KABUPATEN JAYAPURA MENJADI LOKASI PRIORITAS DALAM SKEMA PENDAFTARAN TANAH ULAYAT ATR/BPN

Sabtu, 05 Agustus 2023 ,

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia Iskandar Syah, S.E., M.PA., berkunjung ke Kabupaten Jayapura dan disambut Pj Bupati Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si. Kunjungan ini dalam rangka mendorong skema pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Jayapura. Pertemuan ini dihadiri oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Papua, Kantah ATR/BPN Kab Jayapura, OPD Kab Jayapura dan GTMA, bertempat di ruang rapat Sekretariat GTMA, pada Senin 1 Agustus 2023.

Dalam sambutanya Pj. Bupati, mengucapkan selamat datang kepada Pak Iskandar Syah dan Rombongan di Bumi Kanambai Umbai. Wilayah Adat Sawoi Hnya dan Kusang Syuglue Woi Yansu, yang berada di Distrik Kemtuk Gresi, telah mendapat SK Penetapan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. Kami sangat berharap, proses pendaftaran tanah ulayat ini berjalan dengan lancar sehingga Kementrian ATR/BPN, bisa menetapkan Hak Pengelolaan Lain.

Hak Penggunaan Lain berbeda dengan hak-hak atas tanah seperti HGB, HGU, Hak Pakai dan lainya. Maka dari itu penting untuk dilakukan sosialisasi, agar masyarakat adat memahami dan mengerti terkait pentingnya pendaftaran tanah ulayat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura khususnya GTMA siap mendampingi Kemetrian ATR/BPN dalam proses diskusi dengan masyarakat adat dan kegiatan lanjutan.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, menyampaikan bahwa akan berkunjung ke kampung  dalam rangka melihat secara langsung wilayah adat. Hal ini sangat penting untuk dapat didaftarkan sebagai tanah ulayat yaitu wilayah adat harus clear and clean, sehingga tidak ada sengketa dikemudian hari.

Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa wilayah adat Sawoi Hnya dan Kusang Syuglue Woi Yansu, subjek dan objeknya sudah jelas serta telah mendapat SK Penetapan Bupati. Penetapan ini akan menjadi dasar yang kuat, untuk bisa didaftarkan ke dalam tanah ulayat. Kami serta Kanwil ART/BPN Provinsi, Kantor Pertanahan dan Pemda Kabupaten Jayapura, bersama-sama mewujudkan pendaftaran tanah ulayat dibeberapa lokasi yang menjadi prioritas. Pertemuan ini merupakan pertemuan awal dan selanjutan kita akan saling berkoordinasi.

Dalam Peta Jalan Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adata GTMA Kab Jayapura, dari Tahap Persiapan, Pelaksaan Program dan Pengakuan (fokus pada : 1) Pemberdayaan, 2) Pendaftaran Tanah Ulayat dan Hutan Adat, 3) Integrasi Peta Wilayah Adat dalam Kebijakan Satu Peta).

Pemetaan partisipatif wilayah adat menghasilkan dua dokumen, yaitu spasial berkaitan dengan peta dan sosial berkaitan dengan nama wilayah adat, marga, kewilayahan, jumlah penduduk, sejarah asal usul, struktur adat, hukum adat, mekanisme pengambilan keputusan, sistem pembagian ruang, pemanfaatan dan penguasaan serta keanekaragaman hayati. Di dalam pemetaan itu yang paling utama adalah mediasi batas, turun lapangan bersama dan berita acara tata batas.

Dokumen hasil Pemetaan, diregistrasi dan verifikasi baik secara data dan lapangan bersama masyarakat hukum adat. Hasil Verifikasi tersebut, bisa diterima dan didorong kepada Bupati untuk ditetapkan dan atau dikembalikan ke masyarakat hukum adat, apabila belum lengkap untuk dilengkapi kembali.

Saat ini, GTMA Kabupaten Jayapura telah mengembangkan sistem informasi wilayah adat yakni gtma.jayapurakab.go.id. Portal ini memberikan informasi sebaran wilayah adat satuan Kampung maupun Suku yang ada di Kabupaten Jayapura, baik Tercatat, Identifikasi, Verifikasi dan Validasi serta Penetapan.

Pada Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua menandatangani Perjanjian Kerja Sama. Skema pendaftaran tanah ulayat ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dibangun. Berdasarkan hasil analisis Fungsi Kawasan Hutan Tahun 2021, dari delapan (8) Masyarakat Hukum Aadat dan Wilayah Adat yang telah ditetapkan Bupati, dengan total luas + 2.196 Ha berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan yang menjadi prioritas adalah wilayah adat Sawoi Hnya dan Kusang Syuglu Wai Yansu, dengan total luas +  1.347 Ha, terang Agus Dwi (GTMA Kabupaten Jayapura). (dhtn & adw)

Berita Lain



Video



Artikel

November 02, 2023

December 08, 2022