumber Protein Nabati: Sengkuan ( Jamur Sagu),Kacang Tanah,  Sumber Protein Hewani: ( Mujair) , Bale ( Ikan Sembilan) Hee ( ikan Sejenis Lele), Dabul (Gabus), aili ( Ikan Gete Gete) Sap ( Ikan Sombong Jenis Puri), Mosen (Sejenis Puri), Kaulum ( Kepiting) Maga ( Kura –Kura) Engg (Kura Kura Jenis Besar/penyu kali) Wawe (Buaya) Hun ( Soa-soa Kali) Gun ( Ikan Sembilan Kepala Lebar) Tawes , Lele , Hole( Belut ) Kuyuk ( Kodok Raja Kali ),Gwee (Babi) Dugwa ( Kasuari) Gwalik ( Lao lao) Kwaki ( Kangguru) Kaita ( Soa Soa) Jomoa (Ayam Hutan) Batem ( Mambrub), Komal ( Tahun Tahun) Eyak ( Yakob) Weang (Nuri Pintar) ( Rusa) Kaita ( Soa Soa), Bargwe ( Kaka Tua Raja) Buya ( Garuda ) Nyiar ( kaka Tua Raja Hijau) Lekan ( Kaka Tua Raja Mera) Gaumula ( Kum Kum) , Anawan ( Kekok) Dek ( Beo neas ), Uburl( Pombo) Ublirlum ( Tikus Air ) Kwalu ( Tikus Tanah) Oswep ( tikus tanah), Tweran ( Kus Kus Pohon), Keehil ( Kus kus Tanah), Sranta ( Kelawar Jenis Sedang), On ( Ulat/Sabeta Sagu),  Sumber Vitamin: Jetom (Sayuran Lilin ) Gwas ( Genemo), Bagal ( Gedi), Kwiwe ( Mangga),Gwip ( Umbi Umbian Lokal), Walo ( Sayur Paku /Pakis sagu) lee ( Sayur Paku Yang di Tana),Orja ( sayur Paku yang di tanah) Kwabia ( Sejenis sayur paku kepala putar), Kopsal ( sayur Paku Hijau),
Sumber Kesehatan & Kecantikan 1) Kesehatan • Witsa (Akar Alang Alang),: Menyembukan Penyakit Kulit Panuh ,Kusta • Daiwa Arla (daun Muda Pohon Matoa) : Menyembukan Batuk,Pilek ( Dengan Mengirup Busa dari Daun Matoa) Setela Di gunakan Sisip pada atap ruma • Kwesop/ Disir Arla (Kulit Kayu Lawang):Menyembukan Pata Tulang, Menyembukan bengkak Keseleo • Dokot ( Tali rotan ) : Obat Batuk,Pilek, Menghilangkan Pegal atau Capek • Aurlu ( Daun Gatal) Zazan aurlu Basam aurlu ( Daun Nomor 1 ) Tir Aulu : Obat untuk malaria dan sakit badan 2) Kecantikan • Samdan ( digunakan untuk merias waja dan membuat tato alami pada waja)
Papan dan Bahan Infrastruktur 3) Papan dan Bahan Infrastruktur • Dewal Hal (Tiang Kayu Besi) digunakan sebagai tiang ruma • Hil (Kayu Gabus) • Dogot Berlum (Tali Rotan jenis kecil) digunakan sebagai penyangga rumah • Len Arla ( Daun Sagu) digunakan sebagai atap rumah • Yu anal (Nibun) Digunakan Sebagai Lantai rumah
Sumber Sandang 4) Sumber Sandang • Nik sob ( Kulit Kayu) Di Guankan Membuat Baju Kulit Kayu Topi Kulit Kayu BH Dan Cawat • Dugwa Ala, Dugwa Touti ( Bulu Kasuari) Digunakan Sebagai Iyasan Kepala • Banam/ko ( Bulu Bendrawasi Jantan) digunakan sebagai iyasan kepala oleh kepala suku ( Kama Bina) • Komal Ala ( bulu burung tahun tahun ) iyasan kepala yang di pakai seorang kepala perang. • Yu ( anyaman tas yang terbuat dari nibun atau bai) • Inger ( bulu Cendrawasi jantan) digunakan sebagai iyasan kepala oleh kepala suku .
Sumber Rempah-rempah & Bumbu 5) Sumber Rempah-rempah & Bumbu • Kumli ( Daun Kayu ) Penyedap sayur rasa manis ( mecin) • Hinue (Air Garam) Sumber Yodium • Goitumble (Daun Bumbu) Penyedap Rasa • Seala (Daun Bumbu) Penyedap Rasa • Bina Mala ( jenis daun siri penyedap rasa manis) • Deser Hala ( Daun Masohi digunakan Sebagai perasa manis)
Sumber Pendapatan Ekonomi 6) Sumber Pendapatan Ekonomi • Coklat • Dobe(Sagu), • Waling ( Pinang) • Sayur • Kios • Kwiwe ( Mangga) • Gwuha ( pisang)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat 8 Tahun 2016 PERDA Kabupaten Jayapura No 8 Tahun 2016 Tentang Kampung Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
3 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen