GTMA KAB JAYAPURA, HADIR DALAM SOSIALISASI PERDA NO. 3 TAHUN 2022 KABUPATEN SORONG SELATAN.

Jum'at, 04 Agustus 2023 ,

GTMA News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2022 Tentang Pengakuan, Perlindungan & Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat, Kamis, (27/6/2023). Kegiatan ini dibuka oleh wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan yakni Drs. Alfons Sesa, M.M. turut dihadiri oleh DPRD, Kabupaten Sorong Selatan, para pimpinan adat, masyarakat adat serta NGO.

Pada kesempatan ini dihadiri oleh Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA), Kabupaten Jayapura yang diwakili oleh Bernard O Urbinas. Dalam penyampaiannya terkait dengan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura, yang berjalan sejak tahun 2018-2023, sudah memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat adat, secara khusus di Kabupaten Jayapura dan berdampak pada Kabupaten-Kabupaten lain di Tanah Papua seperti Kabupaten Sorong Selatan.

Pada tahun 2022 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan berkunjung ke Kabupaten Jayapura untuk diskusi dan belajar dari Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA). Dikabupaten Jayapura terdapat Perda No 8 Tahun 2021 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Dalam melaksanakan kebijakan daerah ini kemudian Bupati membentuk GTMA melalui SK Bupati No 188.4/290 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat, merupakan revisi dari SK Bupati Tahun 2018 dan 2021. GTMA sebagai kelembagaan yang memiliki tupoksi dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan rekomendasi penetapan.

Sekretariat GTMA memiliki unit kerja pemetaan dan perencanaan (UKPPWA), unit kerja registrasi dan verifikasi (UKRV), unit kerja pemberdayaan (UKP) dan unit kerja penyelesaian konflik tenurial (UKPKT). Setiap unit kerja bekerja saling terintegrasi. Contoh: Pemetaan dilakukan oleh UKPPWA menghasilkan dokumen peta, batb dan data sosial. Dalam proses penyepakatan batas UKPT, membantu memfasilitasi proses mediasi batas sampai pada kesepakatan batas. Data kesepakatan batas tersebut diserahkan ke UKPPWA untuk dilakukan turun lapangan bersama.

Selanjutnya data hasil UKPPWA diserahkan ke UKRV untuk dilakukan registrasi dan verifikasi baik dokumen dan lapangan. UKRV berdasarkan hasil verifikasi bisa memutuskan untuk didorong untuk Penetapan dan atau dikembalikan ke masyarakat adat untuk dlengkapi. Jika MHA dan WA sudah ditetapkan oleh Bupati, maka UKPPWA akan menyusun dokumen perencaan kampung berbasis wilayah adat. Dokumen ini akan jadi dasar bagi UKP untuk melaksanakn program pemberdayaan.

Pasca Penetapan Bupati, juga bisa didorong ke skema perhutanan sosial di KLHK, Pendaftaran tanah ulayat di ATR/BPN dan integrasi ke dalam RTRW Kabupaten dan Provinsi.

Maka dari itu Pemerintah Daerah dan DPRD Sorong Selatan menetapkan Perda No 3 tahun 2023 tentang pengakuan, perlindungan dan penghormatan masyarakat hukum adat telah di sahkan oleh DPRD Kabupaten Sorong Selatan unuk memperkuat kerja-kerja pengakuan masyarakat adat.

Masyarakat yang hadir dalam pertemuan ini sangat antusias untuk melakukan proses pemetaan wilayah adat. Pertemuan akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pemetaan wilayah adat tingkat Kampung atau Suku. Kemudian Tim GTMA secara khusus mungkin dari BRWA akan bersama-sama dengan NGO yang ada di Kabupaten Sorong Selatan  akan melakukan verifikasi dan memastikan keabsahan dari dokumen spasil maupun sosial yang dihasilkan. (DHTN)

Berita Lain



Video



Artikel

November 02, 2023

December 08, 2022