Sekitar tahun 1800 moyang pertama yang bernama Hamuwo dari marga Wandi/Demonggreng, bersama anaknya yang bernama Wandi Budai berangkat dari kampung tua yang bernama Waykap. Mereka kemudian menuju ke Yano (kampung) kedua bernama Kevim (masuk dalam wilayah adat meyu bagian barat, lereng). Sekitar tahun 1880 Mereka meninggalkan Yano Kevim kemudian mereka pindah ke lokasi perkampungan baru yang bernama Mambrang Kayo Yano Kwam (bentang alam perbukitan), Kemudian pindah di kampung tua ke-4 Bersama Gepwon Kwong (wilayah adat Meyu bagian Timur). Pada tahun 1890 Mereka berangkat lagi dari Kampung Gepwon Kwong menuju dan menempati suatu tempat atau lokasi perkampungan yang bernama Komdo (wilayah adat Benyom marga Kasmando), hal itu dilakukan karena diwilayah Komdo dekat dengan sumber mata air, selain itu juga pihak dari kampung Benyom Marga kasmando memiliki Hubungan keluarga dengan marga Wandi-Demonggreng karena terjadi proses kawin mawin di masa lalu. Namun Mereka tidak tinggal lama di kampung Komdo.
Pada tahun 1920 mereka meninggalkan Kampung Komdo atas perintah Belanda kemudian datang menempati lokasi perkampungan yang baru di pinggiran Kali Nemung yang sekarang ini dengan nama Yano Meyu. Pemindahan kampung itu dimaksudkan agar mempermudah pelayanan dan pengawasan oleh pemerintah Belanda. Pemukiman di Meyu sendiri terletak di hak ulayat marga Bano dari kampung Benyom dan marga Krang dari kampung Sarmikrang.
Oleh karena itu pada tahun 2019 lewat pemerintahan administrasi kampung marga wandi-demonggrang memberikan imbalan sebesar 220 juta kepada kedua marga, yaitu marga bano dari kampung Benyom dan marga Krang dari kampung Sarmaikrang/Kuipons sebagai pengampu hak dasar atas tanah di kampung meyu. dimana pada saat itu pertemuan dilakukan di kampung Meyu (Sabua) pada saat itu pengampu hak dasar menghadiri pertemuan dan memberikan kesepakatan yaitu dari kampung sarmaikrang dihadiri oleh bapak isak krang, ever krang, Yosep Wouw, kalep Hembring. dari pihak kampung Benyom dihadiri oleh bano bapak martinus bano (iram), Yesaya Bano, Thomas Bano (Duneskingwouw), Yosapat Bano (Tekay) dan dari pihak kampung meyu, Bapak Isak Wandi (Calon Iram/Hludekening) , Yosapat Wandi (Tekay), Oktovianus Demonggreng (Duneskingwouw), kemudian di saksikan oleh kepala distri Nimboran bapak marsuki Ambo, Kepala Kampung Heber Wandi, bapak Deminuanus Kekri sebagai ketua mamuskam, kepolisian dan Danramil. dari Dewan Adat Suku (DAS) Namblong oleh bapak matius sawa, kemudian juga disaksikan dari pihak kampung Nimbokrang sari bapak petrus Ijonggrang.
maka dari itu status tanah kampung berpidahali menjadi hak marga Wandi-Demonggreng. utara-timur berbatasan dengan kampung sarmaikrang tanda batas (Kali Nemung, Gumku, Kruabu Tabang, Ketundang dan Kali Nemung). Selatan-barat berbatasan dengan Kampung Benyom Bano tanda batas (Kali Nemung) dan secara diadat dibenarkan dan diaku.
Pembentukan Struktur Adat dan Administratif Modern di Yano Meyu
Kemudian mereka memilih perangkat adat bapak Gerson Wandi sebagai Iram selaku pemimpin adat tertinggi. Iram yang menjabat sejak kepindahan mereka ke pemukiman Meyu adalah Bapak Naftali Wandi Tekay, bapak Yeskial Demonggreng Duneskingwuow, bapak Abner Demonggreng Hlru Waji, bapak Mesak Wandi Hlum.
Generasi kedua Iram adalah Bapak Isak Wandi, Bapak Hanok Wandi Tekay, Bapak Dominggus Demonggreng Duneskingwuow, Bapak Abner Demonggreng Hlru Waji, Bapak Kornelis Wandi Hlrum.
Lantas Struktur adat Generasi ketiga, Bapak Agustinus Wandi (Rudekening/Iram), Bapak Yosafat Wandi Tekay, Bapak Demianus Demonggreng Duneskingwuow, Bapak Hiram Demonggreng Hlru Waji, Bapak Frans Wandi Hlrum.
Di luar Iram yang memiliki otoritas adat juga ada pemimpin administrasi modern yang diperkenalkan oleh Belanda. Setelah masuknya Belanda dipilih seorang bernama Yangghong menjadi Korano atau kepala desa pertama pada zaman Bistir Manoho. Pada tahun 1923 -1924 Jabatan Korano l diganti oleh Daning Demas pada zaman Bistir M.A. Manuputi putra asal Ambon. Tahun 1923 -1924 di masa Jabatan Korano ll yang dijabat oleh Sebum Demonggreng. Pada tahun 1931 – 1937 Korano lll dijabat oleh Gerson Wandi. Pada tahun 1937 Korano Meyu (Almarhum) bapak Gerson Wandi menerima dan memakai pakaian dinas. Pada Jaman Bistir Piter Putra asal Ambon ditunjuk oleh Pemerintahan Belanda. Pada tahun 1940 Pemerintahan Bistir di Kampung Meyu diganti lagi oleh Bistir Weirata Putra asal Ambon.
Pada tahun 1942 pecahnya Perang Dunia ke-2 pada masa Bistir Weirata di era Pemerintahan Belanda. Imbasnya Jepang datang ke kampung Meyu. Di Meyu mereka memaksa tanam padi kering di area kampungya. Hasil dari padi lantas dikembalikan ke Jepang. Lalu, pada tahun 1945 Perang dunia ke-2 berakhir dan kemudian di tahun yang sama Bistir Weirata digantikan oleh Bistir Lewerisa, Bistir Lewerisa bertugas selama 4 tahun 1945 – 1949) sampai akhir Pemerintahan Kolonialisme Belanda. Pada tahun 1949 terjadi Pergantian Pemerintahan Hindia Belanda dan kemudian dialihkan kepada Pemerintahan Kerajaan Belanda, Status Pemerintahan di Nimboran menjadi HPB yang dikepalai oleh HPB. Konhoven. Pada tahun 1959 HPB. Konhoven dengan Bistir Yakadewa diganti oleh HPB. Vorskolen dengan Bistir Onim bersama Sekretarisnya, di jaman Pemerintahan Kerajaan Belanda. Tahun 1962 Bistir Onim diganti dengan Bistir Saweri, ditahun yang sama 1962 Isak Wandi melaksanakan tugas Korano atas mandat Bapaknya yakni Gerson Wandi (Korano Meyu). Di era kedatangan Belanda yang kedua ini koperasi kakao dan pendidikan digalakan kembali.
Pada 1963 Peralihan Pemerintahan Kerajaan Belanda ke Pemerintahan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Juli 1965 Gubernur Papua yang pertama yaitu Eliezer Bonai melantik Isak Wandi bersama temannya Elly Waicang dalam Jabatan Korano, Isak Wandi Korano Meyu dan Elly Waicang Korano Keitemung. Pada tahun 1969 Status Korano berubah menjadi Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) Isak Wandi Korano Meyu diganti nama menjadi Kepala Kampung Meyu.
Pada tahun 1974 Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) berubah Status menjadi Desa. Pada saat itu juga ke-5 Kampung yaitu: Genyem Besar, Genyem Kecil, Meyu, Benyom dan Singgri menjadi 1 Desa yaitu Desa Gemebs. Singkatan nama ke-5 Kampung dengan Kepala Desanya bapak Semuel. H. Yanoareng (Almarhum). Pada tahun 1979 Jabatan Rukun Kampung (RK) dari bapak Mahklon Demonggreng diganti dan kemudian Dijabat oleh bapak Korneles Wandi. Pada tahun 1987 Jabatan Kepala Desa dari bapak Semuel.H. Yanoaring diganti oleh bapak Ananias Kasmando. Pada tanggal 9 Nov 1989 Jabatan Kepala Dusun Meyu dari bapak Maurids Wandi dan digantikan oleh bapak Korneles Wandi.
Pada tahun 1991 Dusun 4 Kampung Meyu dimekarkan menjadi desa dengan Kepala Desanya bapak Marthinus Bano. Pada tahun 2002 jabatan Kepala Desa Meyu dari bapak Marthinus Bano diganti oleh bapak Pada 2003 jabatan kepala kampung Stepanus Demonggreng. Pada tahun 2003 Sampai dengan saat ini, terjadi perubahan Status dari Pemerintah Kecamatan diganti dengan Pemerintah Distrik dan Pemerintah Desa diganti menjadi Pemerintah Kampung. Jabatan kepala desa diubah menjadi kepala kampung di saat itu dijabat oleh bapak Stepanus Demonggreng. Pada tahun 2009 jabatan kepala kampung Ibu Orpa Bano. Pada tahun 2016 jabatan kepala kampung Bapak Heber Wandi (Almarhum) kemudian dijabat oleh PLT bapak Erens Kekri sampai 2022. Di era Indonesia ini pengaruh ke masyarakat adat cukup besar. Uang mulai dikenal secara besar-besaran sebagai alat tukar. Ia mulai dijadikan salah satu syarat dalam penyelesaian sengketa adat.
Imbas dari pembentukan struktur kampung di era Indonesia ini ialah struktur adat yang dulu mendudukan Iram sebagai struktur tertinggi mulai terkikis. Kepala kampung memiliki posisi yang tinggi dan terkadang mengalahkan adat. Namun selepas reformasi dan Otsus kebangkitan adat yang menempatkan struktur adat dalam posisi penting mulai terlihat kembali tanpa menghilangkan posisi tawar kepala kampung. Dalam penyelesaian sengketa kampung, selain struktur adat, kepala kampung juga harus dilibatkan.
Pemindahalihan Hak atas Tanah
Di dalam masyarakat adat Suku Namblong mengenal beberapa hal untuk memperoleh hak atas suatu tanah, yaitu tanah bayar kepala, tanah hibah, tanah rampasan perang dan tanah warisan. secara adat dibenarkan sebagai bagian hukum yang paling dijunjung tinggi oleh masyarakat dengan dibuktikan oleh surat pelepasan secara adat. dan para pihak akan memberikan pengukuhan atas penyerahan itu. |