MASYARAKAT ADAT SUKU ORYA MELAKUKAN PEMETAAN WILAYAH ADAT
GTMA News - Salah satu Mitra GTMA Kabupaten Jayapura yakni BRWA Tanah Papua, melakukan Pemetaan Wilayah Adat Suku Orya, Kampung Bundru dan Tabeyan, Distrik Yapsi serta Kampung Yadauw, Distrik Kaureh di Wilayah Pembangunan IV Kabupaten Jayapura Papua. Kegiatan dilakukan pada bulan Mei - Juli 2023, dengan tahapan Sosialisasi dan Kunjungan Lapangan.
Sosialisasi dilakukan disetiap kampung dihadiri oleh Tokoh Adat, Kepala Kampung dan Masyarakat Adat, bertempat di Darak (Rumah Adat). Kegiatan dimulai dengan perkenalan Tim, sekaligus menyampaikan, pentingya pemetaan wilayah adat, tahapan kegiatan, verifikasi sampai pada penetapan oleh Bupati Jayapura.
Tahapan sosialisasi bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama terkait pentingnya pemetaan wilayah adat, dan ini menjadi kebutuhan masyarakat adat. Sehingga perlu keterlibatan semua pihak dalam mengawal dan melaksanakan. Dari sosialisasi awal ini mendapat respon positif dari masyarakat adat.
“Kami masyarakat adat Suku Orya khususnya Kampung Yadouw Distrik Kaureh, tentunya menerima dan mendukung setiap proses kegiatan pemetaan wilayah adat yang akan dilakukan oleh BRWA Tanah Papua. Peta wilayah adat sangat penting, selama ini kami hanya mengetahui batas batas wilayah adat kami sesuai dengan apa yang disampaikan oleh orang tua. Dengan adanya peta wilayah adat, peta ini akan menjadi pegangan untuk kami dan anak cucu serta generasi mendatang” terang Nikodemus Urumba.
Nikolas Gaya mengatakan “Kami berharap kegiatan pemetaan wilayah adat Suku Orya khususnya Kampung Tabeyan, Distrik Yapsi mendapat pengakuan dari Pemerintah tentang status kami sebagai masyarakat adat terutama pengakuan status hutan kami sebagai hutan adat. Karna kami telah kehilangan hutan sebagai tempat berburu dari nenek moyang hingga kini, kami harus berburu berkilo kilo untuk mendapat hasil buruan“
Pada kegiatan Kunjungan Lapangan, masyarakat adat membuat skestsa wilayah adat berdasarkan satuan kampung yakni E’ Bundru, E’ Tabeyan dan E’ Yadouw. Sketsa yang dibuat oleh masyarakat adat ini menggambarkan informasi yang ada di willayah adat meliputi batas wilayah adat (nama batas dan marga yang berbatasan), penggunaan lahan (hutan, kebun, dusun sagu dll), kampung tua, titik penting, sungai, gunung, dan tempat berburu. Selain itu juga, masyarakat adat kemudian menggambarkan wilayah adat kepemilikan marga dalam satu kampung. Sketsa ini kemudian dipresentasikan kepada masyarakat adat untuk menambah informasi yang belum termuat.
Masyarakat Adat, melakukan Deliniasi citra satelit resolusi tinggi, yakni dengan melakukan analisa rona warna pada Peta CSRT dan memindahkan semua informasi yang ada disketsa. Tim BRWA Tanah Papua, kemudian melakukan digitasi Peta CSRT dan menghasilkan data batas wilayah adat dan lainya serta masih bersifat indikatif.
Kunjungan Lapangan juga dilakukan penggalian data sosial, melalui diskusi dan wawancara dengan MHA. Penggalian data sosial menggunakan Form GTMA meliputi Nama wilayah adat, marga, kewilayahan, sejarah, struktur adat, mekanisme pengambulan keputusan, hukum adat, pembagian ruang, penguasaan dan pemaanfaatan, dan keanekaragaman hayati. Penggalian data juga dilakukan dengan menggunakan metode transek wilayah adat dan data sekunder BPS, RPJMKampung serta data lainya.
Pada akhir pertemuan Tim BRWA Tanah Papua, mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan masyarakat adat dalam mengawal proses pemetaan. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan kegiatan mediasi batas dan turun lapangan bersama, serta registrasi dan verifikasi sampai pada pengakuan pemerintah daerah. (penulis : moh & ew, editor : adw)