Tentang GTMA
Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/266 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA). GTMA merupakan kelembagaan multipihak yang menjadi wadah kerjasama dalam menyusun dan melaksanakan program Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura. Tim GTMA terdiri dari aparatur Pemerintah Kabupaten Jayapura yang ditugaskan bekerja di GTMA, satuan kerja terkait di Pemerintah Kabupaten Jayapura, akademisi, masyarakat adat dan mitra pembangunan. Sekretariat GTMA berada di kompleks Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani.
Pembentukan GTMA merupakan langkah penting dalam mencapai visi misi Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tertuang juga dalam RPJMD. Pada akhir masa pemerintahan pertama Bupati Jayapura sekitar tahun 2017 dimulai pembicaraan dan diskusi yang mengarah pada pembentukan kelembagaan GTMA, sebagai wadah kerja sama para pihak dalam kerangka pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Sekretariat GTMA merupakan pelaksana harian program dan kegiatan GTMA. Keberadaan Sekretariat GTMA sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsi kesekretariatan, administrasi, keuangan, koordinasi pelaksanaan kegiatan unit-unit kerja, dan konsultasi para pihak yang terlibat dalam kelembagaan dan program GTMA. Struktur kepengurusan Sekretariat GTMA dipimpin oleh ASN yang ditugaskan secara khusus untuk menjalankan kesekretariatan GTMA. Peran mitra pembangunan menyiapkan tim kerja yang mengasistensi dalam aspek substantif, program dan kegiatan GTMA. Pengurus Sekretariat GTMA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota, dan didukung oleh 4 (empat) unit kerja, yaiut; 1) Unit Kerja Pemetaan dan Perencanaan, 2) Unit Kerja Pendaftaran dan Verifikasi, 3) Unit Kerja Penyelesaian Konflik Tenurial, 4) Unit Kerja Pemberdayaan. Program dan kegiatan GTMA dilaksanakan dengan merujuk pada dokumen “Peta Jalan Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura”.
Untuk memahami lebih jauh tentang GTMA silakan membaca Buku “Tata Laksana Pembentukan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura”, sebagai berikut:
- Buku 1: Tata Laksana Pembentukan GTMA.
- Buku 2: Peta Jalan Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
- Buku 3: Pedoman Pemetaan Wilayah Adat.
- Buku 4: Pedoman Registrasi dan Verifikasi Masyarakat Adat dan Wilayah Adat
- Buku 5: Pedoman Penyelesaian Konflik Tenurial.
- Buku 6: Pedoman Perencanaan Wilayah Adat.