Penetapan

Nama Komunitas Yano Meyu
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAPURA
Kecamatan Nimboran
Desa Meyu

Kebijakan

No Judul/Title Produk Hukum Kategori Tipe Kategori Tentang Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 1684313889.pdf
2 SK Bupati Jayapura no 188.4/438 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Meyu 188.4/438 Tahun 2022 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah SK Bupati Jayapura no 188.4/438 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Meyu 1684314000.pdf
3 SK.8033/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Hutan Adat Yano Meyu SK.8033/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 SK Menteri Nasional SK.8033/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Hutan Adat Yano Meyu 1684823314.pdf
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 1696831973.pdf
5 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Daerah Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 1696832018.pdf
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 763 Ha
Satuan Yano Meyu
Kondisi Fisik
Batas Barat Wilayah Adat Repang Muaif, Kampung Repang Muaif, Distrik Nimbokrang. Tanda batas: Kali Tbarom (sungai), Isyoh Yenoyam (dusun), Abutabang Inoyan (lereng gunung), Kaliabu (kali), Abusong (muara)
Batas Selatan Wilayah Adat Singgriwai, Kampung Singgriwai, Distrik Nimboran. Titik batas: Yakuring (muara), Kali Ikebu (sungai), Uroproh (kali), Kafintung (dusun), Kijei (dusun), Kalikukwa (kali), Kali kro (sungai), Kali Tbarom (sungai)
Batas Timur Wilayah Adat Singgri, Kampung Singgri, Distrik Nimboran. Titik batas: Gefongkwong (sungai), Bungari (kali), Yakuring (muara)
Batas Utara Wilayah Adat Bunyom, Kampung Bunyom Distrik Nimbokrang. Titik batas: Abusong (muara), Kali Repang (sungai), Bukwabu (sungai), Kwaperuh (dusun), Rakumbutamang (sungai), Bringbu (sungai), Ibetunambang (sungai), Ibetu (Sungai), Dekudo (Sungai), Kalibub (Sungai) Wilayah Adat Benyom, Kampung Benyom, Distrik Nimboran. Titik batas: Kalibub (sungai), Amomamtabang (kali), Gupung tabang (kali), Kali Yamdan (kali), Meyu Song (muara kali), Unggoro (sungai), Gefongkwong (sungai)

Kependudukan

Jumlah KK 50
Jumlah Laki-laki 51
Jumlah Perempuan 52
Mata Pencaharian utama Petani, PNS, Pedagang, dll

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sekitar tahun 1800 moyang pertama yang bernama Hamuwo dari marga Wandi/Demonggreng, bersama anaknya yang bernama Wandi Budai berangkat dari kampung tua yang bernama Waykap. Mereka kemudian menuju ke Yano (kampung) kedua bernama Kevim (masuk dalam wilayah adat meyu bagian barat, lereng). Sekitar tahun 1880 Mereka meninggalkan Yano Kevim kemudian mereka pindah ke lokasi perkampungan baru yang bernama Mambrang Kayo Yano Kwam (bentang alam perbukitan), Kemudian pindah di kampung tua ke-4 Bersama Gepwon Kwong (wilayah adat Meyu bagian Timur). Pada tahun 1890 Mereka berangkat lagi dari Kampung Gepwon Kwong menuju dan menempati suatu tempat atau lokasi perkampungan yang bernama Komdo (wilayah adat Benyom marga Kasmando), hal itu dilakukan karena diwilayah Komdo dekat dengan sumber mata air, selain itu juga pihak dari kampung Benyom Marga kasmando memiliki Hubungan keluarga dengan marga Wandi-Demonggreng karena terjadi proses kawin mawin di masa lalu. Namun Mereka tidak tinggal lama di kampung Komdo.
Pada tahun 1920 mereka meninggalkan Kampung Komdo atas perintah Belanda kemudian datang menempati lokasi perkampungan yang baru di pinggiran Kali Nemung yang sekarang ini dengan nama Yano Meyu. Pemindahan kampung itu dimaksudkan agar mempermudah pelayanan dan pengawasan oleh pemerintah Belanda. Pemukiman di Meyu sendiri terletak di hak ulayat marga Bano dari kampung Benyom dan marga Krang dari kampung Sarmikrang.
Oleh karena itu pada tahun 2019 lewat pemerintahan administrasi kampung marga wandi-demonggrang memberikan imbalan sebesar 220 juta kepada kedua marga, yaitu marga bano dari kampung Benyom dan marga Krang dari kampung Sarmaikrang/Kuipons sebagai pengampu hak dasar atas tanah di kampung meyu. dimana pada saat itu pertemuan dilakukan di kampung Meyu (Sabua) pada saat itu pengampu hak dasar menghadiri pertemuan dan memberikan kesepakatan yaitu dari kampung sarmaikrang dihadiri oleh bapak isak krang, ever krang, Yosep Wouw, kalep Hembring. dari pihak kampung Benyom dihadiri oleh bano bapak martinus bano (iram), Yesaya Bano, Thomas Bano (Duneskingwouw), Yosapat Bano (Tekay) dan dari pihak kampung meyu, Bapak Isak Wandi (Calon Iram/Hludekening) , Yosapat Wandi (Tekay), Oktovianus Demonggreng (Duneskingwouw), kemudian di saksikan oleh kepala distri Nimboran bapak marsuki Ambo, Kepala Kampung Heber Wandi, bapak Deminuanus Kekri sebagai ketua mamuskam, kepolisian dan Danramil. dari Dewan Adat Suku (DAS) Namblong oleh bapak matius sawa, kemudian juga disaksikan dari pihak kampung Nimbokrang sari bapak petrus Ijonggrang.
maka dari itu status tanah kampung berpidahali menjadi hak marga Wandi-Demonggreng. utara-timur berbatasan dengan kampung sarmaikrang tanda batas (Kali Nemung, Gumku, Kruabu Tabang, Ketundang dan Kali Nemung). Selatan-barat berbatasan dengan Kampung Benyom Bano tanda batas (Kali Nemung) dan secara diadat dibenarkan dan diaku.
Pembentukan Struktur Adat dan Administratif Modern di Yano Meyu
Kemudian mereka memilih perangkat adat bapak Gerson Wandi sebagai Iram selaku pemimpin adat tertinggi. Iram yang menjabat sejak kepindahan mereka ke pemukiman Meyu adalah Bapak Naftali Wandi Tekay, bapak Yeskial Demonggreng Duneskingwuow, bapak Abner Demonggreng Hlru Waji, bapak Mesak Wandi Hlum.
Generasi kedua Iram adalah Bapak Isak Wandi, Bapak Hanok Wandi Tekay, Bapak Dominggus Demonggreng Duneskingwuow, Bapak Abner Demonggreng Hlru Waji, Bapak Kornelis Wandi Hlrum.
Lantas Struktur adat Generasi ketiga, Bapak Agustinus Wandi (Rudekening/Iram), Bapak Yosafat Wandi Tekay, Bapak Demianus Demonggreng Duneskingwuow, Bapak Hiram Demonggreng Hlru Waji, Bapak Frans Wandi Hlrum.
Di luar Iram yang memiliki otoritas adat juga ada pemimpin administrasi modern yang diperkenalkan oleh Belanda. Setelah masuknya Belanda dipilih seorang bernama Yangghong menjadi Korano atau kepala desa pertama pada zaman Bistir Manoho. Pada tahun 1923 -1924 Jabatan Korano l diganti oleh Daning Demas pada zaman Bistir M.A. Manuputi putra asal Ambon. Tahun 1923 -1924 di masa Jabatan Korano ll yang dijabat oleh Sebum Demonggreng. Pada tahun 1931 – 1937 Korano lll dijabat oleh Gerson Wandi. Pada tahun 1937 Korano Meyu (Almarhum) bapak Gerson Wandi menerima dan memakai pakaian dinas. Pada Jaman Bistir Piter Putra asal Ambon ditunjuk oleh Pemerintahan Belanda. Pada tahun 1940 Pemerintahan Bistir di Kampung Meyu diganti lagi oleh Bistir Weirata Putra asal Ambon.
Pada tahun 1942 pecahnya Perang Dunia ke-2 pada masa Bistir Weirata di era Pemerintahan Belanda. Imbasnya Jepang datang ke kampung Meyu. Di Meyu mereka memaksa tanam padi kering di area kampungya. Hasil dari padi lantas dikembalikan ke Jepang. Lalu, pada tahun 1945 Perang dunia ke-2 berakhir dan kemudian di tahun yang sama Bistir Weirata digantikan oleh Bistir Lewerisa, Bistir Lewerisa bertugas selama 4 tahun 1945 – 1949) sampai akhir Pemerintahan Kolonialisme Belanda. Pada tahun 1949 terjadi Pergantian Pemerintahan Hindia Belanda dan kemudian dialihkan kepada Pemerintahan Kerajaan Belanda, Status Pemerintahan di Nimboran menjadi HPB yang dikepalai oleh HPB. Konhoven. Pada tahun 1959 HPB. Konhoven dengan Bistir Yakadewa diganti oleh HPB. Vorskolen dengan Bistir Onim bersama Sekretarisnya, di jaman Pemerintahan Kerajaan Belanda. Tahun 1962 Bistir Onim diganti dengan Bistir Saweri, ditahun yang sama 1962 Isak Wandi melaksanakan tugas Korano atas mandat Bapaknya yakni Gerson Wandi (Korano Meyu). Di era kedatangan Belanda yang kedua ini koperasi kakao dan pendidikan digalakan kembali.
Pada 1963 Peralihan Pemerintahan Kerajaan Belanda ke Pemerintahan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Juli 1965 Gubernur Papua yang pertama yaitu Eliezer Bonai melantik Isak Wandi bersama temannya Elly Waicang dalam Jabatan Korano, Isak Wandi Korano Meyu dan Elly Waicang Korano Keitemung. Pada tahun 1969 Status Korano berubah menjadi Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) Isak Wandi Korano Meyu diganti nama menjadi Kepala Kampung Meyu.
Pada tahun 1974 Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) berubah Status menjadi Desa. Pada saat itu juga ke-5 Kampung yaitu: Genyem Besar, Genyem Kecil, Meyu, Benyom dan Singgri menjadi 1 Desa yaitu Desa Gemebs. Singkatan nama ke-5 Kampung dengan Kepala Desanya bapak Semuel. H. Yanoareng (Almarhum). Pada tahun 1979 Jabatan Rukun Kampung (RK) dari bapak Mahklon Demonggreng diganti dan kemudian Dijabat oleh bapak Korneles Wandi. Pada tahun 1987 Jabatan Kepala Desa dari bapak Semuel.H. Yanoaring diganti oleh bapak Ananias Kasmando. Pada tanggal 9 Nov 1989 Jabatan Kepala Dusun Meyu dari bapak Maurids Wandi dan digantikan oleh bapak Korneles Wandi.
Pada tahun 1991 Dusun 4 Kampung Meyu dimekarkan menjadi desa dengan Kepala Desanya bapak Marthinus Bano. Pada tahun 2002 jabatan Kepala Desa Meyu dari bapak Marthinus Bano diganti oleh bapak Pada 2003 jabatan kepala kampung Stepanus Demonggreng. Pada tahun 2003 Sampai dengan saat ini, terjadi perubahan Status dari Pemerintah Kecamatan diganti dengan Pemerintah Distrik dan Pemerintah Desa diganti menjadi Pemerintah Kampung. Jabatan kepala desa diubah menjadi kepala kampung di saat itu dijabat oleh bapak Stepanus Demonggreng. Pada tahun 2009 jabatan kepala kampung Ibu Orpa Bano. Pada tahun 2016 jabatan kepala kampung Bapak Heber Wandi (Almarhum) kemudian dijabat oleh PLT bapak Erens Kekri sampai 2022. Di era Indonesia ini pengaruh ke masyarakat adat cukup besar. Uang mulai dikenal secara besar-besaran sebagai alat tukar. Ia mulai dijadikan salah satu syarat dalam penyelesaian sengketa adat.
Imbas dari pembentukan struktur kampung di era Indonesia ini ialah struktur adat yang dulu mendudukan Iram sebagai struktur tertinggi mulai terkikis. Kepala kampung memiliki posisi yang tinggi dan terkadang mengalahkan adat. Namun selepas reformasi dan Otsus kebangkitan adat yang menempatkan struktur adat dalam posisi penting mulai terlihat kembali tanpa menghilangkan posisi tawar kepala kampung. Dalam penyelesaian sengketa kampung, selain struktur adat, kepala kampung juga harus dilibatkan.
Pemindahalihan Hak atas Tanah
Di dalam masyarakat adat Suku Namblong mengenal beberapa hal untuk memperoleh hak atas suatu tanah, yaitu tanah bayar kepala, tanah hibah, tanah rampasan perang dan tanah warisan. secara adat dibenarkan sebagai bagian hukum yang paling dijunjung tinggi oleh masyarakat dengan dibuktikan oleh surat pelepasan secara adat. dan para pihak akan memberikan pengukuhan atas penyerahan itu.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

● Ku Defeng: Merupakan areal hutan yang dilindungi, diambil manfaat secara terbatas dan cadangan kebun di masa depan. Kudefeng dilindungi karena terdapat tempat keramat, kampung tua (Yamo Fung), sumber mata air dan perkembang biakan satwa seperti Hewan Ibuo (Babi), Walu (Biawak), Uwe (Kuskus), Nanu (tupai), Uswep (Tikus Tanah), Blong Ue (kuskus pohon), Isong (Elang), Kbu burung taun-taun), You (Kelelawar), Kbue (Mambruk), Ibam (Burung Yakop), Balop (Kakatua Raya), Imwoyu (Ayam Hutan), Beberapa hasil Ku defeng/hutan yang diambil antara lain meliputi kayu, tali, dan sebagai tempat berburu masyarakat adat Kampung.
● Usu: merupakan area kebun yang digarap dan dikelola oleh masyarakat adat. Beberapa tanaman yang dibudidaya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Usu (Kebun) ada yang berupa dataran dan ada juga yang bertopografi berbukit-bukit atau yang sering disebut sebagai Yano Kwam. Di dalamnya terdapat juga Menduong yang merupakan padang ilalang bekas kebun yang menjadi tempat berburu.
● Yano Sip: merupakan area pemukiman yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Ada pula pekarangan rumah yang dimanfaatkan untuk menanam: Desing (sayur bayam), kangkung, yu (Sayur lilin), Semangka, Jeruk, ipap skie (Mangga), undu (pisang), insyalung (Jeruk hutan), Blingging (Belimbing), upayo skie (Buah pepaya), yangsong (Jambu air) dan sebagai tempat untuk sarana fasilitas umum dan sosial(Pustu dan kantor kampung)
● Mo Depang: merupakan area dusun sagu, yang difungsikan sebagai tempat budidaya tanaman sagu, tempat berburu, dan kelola.
 
● Tanah-tanah ulayat di areal ku defang (Hutan), dan Mo Depang (Dusun Sagu) dimiliki hak kuasanya secara komunal oleh masing-masing keret sebagaimana yang sudah ditentukan di masa lalu oleh Marga Wandi-Demonggreng sebagai pengampu hak dasar. Pembagian areal-areal itu di masa lalu tidaklah spesifik. Bagi anggota keret yang ingin membuka kebun baru di areal-areal ku defang dan Mo Depang harus izin kepala keret masing-masing.
● Adapun tanah-tanah ulayat di areal Usu dan Yano Sip telah diatur peruntukannya untuk masing-masing keret yang hidup di Kampung Meyu oleh Marga Wandi-Demongreng pengampu hak dasar. Hak penguasaan (secara fisik) di kedua ruang itu ada yang diampu secara kolektif keret maupun oleh individu-individu yaitu masing-masing keluarga inti anggota keret atau anggota-anggota marga lain yang memiliki hubungan kekerabatan dengan marga Wandi-Demonggreng. Pengawasan pengelolaan dan pengambilan manfaat di masing-masing ruang itu dilakukan oleh kepala keret yang berkoordinasi dengan struktur pemangku adat yang ada.
❖ Pemindah Alihan Hak Atas Tanah
Marga-marga yang ada di Yano Meyu mengenal beberapa cara untuk dapat memperoleh hak kuasa atas tanah yaitu:
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena balas jasa budi baik.
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena ada hubungan kawin-mawin.
● Hak kuasa yang diberikan ke pihak/marga lain oleh karena pembayaran kepala yaitu tanah yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan oleh pelaku sebagai penanda perdamaian, yang dilaksanakan secara adat, dengan demikian pihak korban akan menggunakan tanah itu dengan status hak dasar.
● Hak kuasa/dasar dapat berpindah alih oleh karena peperangan. dalam hal ini tanah rebutan perang.
● Apabila pihak penyerang menang, maka ada tanah ulayat yang berpindah hak kuasa/dasar sebagai bentuk rampasan.
● Hak waris jatuh ke tangan laki-laki.
● Perempuan bisa mendapat hak kelola. Oleh sebab itu, jika ada laki-laki kawin masuk ia akan mendapatkan hak kelola.
● Hak kelola bisa diwariskan sebanyak dua kali. Bisa diteruskan jika ada keturunan yang tetap tinggal di sana dan/atau kawin ke orang yang tinggal di sana.
Hak kuasa atas suatu tanah dapat dipindah alihkan melalui pewarisan kepada keturunan laki-laki dan bentuk pemindahalihan lain sesuai kesepakatan secara adat. Pengampu hak kuasa tidak dapat melakukan pelepasan atas tanah ke pihak lain. Hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan atas tanah ditentukan oleh pihak pengampun hak dasar/asal-usul dan pengampu hak kuasa sifatnya menjaga dan sepanjang keluarga serta garis keturunannya masih ada maka sepanjang itu pula tanah itu dikuasai secara fisik.
Kepemilikan Hak Adat.
1. Asal-usul
❖ Tanah warisan
Tanah warisan secara turun-temurun merupakan tanah milik keret/mata rumah dalam marga yang dibagi secara adat, yang dimiliki secara individu/pribadi yang dikelola secara kolektif dalam keret/rumah.
❖ Tanah hibah
Tanah hibah merupakan tanah yang diberikan secara cuma-cuma untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah, pustu,kantor kampung dan infrastruktur lainnya.
❖ Tanah balas jasa/budi baik seseorang.
tanah balas jasa/budi merupakan tanah yang diberikan kepada seseorang secara cuma-cuma karena dianggap memiliki jasa terhadap kampung dan masyarakat adat.
❖ Tanah Bayar Kepala
Tanah bayar kepala merupakan tanah yang diberikan kepada keluarga korban oleh pelaku karena suatu pembunuhan sebagai salah satu upaya perdamaian yang dilepaskan secara adat. dengan demikian status tanah itu akan menjadi hak dasar dari pihak korban.
❖ Tanah rampasan perang
Tanah rampasan perang merupakan tanah yang direbut secara paksa dari pemilik hak dasar/ulayat dan secara adat tanah tersebut akan menjadi hak dasar dari pihak yang menang.yang biasa terjadi perang akibat dari suatu pembunuhan atau perempuan.
2. Tanah Warisan
❖ Yang paling berhak mendapatkan warisan dari orang tua laki-laki.
❖ Perempuan hanya mendapatkan warisan 25% dari kekayaan yang ada.
❖ Anak-anak dari keturunan perempuan yang kawin keluar hanya akan mendapatkan warisan hak yang diperoleh dari keret/Tang ibu dalam marga.



Sistem Pengelolaan.

● Beberapa kegiatan yang diperbolehkan di areal ku defang antara lain: pengambilan manfaat hasil hutan di bagian keret masing-masing. Baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu seperti hewan buruan, tanaman-tanaman pangan, dll.
● Mo Depang dikelola dengan cara menokok sagu dan memelihara tanaman sagu tersebut berdasarkan pada bagian keret masing-masing.
● Perburuan di areal ku defang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dengan cara berkelompok. Beberapa hewan yang diburu antara lain ibuo (Babi hutan), uswep (tikus tanah) dan rusa.
● Usu dikelola dengan cara digarap, dipelihara, dan diambil manfaatnya. Ada dua jenis tanaman yang dibudidaya yaitu tanaman tahunan seperti matoa (sam), kelapa (kum), cokelat, sukun (wlu), pinang (A’ku), Apluwo (Siri) dan tanaman musiman seperti: Ubi, (isyo) keladi (embe wip), Pisang (undu), mo (sagu), (ornaning (betatas), naning kle (Ubi putih), singkong, web (bete), usum diswa (Cabw), Pengambilan manfaat di Usu harus berdasarkan pada apa yang ditanam saja. Menanam berarti memiliki hasil dari tanaman, sehingga diperlukan izin dari pemilik tanaman apabila ada pihak lain yang ingin mengambil hasil dari tanaman tersebut.
● Tanah-tanah pekarangan di areal pemukiman dikelola oleh keluarga-keluarga inti dengan menanam tanaman pangan seperti: isyo (Ubi) keladi (embe wip), Pisang (undu), ornaning (betatas), naning kle (ubi putih), lensi (keladi), singkong, web (bete), usum diswa (cabe), Adapun beberapa tanaman di pekarangan untuk dijual. 

Kelembagaan Adat

Nama Demoutru
Struktur ● Iram ● Takay ● Duniskingwouw ● Hlum (Undo Hamung You Rlu) ● Hlu Waji (Undo Hamung Bu Rlu)
1. Iram
“Iram merupakan kepala pemerintahan adat Kampung,” ia memegang kekuasaan penuh secara politik untuk mengatur kelompok dalam mempertahankan diri dan mengupayakan kesejahteraan Masyarakat Adat. Dipilih dengan melihat kepada beberapa hal yaitu: 1. Hak kesulungan seseorang yang dari sebuah Iram-Tang (garis keturunan Iram) yang berasal dari mata rumah pertama suatu marga, 2. Bermoral baik, hormat dan taat pada hukum adat, dan berwibawa, 3. Pandai bercakap dan mengetahui sejarah. Durasi jabatan Iram tidak terbatas waktu, tetapi ia dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran seperti: Selingkuh atau mengambil tanah dan dusun sagu yang bukan haknya, serta membunuh. Adapun tugas-tugas seorang Iram antara lain:
❖ Tugas ke dalam kampung:
● Melindungi rakyat dari serangan musuh, wabah penyakit, dan memutuskan suatu masalah yang dihadapi dalam masyarakat adat.
● Memimpin pemerintahan adat.
● Melaksanakan ketetapan putusan musyawarah Demuotru.
❖ Tugas ke luar kampung:
● Menjalin hubungan baik dengan Iram Kampung lain.

2. Tekay: Berperan sebagai pelaksana tugas harian yang berhubungan langsung dengan masyarakat adat tingkat marga. Ia disebut juga sebagai “yano de kapi-kapi” atau jaksa agung adat yang dapat memberhentikan dan mengangkat seorang Iram berdasarkan hukum adat yang disebut “Waydemuo” dalam sebuah musyawarah adat atau Yano de Demuotru. Tekay dipilih berdasarkan pada hak kesulungan yang dimiliki seseorang dari Tekay-Tang (garis keturunan tekay) dari mata rumah kedua suatu marga. Tekay diyakini sebagai simbol dari adat sehingga amat sangat kecil kemungkinan untuk melanggar aturan adat. Oleh karenanya, Tekay tidak bisa diganti karena jabatan itu bersifat mutlak.
❖ Tugas ke dalam kampung:
● Mengawasi dan menasehati Iram.
● Memberhentikan dan mengangkat Iram.
● Menegakkan hukum adat.

3. Duneskingwouw:
Duneskingwouw menjalakan perintah dan menyampaikan informasi dari Iram-Tekay kepada masyarakat adat Kampung, Duneskingwow terpilih berdasarkan hak kesulungan dalam mata rumah ketiga atau dari keluarga Iram yang terpecah, yaitu keturunan kakek keluar dengan jabatan Iram sedangkan keturunan adik keluar dengan jabatan Duneskingwouw menurut silsihlah.
❖ Tugas ke dalam Kampung
● Duneskingwouw sebagai wali pemerintahan Adat dan wali Klen/Marga
● Duneskingwouw sebagai diplomasi atau juru bicara marga Ketika melakukan kunjungan ke marga-marga lain.
● Mengawal setiap kerja-kerja seorang Iram
● Duneskingwouw melaksanakan atau memimpin sidang Demoutru.
❖ Tugas keluar
● Menjalin Hubungan baik dengan Marga-marga lain.

4. Hlum
Hlum melaksanakan tugas sebagai pengurus perlengkapan adat kampung yang bertanggung jawab menyimpan harta budaya seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/Ondu. Hlum dipilih berdasarkan garis kesulungan keluarga kedua dari Tekay. Kesulungan dan keluarga pertama menjadi jabatan Tekay. Kesulungan keluarga kedua akan terpilih menjadi Hlum.
❖ Tugas ke dalam
● Mengeluarkan Harta budaya Seperti Manik-Manik/Tkam dan Tomako Batu/Undo.
5. Undo Hamong You
Pemangku Adat yang bertugas menjaga harta benda Adat. Dipilih terpilih berdasarkan garis keturunan kesulungan di dalam keret/mata rumah.
Tugas ke dalam
● Uweleng merupakan juru bicara dalam marga.

6. Hlu Waji
Hlu Waji Merupakan Juru bicara masyarakat adat Kampung dan Penasehat Iram, Tekay, Duneskingwouw dan Rakyat.  
❖ Demoutru
Demoutru dapat dikatakan sebagai musyawarah adat yang dihadiri oleh kelima pemangku adat di tingkat marga yatu: Iram, Tekay, Duneskingwouw, Hlum, dan Hlu Waji. Demuotru dibuka dan ditutup oleh Iram, dipimpin oleh Duneskingwuow, dan dilaksanakan di Yano Sebua atau Pondok adat. Biasanya, diletakkan lima buah batu di dekat Yano Sebua sebagai penanda bahwa musyawarah adat dilaksanakan. Di akhir demoutru, Iram menerima hasil keputusan yang dihasilkan untuk kemudian dilaksanakan. Dumuotru dilaksanakan untuk beberapa tujuan yaitu:
● Yenumay Nembou
Yenumay Nembou merupakan musyawarah Adat Kampung dalam rangka melihat permasalahan yang ada di dalam kampung seperti wabah penyakit yang mengancam masyarakat adat, keret yang tidak mengalami perkembangan, persiapan pelantikan Iram, pengambilan keputusan penting. Keputusan penting yang dimaksud disini adalah hal-hal yang berkaitan dengan eksistensi masyarakat adat, misal kepunahan marga. Dalam musyawarah tersebut hanya dihadiri oleh 5 pemangku adat yaitu Iram, Tekay, Duneskingwuow, Hlru Waji dan Hlrum.
● Irung Nembou
Irung Nembou merupakan musyawarah adat. Musyawarah tersebut dapat dihadiri oleh umum, dalam hal ini musyawarah seperti kasus pembunuhan, perkelahian, Pembayaran Maskawin, Perzinahan, Perselingkuhan, kasus batas tanah/sengketa tanah. Musyawarah adat tersebut dilakukan di aula/pondok adat/Yano Sebua. Dimana para tokoh adat akan memberikan kesempatan kepada korban atau pelaku untuk menceritakan kronologis kasus agar kemudian siapa yang bersalah dan yang bersalah akan diberikan sanksi sesuai tuntutan dari pihak korban lewat pertimbangan pemangku adat. 

Hukum Adat

❖ Dilarang beraktivitas di tanah yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran sebanyak 3 kali.
❖ Dilarang memotong/menebang kayu atau mengambil hasil hutan/kebun yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran dan nasehat.
❖ DIlarang melanggar batas kebun, dusun sagu, ataupun area tanah lain yang bukan haknya, jika terjadi maka akan diberikan teguran.
Apabila teguran dan nasehat itu tidak diindahkan maka pihak korban dapat melapor ke pemangku adat terkait. Pemangku adat akan memanggil kedua pihak untuk didudukkan dalam demuotru untuk melaksanakan peradilan adat/penyelesaian sengketa. Hasil demoutru biasanya memuat untuk putusan serta sanksi yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Bentuk sanksi adat biasanya berupa harta budaya seperti uang, Tomako Batu dan Manik-Manik (undo). 
1. Pembunuhan.
Pihak korban akan diberikan 3 pilihan yakni: 1. Garpu (Hlrum) Dusun Sagu. 2. Anak panah yang tiga mata (Brang Inskwuo) berupa Perempuan. 3. Anak panah satu mata(isutnanggeju) berupa Tanah.
Apabila melakukan pembunuhan kepada seseorang yang dilakukan sengaja atau tidak sengaja maka pelaku akan dituntut dengan sanksi yaitu:
❖ Bayar dengan perempuan
Pembayaran dengan perempuan dilakukan agar generasi dari pihak korban tetap ada atau terus berkembang dan dalam hal ini pihak korban tidak perlu membayar maskawin seperti manik-manik dan tomako batu (ganti kepala)
❖ Bayar dengan tanah
Pembayaran tanah sebagai bagian dari sanksi adat yang terpenting dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak korban dan pelaku (ganti kepala)
❖ Bayar dengan dusun sagu.
Pihak pelaku harus menyerahkan dusun sagu kepada pihak korban sebagai salah satu bentuk perdamaian sesuai dengan kesepakatan adat. Berdasarkan adat maka secara sah menjadi milik keluarga korban untuk digarap secara Bersama-sama.
2. Pernikahan.
❖ Asas perkawinan
● Perempuan ikut laki-laki
● Dalam garis keturunan anak-anak ikut bapak
● Laki-laki yang tinggal dengan perempuan di wilayah perempuan tidak mendapatkan warisan.
❖ Sistem Perkawinan
● Dalam setiap perkawinan pembayaran maskawin berlaku kepada siapa saja, setiap pembayaran yang dilakukan tergantung dari permintaan dari pihak perempuan.
● Proses pelangsungan perkawinan dimulai dengan pihak laki-laki melamar, peminangan lalu kemudian ditentukan waktu pembayaran atau penyerahan maskawin dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
● Perempuan kawin keluar anak-anaknya akan mendapatkan warisan.
● Laki-laki yang kawin masuk tidak mendapatkan warisan.
● Satu garis darah, satu keret/satu mata rumah dan Marga. Pernikahan bisa dilakukan antar marga lain.

3. Perzinahan.
❖ Kalau istri orang akan diberikan sanksi dengan membayar tomako batu, manik-manik biru nomor 1, manik-manik hitam nomor 1 dan manik-manik kuning/paling berat pelaku diusir dari Kampung beserta semua keluarganya.
❖ Kalau bukan istri orang (Nona) akan diberikan sanksi dengan tomako batu nomor 2, manik-manik biasa, manik-manik kuning biasa dan manik-manik hitam.
❖ Perzinahan antara muda-mudi keluarga wanita akan melaporkan peristiwa tersebut ke adat kemudian keputusan secara adat dikawinkan atau membayar harta kuno seperti Tomako Batu, Manik-Manik.
❖ Mengganggu istri orang, akan diberikan sanksi berupa harta kuno seperti manik-manik, tomoko batu sesuai keputusan adat.
❖ Pembayaran harta kuno dalam setiap perkara sudah menjadi tradisi atau adat istiadat dari masyarakat adat sebagai bentuk penyelesaian masalah.
 
Pada tahun 2019 Kepala Kampung Meyu memberikan imbalan kepada dua Marga yakni Bano dari Kampung benyom dan Marga Krang dari kampung Sarmaikrang/kuipons sebagai hak dasar dari tanah yang didiami atau ditempati oleh Marga Wandi-Demonggreng/kampung meyu, dengan jumlah uang yang diserahkan sekitar 240 juta dari kampung administratif. Masing-masing marga mendapat 120 juta. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan ❖ Sumber Karbohidrat : isyo (Ubi), embe wip (keladi), undu (pisang), mo (sagu), ornaning (betatas), naning kle (ubi putih). ❖ Sumber Protein Nabati : kasyang (kacang tanah), Yambukruaf (jamur sagu), dikruap (jamur kayu), kasse (jagung) ❖ Sumber Potein Hewan : wap (udang), ibuo (babi), kwong (ulat sagu), neggum (belut), mam (kaswari), ayo (lau-lau), membeng (kanguru), Yu Yanggung (merpati), kebali (burung hantu), imwoyu (ayam hutan), uyang (Nuri), balop (kakatua hitam), ibam (burung yakop), Kbue (mambruk), Ibamkwong (burung platok), you (kelelawar), Kbu (burung taun-taun), insong (elang), Weduh du (kus-kus pohon), uswep (tikus tanah), base (tupai), insyum (tikus rumah). ❖ Sumber Vitamin : desing (sayur bayam), yu (sayur lilin), ipa (mangga), undu (pisang), insyalung (jeruk hutan), upayo skie (buah pepaya), yangsong (Jambu air) Dsb.
Sumber Kesehatan & Kecantikan ❖ Kesehatan ● yambukruaf (Jamur sagu) : digunakan sebagai obat untuk Ibu yang baru melahirkan dan orang sakit. ● Daun Pepaya : digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria. ● skua (Daun gatal) : Obat untuk malaria, sakit badan. ● Daun gedi (swa) : Obat malaria ● mo (papeda) : Obat malaria ● Tgangyanggu (tali kuning) : Obat sakit tulang, asma dan paru-paru. ● Ngglruoo (kulit lawang) : Untuk malaria, perut sakit ● Temalrop (bayam merah) : Digunakan untuk menambah darah. ● ibwong (kayu susu) : Untuk obat paru-paru. ● manduoong (alang-alang) : Untuk obat rematik. ● sie kingkmang (serai merah) : Untuk obat tulang patah dan sakit. ● sie kiklruap (serai putuh) : Obat tulang ● skuotakuo (daun giawas) : Obat untuk melancarkan pencernaan ● Haku muung (biji pinang) : Obat untuk paru-paru. ❖ Kecantikan ● Kum bnai (Minyak kelapa) : Untuk cuci rambut dan membuat rambut berkilau. ● Mero (buah mele) : Digunakan untuk make up para penari dalam tarian adat. ● Yanggu (Kunyit) : Untuk kecantikan ● Yiwii (Buah biru) : Kecantikan ● senggua (Pasir Halus) : Untuk sikat gigi. ● Mentiang (Kulit kayu) : Untuk memanjang rambut. ● Buah dalrom : Untuk mandi ● Map kinsih (Tanah Liat) : Untuk mandi
Papan dan Bahan Infrastruktur ❖ Moplro (Daun sagu) : Digunakan sebagai atap rumah. ❖ Mending (Gaba) : Untuk dinding rumah. ❖ iklrap (Nibun) : Digunakan untuk lantai rumah. ❖ Mo bato (Kulit Pohon sagu) : Untuk lantai rumah. ❖ ufpie (Kayu Besi) : Untuk tiang rumah. ❖ Imo (Bambu) : Untuk dinding rumah ❖ klrebem (Kayu Tiang) : Untuk tiang rumah
Sumber Sandang ❖ Kulit Kayu kafi suf : Digunakan untuk membuat pakaian tradisional, pakaian tarian, dan ukiran kayu. ❖ Kulit pohon Genemo/Genyemsuf : Untuk membuat pakaian, menganyam noken, dll. ❖ Bulu Cendrawasi (Ngalri Defue) : Untuk membuat hiasan kepala para pemangku adat dan topi tarian. ❖ Bulu Burung Kaswari(mamdufueh) : Untuk hiasan di kepala penari. Dsb. ❖ Burung Yakop (ibam) : Untuk perhiasan menari. ❖ Mutangping (Cawat) : Pakaian tradisional adat ❖ Tali rotan (Umbu) : Untuk gelang kaki dipakai dalam acara adat ❖ Tulang kaswari (Iru) : Perhiasan legang khusus laki-laki, untuk pisau perang, untuk panah. ❖ Kulit kayu (Di sup) : Untuk pakaian adat tradisional
Sumber Rempah-rempah & Bumbu ❖ sie (Daun serai) : Digunakan sebagai campuran bumbu untuk penyedap masakan. ❖ wibfro (daun bete) : Digunakan untuk membuat lembut daging dan tulang ikan. ❖ Benggi bu (Air garam) : Untuk pengedap makanan sayur dan daging dll. ❖ Daum pisang untuk : Bakar daging dan sagu, ❖ Hekum (Lengkuas) : penyedap masakan. ❖ Insyalru (Daun Jeruk) : penyedap masakan. ❖ Yanggu (Kunyit) : Sebagai pewarna masakan
Sumber Pendapatan Ekonomi ❖ Coklat ❖ Vanili ❖ Kum (Kelapa) ❖ Hak’u (Pinang) ❖ Mo (sagu)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura 188.4/266 Tahun 2018 SK Bupati Jayapura no 188.4/266 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Jayapura no 188.4/438 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Meyu 188.4/438 Tahun 2022 SK Bupati Jayapura no 188.4/438 Tahun 2022 Tentang PPMHA Yano Meyu SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK.8033/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Hutan Adat Yano Meyu SK.8033/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 SK.8033/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Hutan Adat Yano Meyu SK Menteri Nasional  Dokumen
4 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua 5 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 Tentang PPMHA. di Provinsi Papua Perda Provinsi Daerah  Dokumen
5 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat 3 Tahun 2022 Perda Provinsi Papua No 3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat Perda Provinsi Daerah  Dokumen